PERKAWINAN DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM
Dalam ajaran islam, ada beberapa prinsip-prinsip dalam perkawinan,
yaitu:
1.
Harus
ada persetujuan secara sukarela dari pihak-pihak yang mengadakan perkawinan.
Carannya ialah di adakan peminangan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah
kedua belah pihak setuju untuk mengetahui apakah kedua belah pihak setuju untuk
melaksanakan perkawinan atau tidak.
2.
Tidak
semua wanita dapat dinikahi oleh seseorang pria. Sebab, ada ketentuan
larangan-larangan perkawinan antara pria dan wanita yang harus diindahkan.
3.
Perkawinan
harus dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan-persyaratn tertentu, baik yang
berhubungan dengan kedua belah puhak maupun yang berhubungan dengan kedua
pelaksaan perkawinan itu sendiri.
4.
Perkawinan
pada dasarnya adalah untuk membentuk satu keluarga/rumah tangga yang tentram,
damai, dan kekal untuk selama-lamannya.
5.
Hak
dan kewajiban suami istri adalah seimbang daam rumah tangga. Dimana tanggung
jawab pimpinan keluarga ada pada suami.
Prinsip-prinsip ini tidak dapat di lepaskan dari perkawinan; jika
salah satu prinsip ini tidak terpenuhi akan timbul hal-hal yang tidak di
inginkan, seperti kehidupan rumah tangga yang tidak bahagia, penceraian dan
dapat mengakibatkan perkawnan tersebut tidak sah. Oleh karena itu, prinsip-prinsip
in harus selalu di perhatikan oleh siapapun, baik yang hendak menikah maupun
yang sedang menjalani kehidupan rumah tangga, agar dapat tercapai kehidupan
rumah tangga yang sakinah, mawadah, warahmah. Untuk memahami prinsip-prinsip
ini haruslah memahami sumber-sumber hukum islam, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Rukun dan Syarat Perkawinan
Setiap
perbuatan hukum harus memenuhi dua unsur, yaitu rukun dan syarat. Rukun adalah
unsur pokok (tiang) dalam setiap perbuatan hukum, sedangkan syarat adalah unsur
pelengkap yang harus ada dalam setiap perbuatan hukum. Apabila kedua unsur ini
tidak di penuhi maka perbuatan itu di anggap tidak sah menurut hukum. (Pedoman
PPN, 1997:21)
Menurut Mahmud
Yunus (1983:15) perbedaan antara syarat dan rukun perkawinan adalah “hukum
perkawinan” sebagian dari hakikat perkawinan, seperti laki-laki, perempuan,
wali, akad nikah dan lain-lain. Semuannya itu adalah bagian dari hakikat
perkawinan, dan suatu perkawinan tidak dapat terjadi jika tidak ada salah satu
rukun tersebut, seperti tidak ada laki-laki atau perempuan. Oleh karena itu, di
namai rukun perkawinan.
Adapun syarat
adalah sesuatu yang harus ada dalam perkawinan, tetapi tidak termasuk salah
satu bagian dari hakikat perkawinan, seperti syarat wali adalah laki-laki,
baligh, berakal dan lain-lain.
1.
Perkawinan
di anggap sah jika memenuhi rukun-rukunnya, yaitu:
a.
Calon
mempelai laki-laki dan perempuan
b.
Wali
dari calon mempelai perempuan
c.
Dua
orang sakisi (laki-laki)
d.
Ijab
dari wali calon mempelai perempuan atau wakilnya.
e.
Qabul
dari calon mempelai laki-laki atau wakilnya.
2.
Syarat
nikah yang harus di penuhi sebelum di lakukan perkawinan adalah sebagai
berikut:
a.
Syarat
calon pengantin pria
1.
Beragama
islam
2.
Jelas
priannya (bukan banci)
3.
Tidak
dipaksa
4.
Tidak
beristri empat orang
5.
Bukan
mahram calon istri
6.
Tidak
mempunyai istri yang haram di madu dengan calon istri
7.
Mengetahui
bahwa calon istri tidak haram untuk di nikahinnya
8.
Tidak
sedang dalam ihlam haji atau umrah
b.
Syarat
calon pengantin wanita
1.
Beraga
islam
2.
Jenis
kelamin wanita (bukan banci)
3.
Telah
memberi izin kepada wali untuk menikahkannya
4.
Tidak
bersuami dan tidak dalam iddah
5.
Bukan
mahram calon suami
6.
Jelas
orangnya
7.
Tidak
sedang dalam ihram haji atau umrah
c.
Syarat
wali
1.
Beraga
islam
2.
Baligh
3.
Berakal
4.
Tidak
dipaksa
5.
Jelas
kelamin laki-lakinnya
6.
Adil
(bukan fasik)
7.
Tidak
sedang ihram haji atau umrah
8.
Tidak
dicabut haknya dalam menguasai harta bendannya oleh pemerintah (mahjur
bissafah).
9.
Tidak
rusak pikirannya karena tua atau sebagainnya.
d.
Syarat-syarat
saksi
1.
Beragama
islam
2.
Laki-laki
3.
Baligh
4.
Berakal
5.
Adil
6.
Tidak
tuli
7.
Tidak
bisu
8.
Tidak
pelupa (mughaffal)
9.
Menjaga
harga diri (menjaga muru’ah)
10.
Mengerti
maksud ijab dan qabul
11.
Tidak
merangkap wali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar