Selasa, 25 Juni 2019

KASUS SENGKETA PHPU 2019


 Dasar-dasar BPN ajukan Sidang ke MK

Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 membeberkan sejumlah kecurangan yang diklaim sebagai kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ada lima kategori kecurangan dalam Pilpres 2019 yang diklaim TSM oleh kubu Prabowo-Sandi.

Lima Kecurangan TSM

Pertama, penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan program pemerintah. Bahwa Jokowi menggunakan instrumen Anggaran Belanja Negara dan program pemerintah untuk mempengaruhi pemilih agar memenangkan Pilpres 2019. Sekilas itu biasa, apalagi dikuatkan dengan dasar hukum sehingga terkesan absah.
Contohnya, menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, Polri; menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal; menaikkan gaji perangkat desa; menaikkan dana kelurahan; mencairkan dana Bansos; menaikkan dan mempercepat penerimaan Program Keluarga Harapan; serta menyiapkan skema rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI, dan Polri.
Lalu penyalahgunaan birokrasi dan BUMN. Pihak BPN mengurai kecurangan ini, bahwa Jokowi juga menggunakan sumber dana serta sumber daya BUMN dan birokrasi untuk memenangkan Pilpres 2019. Lagi-lagi semua dibungkus seolah-olah adalah program atau kegiatan kepresidenan.
Selanjutnya ketidaknetralan aparatur negara seperti polisi dan intelijen. Menurut tim hukum Prabowo-Sandi bentuk kecurangan ini yang paling mengganggu.
Tim Kuasa Hukum BPN mengungkapkan bahwa ketidaknetralan Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) secara langsung dan tidak langsung bertindak menjadi tim pemenangan paslon 01. Hal ini secara nyata telah menciptakan ketidakseimbangan dalam ruang kontestasi Pilpres 2019.
Salah satu contoh kuat ketidaknetralan polisi adalah pengakuan Kapolsek Pasirwangi, Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Azis yang diperintahkan untuk menggalang dukungan kepada paslon 01. Perintah serupa juga diberikan kepada kapolsek lain di wilayah Garut.
Pembatasan media dan pers juga menjadi salah satu kecurangan yang diklaim TSM. Pihak BPN menjelaskan bahwa akses yang sama ke media massa bagi setiap kontestan pemilu adalah salah satu syarat terpenuhinya Pemilu yang jujur dan adil.
Pada kenyataannya dalam Pilpres 2019 akses kepada media tidak seimbang antara paslon 01 dan 02. Sudah jadi rahasia umum bahwa terdapat tiga bos media besar yang masuk ke tim pemenangan paslon 01. Mereka adalah Surya Paloh yang membawahi Media Group (Media Indonesia dan Metro TV), Hary Tanoesoedibjo yang memiliki MNC Group (RCTI, Global TV, Koran Sindo, Okezone, INews TV, Radio Trijaya), dan Erick Thohir yang menaungi Mahaka Group (Jak TV, Gen FM, Harian Republika, Parenst Indonesia, dan Republika.co.id).
Terakhir kecurangan adanya diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum. Denny membeberkan bahwa indikasi diskriminasi dan penyalahgunaan penegakan hukum ini bersifat tebang pilih. Maksudnya hanya tajam ke pendukung paslon 02 saja dan tumpul ke paslon 01.
Denny menambahkan bahwa perbedaan perlakuan penegakan hukum, di samping merusak prinsip dasar hukum yang berkeadilan, tetapi juga melanggar HAM, sewenang-wenang, dan makin menunjukkan aparat penegak hukum yang berpihak untuk membantu pemenangan paslon 01.
Untuk diketahui, berdasarkan berkas permohonan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan ke MK, tim hukum Prabowo-Sandi melampirkan bukti-bukti berupa link-link berita media online dan video Youtube untuk memperkuat lima jenis pelanggaran dan kecurangan yang diklaim TSM ini.

