PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN
TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL
A. Latar Belakang
Kehalalan produk pangan merupakan hal yang penting bagi
umat Islam. Bagi konsumen muslim, makanan yang aman tidak hanya sekedar
terbebas dari bahaya fisik, kimia ataupun mikrobiologi, tetapi juga ada suatu
unsur yang sangat hakiki, yaitu aman dari bahaya barang yang diharamkan dan
diragukan oleh syari’at Islam. Allah SWT berfirman dalam surat Al- baqarah ayat
168 :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا
تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
“Hai sekalian manusia
makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah
kamu mengikuti langkah langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah
musuh yang nyata bagimu.” (Al Baqarah:168)
Al-Qur’an menyebutkan bahwa makanan yang dapat dikonsumsi
adalah makanan yang halal dan baik, sementara makanan yang haram tidak boleh
dikonsumsi oleh kaum muslim. Bahaya atas kategori halal ini berimplikasi pada
ketenangan jiwa konsumen muslim dan sekali tercemar maka tidak dapat dielakkan
efek kerugiannya cukup besar baik financial maupun kepercayaan konsumen
terhadap produk tersebut.
Untuk menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan
menjalankan agamanya, negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan
tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Jaminan
mengenai produk halal hendaknya dilakukan dengan asas perlindungan, keadilan,
kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektifitas dan efisiensi
serta profesionalitas. Oleh karena itu jaminan penyelenggaraan produk halal
sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk
Halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian
ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan
produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan
menjual produk halal.
B. Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam hal ini menyatakan
bahwa, perlindungan konsumen merupakan segala bentuk upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum dalam memberi perlindungan untuk konsumen.[1]
Perlindungan hukum bagi konsumen merupakan hal penting dalam menjaga
keseimbangan hubungan hukum antara produsen dengan konsumen, sehingga perlu
adanya prinsip- prinsip perlindungan hukum bagi konsumen yang dapat menjadi
acuan dalam memberikan perlindungan kepada konsumen.[2]
Dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa: “Perlindungan konsumen adalah segala
upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada
konsumen”.
Adanya suatu perlindungan hukum yang mampu melindungi
hak-hak konsumen dari kesewenang-wenangan dari produsen/pelaku usaha.
Pemerintah mempunyai peran dalam melindungi konsumen terhadap produk makanan
berlabel halal terutama konsumen muslim. Karena melindungi konsumen muslim
merupakan amanat yang disyariatkan Islam. Adapun dalam Al-Qur’an surat Al
Maidah ayat 67 disebutkan :
يَا أَيُّهَا
الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ ۖ وَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ
فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ ۚ وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ ۗ إِنَّ
اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu
dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu,
berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari
(gangguan) manusia.Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang
yang kafir. (Qs.
Al-Maidah: 67)
Ayat ini mengingatkan Rasul agar menyampaikan ajaran
agama kepada Ahl- al-Kitab tanpa menghiraukan ancaman mereka, yang mana Allah
berjanji memelihara Rasul dari gangguan dan tipu daya orang-orang Yahudi dan
Nasrani. Dengan kata lain Ayat ini berbicara tentang perlindungan yang
diberikan Allah kepada mereka yang menyampaikan ajaran agama Allah, untuk
merealisasikan kemashlahatan manusia dengan menjamin kebutuhan.
Sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Perlindungan
Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :[3]
a.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri,
b.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
c.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
d.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung
unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi,
e.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab
dalam berusaha,
f.
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen
Islam
juga memiliki prinsip dalam hal melindungi kepentingan manusia, sebagaimana
sabda Rasulullah SAW.
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سعْدُ بْنِ سِنَانِ الْخُدْرِي
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلَّمَ قَالَ : لاَ
ضَرَرَ وَلاَ ضِرَار
[حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه وَالدَّارُقُطْنِي وَغَيْرُهُمَا
مُسْنَداً، وَرَوَاهُ مَالِك فِي الْمُوَطَّأ مُرْسَلاً عَنْ عَمْرو بْنِ يَحْيَى
عَنْ أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْقَطَ أَبَا
سَعِيْدٍ وَلَهُ طُرُقٌ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضاً]
Dari Abu Sa’id, Sa’ad bin Sinan Al Khudri
radhiallahuanhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Tidak boleh melakukan perbuatan (mudharat) yang mencelakakan diri sendiri
dan orang lain“
(Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan
Daruqutni serta selainnya dengan sanad yang bersambung, juga diriwayatkan oleh
Imam Malik dalam Muwattho’ secara mursal dari Amr bin Yahya dari bapaknya dari
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, dia tidak menyebutkan Abu Sa’id. Akan
tetapi dia memiliki jalan-jalan yang menguatkan sebagiannya atas sebagian yang
lain).
Maksud
hadits di atas adalah sesama pihak yang berserikat hendaknya saling menjaga hak
dan kewajiban masing-masing, sehingga tidak tejadinya kecurangan-kecurangan
yang dapat mengakibatkan kerugian sebelah pihak yang melakukan perserikatan
tersebut. Hal yang paling penting adalah bagaimana sikap pelaku usaha agar
memberikan hak-hak konsumen yang seharusnya pantas diperoleh, serta konsumen
menyadari apa yang menjadi kewajibannya. Dengan saling menghormati apa yang
menjadi hak dan kewajiban masing-masing, maka akan terjadilah keseimbangan (tawazun)
sebagaimana yang di ajarkan dalam ekonomi Islam.
C.
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Pangan
Yang Tidak Bersertifikat Halal
Komitmen
dan penegakan hukum, setidaknya ada 3 unsur yang selalu perlu diperhatikan, yaitu
: kepastian hukum (rechtsscherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan keadilan (gerechtigkeit).[4] Keharusan
ditegakkannya hukum, karena setiap orang mengharapkan ditetapkannya hukum dalam
hal terjadinya peristiwa yang konkrit.
Seiring
dengan majunya perkembangan teknologi pangan di Indonesia serta pemberlakuan
UUJPH akan dilaksanakan di tahun 2019. Maka salah satu bentuk perlindungan
hukum bagi konsumen Muslim terhadap produk pangan yang tidak bersertifikat
halal pada saat ini adalah dengan melihat daftar bahan yang digunakan
(engredients), nomor izin edar bagi pangan olahan, tanggal kode produksi, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor.
Pada
dasarnya keberadaan jaminan produk pangan halal berangkat dari informasi yang
benar, jelas, dan lengkap baik secara kuantitatif maupun kualitas dari produk
pangan yang mereka konsumsi.[5] Pencantuman
label halal sebagai konsekuensi sebuah produk yang bersertifikat halal akan
mengembalikan hak-hak konsumen untuk menyeleksi dan mengkonsumsi jenis makanan
yang mereka hendak konsumsi. Oleh karena itu pencantuman label harus terbuka
dan jelas terlihat, sehingga menunjukkan adanya itikad baik dari pelaku usaha
untuk mengembalikan hak-hak konsumen.
Keterangan
tentang kehalalan pangan mempunyai arti yang sangat penting dan dimaksudkan
untuk melindungi masyarakat yang beragama Islam dari mengkonsumsi pangan yang
tidak halal (haram). Kebenaran suatu pernyataan pada label pangan tidak hanya
dibuktikan dari segi bahan baku, bahan tambahan pangan, atau bahan bantu yang
digunakan, tetapi harus pula dibuktikan dalam proses produksinya juga.[6]
Konsumen
dihimbau untuk meneliti dan menilai produk yang akan dikonsumsi nya secara
detail dan seksama. Sebagai konsumen khususnya konsumen muslim, kesalahan atau
kekeliruan dalam memilih suatu produk yang dikonsumsi nya dapat berujung pada
kerugian lahir dan batin. Secara lahir produk yang mengandung bahan berbahaya
akan berdampak bagi kesehatan. Sedangkan secara batin, mengkonsumsi produk yang
tidak halal akan berdosa.
