Minggu, 23 Juni 2019

Undang-Undang Perkawinan di Indonesia


UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI INDONESIA
Perkawinan
Menurut Wirjono Prodjodikoro, perkawinan merupakan hidup bersama antara seorang laki-laki dan perempuan yang memenuhi syarat-syarat peraturan untuk hidup.
            Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan, Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
            Menurut Ibrahim Husen, lapaz nikah mengandung tiga macam arti, yaitu : Pertama, Menurut bahasa nikah adalah “berkumpul” atau “menindas”. Kedua, Nikah menurut Ahli Ushul ada tiga pendapat, yaitu :
1.      Menurut ahli Ushul mazhab Hanafi, Nikah menurut arti aslinya ialah setubuh, sedangkan menurut arti majazi (metaphoric) ialah akad yang menyebabkan halalnya hubungan kelamin antara antara pria dan wanita.
2.      Menurut ahli Ushul mazhab Syafi’iyah, nikah menurut arti aslinya ialah akad yang menyebabkan halalnya hubungan kelamin antara pria dan wanita, sedangkan menurut arti majazi ialah setubuh.
3.      Menurut Abdul-Qosim Azzajjad, Imam Yahya, Ibnu Hazm, dan beberapa Ahli Ushul dari sahabat Abu Hanifah, Nikah yaitu bersyarikat antara akad dan setubuh.
Ketiga, nikah menuut Ulama Fiqh. Pada hakekatnya tidak ada perbedaan mengenai perbedaan mengenai pengertian nikah. Perbedaan yang terjadi lebih pada redaksi atau phrosiologie. Para Ulama Fiqh sependapat bahwa nikah adalah akad yang diatur oleh agama untuk memberikan kepada pria hak memiliki penggunaan farji wanita dan seluruh tubuhnya untuk kenikmatan sebagai tujuan primer.
Walaupun ada perbedaan pendapat tentang pengertian perkawinan, tetapi dari semua rumusan yang dikemukakan, ada satu unsur yang merupakan kesamaan dari seluruh pendapat, yaitu bahwa perkawinan/nikah merupakan suatu “perjanjian perikatan seorang laki-laki dan seorang wanita”.
Sementara itu, dilihat dari Undang-Undang Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan adalah “ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
           
Berdasarkan UU pernikahan itu baru dianggap sah apabila terdapat tujuh unsur berikut ini:
1.      Mempelai laki-laki.
2.      Mempelai perempuan.
3.      Wali dari mempelai perempuan.
4.      Dua saksi laki-laki.
5.      Ijab dan Kabul.
6.      Mahar
7.      Dihadapan pegawai pencatat nikah.
Perkembangan Hukum Perkawinan di Indonesia
            Sebelum berlakunya UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, telah berlaku berbagai hukum perkawinan bagi berbagai golongan warga Negara dan daerah.
            Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, rakyat Indonesia, seperti terdapat dalam Pasal 163 Indische Staatsregeling (IS) sebagai Konstitusi Hindia Belanda, hukum perkawinan terbagi atau dibedakan dalam tiga golongan, yaitu Golongan Eropa, Bumi Putra, dan orang Timur Asing.
Pasal 131 ayat (2) IS mengemukakan bahwa ordonansi mengenai Hukum Perdata mencakup beberapa masalah perkawinan, diatur sebagai berikut:
1.      Orang-orang Eropa tunduk pada perundang-undangan yang berlaku di negara Belanda atas asas konkordansi. Penyimpangan dapat diadakan berhubung dengan keadaan-keadaan khusus di Indonesia atau adanya keinginan orang Eropa sendiri untuk dalam hal-hal tertentu mengikuti peraturan yang berlaku bagi golongan lain di Indonesia.
2.      Bagi orang-orang pribumi dan Timur Asing berlaku Hukum Adat mereka. Dari asas ini dapat diadakan penyimpangan bila kebutuhan masyarakat atau kepentingan umum menghendaki demikian.
Setelah melalui beberapa Aturan Peralihan, sejak masa penjajahan Belanda, zaman pendudukan Jepang, masa Indonesia merdeka, hingga diundangkannya UU RI No. 1 tahun 1974, macam-macam hukum perkawinan yang berlaku pada masa penjajahan Hindia Belanda itu tetap berlaku, ketentuan itu berlaku sampai tanggal 30 September 1975.
                                            