B. Argumentasi TKN

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melanjutkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke proses persidangan pokok perkara.
Sebab, yang dipersoalkan BPN dalam argumentasi permohonannya adalah mengenai proses pelaksanaan pilpres 2019 yang dinilai telah terjadi kecurangan yang terstruktur, masif dan sistematis (TSM).
"Kompetensi MK yang diatur dalam Pasal 475 UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 8 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, itu jelas urusannya cuma soal selisih perhitungan suara dalam Pemilu, bukan yang lain-lain,” ujar Wakil Ketua Bidang Hukum TKN Arsul Sani.
TKN pun menilai bahwa hakim MK perlu membuat putusan sela. Dalam putusan itu, lanjut Arsul, hakim menyampaikan bahwa materi permohonan BPN tidak memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke proses persidangan pemeriksaan pokok perkara.
Dalam persidangan pendahuluan 14 Juni 2019 nanti, Arsul sekaligus menduga kuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mendaftarkan diri sebagai pihak terkait.
Apabila demikian, Arsul pun meyakini Bawaslu juga akan kontra terhadap materi permohonan PHPU yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandiaga.

C. Argumentasi KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menilai sikap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilihan jawaban mengenai gugatan pemohon terkait sengketa Pilpres 2019, membingungkan. Selain itu, menurut dia, hal tersebut juga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Diketahui, tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga sempat memperbaiki materi gugatannya sebelum sidang pendahuluan berlangsung.
Dia pun mempertanyakan landasan hukum yang ditempuh majelis hakim MK dalam memproses sengketa pilpres yang diajukan kubu BPN 02.
Atas dasar hal tersebut, terang Hasyim, KPU tengah menyiapkan jawaban beserta alat bukti atas gugatan awal dan yang telah diperbarui.
"Untuk itu maka KPU mengantisipasi. Kita jawab semua dengan tambahan alat bukti baru supaya kemudian apa yang dijawab KPU sudah mengakomodir, mencakup semua hal yang masuk dalam perbaikan permohonan BPN 02," kata dia.
Hasyim menjelaskan, pihaknya akan membandingkan gugatan awal BPN 02 dengan yang telah diperbaiki. Nantinya, tambah dia, akan ditemui apakah ada hal yang baru atau tidak.
Perihal substansi dan materi jawaban, ujar Hasyim, pihaknya akan memberi jawaban terkait gugatan yang relevan dengan tugas KPU. Seperti, soal pemilih siluman dan sebagainya.
"KPU harus menguraikan dulu masalah yang dihadapi, misal soal pemilih siluman, itu benar atau enggak? KPU akan mengargumentasikan. Misalkan tidak benar, apa argumentasinya, apa alat buktinya, itu yang disiapkan KPU," ucap Hasyim.
"Misal tuduhan manipulasi suara. KPU dalam jawaban bisa juga bertanya, 'ada enggak sih disebut manipulasi suara di mana?' Kalau memang enggak ada, KPU menyatakan permohonannya absurd; tidak jelas," ucapnya.
KPU sendiri bakal menyerahkan jawaban terhadap permohonan sengketa pilpres tim Prabowo-Sandiaga Uno ke MK pada sebelum sidang.

Analisa Kasus tersebut dengan pendekatan Penalaran Hukum dan Argumentasi Hukum

Jika posisi saya sebagai Hakim MK, saya akan mempertanyakan bagaimana mungkin mereka sebut ada kecurangan dalam proses Pilpres sedangkan perolehan suara mereka dari KPU diakui? Lihat saja, perolehan suara Jokowi-Ma'ruf Amin berdasarkan hasil hitungan mereka berkurang sebanyak 22.034.193 dari hitungan KPU sebesar 85.607.362.
Apakah suara yang 22.034.193 itukah yang mereka sebut hasil penggelembungan? Siapa yang menggelembungkan, KPU atau kubu Jokowi-Ma'ruf Amin?
Tapi lihatlah petitum mereka, kubu Jokowi-Ma'ruf Amin yang disebut melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu yang TSM. Bagaimana caranya suara digelembungkan? Lalu  mereka meminta agar penghitungan internal mereka yang harus dikabulkan hakim.
Jadi menurut saya, daripada 'ngalor-ngidul', mending kubu Prabowo-Sandiaga membeberkan bukti penggelembungan suara yang sebanyak 22.034.193. Selanjutnya mereka juga harus menjawab dengan data bagaimana bisa mengakui perolehan suara yang sebanyak 68.650.239.
Jadi menurut saya, jika ditinjau dari pendekatan penalaran hukum maka apabila dari pihak BPN telah memberikan bukti bukti yang cukup jelas adanya dan sesuai dengan kenyataan maka tidak dapat dipungkiri bahwa argumen argumen BPN yang memang memiliki kekuatan hukum dapat diterima oleh Hakim MK

