Minggu, 28 April 2019

PENALARAN HUKUM DALAM KASUS KEDUNG OMBO


ASPEK ONTOLOGIS, EPISTIMOLOGIS, DAN AKSIOLOGIS
1.      Aspek Ontologis

            Aspek ontologis yang dikemukakan disini  terkait dengan pemaknaan hakikat hukum dalam konteks keindoneiaan. Secara ontologis, hakikat hukum yang dipersepsikan secara umumm dalam penalaran hukum di Indonesia adalah hukum sebagai norma positif dalam sistem perundang-undangan.
            Menurut B. Arief Sidharta, objek telaah ilmu hukum adalah hukum positif disuatu negara tertentu pada waktu tertentu. Hukum positif ini merupakan sistem konseptual asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum dan putusan-putusan hukum produk kesadaran hukum dan politik hukum yang bagian-bagian pentingnya dipositifkan oleh pengemban kewenangan (otorits) hukum dalam negara yang bersangkutan, serta lembaga-lembaga hukum untuk mengaktualisasikan sistem konseptual tersebut dan prosesnya.pengolahan bahan hukum ini dilakukan dengan selalu mengacu kepada keadilan dan konteks kesejahteraan dan kemasyarakatan. Penalaran hukum, dengan demikian secara ontologies harus membebaskan diri dari pemaknaan hakikat hukum hanya sekedar sebagai norma (kaidah) dalam sistem perundang-undangan.
            Untuk melihat perspektif makro realitas pemaknaan hukum di Indonesia, pertama-tama perlu dilihat perjalanan sejarah yang membingkai bangunan sistem hukum tersebut. Perjalanan historis sistem hukum di Indonesia menunjukan betapa besar pengaruh politik hukum kolonial Belanda terhadap corak sistem hukum Indonesia sampai saat ini. Politik hukum ini jelas didominasi oleh kepentingan pihak Belanda, bukan kepentingan rakyat Indonesia pada umumnya.
            Sistem hukum di Negeri Belanda sendiri sangat kuat dipengaruhi corak sistem civil law. Dengan asas konkordansi, sistem civil law ini kemudian ditanamkan ke dalam konstelasi hukum yang hidup di Indonesia. Corak sistem civil law ini lalu tumbuh berkembang, bahkan akhirnya menjadi “pohon utama” yang menaungi sistem  hukum Indonesia sampai sekarang.
            Setelah melewati masa transisi (Demokrasi Liberal), Indonesia berada dalam dua pemerintahan otoriter yaitu rezim Orde Lama dan Orde Baru. Moh. Mahfud M.D. menyatakan bahwa pada kedua periode ini produk hukum yang dihasilkan pada umumnya bersifat konservatif, ortodoks, atau elitis. Produk hukum yang berkarakter seperti itu lebih mencerminkan keinginan pemerintah, bersifat positivis-instrumentalis, yakni menjadii alat pelaksanaan idiologi dan program negara. Hukum ortodoks lebih tertutup terhadap tuntutan-tuntutan kelompok maupun individu-individu di dalam masyarakat. Dalam pembuatannya, peranan dan partisipasi masyarakat relativ kecil.
             Jika Mahfud menyebutkan bahwa pada era Orde Baru (juga Orde Lama) keputusan-keputusan legislasi lebih banyak  diwarnai oleh visi politik pemerintah, maka kondisi serupa tercermin pula dari keputusan-keputusan yudikatif. Oleh karena itu, ditinjau dari model-model penalaran hukum, sikap pemerintah pada era Orde Lama dan Orde Baru sebenarnya tidak sepenuhnya mencerminkan Positivisme Hukum yang murni seperti gagasan orisinal seperti dikemukakan Hans Kelsen. Tatkala jargon “demi pembangunan” disuarakan dengan keras hingga sampai ke ruang-ruang sidang pengadilan, maka motivasi  penguasa politik sering digunakan sebagai justifikasi suatu putusan pengadilan dan pengemban hukum praktis lainnya.
            Sebagai contoh, Pasal 66 Undang-Undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menegaskan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan dan dapat dicabut selama belum diputus serta hanya dapat diajukan sekali saja. Bunyi pasal ini sangatlah eksplisit, sehingga tidak mungkin dapat diartikan lai. Dalam kenyataannya, Purwoto sebagai Ketua Mahkamah Agung justru bertindak sebaliknya. Pada tanggal 8 Oktober 1995, ia mengirim surat penangguhan eksekusi (atas putusan Zaenal Asikin) ke Pengadilan Negeri Semarang.
            Pada saat Purwoto menerbitkan suraatt penangguhan eksekusi tersebut, ia memang belum dalam posisi sebagain hakim, tetapi sebagi Ketua Mahkamah Agung. Istilah “surat pengguhan eksekusi” dalam kasus ini dengan demikian sudah berada diluar proses beracara di depan pengadilan karena dikeluarkan oleh seseorang dalam posisi sebagai pejabat administrasi negara. Ilustrasi ini, dengan demikian, menunjukan kuatnya campur tangan administrasi negara terhadap dunia peradilan.
            Hukum dengan demikian menjadi sangat rentan untuk diputarbalikan sesuai kepentingan penguasa. Kesan inilah yang mendominasi konsep-konsep ontologis dalam konteks keindonesiaan, setidaknya pada perjalan sebagian besar sejarah sistem hukum di Indonesia. Pemaknaan hukum yang lebih bernuansa sosiologis dan filosofis bukannya tidak dipahami pleh para hakim, seperti dilihat dari kutipan tulisan Purwoto diatas. Namun, keraguan untuk menemukan hukum melalui proses penalaran yang bebas disebabkan terutama oleh dominasi kekuasaan politik.

2.      Aspek Epistimologis

            Ketika Hakim Agung Zaenal Asikin menerima tugas mengadili kasus ini ditingkat kasasi, ia harus mempelajari memori kasasi dan kontra-memori kasasi yang diajukan masing-masing pihak. Zainal Asikin mengidentifikasi fakta-fakta yang tercantum dalam berkas-berkas itu. Ia juga menghubungkan struktur kasus tersebut dengan sumber-sumber yang relevan, sehingga ia dapat menetapkan perbuatan hukum yang dipersoalkan di sini termasuk dalam kategori “perbuatan melawan hukum oleh pemerintah” (onrechtmatige overheidsdaad).          
            Hakim Agung Purwoto S. Gandasubrata juga melakukan langkah-langkah penalaran hukum yang sama, dengan mempelajari memori PK dan kontra-kontra PK. Akhirnya ia mengambil posisi tidak berdiri (standpunt) untuk menyatakan bahwa gugatan warga kedungpring tidak dapat diterima.
            Menurut Purwoto, kata-kata “tidak dapat diterima” ini berbeda dengan “gugatan ditolak”. Secara simbolis,  Purwoto seakan ingin mengatakan bahwa dalam kasus ini ia tidak memenangkan pemerintah, melainkan hanya tidak menerima gugatan warga Kedungpring terhadap pemerintah.
            Perbandingan beberapa hal dalam putusan Kasasi Zaenal Asikin Kusuma Atmaja dan Putusan PK Purwoto  S. Gandasubrata, yaitu 1) ada tidaknya musyawarah 2) hakim mengabulkan lebih daripada yang diminta, dan 3) sumber hukum yang digunakan.
a. Ada Tidaknya Musyawarah
            Persoalan sudah terjadi tidaknya “musyawarah” merupakan isu sentral dalam kasus kedung omde ini. Para pihak yang terlibat perkara juga mempermasalahkan hal ini mulai dari sidang pertama di Pengadilan Negeri Semarang sampai pada pemeriksaan PK di Mahkamah Agung.
            Pada putusan tingkat kasasi, Zaenal Asikin menyatakan bahwa musyawarah untuk mencapai kesepakatan harga, secara material belum pernah dilakukan. Secara formil memang ada undangan bagi para penduduk untuk hadir, tetapi yang terjadi pada saat itu bukanlah musyawarah dalam arti sebenarnya, melainkan penduduk diintimidasi.
            Pihak pemerintah dalam memori PK-nya menyatakan keberatan atas keterangan warga Kedungpring (Kedung Omdo) yang menyatakan bahwa pemberian ganti rugi tidak peernah didahului musyawarah. Sebagai bukti notulen rapat penyuluhan, yang dilanjutkan dengan musyawarah yang berhasil menetapkan harga ganti rugi di Balai Desa Nglanji. Menurut pemerintah, keterangan warga Kedungpring ini merupakan kebohongan. Adanya kebohongan ini merupakan salah satu alas an dimintakannya peninjauan kembali.
            Hakim Agung Purwoto menganggap persoalan substansial ada tidaknya musyawarah ini tidak menjadi bagian dari materi kasus yang harus diperiksa di tingkat PK. Mahkamah Agung pada pemeriksaan PK bukan merupakan peradilan tingkat keempat, sehingga dalil pemerintah adanya kebohonngan itu dinilai oleh Purwoto ttidak memenuhi unsur yang dikehendaki oleh Pasal 67 Huruf a Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