Undang-undang Perkawinan
A.     Sejarah lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
Undang-undang Republik Indonesia Nomer 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1) ditetapkan pada tanggal 2 Januari 1974. Pada tanggal 1 April 1975 ditetapkan Peraturan pemerintah Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang diberlakukan secara efektif mulai tanggal 1 Oktober 1975.
Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 adalah hasil usaha Badan Legislatif Negara Republik Indonesia dalam menciptakan Hukum Nasional yang berlaku bagi seluruh warga Negara Indonesia.
Oleh karena itu, dengan adanya peraturan baru dalam bidang perkawinan yang dibentuk berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta bersifat nasional, maka peraturan-peraturan lamayang menyangkut perkawinan tidak berlaku lagi.
B.     Asas-asas yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974
Adapun asas-asas atau prinsip-prinsip perkawinan menurut Undang-undang perkawinan disebutkan di dalam penjelasan umumnya, yaitu sebagai berikut:
1.      Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
2.      Dalam Undang-undang ini dinyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
3.      Undang-undang ini menganut asas monogami.
4.      Undang-undang ini menganut prinsip bahwa calon suami-istri harus telah matang jiwa-raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan. Undang-undang perkawinan menentukan batas umur untuk nikah adalah 21 tahun baik pria maupun wanita. Sementara bagi yang belum berusia 21 tahun harus mendapatkan izin dari orang tuanya.
5.      Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal serta sejahtera, maka UU ini menganut prinsip mempersukar terjadinya perceraian.
6.      Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga segala sesuatu di dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami-istri.
Syarat Perkawinan
            Pasal 6 Undang-Undang Nomor (1) Tahun 1974 menyebutkan tentang pelaksanaan perkawinan, yaitu sebagai berikut:
1.      Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
2.      Untuk melangsungkan perkawinan, seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua.
3.      Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin yang dimaksud ayat (2) Pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
4.      Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyaytakan kehendaknya.
5.      Dalam hal beda pendapat, maka pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut.
6.      Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (5) Pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.

Persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang tersebut terbagi dalam tiga macam persyaratan (Pusdiklat Departemen Agama, 1995:12), yaitu:
1.      Syarat material umum
2.      Syarat material Khusus
3.      Syarat formal
Tujuan Perkawinan
          Tujuan yang hendak dicapai dalam perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UUP). Suami-istri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material.
Kesukarelaan dalam Perkawinan
          Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai (Pasal 6 ayat 1 UUP). Adanya persetujuan dari kedua calon mempelai ini merupakan prinsip yang menjamin dan menjunjung tinggi asas sukarela sebagaimana cita-cita luhur perkawinan itu sendiri.
Hak dan Kewajiban Suami Istri
          Hak dan kewajiban suami istri diatur dalam pasal 30-35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagai berikut:
1.      Hak bersama antara suami istri
2.      Hak suami
3.      Hak istri
4.      Kewajiban bersama suami istri
5.      Kewajiban suami
6.      Kewajiban istri
Perkawinan yang Dilarang
          Dalam Undang-undang Perkawinan, larangan perkawinan, larangan perkawinan diatur dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Ketentuan dalam Pasal 8 itu telah sangat mendekati ketentuan-ketentuan larangan perkawinan dalam Islam. Dalam Pasal 8 Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
1.      Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas.
2.      Berhubungan  darah dalam garis keturunanmenyamping, yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua, dan antara seorang dengan saudara neneknya.
3.      Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu atau bapak tiri.
4.      Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, dan bibi atau paman susuan.
5.      Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang.
6.      Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Larangan perkawinan secara garis besarnya terbagi menjadi dua, yaitu larangan menikah untuk selamanya dan larangan menikah untuk sementara waktu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...