Minggu, 23 Juni 2019

Perkawinan Dalam Tinjauan Hukum Islam


PERKAWINAN DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM
Dalam ajaran islam, ada beberapa prinsip-prinsip dalam perkawinan, yaitu:
1.      Harus ada persetujuan secara sukarela dari pihak-pihak yang mengadakan perkawinan. Carannya ialah di adakan peminangan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah kedua belah pihak setuju untuk mengetahui apakah kedua belah pihak setuju untuk melaksanakan perkawinan atau tidak.
2.      Tidak semua wanita dapat dinikahi oleh seseorang pria. Sebab, ada ketentuan larangan-larangan perkawinan antara pria dan wanita yang harus diindahkan.
3.      Perkawinan harus dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan-persyaratn tertentu, baik yang berhubungan dengan kedua belah puhak maupun yang berhubungan dengan kedua pelaksaan perkawinan itu sendiri.
4.      Perkawinan pada dasarnya adalah untuk membentuk satu keluarga/rumah tangga yang tentram, damai, dan kekal untuk selama-lamannya.
5.      Hak dan kewajiban suami istri adalah seimbang daam rumah tangga. Dimana tanggung jawab pimpinan keluarga ada pada suami.
Prinsip-prinsip ini tidak dapat di lepaskan dari perkawinan; jika salah satu prinsip ini tidak terpenuhi akan timbul hal-hal yang tidak di inginkan, seperti kehidupan rumah tangga yang tidak bahagia, penceraian dan dapat mengakibatkan perkawnan tersebut tidak sah. Oleh karena itu, prinsip-prinsip in harus selalu di perhatikan oleh siapapun, baik yang hendak menikah maupun yang sedang menjalani kehidupan rumah tangga, agar dapat tercapai kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah, warahmah. Untuk memahami prinsip-prinsip ini haruslah memahami sumber-sumber hukum islam, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Rukun dan Syarat Perkawinan
Setiap perbuatan hukum harus memenuhi dua unsur, yaitu rukun dan syarat. Rukun adalah unsur pokok (tiang) dalam setiap perbuatan hukum, sedangkan syarat adalah unsur pelengkap yang harus ada dalam setiap perbuatan hukum. Apabila kedua unsur ini tidak di penuhi maka perbuatan itu di anggap tidak sah menurut hukum. (Pedoman PPN, 1997:21)
Menurut Mahmud Yunus (1983:15) perbedaan antara syarat dan rukun perkawinan adalah “hukum perkawinan” sebagian dari hakikat perkawinan, seperti laki-laki, perempuan, wali, akad nikah dan lain-lain. Semuannya itu adalah bagian dari hakikat perkawinan, dan suatu perkawinan tidak dapat terjadi jika tidak ada salah satu rukun tersebut, seperti tidak ada laki-laki atau perempuan. Oleh karena itu, di namai rukun perkawinan.
Adapun syarat adalah sesuatu yang harus ada dalam perkawinan, tetapi tidak termasuk salah satu bagian dari hakikat perkawinan, seperti syarat wali adalah laki-laki, baligh, berakal dan lain-lain.
1.   Perkawinan di anggap sah jika memenuhi rukun-rukunnya, yaitu:
a.       Calon mempelai laki-laki dan perempuan
b.      Wali dari calon mempelai perempuan
c.       Dua orang sakisi (laki-laki)
d.      Ijab dari wali calon mempelai perempuan atau wakilnya.
e.       Qabul dari calon mempelai laki-laki atau wakilnya.
2.    Syarat nikah yang harus di penuhi sebelum di lakukan perkawinan adalah sebagai berikut:
a.       Syarat calon pengantin pria
1.      Beragama islam
2.      Jelas priannya (bukan banci)
3.      Tidak dipaksa
4.      Tidak beristri empat orang
5.      Bukan mahram calon istri
6.      Tidak mempunyai istri yang haram di madu dengan calon istri
7.      Mengetahui bahwa calon istri tidak haram untuk di nikahinnya
8.      Tidak sedang dalam ihlam haji atau umrah
b.      Syarat calon pengantin wanita
1.      Beraga islam
2.      Jenis kelamin wanita (bukan banci)
3.      Telah memberi izin kepada wali untuk menikahkannya
4.      Tidak bersuami dan tidak dalam iddah
5.      Bukan mahram calon suami
6.      Jelas orangnya
7.      Tidak sedang dalam ihram haji atau umrah
c.       Syarat wali
1.      Beraga islam
2.      Baligh
3.      Berakal
4.      Tidak dipaksa
5.      Jelas kelamin laki-lakinnya
6.      Adil (bukan fasik)
7.      Tidak sedang ihram haji atau umrah
8.      Tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendannya oleh pemerintah (mahjur bissafah).
9.      Tidak rusak pikirannya karena tua atau sebagainnya.
d.      Syarat-syarat saksi
1.      Beragama islam
2.      Laki-laki
3.      Baligh
4.      Berakal
5.      Adil
6.      Tidak tuli
7.      Tidak bisu
8.      Tidak pelupa (mughaffal)
9.      Menjaga harga diri (menjaga muru’ah)
10.  Mengerti maksud ijab dan qabul
11.  Tidak merangkap wali.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...