Minggu, 23 Juni 2019

Perusahaan Perseroan


A.     PERUSAHAAN PERSEROAN (PESERO)
1.      Pengertian
Menurut UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang dimaksud dengan BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Perusahaan perseroan, yang selanjutnya disebut pesero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Perusahaan umum, yang selanjutnya disebut perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.[1]
2.      Maksud dan Tujuan Pesero
Tujuan pesero adalah menyediakan barang atau jasa yang  bermutu tinggi dan berdaya saing tinggi, serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan. Pesero sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional dituntut untuk dapat memenuhi permintaan pasar melalui penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing tinggi, baik dipasar dalam negeri maupun internasional.
Maksud dan tujuan pesero menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedikit bergeser atau berubah dari maksud dan tujuannya pada saat berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1998 menyebutkan bahwa maksud dan tujuan Pesero adalah menyediakan barang atau jasa ynag bermutu tinggi dan berdaya saing tinggi, baik di pasar dalam negeri ataupun internasional dan Peseroan dengan sifat usaha tertentu dapat melaksanakan penugasan khusus untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan pertama diatas.
Di sini tampak jelas bahwa peseroan pada awal-awal pendiriannya dimaksudkan untuk menyelenggarakan fungsi kemanfatan umum, tetapi lambat laun dengan perkembangan yang terjadi dan sesuai dengan prinsip yang dianutnya yang berpedoman pada ketentuan UU Perseroan Terbatas, maka maksud dan tujuan itu bergeser searah dengan maksud dan tujuan Perseroan Terbatas, Yaitu mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.[2]
3.      Dasar Hukum
Dasar hukum utama dari BUMN adalah Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN serta peraturan lain yang terkait dengan perseroan terbatas.
Berdasarkan Pasal 3 PP No. 12/1998 dinyatakan bahwa terhadap Pesero berlaku prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam UUPT. Oleh karenanya Pesero memiliki status badan hukum, lihat pula pasal 11 UU No. 19 Tahun 2003.
4.      Organ PT Pesero[3]
a.       RUPS
b.      Direksi
c.       Komisaris
a)      RUPS
Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Pesero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Pesero dan perseroaan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak substituasi kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS. Pihak yang menerima kuasa terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai:
  1. Perubahan jumlah modal
  2. Perubahan Anggaran Dasar
  3. Rencana penggunaan laba
  4. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, serta pembubaran Pesero
  5. Investasi dan pembiayaan jangka panjang
  6. Kerjasama Pesero
  7. Pembentukan anak perusahaan atau penyertaan
  8. Pengalihan aktiva[4]
Pengangkatan dan pemberhentian direksi Persero dilakukan oleh RUPS. Masa jabatan direksi Persero adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali. Direksi bertugas melaksanakan pengurusan Persero untuk kepentingan dan tujuan Persero serta mewakili Persero baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Persero sesuai dengan ketentuan UUPT.
Pengangkatan dan pemberhentian komisaris Persero dilakukan oleh RUPS. Masa jabatan komisaris Persero adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali. Pengangkatan anggota komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota direksi. Komisaris melakukan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan UUPT.[5]
b)      Direksi
Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun diluar pengadilan pengurusan BUMN dilakukan oleh direksi.
Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pengangkatan dan pemberentian direksi dilakukan oleh RUPS. Dalam hal ini menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian direksi ditetapkan oleh menteri.
Anggota direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero.
Masa jabatan anggota direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (Satu) kali masa jabatan.
Dalam hal direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang anggota direksi diangkat sebagai direktur utama
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi diatur dengan keputusan menteri.[6]
c)      Komisaris
Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero. Pengangkatan dan pemberhentian komisaris dilakukan oleh RUPS.
Dalam hal menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian komisaris ditetapkan oleh menteri.
Anggota komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero tersebut, drta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
Masa jabatan anggota komisaris ditetapkan 5(lima) tahu  dan dapat diangkat kembali untuk 1(satu) kali masa jabatan. Dalam hal komisaris terdiri atas lebih dari seorangt anggota, salah seorang anggota komisaris diangkat sebagai komisaris utama. Komisaris bertugas mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan Persero serta memberikan nasihat kepada direksi.[7]


[1]               Zainal asikin, Wira Pria Suhartana. PENGANTAR HUKUM PERUSAHAAN. (Jakarta: PRENADAMEDIA GRUP, 2016) . H. 161
[2]               Mulhadi, Hukum Perusahaan (Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia). (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010) h168-169
[3]               Zainal asikin, Wira Pria Suhartana. PENGANTAR HUKUM PERUSAHAAN. (Jakarta: PRENADAMEDIA GRUP, 2016) . H. 161
[4]               Zainal asikin, Wira Pria Suhartana. PENGANTAR HUKUM PERUSAHAAN. (Jakarta: PRENADAMEDIA GRUP, 2016) . H. 163
[5]               Zainal asikin, Wira Pria Suhartana. PENGANTAR HUKUM PERUSAHAAN. (Jakarta: PRENADAMEDIA GRUP, 2016) . H. 164
[6]               Zainal asikin, Wira Pria Suhartana. PENGANTAR HUKUM PERUSAHAAN. (Jakarta: PRENADAMEDIA GRUP, 2016) . H. 165
[7]               Zainal asikin, Wira Pria Suhartana. PENGANTAR HUKUM PERUSAHAAN. (Jakarta: PRENADAMEDIA GRUP, 2016) . H. 161

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...