Dalam
Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pada pasal 2 termuat asas dari
perlindungan konsumen yang berbunyi “Perlindungan konsumen berasaskan manfaat,
keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian
hukum”. Disini terlihat konsumen mendapatkan perlindungan hukum. Di Pasal 4
mengatur hak-hak konsumen dan pasal 5 mengatur khusus tentang kewajiban
konsumen.
Berdasarkan
dua pasal di atas (pasal 4 dan Pasal 5), sudah jelas bahwa konsumen berhak
mendapatkan yang benar, jelas, jujur dan mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa dan berkewajiban membaca dan mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan. Jadi kewajiban pengusaha yang membuat produk harus memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau
jasa serta memberikan penjelasan pengguna, perbaikan dan pemeliharaan.[7]
Bagi
konsumen muslim ketentuan mengenai informasi halal suatu produk pangan
merupakan hal penting, karena menyangkut pelaksanaan syariat, juga menjadi hak
konsumen muslim. Jadi, pemberian sertifikasi halal bertujuan untuk memberikan
kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi konsumen. Perlindungan hukum
terhadap konsumen tidak hanya menyangkut kehalalan produk. Dalam Undang-Undang
ini juga memberikan pengecualian terhadap pelaku usaha yang memproduksi produk
dari bahan berasal dari bahan yang diharamkan dengan kewajiban mencantumkan
secara tegas keterangan tidak halal pada kemasan produk atau pada bagian
tertentu dari produk yang mudah dilihat, dibaca, tidak mudah terhapus, dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari produk.
Al-Qur’an
dalam surat Al Maidah ayat 3 menyebutkan bahwa makanan yang dapat dikonsumsi
adalah makanan yang halal dan baik, sementara makanan yang haram tidak boleh
dikonsumsi oleh kaum muslim.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ
الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ
وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ
اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا
بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ
دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ
دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ
دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ
اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
“Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging
babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang
dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas kecuali yang
sempat kamu menyembelihnya dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala.”
(Al-Maidah:3).
D.
Simpulan
Salah satu bentuk perlindungan hukum
bagi konsumen Muslim terhadap produk pangan yang tidak bersertifikat halal pada
saat ini adalah dengan melihat daftar bahan yang digunakan (engredients), nomor izin edar bagi pangan olahan, tanggal kode
produksi, nama dan alamat pihak yangmemproduksi atau mengimpor. Hal ini perlu
diperhatikan konsumen sebagai bentuk antisipasi ketidakjelasan kehalalan dalam
sebuah produk.
Perlindungan
hukum bagi konsumen muslim dari produk pangan tidak bersertifikat halal di atur
dalam UndangUndang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal (JPH).
Sertifikasi halal bersifat wajib (mandatory) sehingga produk pangan yang
tidak bersertifikat halal dan tidak berlabel halal tidak bisa lagi beredar di
Indonesia baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang di berasal dari luar
negeri.
Dengan adanya perlindungan hukum maka
diharapkan kehidupan masyarakat akan lebih baik, aman, dan terhindar dari
tindakan yang merugikan. Terlepas dari hal yang tersebut, yang tidak kalah
pentingnya adalah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan
perlindungan kepada konsumen. Tentu saja hal ini tidak lepas dari adanya
kesadaran produsen (pelaku usaha) sehingga kedua belah pihak tidak saling
dirugikan.
[1]
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen Edisi Revisi, (Jakarta: Prenadamedia,
2016), Cet.2, h. 21-22.
[2]Ahmadi Miru, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia,
(Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2011), Cet.1, h. 9.
[3]
Husni Syawali dan
Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen, 2000, Bandung, Mandar
Maju,h.98.
[5]
KN Sopyan Hasan, Sertifikasi
Halal dalam Hukum Positif: Regulasi dan Implementasi di Indonesia, ASWAJA
Presindo, Cetakan I, Agustus 2014, h. 239.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar