UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI INDONESIA
Perkawinan
Menurut Wirjono Prodjodikoro, perkawinan merupakan
hidup bersama antara seorang laki-laki dan perempuan yang memenuhi
syarat-syarat peraturan untuk hidup.
Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1
Tahun 1974 menyebutkan, Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria
dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menurut
Ibrahim Husen, lapaz nikah mengandung tiga macam arti, yaitu : Pertama, Menurut
bahasa nikah adalah “berkumpul” atau “menindas”. Kedua, Nikah menurut
Ahli Ushul ada tiga pendapat, yaitu :
1. Menurut ahli Ushul mazhab Hanafi, Nikah menurut arti aslinya
ialah setubuh, sedangkan menurut arti majazi (metaphoric) ialah akad
yang menyebabkan halalnya hubungan kelamin antara antara pria dan wanita.
2. Menurut ahli Ushul mazhab Syafi’iyah, nikah menurut arti aslinya
ialah akad yang menyebabkan halalnya hubungan kelamin antara pria dan wanita, sedangkan
menurut arti majazi ialah setubuh.
3. Menurut Abdul-Qosim Azzajjad, Imam Yahya, Ibnu Hazm, dan beberapa Ahli Ushul
dari sahabat Abu Hanifah, Nikah yaitu bersyarikat antara akad dan setubuh.
Ketiga, nikah menuut Ulama Fiqh. Pada hakekatnya
tidak ada perbedaan mengenai perbedaan mengenai pengertian nikah. Perbedaan
yang terjadi lebih pada redaksi atau phrosiologie. Para Ulama Fiqh
sependapat bahwa nikah adalah akad yang diatur oleh agama untuk memberikan
kepada pria hak memiliki penggunaan farji wanita dan seluruh tubuhnya untuk
kenikmatan sebagai tujuan primer.
Walaupun ada perbedaan pendapat tentang
pengertian perkawinan, tetapi dari semua rumusan yang dikemukakan, ada satu
unsur yang merupakan kesamaan dari seluruh pendapat, yaitu bahwa perkawinan/nikah
merupakan suatu “perjanjian perikatan seorang laki-laki dan seorang wanita”.
Sementara itu, dilihat dari Undang-Undang
Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan adalah “ikatan lahir batin antara
seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa.
Berdasarkan UU pernikahan itu baru dianggap
sah apabila terdapat tujuh unsur berikut ini:
1. Mempelai laki-laki.
2. Mempelai perempuan.
3. Wali dari mempelai perempuan.
4. Dua saksi laki-laki.
5. Ijab dan Kabul.
6. Mahar
7. Dihadapan pegawai pencatat nikah.
Perkembangan Hukum Perkawinan di Indonesia
Sebelum
berlakunya UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia,
telah berlaku berbagai hukum perkawinan bagi berbagai golongan warga Negara dan
daerah.
Pada
masa pemerintahan Hindia Belanda, rakyat Indonesia, seperti terdapat dalam
Pasal 163 Indische Staatsregeling (IS) sebagai Konstitusi Hindia
Belanda, hukum perkawinan terbagi atau dibedakan dalam tiga golongan, yaitu
Golongan Eropa, Bumi Putra, dan orang Timur Asing.
Pasal 131 ayat (2) IS mengemukakan bahwa
ordonansi mengenai Hukum Perdata mencakup beberapa masalah perkawinan, diatur
sebagai berikut:
1. Orang-orang Eropa tunduk pada perundang-undangan yang berlaku di negara
Belanda atas asas konkordansi. Penyimpangan dapat diadakan berhubung
dengan keadaan-keadaan khusus di Indonesia atau adanya keinginan orang Eropa
sendiri untuk dalam hal-hal tertentu mengikuti peraturan yang berlaku bagi
golongan lain di Indonesia.
2. Bagi orang-orang pribumi dan Timur Asing berlaku Hukum Adat mereka. Dari
asas ini dapat diadakan penyimpangan bila kebutuhan masyarakat atau kepentingan
umum menghendaki demikian.
Setelah melalui beberapa Aturan Peralihan,
sejak masa penjajahan Belanda, zaman pendudukan Jepang, masa Indonesia merdeka,
hingga diundangkannya UU RI No. 1 tahun 1974, macam-macam hukum perkawinan yang
berlaku pada masa penjajahan Hindia Belanda itu tetap berlaku, ketentuan itu
berlaku sampai tanggal 30 September 1975.