Minggu, 23 Juni 2019

Al Quran sebagai Sumber Hukum Islam


Al Quran sebagai Sumber Hukum Islam
A.     Pengertian Al Quran
Secara etimologi, Alquran merupakan bentuk mashdar dari kata qara’a; timbangan kata (wazan) nya adalah fu’lan, artinya bacaan. Lebih lanjut, pengertian kebahasaan Alquran ialah, yang dibaca, dilihat, dan ditelaah.
            Adapun dalam pengertian terminology, terdapat beberapa definisi Alquran yang dikemukakan ulama. Pada umumnya, ulama ushul fiqh mendefinisikan Alquran sebagai berikut.

Alquran ialah firman Allah swt yang diturunkan kepada Muhammad saw, berbahasa Arab, diriwayatkan kepada kita secara mutawatir, termaktub
Di dalam mushhaf, membacanya merupakan ibadah, dimulai dari surah Al Fatihah dan diakhiri dengan surat an Nas.  

Sementara itu, menurut Muhammad Ali ash-Shabuni:

Alquran ialah firman Allah yang merupakan mukjizat, yang diturunkan kepada “Penutup para nabi dan rasul”; (Muhammad SAW) melalui malaikat Jibril AS, termaktub di dalam mushhaf, yang diriwayatkan kepada kita secara mutawatir, membacanya merupakan ibadah, dimulai dari surah al Fatihah dan diakhiri dengan surah an Nas.

Sedangkan Ali Hasbullah mendefinisikan :

Al Kitab atau Alquran ialah firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, berbahasa Arab yang nyata, sebagai penjelasan untuk kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat.

Dari tiga definisi diatas dapat diketahui bahwa pada hakikatnya Alquran itu adalah sebagai berikut.
a.       Merupakan wahyu yang difirmankan Allah SWT baik makna maupun lafalnya. Dengan demikian, wahyu yang disampaikan hanya dalam bentuk maknanya saja, sedang lafalnya berasal dari nabi Muhammad SAW tidak disebut Alquran, melainkan hadis qudsi atau hadis pada umumnya.
b.      Diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Artinya, wahyu Allah yang diturunkan kepada para nabi dan rasul sebelum Nabi Muhammad SAW seperti: Taurat, Zabur, dan Injil, bukanlah Alquran. Dalam hal itu, Alquran banyak menceritakan kembali dan menyitir wahyu yang diturunkan Allah SWT kepada para nabi dan rasul terdahulu.
c.       Bahasa Alquran adalah bahasa Arab. Dengan demikian, terjemahan Alquran ke dalam bahasa lain atau tafsirnya tidak disebut Alquran. Sebab, baik terjemahan maupun tafsiran Alquran dapat mengandung kesalahan. Oleh karena itu,terjemahan Alquran ke dalam bahasa lain atau tafsirnya tidak dapat dijadikan rujukan dan digunakan sebagai dalil untuk menetapkan hukum (istinbath al-ahkam).
d.      Diriwayatkan secara muatawatir. Artinya, semua ayat Alquran yang terdapat dalam mushaf Utsmani dijamin kepastian keberadaannya sebagai wahyu Allah SWT, dan tidak satu ayat pun yang termaktub di dalam mushaf itu yang bukan wahyu Allah SWT.[1]

