Rabu, 07 April 2021

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

 

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

A.    Latar Belakang

            Kehalalan produk pangan merupakan hal yang penting bagi umat Islam. Bagi konsumen muslim, makanan yang aman tidak hanya sekedar terbebas dari bahaya fisik, kimia ataupun mikrobiologi, tetapi juga ada suatu unsur yang sangat hakiki, yaitu aman dari bahaya barang yang diharamkan dan diragukan oleh syari’at Islam. Allah SWT berfirman dalam surat Al- baqarah ayat 168 :

 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

Hai sekalian manusia makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (Al Baqarah:168)

            Al-Qur’an menyebutkan bahwa makanan yang dapat dikonsumsi adalah makanan yang halal dan baik, sementara makanan yang haram tidak boleh dikonsumsi oleh kaum muslim. Bahaya atas kategori halal ini berimplikasi pada ketenangan jiwa konsumen muslim dan sekali tercemar maka tidak dapat dielakkan efek kerugiannya cukup besar baik financial maupun kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut.

            Untuk menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan menjalankan agamanya, negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Jaminan mengenai produk halal hendaknya dilakukan dengan asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektifitas dan efisiensi serta profesionalitas. Oleh karena itu jaminan penyelenggaraan produk halal sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

B.     Perlindungan Konsumen

     Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam hal ini menyatakan bahwa, perlindungan konsumen merupakan segala bentuk upaya yang menjamin adanya kepastian hukum dalam memberi perlindungan untuk konsumen.[1] Perlindungan hukum bagi konsumen merupakan hal penting dalam menjaga keseimbangan hubungan hukum antara produsen dengan konsumen, sehingga perlu adanya prinsip- prinsip perlindungan hukum bagi konsumen yang dapat menjadi acuan dalam memberikan perlindungan kepada konsumen.[2] Dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa: “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.

Adanya suatu perlindungan hukum yang mampu melindungi hak-hak konsumen dari kesewenang-wenangan dari produsen/pelaku usaha. Pemerintah mempunyai peran dalam melindungi konsumen terhadap produk makanan berlabel halal terutama konsumen muslim. Karena melindungi konsumen muslim merupakan amanat yang disyariatkan Islam. Adapun dalam Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 67 disebutkan :

يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ ۖ وَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ ۚ وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ

Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia.Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. (Qs. Al-Maidah: 67)

Ayat ini mengingatkan Rasul agar menyampaikan ajaran agama kepada Ahl- al-Kitab tanpa menghiraukan ancaman mereka, yang mana Allah berjanji memelihara Rasul dari gangguan dan tipu daya orang-orang Yahudi dan Nasrani. Dengan kata lain Ayat ini berbicara tentang perlindungan yang diberikan Allah kepada mereka yang menyampaikan ajaran agama Allah, untuk merealisasikan kemashlahatan manusia dengan menjamin kebutuhan.

Sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :[3]

a.       Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,

b.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,

c.       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,

d.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,

e.       Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,

f.       Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen

                        Islam juga memiliki prinsip dalam hal melindungi kepentingan manusia, sebagaimana sabda Rasulullah SAW.

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سعْدُ بْنِ سِنَانِ الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلَّمَ قَالَ : لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَار

[حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه وَالدَّارُقُطْنِي وَغَيْرُهُمَا مُسْنَداً، وَرَوَاهُ مَالِك فِي الْمُوَطَّأ مُرْسَلاً عَنْ عَمْرو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْقَطَ أَبَا سَعِيْدٍ وَلَهُ طُرُقٌ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضاً]

 

Dari Abu Sa’id, Sa’ad bin Sinan Al Khudri radhiallahuanhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : “Tidak boleh melakukan perbuatan (mudharat) yang mencelakakan diri sendiri dan orang lain

(Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Daruqutni serta selainnya dengan sanad yang bersambung, juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Muwattho’ secara mursal dari Amr bin Yahya dari bapaknya dari Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, dia tidak menyebutkan Abu Sa’id. Akan tetapi dia memiliki jalan-jalan yang menguatkan sebagiannya atas sebagian yang lain).