Undang-undang Perkawinan
A. Sejarah lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
Undang-undang Republik Indonesia Nomer 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1)
ditetapkan pada tanggal 2 Januari 1974. Pada tanggal 1 April 1975 ditetapkan
Peraturan pemerintah Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan
Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang diberlakukan secara efektif
mulai tanggal 1 Oktober 1975.
Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974
adalah hasil usaha Badan Legislatif Negara Republik Indonesia dalam
menciptakan Hukum Nasional yang berlaku bagi seluruh warga Negara Indonesia.
Oleh karena itu, dengan adanya peraturan
baru dalam bidang perkawinan yang dibentuk berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 serta bersifat nasional, maka peraturan-peraturan
lamayang menyangkut perkawinan tidak berlaku lagi.
B. Asas-asas yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974
Adapun asas-asas atau prinsip-prinsip
perkawinan menurut Undang-undang perkawinan disebutkan di dalam penjelasan
umumnya, yaitu sebagai berikut:
1. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
2. Dalam Undang-undang ini dinyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
3. Undang-undang ini menganut asas monogami.
4. Undang-undang ini menganut prinsip bahwa calon suami-istri harus telah
matang jiwa-raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan. Undang-undang perkawinan
menentukan batas umur untuk nikah adalah 21 tahun baik pria maupun wanita.
Sementara bagi yang belum berusia 21 tahun harus mendapatkan izin dari orang
tuanya.
5. Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia
dan kekal serta sejahtera, maka UU ini menganut prinsip mempersukar terjadinya
perceraian.
6. Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami,
baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga
segala sesuatu di dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh
suami-istri.
Syarat Perkawinan
Pasal
6 Undang-Undang Nomor (1) Tahun 1974 menyebutkan tentang pelaksanaan
perkawinan, yaitu sebagai berikut:
1. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
2. Untuk melangsungkan perkawinan, seorang yang belum mencapai umur 21
tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua.
3. Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau
dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin yang dimaksud ayat
(2) Pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang
tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
4. Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak
mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang
memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan
lurus keatas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyaytakan
kehendaknya.
5. Dalam hal beda pendapat, maka pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal
orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaaan orang tersebut dapat
memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut.
6. Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (5) Pasal ini berlaku sepanjang
hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan
tidak menentukan lain.
Persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang
tersebut terbagi dalam tiga macam persyaratan (Pusdiklat Departemen Agama,
1995:12), yaitu:
1. Syarat material umum
2. Syarat material Khusus
3. Syarat formal
Tujuan Perkawinan
Tujuan yang hendak dicapai dalam perkawinan
adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UUP). Suami-istri perlu saling membantu dan
melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan
mencapai kesejahteraan spiritual dan material.
Kesukarelaan dalam Perkawinan
Perkawinan harus didasarkan atas
persetujuan kedua calon mempelai (Pasal 6 ayat 1 UUP). Adanya persetujuan dari
kedua calon mempelai ini merupakan prinsip yang menjamin dan menjunjung tinggi
asas sukarela sebagaimana cita-cita luhur perkawinan itu sendiri.
Hak dan Kewajiban Suami Istri
Hak dan kewajiban suami istri diatur dalam
pasal 30-35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagai berikut:
1. Hak bersama antara suami istri
2. Hak suami
3. Hak istri
4. Kewajiban bersama suami istri
5. Kewajiban suami
6. Kewajiban istri
Perkawinan yang Dilarang
Dalam Undang-undang Perkawinan, larangan
perkawinan, larangan perkawinan diatur dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 1
Tahun 1974. Ketentuan dalam Pasal 8 itu telah sangat mendekati
ketentuan-ketentuan larangan perkawinan dalam Islam. Dalam Pasal 8
Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa Perkawinan dilarang antara dua orang
yang:
1. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas.
2. Berhubungan darah dalam garis
keturunanmenyamping, yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang
tua, dan antara seorang dengan saudara neneknya.
3. Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu atau
bapak tiri.
4. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, dan bibi atau
paman susuan.
5. Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi kemenakan dari istri,
dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang.
6. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku,
dilarang kawin.
Larangan perkawinan secara garis besarnya
terbagi menjadi dua, yaitu larangan menikah untuk selamanya dan larangan
menikah untuk sementara waktu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar