Rabu, 07 April 2021

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

 

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

A.    Latar Belakang

            Kehalalan produk pangan merupakan hal yang penting bagi umat Islam. Bagi konsumen muslim, makanan yang aman tidak hanya sekedar terbebas dari bahaya fisik, kimia ataupun mikrobiologi, tetapi juga ada suatu unsur yang sangat hakiki, yaitu aman dari bahaya barang yang diharamkan dan diragukan oleh syari’at Islam. Allah SWT berfirman dalam surat Al- baqarah ayat 168 :

 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

Hai sekalian manusia makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (Al Baqarah:168)

            Al-Qur’an menyebutkan bahwa makanan yang dapat dikonsumsi adalah makanan yang halal dan baik, sementara makanan yang haram tidak boleh dikonsumsi oleh kaum muslim. Bahaya atas kategori halal ini berimplikasi pada ketenangan jiwa konsumen muslim dan sekali tercemar maka tidak dapat dielakkan efek kerugiannya cukup besar baik financial maupun kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut.

            Untuk menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan menjalankan agamanya, negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Jaminan mengenai produk halal hendaknya dilakukan dengan asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektifitas dan efisiensi serta profesionalitas. Oleh karena itu jaminan penyelenggaraan produk halal sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

B.     Perlindungan Konsumen

     Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam hal ini menyatakan bahwa, perlindungan konsumen merupakan segala bentuk upaya yang menjamin adanya kepastian hukum dalam memberi perlindungan untuk konsumen.[1] Perlindungan hukum bagi konsumen merupakan hal penting dalam menjaga keseimbangan hubungan hukum antara produsen dengan konsumen, sehingga perlu adanya prinsip- prinsip perlindungan hukum bagi konsumen yang dapat menjadi acuan dalam memberikan perlindungan kepada konsumen.[2] Dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa: “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.

Adanya suatu perlindungan hukum yang mampu melindungi hak-hak konsumen dari kesewenang-wenangan dari produsen/pelaku usaha. Pemerintah mempunyai peran dalam melindungi konsumen terhadap produk makanan berlabel halal terutama konsumen muslim. Karena melindungi konsumen muslim merupakan amanat yang disyariatkan Islam. Adapun dalam Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 67 disebutkan :

يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ ۖ وَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ ۚ وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ

Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia.Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. (Qs. Al-Maidah: 67)

Ayat ini mengingatkan Rasul agar menyampaikan ajaran agama kepada Ahl- al-Kitab tanpa menghiraukan ancaman mereka, yang mana Allah berjanji memelihara Rasul dari gangguan dan tipu daya orang-orang Yahudi dan Nasrani. Dengan kata lain Ayat ini berbicara tentang perlindungan yang diberikan Allah kepada mereka yang menyampaikan ajaran agama Allah, untuk merealisasikan kemashlahatan manusia dengan menjamin kebutuhan.

Sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :[3]

a.       Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,

b.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,

c.       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,

d.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,

e.       Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,

f.       Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen

                        Islam juga memiliki prinsip dalam hal melindungi kepentingan manusia, sebagaimana sabda Rasulullah SAW.

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سعْدُ بْنِ سِنَانِ الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلَّمَ قَالَ : لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَار

[حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه وَالدَّارُقُطْنِي وَغَيْرُهُمَا مُسْنَداً، وَرَوَاهُ مَالِك فِي الْمُوَطَّأ مُرْسَلاً عَنْ عَمْرو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْقَطَ أَبَا سَعِيْدٍ وَلَهُ طُرُقٌ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضاً]

 

Dari Abu Sa’id, Sa’ad bin Sinan Al Khudri radhiallahuanhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : “Tidak boleh melakukan perbuatan (mudharat) yang mencelakakan diri sendiri dan orang lain

(Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Daruqutni serta selainnya dengan sanad yang bersambung, juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Muwattho’ secara mursal dari Amr bin Yahya dari bapaknya dari Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, dia tidak menyebutkan Abu Sa’id. Akan tetapi dia memiliki jalan-jalan yang menguatkan sebagiannya atas sebagian yang lain).

                        Maksud hadits di atas adalah sesama pihak yang berserikat hendaknya saling menjaga hak dan kewajiban masing-masing, sehingga tidak tejadinya kecurangan-kecurangan yang dapat mengakibatkan kerugian sebelah pihak yang melakukan perserikatan tersebut. Hal yang paling penting adalah bagaimana sikap pelaku usaha agar memberikan hak-hak konsumen yang seharusnya pantas diperoleh, serta konsumen menyadari apa yang menjadi kewajibannya. Dengan saling menghormati apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing, maka akan terjadilah keseimbangan (tawazun) sebagaimana yang di ajarkan dalam ekonomi Islam.

C.     Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Pangan Yang Tidak Bersertifikat Halal

            Komitmen dan penegakan hukum, setidaknya ada 3 unsur yang selalu perlu diperhatikan, yaitu : kepastian hukum (rechtsscherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit)  dan keadilan (gerechtigkeit).[4] Keharusan ditegakkannya hukum, karena setiap orang mengharapkan ditetapkannya hukum dalam hal terjadinya peristiwa yang konkrit.

            Seiring dengan majunya perkembangan teknologi pangan di Indonesia serta pemberlakuan UUJPH akan dilaksanakan di tahun 2019. Maka salah satu bentuk perlindungan hukum bagi konsumen Muslim terhadap produk pangan yang tidak bersertifikat halal pada saat ini adalah dengan melihat daftar bahan yang digunakan (engredients), nomor izin edar bagi pangan olahan, tanggal kode produksi, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor.

            Pada dasarnya keberadaan jaminan produk pangan halal berangkat dari informasi yang benar, jelas, dan lengkap baik secara kuantitatif maupun kualitas dari produk pangan yang mereka konsumsi.[5] Pencantuman label halal sebagai konsekuensi sebuah produk yang bersertifikat halal akan mengembalikan hak-hak konsumen untuk menyeleksi dan mengkonsumsi jenis makanan yang mereka hendak konsumsi. Oleh karena itu pencantuman label harus terbuka dan jelas terlihat, sehingga menunjukkan adanya itikad baik dari pelaku usaha untuk mengembalikan hak-hak konsumen.

            Keterangan tentang kehalalan pangan mempunyai arti yang sangat penting dan dimaksudkan untuk melindungi masyarakat yang beragama Islam dari mengkonsumsi pangan yang tidak halal (haram). Kebenaran suatu pernyataan pada label pangan tidak hanya dibuktikan dari segi bahan baku, bahan tambahan pangan, atau bahan bantu yang digunakan, tetapi harus pula dibuktikan dalam proses produksinya juga.[6]

            Konsumen dihimbau untuk meneliti dan menilai produk yang akan dikonsumsi nya secara detail dan seksama. Sebagai konsumen khususnya konsumen muslim, kesalahan atau kekeliruan dalam memilih suatu produk yang dikonsumsi nya dapat berujung pada kerugian lahir dan batin. Secara lahir produk yang mengandung bahan berbahaya akan berdampak bagi kesehatan. Sedangkan secara batin, mengkonsumsi produk yang tidak halal akan berdosa.

            Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pada pasal 2 termuat asas dari perlindungan konsumen yang berbunyi “Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum”. Disini terlihat konsumen mendapatkan perlindungan hukum. Di Pasal 4 mengatur hak-hak konsumen dan pasal 5 mengatur khusus tentang kewajiban konsumen.

            Berdasarkan dua pasal di atas (pasal 4 dan Pasal 5), sudah jelas bahwa konsumen berhak mendapatkan yang benar, jelas, jujur dan mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa dan berkewajiban membaca dan mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan. Jadi kewajiban pengusaha yang membuat produk harus memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberikan penjelasan pengguna, perbaikan dan pemeliharaan.[7]

            Bagi konsumen muslim ketentuan mengenai informasi halal suatu produk pangan merupakan hal penting, karena menyangkut pelaksanaan syariat, juga menjadi hak konsumen muslim. Jadi, pemberian sertifikasi halal bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen tidak hanya menyangkut kehalalan produk. Dalam Undang-Undang ini juga memberikan pengecualian terhadap pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan berasal dari bahan yang diharamkan dengan kewajiban mencantumkan secara tegas keterangan tidak halal pada kemasan produk atau pada bagian tertentu dari produk yang mudah dilihat, dibaca, tidak mudah terhapus, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari produk.

            Al-Qur’an dalam surat Al Maidah ayat 3 menyebutkan bahwa makanan yang dapat dikonsumsi adalah makanan yang halal dan baik, sementara makanan yang haram tidak boleh dikonsumsi oleh kaum muslim.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala.” (Al-Maidah:3).

D.    Simpulan

            Salah satu bentuk perlindungan hukum bagi konsumen Muslim terhadap produk pangan yang tidak bersertifikat halal pada saat ini adalah dengan melihat daftar bahan yang digunakan (engredients), nomor izin edar bagi pangan olahan, tanggal kode produksi, nama dan alamat pihak yangmemproduksi atau mengimpor. Hal ini perlu diperhatikan konsumen sebagai bentuk antisipasi ketidakjelasan kehalalan dalam sebuah produk.

            Perlindungan hukum bagi konsumen muslim dari produk pangan tidak bersertifikat halal di atur dalam UndangUndang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal (JPH). Sertifikasi halal bersifat wajib (mandatory) sehingga produk pangan yang tidak bersertifikat halal dan tidak berlabel halal tidak bisa lagi beredar di Indonesia baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang di berasal dari luar negeri.

            Dengan adanya perlindungan hukum maka diharapkan kehidupan masyarakat akan lebih baik, aman, dan terhindar dari tindakan yang merugikan. Terlepas dari hal yang tersebut, yang tidak kalah pentingnya adalah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Tentu saja hal ini tidak lepas dari adanya kesadaran produsen (pelaku usaha) sehingga kedua belah pihak tidak saling dirugikan.



                [1] Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen Edisi Revisi, (Jakarta: Prenadamedia, 2016), Cet.2, h. 21-22.

                [2]Ahmadi Miru, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2011), Cet.1, h. 9.

                [3] Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen, 2000, Bandung, Mandar Maju,h.98.

                [4] Sudiknon Mertokusumo, Mengenal Hukum (Yogyakarta: Liberty, 1986), h. 130.

 

                [5] KN Sopyan Hasan, Sertifikasi Halal dalam Hukum Positif: Regulasi dan Implementasi di Indonesia, ASWAJA Presindo, Cetakan I, Agustus 2014, h. 239.

                [6] Kurniawan, Budi Sutrisno dan Dwi Martini, Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Pemberian Label Halal pada Produk Makanan dan Minuman Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen, Jurnal Penelitian UNRAM, vol.18, No. 1, Februari, 2014, h. 16.

 

                [7] KN Sopyan Hasan, Sertifikasi Halal dalam Hukum Positif: Regulasi dan Implementasi di Indonesia, ASWAJA Presindo, Cetakan I, Agustus 2014, h. 261

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...