A.
PERUSAHAAN PERSEROAN (PESERO)
1.
Pengertian
Menurut UU No. 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara, yang dimaksud dengan BUMN adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Perusahaan
perseroan, yang selanjutnya disebut pesero adalah BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51%
sahamnya dimiliki oleh negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar
keuntungan.
Perusahaan
umum, yang selanjutnya disebut perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki
negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum
berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus
mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.[1]
2.
Maksud dan Tujuan Pesero
Tujuan pesero
adalah menyediakan barang atau jasa yang
bermutu tinggi dan berdaya saing tinggi, serta mengejar keuntungan guna
meningkatkan nilai perusahaan. Pesero sebagai salah satu pelaku ekonomi
nasional dituntut untuk dapat memenuhi permintaan pasar melalui penyediaan
barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing tinggi, baik dipasar
dalam negeri maupun internasional.
Maksud dan
tujuan pesero menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) sedikit bergeser atau berubah dari maksud dan
tujuannya pada saat berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1998 tentang
Perusahaan Perseroan. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1998
menyebutkan bahwa maksud dan tujuan Pesero adalah menyediakan barang atau jasa
ynag bermutu tinggi dan berdaya saing tinggi, baik di pasar dalam negeri
ataupun internasional dan Peseroan dengan sifat usaha tertentu dapat
melaksanakan penugasan khusus untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum,
dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan pertama diatas.
Di sini tampak
jelas bahwa peseroan pada awal-awal pendiriannya dimaksudkan untuk
menyelenggarakan fungsi kemanfatan umum, tetapi lambat laun dengan perkembangan
yang terjadi dan sesuai dengan prinsip yang dianutnya yang berpedoman pada
ketentuan UU Perseroan Terbatas, maka maksud dan tujuan itu bergeser searah
dengan maksud dan tujuan Perseroan Terbatas, Yaitu mengejar keuntungan guna
meningkatkan nilai perusahaan.[2]
3.
Dasar Hukum
Dasar hukum
utama dari BUMN adalah Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN serta
peraturan lain yang terkait dengan perseroan terbatas.
Berdasarkan
Pasal 3 PP No. 12/1998 dinyatakan bahwa terhadap Pesero berlaku prinsip-prinsip
sebagaimana diatur dalam UUPT. Oleh karenanya Pesero memiliki status badan
hukum, lihat pula pasal 11 UU No. 19 Tahun 2003.
4.
Organ PT Pesero[3]
a.
RUPS
b.
Direksi
c.
Komisaris
a)
RUPS
Menteri
bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Pesero dimiliki oleh negara dan
bertindak selaku pemegang saham pada Pesero dan perseroaan terbatas dalam hal
tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
Menteri dapat
memberikan kuasa dengan hak substituasi kepada perorangan atau badan hukum
untuk mewakilinya dalam RUPS. Pihak yang menerima kuasa terlebih dahulu
mendapat persetujuan menteri untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai:
- Perubahan
jumlah modal
- Perubahan
Anggaran Dasar
- Rencana
penggunaan laba
- Penggabungan,
peleburan, pengambilalihan, pemisahan, serta pembubaran Pesero
- Investasi
dan pembiayaan jangka panjang
- Kerjasama
Pesero
- Pembentukan
anak perusahaan atau penyertaan
- Pengalihan
aktiva[4]
Pengangkatan
dan pemberhentian direksi Persero dilakukan oleh RUPS. Masa jabatan direksi
Persero adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali. Direksi bertugas
melaksanakan pengurusan Persero untuk kepentingan dan tujuan Persero serta
mewakili Persero baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi bertanggung
jawab atas pengurusan Persero sesuai dengan ketentuan UUPT.
Pengangkatan
dan pemberhentian komisaris Persero dilakukan oleh RUPS. Masa jabatan komisaris
Persero adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali. Pengangkatan anggota
komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota direksi.
Komisaris melakukan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan UUPT.[5]
b)
Direksi
Direksi adalah
organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan
tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun diluar pengadilan
pengurusan BUMN dilakukan oleh direksi.
Direksi
bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN
serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pengangkatan
dan pemberentian direksi dilakukan oleh RUPS. Dalam hal ini menteri bertindak
selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian direksi ditetapkan oleh menteri.
Anggota direksi
diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan,
pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk
memajukan dan mengembangkan Persero.
Masa jabatan
anggota direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1
(Satu) kali masa jabatan.
Dalam hal
direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang anggota direksi
diangkat sebagai direktur utama
Ketentuan lebih
lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian
anggota direksi diatur dengan keputusan menteri.[6]
c)
Komisaris
Komisaris
adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat
kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero. Pengangkatan dan
pemberhentian komisaris dilakukan oleh RUPS.
Dalam hal
menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian komisaris ditetapkan
oleh menteri.
Anggota
komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami
masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi
manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero tersebut,
drta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
Masa jabatan
anggota komisaris ditetapkan 5(lima) tahu
dan dapat diangkat kembali untuk 1(satu) kali masa jabatan. Dalam hal
komisaris terdiri atas lebih dari seorangt anggota, salah seorang anggota
komisaris diangkat sebagai komisaris utama. Komisaris bertugas mengawasi
direksi dalam menjalankan kepengurusan Persero serta memberikan nasihat kepada
direksi.[7]
[1] Zainal asikin, Wira
Pria Suhartana. PENGANTAR HUKUM PERUSAHAAN. (Jakarta: PRENADAMEDIA GRUP,
2016) . H. 161
[2] Mulhadi, Hukum
Perusahaan (Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia). (Bogor: Ghalia Indonesia,
2010) h168-169
[3] Zainal asikin, Wira
Pria Suhartana. PENGANTAR HUKUM PERUSAHAAN. (Jakarta: PRENADAMEDIA GRUP,
2016) . H. 161
[4] Zainal asikin, Wira
Pria Suhartana. PENGANTAR HUKUM PERUSAHAAN. (Jakarta: PRENADAMEDIA GRUP,
2016) . H. 163
[5] Zainal asikin, Wira
Pria Suhartana. PENGANTAR HUKUM PERUSAHAAN. (Jakarta: PRENADAMEDIA GRUP,
2016) . H. 164
[6] Zainal asikin, Wira
Pria Suhartana. PENGANTAR HUKUM PERUSAHAAN. (Jakarta: PRENADAMEDIA GRUP,
2016) . H. 165
[7] Zainal asikin, Wira
Pria Suhartana. PENGANTAR HUKUM PERUSAHAAN. (Jakarta: PRENADAMEDIA GRUP,
2016) . H. 161
Tidak ada komentar:
Posting Komentar