            Pola penalaran dari Purwoto bersifat top-down, mencerminkan model penalaran Positivisme Hukum, dengan semata mengambil dasar hukum undang-undang sebagai sumber satu-satunya. Dengan tidak diterimanya alas an tersebut, maka masalah ada tidaknya musyawarah tadi menjadi tidak terpecahkan. Purwoto sudah menyatakan secara implisit bahwa tindakan pemerintah adalah benar (dienangkan).
b. Hakim Mengabulkan Lebih daripada yang Diminta
            Di Indonesia asas ini dieksplisitkan dalam Pasal 178 HIR dan Pasal 67 Huruf c Undang-Undang Mahkamah Agung. Oleh karena itu, apa yang dilakukan oleh Zaenal Asikin sepatutnya menarik perhatian para penstudi hukum, karena sebagai guru besar hukum perdata dan hakim senior di jajaran Mahkamah Agung, tidak mungkin keputusannya untuk melanggar asas dan norma hukum positif tersebut tidak dilakukannya degan sengaja.
            Secara umum putusan kasasi  Zaenal Asikin memang dapat dinilai berpihak kepada warga Kedungpring, namun dengan dilanggarnya secara sengaja ketentuan hukum positif itu, “kemenangan” warga tadi menjadi tidak berarti sama sekali. Warga Kedungpring bernama Darsono berpendapat bahwa MA telah mempermainkan mereka dengan sengaja membuat keputusan yang keliru seperti itu.
            Apakah “kesalahan” hakim ini sepadan dengan akibat yang harus ditanggung oleh warga kedungpring, yakni gugatan mereka dinyatakan tidak dapat diterima? Bukankah “kesalahan” (seandainya patut dianggap kesalahan) ini dilakukan oleh majelis hakim MA, bukan oleh warga Kedungpring.
c. Sumber Hukum yang Digunakan
            Norma perundang-undangan yang sejak awal dijadikan acuan oleh Zaenal Asikin adalah Permendagri No.15 Tahun 1975. Ketika kasus ini sedang diproses di tingkat MA, terjadi perubahan peraturan, yakni berlakunya Keppres No. 15 Tahun 1993 yang secara eksplisit menyatakan mencabut keberlangsungan Permendagri No. 15 Tahun 1975. Dalam pertimbangan putusannya, Zaenal Asikin menambahkan asas “jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan.” Artinya, ada saja kemungkinan suatu undang-undang untuk berlaku surut sepanjang undang-undang yang baru itu memuat ketentuan yang lebih menguntungkan.
            Argumen yang dikemukakan oleh masing-masing pihat berangkat dari premis yang berbeda. Zaenal Asikin menyatakan Permendagri No. 15 Tahun 1975 lebih menguntungkan bagi warga karena jika musyawarah tidak tercapai, Permendagri hanya memberi kewenangan kepada Gubernur untuk mengambil alternativ, yaitu mengukuhkan apa yang diputuskan oleh panitia, atau menentukan keputusan di luar itu. Ketentun ini jelas lebih menguntungkan bagi warga yang memberi kewenangan bagi Gubernur untuk mengusulkan pencabutan hak atas tanah menurut ketentua Undang-Undang No. 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya.
            Argumen yang dibangun oleh Purwoto sebaliknya  melihat bahwa  Keppres No. 55 Tahun 1993 justru lebih menguntungkan. Pertimbangan Purwoto dikaitkan dengan nilai ganti rugi yang akan diterima warga yang akan lebih besar jika menggunakan Keppres  No. 55 Tahun 1993. Pola penalaran Purwoto sekilas yerlihat mengaitkan norma hukum  positif dengan kebutuhan riil yang menjadi tuntutan warga. Artinya, apa yang ditonjolkan Purwoto disini bukanlah pertimbangan kemanfaatan warga yang sedang terlibat sengketa keperdataan dengan pemerintah, melainkan pertimbangan pertimbangan pemerintah itu sendiri yang dipersepsikan sedang mengemban tugas melaksanakan proyek pembangunan untuk kepentingan umum.
