ASPEK ONTOLOGIS, EPISTIMOLOGIS, DAN
AKSIOLOGIS
1. Aspek Ontologis
Aspek
ontologis yang dikemukakan disini
terkait dengan pemaknaan hakikat hukum dalam konteks keindoneiaan.
Secara ontologis, hakikat hukum yang dipersepsikan secara umumm dalam penalaran
hukum di Indonesia adalah hukum sebagai norma positif dalam sistem
perundang-undangan.
Menurut
B. Arief Sidharta, objek telaah ilmu hukum adalah hukum positif disuatu negara
tertentu pada waktu tertentu. Hukum positif ini merupakan sistem konseptual
asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum dan putusan-putusan hukum produk kesadaran
hukum dan politik hukum yang bagian-bagian pentingnya dipositifkan oleh
pengemban kewenangan (otorits) hukum dalam negara yang bersangkutan, serta
lembaga-lembaga hukum untuk mengaktualisasikan sistem konseptual tersebut dan
prosesnya.pengolahan bahan hukum ini dilakukan dengan selalu mengacu kepada
keadilan dan konteks kesejahteraan dan kemasyarakatan. Penalaran hukum, dengan
demikian secara ontologies harus membebaskan diri dari pemaknaan hakikat hukum
hanya sekedar sebagai norma (kaidah) dalam sistem perundang-undangan.
Untuk
melihat perspektif makro realitas pemaknaan hukum di Indonesia, pertama-tama
perlu dilihat perjalanan sejarah yang membingkai bangunan sistem hukum
tersebut. Perjalanan historis sistem hukum di Indonesia menunjukan betapa besar
pengaruh politik hukum kolonial Belanda terhadap corak sistem hukum Indonesia
sampai saat ini. Politik hukum ini jelas didominasi oleh kepentingan pihak
Belanda, bukan kepentingan rakyat Indonesia pada umumnya.
Sistem
hukum di Negeri Belanda sendiri sangat kuat dipengaruhi corak sistem civil
law. Dengan asas konkordansi, sistem civil law ini kemudian
ditanamkan ke dalam konstelasi hukum yang hidup di Indonesia. Corak sistem civil
law ini lalu tumbuh berkembang, bahkan akhirnya menjadi “pohon utama” yang
menaungi sistem hukum Indonesia sampai
sekarang.
Setelah
melewati masa transisi (Demokrasi Liberal), Indonesia berada dalam dua
pemerintahan otoriter yaitu rezim Orde Lama dan Orde Baru. Moh. Mahfud M.D.
menyatakan bahwa pada kedua periode ini produk hukum yang dihasilkan pada
umumnya bersifat konservatif, ortodoks, atau elitis. Produk hukum yang
berkarakter seperti itu lebih mencerminkan keinginan pemerintah, bersifat
positivis-instrumentalis, yakni menjadii alat pelaksanaan idiologi dan program
negara. Hukum ortodoks lebih tertutup terhadap tuntutan-tuntutan kelompok
maupun individu-individu di dalam masyarakat. Dalam pembuatannya, peranan dan
partisipasi masyarakat relativ kecil.
Jika Mahfud menyebutkan bahwa pada era Orde
Baru (juga Orde Lama) keputusan-keputusan legislasi lebih banyak diwarnai oleh visi politik pemerintah, maka
kondisi serupa tercermin pula dari keputusan-keputusan yudikatif. Oleh karena
itu, ditinjau dari model-model penalaran hukum, sikap pemerintah pada era Orde
Lama dan Orde Baru sebenarnya tidak sepenuhnya mencerminkan Positivisme Hukum
yang murni seperti gagasan orisinal seperti dikemukakan Hans Kelsen. Tatkala
jargon “demi pembangunan” disuarakan dengan keras hingga sampai ke ruang-ruang
sidang pengadilan, maka motivasi
penguasa politik sering digunakan sebagai justifikasi suatu putusan
pengadilan dan pengemban hukum praktis lainnya.
Sebagai
contoh, Pasal 66 Undang-Undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
menegaskan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau
menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan dan dapat dicabut selama belum diputus
serta hanya dapat diajukan sekali saja. Bunyi pasal ini sangatlah eksplisit,
sehingga tidak mungkin dapat diartikan lai. Dalam kenyataannya, Purwoto sebagai
Ketua Mahkamah Agung justru bertindak sebaliknya. Pada tanggal 8 Oktober 1995,
ia mengirim surat penangguhan eksekusi (atas putusan Zaenal Asikin) ke
Pengadilan Negeri Semarang.
Pada
saat Purwoto menerbitkan suraatt penangguhan eksekusi tersebut, ia memang belum
dalam posisi sebagain hakim, tetapi sebagi Ketua Mahkamah Agung. Istilah “surat
pengguhan eksekusi” dalam kasus ini dengan demikian sudah berada diluar proses
beracara di depan pengadilan karena dikeluarkan oleh seseorang dalam posisi
sebagai pejabat administrasi negara. Ilustrasi ini, dengan demikian, menunjukan
kuatnya campur tangan administrasi negara terhadap dunia peradilan.
Hukum
dengan demikian menjadi sangat rentan untuk diputarbalikan sesuai kepentingan
penguasa. Kesan inilah yang mendominasi konsep-konsep ontologis dalam konteks
keindonesiaan, setidaknya pada perjalan sebagian besar sejarah sistem hukum di
Indonesia. Pemaknaan hukum yang lebih bernuansa sosiologis dan filosofis
bukannya tidak dipahami pleh para hakim, seperti dilihat dari kutipan tulisan
Purwoto diatas. Namun, keraguan untuk menemukan hukum melalui proses penalaran
yang bebas disebabkan terutama oleh dominasi kekuasaan politik.
2. Aspek Epistimologis
Ketika
Hakim Agung Zaenal Asikin menerima tugas mengadili kasus ini ditingkat kasasi,
ia harus mempelajari memori kasasi dan kontra-memori kasasi yang diajukan
masing-masing pihak. Zainal Asikin mengidentifikasi fakta-fakta yang tercantum
dalam berkas-berkas itu. Ia juga menghubungkan struktur kasus tersebut dengan
sumber-sumber yang relevan, sehingga ia dapat menetapkan perbuatan hukum yang
dipersoalkan di sini termasuk dalam kategori “perbuatan melawan hukum oleh
pemerintah” (onrechtmatige overheidsdaad).
Hakim
Agung Purwoto S. Gandasubrata juga melakukan langkah-langkah penalaran hukum
yang sama, dengan mempelajari memori PK dan kontra-kontra PK. Akhirnya ia
mengambil posisi tidak berdiri (standpunt) untuk menyatakan bahwa
gugatan warga kedungpring tidak dapat diterima.
Menurut
Purwoto, kata-kata “tidak dapat diterima” ini berbeda dengan “gugatan ditolak”.
Secara simbolis, Purwoto seakan ingin
mengatakan bahwa dalam kasus ini ia tidak memenangkan pemerintah, melainkan
hanya tidak menerima gugatan warga Kedungpring terhadap pemerintah.
Perbandingan
beberapa hal dalam putusan Kasasi Zaenal Asikin Kusuma Atmaja dan Putusan PK
Purwoto S. Gandasubrata, yaitu 1) ada
tidaknya musyawarah 2) hakim mengabulkan lebih daripada yang diminta, dan 3)
sumber hukum yang digunakan.
a. Ada Tidaknya Musyawarah
Persoalan
sudah terjadi tidaknya “musyawarah” merupakan isu sentral dalam kasus kedung
omde ini. Para pihak yang terlibat perkara juga mempermasalahkan hal ini mulai
dari sidang pertama di Pengadilan Negeri Semarang sampai pada pemeriksaan PK di
Mahkamah Agung.
Pada
putusan tingkat kasasi, Zaenal Asikin menyatakan bahwa musyawarah untuk
mencapai kesepakatan harga, secara material belum pernah dilakukan. Secara
formil memang ada undangan bagi para penduduk untuk hadir, tetapi yang terjadi
pada saat itu bukanlah musyawarah dalam arti sebenarnya, melainkan penduduk
diintimidasi.
Pihak
pemerintah dalam memori PK-nya menyatakan keberatan atas keterangan warga
Kedungpring (Kedung Omdo) yang menyatakan bahwa pemberian ganti rugi tidak
peernah didahului musyawarah. Sebagai bukti notulen rapat penyuluhan, yang
dilanjutkan dengan musyawarah yang berhasil menetapkan harga ganti rugi di
Balai Desa Nglanji. Menurut pemerintah, keterangan warga Kedungpring ini
merupakan kebohongan. Adanya kebohongan ini merupakan salah satu alas an
dimintakannya peninjauan kembali.
Hakim
Agung Purwoto menganggap persoalan substansial ada tidaknya musyawarah ini
tidak menjadi bagian dari materi kasus yang harus diperiksa di tingkat PK. Mahkamah
Agung pada pemeriksaan PK bukan merupakan peradilan tingkat keempat, sehingga
dalil pemerintah adanya kebohonngan itu dinilai oleh Purwoto ttidak memenuhi
unsur yang dikehendaki oleh Pasal 67 Huruf a Undang-Undang No. 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung.
Pola
penalaran dari Purwoto bersifat top-down, mencerminkan model penalaran
Positivisme Hukum, dengan semata mengambil dasar hukum undang-undang sebagai
sumber satu-satunya. Dengan tidak diterimanya alas an tersebut, maka masalah
ada tidaknya musyawarah tadi menjadi tidak terpecahkan. Purwoto sudah
menyatakan secara implisit bahwa tindakan pemerintah adalah benar (dienangkan).
b. Hakim Mengabulkan Lebih daripada yang
Diminta
Di
Indonesia asas ini dieksplisitkan dalam Pasal 178 HIR dan Pasal 67 Huruf c
Undang-Undang Mahkamah Agung. Oleh karena itu, apa yang dilakukan oleh Zaenal
Asikin sepatutnya menarik perhatian para penstudi hukum, karena sebagai guru
besar hukum perdata dan hakim senior di jajaran Mahkamah Agung, tidak mungkin
keputusannya untuk melanggar asas dan norma hukum positif tersebut tidak
dilakukannya degan sengaja.
Secara
umum putusan kasasi Zaenal Asikin memang
dapat dinilai berpihak kepada warga Kedungpring, namun dengan dilanggarnya
secara sengaja ketentuan hukum positif itu, “kemenangan” warga tadi menjadi
tidak berarti sama sekali. Warga Kedungpring bernama Darsono berpendapat bahwa
MA telah mempermainkan mereka dengan sengaja membuat keputusan yang keliru
seperti itu.
Apakah
“kesalahan” hakim ini sepadan dengan akibat yang harus ditanggung oleh warga
kedungpring, yakni gugatan mereka dinyatakan tidak dapat diterima? Bukankah
“kesalahan” (seandainya patut dianggap kesalahan) ini dilakukan oleh majelis
hakim MA, bukan oleh warga Kedungpring.
c. Sumber Hukum yang Digunakan
Norma
perundang-undangan yang sejak awal dijadikan acuan oleh Zaenal Asikin adalah
Permendagri No.15 Tahun 1975. Ketika kasus ini sedang diproses di tingkat MA,
terjadi perubahan peraturan, yakni berlakunya Keppres No. 15 Tahun 1993 yang
secara eksplisit menyatakan mencabut keberlangsungan Permendagri No. 15 Tahun
1975. Dalam pertimbangan putusannya, Zaenal Asikin menambahkan asas “jika
terjadi perubahan peraturan perundang-undangan diterapkan ketentuan yang paling
menguntungkan.” Artinya, ada saja kemungkinan suatu undang-undang untuk berlaku
surut sepanjang undang-undang yang baru itu memuat ketentuan yang lebih
menguntungkan.
Argumen
yang dikemukakan oleh masing-masing pihat berangkat dari premis yang berbeda.
Zaenal Asikin menyatakan Permendagri No. 15 Tahun 1975 lebih menguntungkan bagi
warga karena jika musyawarah tidak tercapai, Permendagri hanya memberi
kewenangan kepada Gubernur untuk mengambil alternativ, yaitu mengukuhkan apa
yang diputuskan oleh panitia, atau menentukan keputusan di luar itu. Ketentun
ini jelas lebih menguntungkan bagi warga yang memberi kewenangan bagi Gubernur
untuk mengusulkan pencabutan hak atas tanah menurut ketentua Undang-Undang No.
20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di
Atasnya.
Argumen
yang dibangun oleh Purwoto sebaliknya melihat
bahwa Keppres No. 55 Tahun 1993 justru
lebih menguntungkan. Pertimbangan Purwoto dikaitkan dengan nilai ganti rugi
yang akan diterima warga yang akan lebih besar jika menggunakan Keppres No. 55 Tahun 1993. Pola penalaran Purwoto
sekilas yerlihat mengaitkan norma hukum
positif dengan kebutuhan riil yang menjadi tuntutan warga. Artinya, apa
yang ditonjolkan Purwoto disini bukanlah pertimbangan kemanfaatan warga yang
sedang terlibat sengketa keperdataan dengan pemerintah, melainkan pertimbangan
pertimbangan pemerintah itu sendiri yang dipersepsikan sedang mengemban tugas
melaksanakan proyek pembangunan untuk kepentingan umum.
Pilihan
yang ditawarkan Purwoto sangat tidak realistis karena dengan memulai kembali
dengan menagjukan gugatan baru, Purwoto telah menghadap warga Kedungpring itu
pada situasi yang sangat tidak menguntungkan. Pertama, warga praktis tidak
mempunyai kemampuan dan kesabaran lagi untuk memproses kasus ini dari awal. Hal
ini jelas bertentangan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya
murah. Kedua, hak-hak warga termasuk status kepemilikan tanah dan bangunan
mereka tidak lagi sama dengan keadaan seperti saat mereka dulu menggugat
pertama kali di pengadilan negeri. Ketiga, penggunaan Keppres No. 55 Tahun 1993
juga dapat dibantah dengan asas undang-undang tidak berlaku surut.
3. Aspek Aksiologis
Aspek
aksiologis dari penalaran hukum pada
hakikatnya sama dengan tujuan hukum itu sendiri. Untuk konteks
keindonesiaan, rupanya aspek aksiologis tersebut mendapat elaborasi yang menarik
karena dihubungkan dengan cita hukum Pancasila. Cita hukum berdasarkan cita
hukum Pancasila adalah untuk memberikan pengayoman kepada manusia, yakni
melindungi manusia secara pasif (negatif) dengan mencegah tindakan
sewenang-wenang, dan secara aktif (positif) dengan menciptakan kondisi
kemasyarakatan yang manusiawi yang memungkinkan proses kemasyarakatan
berlangsung secara wajar sehingga secara adil tiap manusia memperoleh
kesempatan yang luas dan sama untuk mengembangkan seluruh potensi kemanusiaan
yang utuh.
“Pengayoman”
yang dilambangkan dengan pohon beringin tersebut selanjutnya dijadikan sebagai
lambang Departemen Kehakiman (dan HAM) Republik Indonesia. Sementara misinya
dirumuskan secara panjang lebar, yaitu untuk terbentuknya dan berfungsinya
sistem hukum nasionnal yang mantap, bersumberkan Pancasila dan UUD 1945, dengan
memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku, yang mampu menjamin
kepasyian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum yang berintikan
keadilan dan kebenaran, serta mampu mengamankan dan mendukung pembangunan
nasional, yang didukung oleh aparatur hukum, sarana, dan prasarana yang memadai
sera masyarakat yang sadar dan taat hukum.
Menurut
B. Arief Sidharta, rumusan tentang pengayoman hukum mencakup juga tujuan untuk memelihara dan mengembangkan
“budi pekerti kemanusiaan Yng Maha Esa,” sebagaimana dinyatakan dalam
Penjelasan UUD 1945. Pelaksanaan pengayoman itu dilakukan dengan usaha
mewujudkan: 1) ketertiban dan keteraturan yang memunculkan prediktabilitas; 2)
kedamaian yang berketentraman; 3) keadilan (distributif, komutatif, vindikatif,
protektif); 4) kesejahteraan dan keadilan sosial; dan 5) pembinaan akhlak luhur
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.