B.    Segi – segi kemukjizatan Al-Quran

Mu’jizat Alquran juga merupakan dalil yang pasti akan kebenaran Alquran itu datangnya dari Allah SWT. Mujizat Alquran bertujuan untuk menjelaskan kebenaran Nabi SAW, yang membawa risalah ilahi dengan suatu perbuatan yang diluar kebiasaan umat manusia. Mujizat Alquran, menurut para ahli ushul fiqh dan tafsir terlihat ketika ada tantangan dari berbagai pihak untuk menandingi Alquran itu sendiri, sehingga para ahli sastra Arab dimana dan kapan pun tidak bisa menandinginya. Kemukjizatan Alquran , menurut para ahli ushul fiqh, akan terlihat dengan jelas apabila:

a.       Adanya tantangan dari pihak manapun,
b.      Ada unsur-unsur yang menyebabkan munculnya tantangan tersebut seperti tantangan orang kafir yang tidak percaya akan kebenaran Alquran dan kerasulan Muhammad SAW, dan
c.       Tidak ada penghalang bagi munculnya tantangan tersebut.
Unsur-unsur yang membuat Alquran itu menjadi mujizat yang tidak mampu ditandingi akal manusia, diantaranya adalah:
1)      Dari segi keindahan dan ketelitian redaksinya, umpamanya berupa keseimbangan jumlah bilangan kata dengan lawanya, diantaranya seperti: al-hayah (hidup) dan al-maut (mati), dalam bentuk definite sama-sama berjumlah 145 kali; al-kufr (kekufuran) dan al-iman (iman) sama-sama terulang dalam Alquran sebanyak 17 kali.
2)      Dari segi pemberitaan-pemberitaan gaib yang dipaparkan Alquran, seperti dalam surat Yunus, 10:92 dikatakan bahwa “Badan Fir’aun akan diselamatkan tuhan sebagai pelajaran bagi generasi-generasi berikutnya,” yang ternyata pada tahun 1896 ditemukan mummi yang menurut arkeolog adalah Fir’aun yang mengejar-ngejar nabi Musa AS,
3)      Isyarat-isyarat ilmiah yang dikandung Alquran, seperti dalam surat Yunus, 10:5 dikatakan, “Cahaya matahari bersumber dari diriNya sendiri, sedang cahaya bulan adalah pantulan (dari cahaya matahari).[2]


[1] Dr. H. Abd. Rahman Dahlan, M.A. Ushul Fiqh. (Jakarta: Amzah, 2014). Hlm.115-117
[2] Dr. H. Nasrun Haroen, M.A. Ushul Fiqh (Jakarta: Logos Wacana Ilmu 1997) hlm.28-29

الوَاجِبُ لَا يُتْرَكُ إِلَّا لِوَاجِبٍ


Kaidah Kedua Puluh Tiga
الوَاجِبُ لَا يُتْرَكُ إِلَّا لِوَاجِبٍ
“Sesuatu yang wajib tidak boleh ditinggalkan kecuali karena sesuatu yang wajib”.
Segolongan ulama’ menyebut dengan ibarat yang lain, yaitu:
الوَاجِبُ لَا يُتْرَكُ لِسُنَّةٍ
“Sesuatu yang wajib tidak ditinggalkan karena sesuatu yang sunnat”.
مَا لَابُدَّ مِنْهُ لَايُتْرَكُ إِلَّا لِمَا لَابُدَّ مِنْهُ
“Sesuatu yang tidak boleh tidak (harus), tidak boleh ditinggalkan kecuali karena sesuatu yang tidak boleh tidak (harus).
مَا كَانَا مَمْنُوْعًا إِذَا جَازَ وَجَبَ
“Semua yang dilarang, apabila boleh, menjadi wajib”.
Jadi dari kaidah-kaidah ini dapat ditegaskan, bahwa sesuatu yang telah diwajibkan, tidak boleh ditinggalkan kecuali ada sesuatu kewajiban, tidak boleh ditinggalkan kecuali ada sesuatu kewajiban yang mengharuskan untuk meninggalkan.
Contoh :
1.      Memotong tangan pencuri, seandainya tidak wajib tentu hukumnya haram, sebab memotong/melukai adalah tindak pidana.
2.      Wajibnya makan bangkai bagi orang yang terpaksa, kalau tidak, pasti haram hukumnya.
3.      Kembali dari berdiri pada rokaat ketiga untuk duduk tasyahud awal adalah wajib karena mengikuti imam, sebab mengikuti imam adalah wajib. Baik bagi imam maupun bagi orang yang bersembahyang sendiri, tidak boleh meninggalkan wajib karena sunnat.
4.      Khitan adalah wajib. Jika tidak tentu haram hukumnya. Sebab khitan itu melukai/memotong anggota badan, disamping membuka aurat yang paling vital bahkan memegangnya lagi.
Yang dikecualikan dari kaidah tersebut :
1.      Sujud sahwi dan sujud tilawah itu tidak wajib, namun jika tidak disyariatkan tentu tidak boleh dikerjakan.
2.      Melihat wanita yang akan dinikahi itu tidak wajib, tetapi kalau saja tidak disyariatkan tentu tidak boleh dilakukan.
3.      Mengangkat kedua tangan berulang-ulang ketika takbir di dalam shalat Ied itu tidak wajib, seandainya tidak disyariatkan tentu membatalkan sholat.
4.      Membunuh ular ketika sholat tidak wajib, andaikata tidak disyariatkan pasti membatalkan.
5.      Menambah ruku’ (ketiga) dalam sholat gerhana tidak wajib, bila tidak disyariatkan niscaya tidak boleh.
Penjelasan : yang menjadi persoalan ialah bolehkan menambah ruku’ (ketiga) itu sementara gerhana masih berlangsung. Menurut pendapat yang lebih kuat tidak boleh, seperti tidak bolehnya menambah jumlah ruku’ pada sholat-sholat yang lain. Sebagaimana halnya menambah ruku’ tidak boleh, maka mengurangi ruku’ yakni sekali ruku’ yakni sekali ruku’ saja karena gerhana sudah hilang juga tidak boleh.