            Pilihan yang ditawarkan Purwoto sangat tidak realistis karena dengan memulai kembali dengan menagjukan gugatan baru, Purwoto telah menghadap warga Kedungpring itu pada situasi yang sangat tidak menguntungkan. Pertama, warga praktis tidak mempunyai kemampuan dan kesabaran lagi untuk memproses kasus ini dari awal. Hal ini jelas bertentangan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya murah. Kedua, hak-hak warga termasuk status kepemilikan tanah dan bangunan mereka tidak lagi sama dengan keadaan seperti saat mereka dulu menggugat pertama kali di pengadilan negeri. Ketiga, penggunaan Keppres No. 55 Tahun 1993 juga dapat dibantah dengan asas undang-undang tidak berlaku surut.
3.      Aspek Aksiologis
            Aspek aksiologis dari penalaran hukum pada  hakikatnya sama dengan tujuan hukum itu sendiri. Untuk konteks keindonesiaan, rupanya aspek aksiologis tersebut mendapat elaborasi yang menarik karena dihubungkan dengan cita hukum Pancasila. Cita hukum berdasarkan cita hukum Pancasila adalah untuk memberikan pengayoman kepada manusia, yakni melindungi manusia secara pasif (negatif) dengan mencegah tindakan sewenang-wenang, dan secara aktif (positif) dengan menciptakan kondisi kemasyarakatan yang manusiawi yang memungkinkan proses kemasyarakatan berlangsung secara wajar sehingga secara adil tiap manusia memperoleh kesempatan yang luas dan sama untuk mengembangkan seluruh potensi kemanusiaan yang utuh.
            “Pengayoman” yang dilambangkan dengan pohon beringin tersebut selanjutnya dijadikan sebagai lambang Departemen Kehakiman (dan HAM) Republik Indonesia. Sementara misinya dirumuskan secara panjang lebar, yaitu untuk terbentuknya dan berfungsinya sistem hukum nasionnal yang mantap, bersumberkan Pancasila dan UUD 1945, dengan memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku, yang mampu menjamin kepasyian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta mampu mengamankan dan mendukung pembangunan nasional, yang didukung oleh aparatur hukum, sarana, dan prasarana yang memadai sera masyarakat yang sadar dan taat hukum.
            Menurut B. Arief Sidharta, rumusan tentang pengayoman hukum mencakup juga  tujuan untuk memelihara dan mengembangkan “budi pekerti kemanusiaan Yng Maha Esa,” sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan UUD 1945. Pelaksanaan pengayoman itu dilakukan dengan usaha mewujudkan: 1) ketertiban dan keteraturan yang memunculkan prediktabilitas; 2) kedamaian yang berketentraman; 3) keadilan (distributif, komutatif, vindikatif, protektif); 4) kesejahteraan dan keadilan sosial; dan 5) pembinaan akhlak luhur berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Minggu, 07 April 2019

Model aliran filsafat hukum


Model Penalaran Hukum

            Setidaknya ada enam aliran varian model aaliran-aliran filsafat hukum. Keenam model yang dikenal secara klasik itu diantaranya adalah : (1) Aliran Hukum Kodrati (2) Positivisme Hukum (3) Utilitarianisme (4) Mazhab Sejarah (5) Sociological Jurisprudence (6) Realisme Hukum. Pemaknaan aspek ontologies dari hakikat hukum dapat dibedakan dalam dua kubu, hakikat hukum sebagai gagasan (idealisme) dan sebagai imanen (materialisme). Kemudian aspek epistimologi juga terdapat dua titik yakni intuisi dan empiri. Aspek aksiologi berupa kemanfaatan
            Pembahasan pertama mengenai pemaknaan hukum menurut Aliran Hukum Kodrat. Aliaran ini menenmpatkan ontologi hukum pada tataran yang sangat abstrak. Menurut paham ini, gagasaan kebenaran dan keadilan itu tidak datang dari pengalaman, melainkan mendahului pengalaman. Pola penalaran model aliran hukum kodrat sepenuhnya menunjukan kesamaan dengan penalaranmoral.
            Fuller mengatakan sistem hukum yang genuine selalu terikat pada prinsip-prinsip moral tertentu.  Dalam kenyataanya tidak semua produk hukum penguasa konsisten dengan prinsip-prinsip moral. Dworkin berpendapat lain, bahwa setiap produk hukum dengan sendirinya harus dapat diinterpretasi dan diterapkan dengan pendekatan moral. Dari keduanya menunjukan bahwa persoalan hubungan hukum kodrat dan hukum positif  menjadi topik aktual.
            Aliran hukum kodrat ini memnenaskan diri dari factor kekinian (waktu) dan keterdisinian (ruang), maka jelas keadilan merupakan tujuan hukum yang diidamkannya. Keadilan adalah cita-cita paling universal dan abadi. Dalam perkembangannya aliran ini berbasis sangat kuat dikalangan gereja, dan otoritas hukum gereja (kanonik) sendiri lebih mendapat pengakuan dilingkungan  keluarga sistem common law dan civil law.
            Positivisme hukum, dalam definisinya yang paling tradisional tentang hakikay hukum, memaknainya sebagai norma-norma positif dalam sistem perundang-undangan. Kekuatan argument positivisme hukum terletak pada apikasi struktur norma positive itu kedalam struktur kasus-kasus konkret. Hans Kelsen menjelaskan adanya sistem hirarkies dari norma-norma positif, Yng oleh kelsen diberi nama Grundnorm (norma dasar). Aspek yang diperjuangkan adalah sebuah kepastian hukum.
            Model penalaran Utilitarianisme membedakannya dengan positivism hukum adalah pada gerakan top down yang kemudian diikiuti dengan gerakan bottom up. Derakan buttom up ini muncul karena norma positif dalam sistem perundang-undangan itu harus diuji dalam lapangan kenyataan. Kepastian hukum menurut Utilitarianisme harus menjadi tujuan primer hukum, baru kemudian diikiuti kemanfaatan sebagai tujuan sekunder. Utilitarianisme mensyaratkan adanya keerjasama antara lembaga peradilan dan legislayif, antara penerap dan pembentuk hukum.
            Pola penalaran mazhab sejarah tidak melewati langkah-langkah yang sistematis, model penalarannya sangat alami. Jargon aliran berfikir ini mengatakan bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh bersama dengan masyarakat. Mazhab sejarah menekankan bahwa hukum adalah pola-pola prilaku yang terlembagakan. Pola-pola oerilaku yang terlembagakan ini mengontrol secara normatif perilaku individu dan kelompok masyarakat.
            Konsep volgest (jiwa rakyat)  yang diemban oleh mazhab sejarah sebagai wakil utama dari model penalaran yang memaknai hukum sebagai perilaku sosial terlembagakan jelas terlalu abastrak untuk dipersepsikan sebagai pengalama empiris keseharian. Mazhab sejarah meyakini Volksgeist timbul dari proses alami yang bersifat kultural. Ia dipastikan hadir pada setiap masyarakat yang memiliki kedalaman budaya.
            Sociological Jurisprudence adalah model penalaran yang lahir dalam sistem hukum Anglo-Amerika. Teori hukum pembangunan termasuk model penalaran yang diderivasi dari (American) Sociological Jurisprudence, disesuaikan dengan kebutuhan sistem hukum nasional Indonesia. Kekhasannya berakar dari keluarga sistem common law, yang mengidentifikasi hukum sebagai putusan hakim in-concreto.  Hukum adalah judge-made-law.
            Realisme Hukum dapat dianggap sebagai model yang paling bertolak belakang dengan positivisme hukum. Ketidakpercayaan kaum realis terhadap norma positif berpuncak pada ketidakpercayaan mereka pada konsep the rule of law. Realisme hukum mengartikan hukum sebagai manifestasi makna-makna simbolik para pelaku sosial. Realisme hukum dibedakan dalam dua versi, yaitu realisme amerika dan realisme skandinavia.
            Realisme hukum versi Amerika juga dianggap lebih memberi perhatian pada prilaku. Realisme Skandinavia disisi lain lebih mempersoalkan landasan metafisis hukum. Dengan titik berat pada keseluruhan sistem hukum, bukan sekedar prilaku pengadilan. Theodore M. benditt menilai gagasan penciptaan hukum oleh hakim ini bertentangan dengan semangat demokrasi, mengingat tugas ini seharusnya berada ditangan wakil-wakil rakyat, dan para hakim bukan orang-orang yang dipilih langsung oleh rakyat.

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...