            Istimbat dengan kaidah ini, maka untuk memperoleh fadhilah shalat jama’ah, shaf awal harus dipenuhi sebelum membentuk shaf berikutnya, sebab selagi masih ada yang kosong  untuk mengisinya tentu melewati shaf jama’ah. Padahal melangkahinya itu haram atau makruh.[1]


[1] Drs. H. Abdul Mujib, Al-Qowa-‘Idul Fiqhiyyah (Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqh), (Jakarta : Radar Jaya Offset, 1994) hlm. 84-86

Prosedur Pencatatan Perkawinan


PROSEDUR PENCATATAN PERKAWINAN
A.Pendaftaran Pemberitahuan kehendak nikah
Pegawai pencatat nikah/penghulu, atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah 9diluar jawa) menerima pendaftaran kehendak nikah calon pengantin.
B. Pemeriksaan Kehendak Nikah
1. pegawai pencatat nikah hendaknya memastikan permohonan kehendak nikah calon
Mempelai telah melampirka persyaratan sebagai berikut:
·        Ktp
·        Surat keterangan untuk nikah
·        Foto copy akta kelahiran
·        Surat keterangan tentang orang tua
·        Surat keterangan mempelai
·        Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang berumur 19 tahun dan istri yang berumur 16 tahun.
·        Surat kematian (jika janda/duda)
2.pegawai pencatat nikah hendaknya
·        memastikan bahwa permohonan nikah itu telah benar
·        mmenulis pemeriksaan nikah dengan memberikan nomer pemeriksaannya.
·        membacakan hasil pemeriksaan nikah
·        meminta tanda tangan hasil pemeriksaan kepada calon pengantin
3. kepala KUA hendaknya:
·        Menerima berkas pemeriksaan yang direkomendasikan oleh penghulu.
·        Memastikan permohonan kehendak nikah, sebelum sepuluh hari kerja
·        Meminta kepada pengantin yang telah memenuhi syarat agar membayar biaya pencatat nikah sebesar Rp. 30.000,- dengan menggunakan surat setoran bukan pajak.
C.Pengumuman kehendak nikah
·        Kepala KUA hendaknya mencatat kehendak nikah dan menempelkan pada papan pengumuman.
·        Pengumuman dilakukan oleh pegawai pencatat nikah yang mendiami KUA diwilayah tersebut.
·        Dalam masa 10hari kerja itu calon pengantin mengikuti nasihat calon pengantin yang dilaksanakan oleh BP-4 kecamatan.
H. PENOLAKAN KEHENDAK NIKAH
Pegawai pencatat nikah, penghulu harus melakukan penolakan terhadak kehendak nikah apabila:
1.      Tidak memenuhi syarat yang ditentukan hukum islam maupun perundang-undangan.
2.      Dalam melakukan penolakan, pegawai pencatat nikah harus membuat surat penolakan kepada yang bersangkutan.
3.      Apabila masyarakat keberatan dengan penolakan, dapat mengajukan keberatan tsb pada pengadilan agama.
4.      Apabila pengadilan memerintahkan dilangsungkannya pernikahan, pegawai pencatat pernikahan harus melaksanakan perintah pengadilan agama yaitu melangsungkan akad.
D.Penolakan kehendak nikah diluar negri
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan terhadap persyaratan dokumen, ternyata tidak memenuhi syarat menurut hukum, maka pegawai pencatat pernikahan harus menolak terhadap kehendak nikah dan alasan-alasannya.
E.Pencegahan pernikahan
Apabila ada pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan pernikahan, maka pernikahan dapat dicegah. Orang-orang yang dapat mencegah pernikahan yaitu;
·        Para keluarga dalam keturunan atas atau bawah
·        Saudara dari salah seorang mempelai
·        Wali nikah
·        Pihak yang bersangkutan atau berkepentingan
F. Pelaksanaan Akad Nikah
1.      Setelah 10 hari kerja masa pengumuman berakhir
2.      Pelaksanaan di KUA kecamatan atau ditempat lain sesuai keinginan yang berkepentingan, tetapi tidak menyalahi hukum islam
3.      Pegawai pencatat nikah harus mengecek orang yang hadir dalam pelaksanaan akad yaitu wali nikah, calon suami, calon istri, dan dua orang saksi yang jelas.
4.      Penghulu harus mengatur tata cara pelaksanaan akad nikah yaitu:
·        memeriksa ulang persyaratan nikahnya dan menanyakan calon istri apakah siap untuk dinikahkan
·        setelah bersedia penghulu harus mempersilahkan wali untuk menikahkan putrinya
·        ijab qabul hendaknya dilaksanakan setelah didahului pembacaan khutbah nikah, istigfar, syahadat, dan shalawat kemudian tanya saksi,apakah ijab kabul sah/tidak
Setelah akad nikah dicatat dalam akta nikah, pegawai pencatat nikah selanjutnya harus menyerahkan buku nikah kepada suami-istri.


TA'ZIR


a.      Pengertian Ta’zir
Adalah sanksi atas kemaksiatan yang didalamnya tidak had dan kafarah. Pada dasarnya, sanksi ta’zir ditetapkan berdasarkan pendapat seorang qadhi dengan mempertimbangkan kasus, pelaku, politik, dan sebagainya. Menurut Dr. Abdurrahman al-Maliki mengelompokkan kasus ta’zir kedalam tujuh kempok, yaitu: (1) pelanggaran terhadap kehormatan; (2) penyerangan terhadap nama baik; (3) tindak yang bisa merusak akal; (4) penyerangan terhadap harta milik orang lain;
(5) gangguan terhadap keamanan atau privacy; (6) megancam keamanan negara; (7) kasus-kasus yang berkenaan dengan agama: (8) kasus-kasus ta’zir lainnya.
Hukuman ta’zir adalah hukuman yang bersifat pengajaran terhadap berbagai perbuatan yang tidak dihukum dengan hukuman hudud atau terhadap kejahatan yang sudah pasti ketentuan hukumnya hanya syaratnya tidak cukup. Pelaksanaan hukuman ta’zir ini diserahkan kepada penguasa yang akan menjatuhkan hukuman dan dalam hal ini hakim atau penguasa memiliki kebebasan untuk menetapkan hukuman ta’zir kepada pelaku tindak pidana yang hukumannya tidak disebutkan dalam Al-Qur’an.
b.      Macam-macam Ta’zir
Macam-macam Ta’zir dibagi kedalam beberapa macam, yaitu:
-         Jarimah yang berkaitan dengan hak Allah, yaitu segala sesuatu yang berkaitan dengan kemaslahatan umum, seperti pencurian, penimbunan bahan pokok, dll. Bisa dikatakan juga dengan hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang karena meninggalkan kewajiban, seperti tidak membayar zakat.
-         Jariman yang berkaitan dengan hak perorangan, yaitu perbuatan yang mengakibatkan kerugian kepada orang tertentu atau bisa juga sebagai suatu siksaan yang dijatuhkan atas perbuatan yang melanggar ketentuan syariat, seperti penipuan, pengkhianatan, penghinaan, dll.
Dari segi sifatnya, jarimah ta’zir dibagi menjadi  tiga bagian:
-         Ta’zir atas perbuatan maksiat, yaitu semua maksiat yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an namun tidak ada ketentuan atas hukuman yang dijatuhkan. Seperti memakan harta anak yatim, riba, menghina orang lain dan lain-lain, hukumannya pun lebih ringan daripada had
-         Ta’zir atas perbuatan yang membahayakan kepentingan umum, yaitu semua tindak pidana yang dianggap melanggar kepentingan umum. Apabila dalam suatu perbuatan terdapat unsur yang merugikan kepentingan umum maka perbuatan tersebut dianggap jarimah dan pelaku dikenakan hukuman.
-         Ta’zir atas pelanggaran (mukhalafah). Jenis yang ketiga ini sepenuhnya ditentukan oleh ulil amri, seperti pelanggaran disiplin pemerintah.[1]
Hadis tentang Ta’zir:
Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Burdah :
عن ابي بردة الانصاري انه سمع رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول :  لا يجلد احد فوق عشرة اسواط الا فى حد من حدود الله. (رواه مسلم )
Dari Abu Burdah Al Anshari r.a., katanya dia mendengar Rasulullah saw bersabda : “Sesorang tidak boleh didera lebih dari sepuluh kali, melainkan hukuman yang telah nyata ditetapkan Allah, seperti hukuman bagi orang berzina dan sebagainya.” (Riwayat Muslim)
1. Untuk selain dosa-dosa yang sudah ditentukan pukulan 40, 80 dan 100, tidak boleh dihukum pukul lebih dari 10 dera (ta’zir).
2.  Ini berarti hukuman yang tidak lebih dari 10 dera itu di serahkan kepada pertimbangan hakim.
3. Orang yang dikenakan hukum oleh hakim muslim sebanyak 10 kali cambuk berdasarkan hadis di atas dapat dimasukkan dalam hukuman ringan yang disebut dengan hukum ta’zir. Hukuman ta’zir ini dapat dilakukan menurut keputusan hakim muslim misalnya karena mengejek orang lain, menghina orang, menipu dan sebagainya. Dengan demikian hukuman ta’zir ini keadaannya lebih ringan dari 40 kali dera yang memang sudah ada dasarnya dari Nabi terhadap mereka yang minum minuman keras. Berarti dibawah 40 kali cambuk itu dinyatakan sebagai hukuman ta’zir (yaitu dipukul yang keras). Jadi orang yang melakukan peerbuatan-perbuatan yang melanggar hukum syariat yang telah jelas hukumannya misalnya gadis yang berzina dengan lelaki (yaitu dicambuk 100 kali), peminum minuman keras (sebanyak 40 kali) dan lainnya adalah termasuk melakukan pelanggaran syariat yang disebut dengan hudud (Hukum Allah). Adapun yang lebih ringan disebut ta’zir yang dilakukan menurut pertimbangan hakim muslim.
4.Yang dimaksud had disini adalah had atas perbuatan maksiat, bukan hukum yang telah ditetapkan dalam syariah. Akan tetapi, yang dimaksud disini adalah semua bentuk perbuatan yang diharamkan. Semua hudud Allah adalah haram, maka pelakunya harus dita’zir sesuai dengan kadar pertimbangan maslahat dan kemaksiatan yang dilakukannya.[2]




[1] Prof. Dr. Wahbah Zuhaili; Fiqh Imam Syafi’i; (Jakarta: Almahira, 2010)
[2] Muhammad Nahiruddin Al Albani; Ringkasan Shahih Muslim Buku 1; (Jakarta: Pustaka Azzam Anggota IKAPI DKI, 2003); hal. 745

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...