                        Maksud hadits di atas adalah sesama pihak yang berserikat hendaknya saling menjaga hak dan kewajiban masing-masing, sehingga tidak tejadinya kecurangan-kecurangan yang dapat mengakibatkan kerugian sebelah pihak yang melakukan perserikatan tersebut. Hal yang paling penting adalah bagaimana sikap pelaku usaha agar memberikan hak-hak konsumen yang seharusnya pantas diperoleh, serta konsumen menyadari apa yang menjadi kewajibannya. Dengan saling menghormati apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing, maka akan terjadilah keseimbangan (tawazun) sebagaimana yang di ajarkan dalam ekonomi Islam.

C.     Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Pangan Yang Tidak Bersertifikat Halal

            Komitmen dan penegakan hukum, setidaknya ada 3 unsur yang selalu perlu diperhatikan, yaitu : kepastian hukum (rechtsscherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit)  dan keadilan (gerechtigkeit).[4] Keharusan ditegakkannya hukum, karena setiap orang mengharapkan ditetapkannya hukum dalam hal terjadinya peristiwa yang konkrit.

            Seiring dengan majunya perkembangan teknologi pangan di Indonesia serta pemberlakuan UUJPH akan dilaksanakan di tahun 2019. Maka salah satu bentuk perlindungan hukum bagi konsumen Muslim terhadap produk pangan yang tidak bersertifikat halal pada saat ini adalah dengan melihat daftar bahan yang digunakan (engredients), nomor izin edar bagi pangan olahan, tanggal kode produksi, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor.

            Pada dasarnya keberadaan jaminan produk pangan halal berangkat dari informasi yang benar, jelas, dan lengkap baik secara kuantitatif maupun kualitas dari produk pangan yang mereka konsumsi.[5] Pencantuman label halal sebagai konsekuensi sebuah produk yang bersertifikat halal akan mengembalikan hak-hak konsumen untuk menyeleksi dan mengkonsumsi jenis makanan yang mereka hendak konsumsi. Oleh karena itu pencantuman label harus terbuka dan jelas terlihat, sehingga menunjukkan adanya itikad baik dari pelaku usaha untuk mengembalikan hak-hak konsumen.

            Keterangan tentang kehalalan pangan mempunyai arti yang sangat penting dan dimaksudkan untuk melindungi masyarakat yang beragama Islam dari mengkonsumsi pangan yang tidak halal (haram). Kebenaran suatu pernyataan pada label pangan tidak hanya dibuktikan dari segi bahan baku, bahan tambahan pangan, atau bahan bantu yang digunakan, tetapi harus pula dibuktikan dalam proses produksinya juga.[6]

            Konsumen dihimbau untuk meneliti dan menilai produk yang akan dikonsumsi nya secara detail dan seksama. Sebagai konsumen khususnya konsumen muslim, kesalahan atau kekeliruan dalam memilih suatu produk yang dikonsumsi nya dapat berujung pada kerugian lahir dan batin. Secara lahir produk yang mengandung bahan berbahaya akan berdampak bagi kesehatan. Sedangkan secara batin, mengkonsumsi produk yang tidak halal akan berdosa.

            Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pada pasal 2 termuat asas dari perlindungan konsumen yang berbunyi “Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum”. Disini terlihat konsumen mendapatkan perlindungan hukum. Di Pasal 4 mengatur hak-hak konsumen dan pasal 5 mengatur khusus tentang kewajiban konsumen.

            Berdasarkan dua pasal di atas (pasal 4 dan Pasal 5), sudah jelas bahwa konsumen berhak mendapatkan yang benar, jelas, jujur dan mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa dan berkewajiban membaca dan mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan. Jadi kewajiban pengusaha yang membuat produk harus memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberikan penjelasan pengguna, perbaikan dan pemeliharaan.[7]

            Bagi konsumen muslim ketentuan mengenai informasi halal suatu produk pangan merupakan hal penting, karena menyangkut pelaksanaan syariat, juga menjadi hak konsumen muslim. Jadi, pemberian sertifikasi halal bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen tidak hanya menyangkut kehalalan produk. Dalam Undang-Undang ini juga memberikan pengecualian terhadap pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan berasal dari bahan yang diharamkan dengan kewajiban mencantumkan secara tegas keterangan tidak halal pada kemasan produk atau pada bagian tertentu dari produk yang mudah dilihat, dibaca, tidak mudah terhapus, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari produk.

            Al-Qur’an dalam surat Al Maidah ayat 3 menyebutkan bahwa makanan yang dapat dikonsumsi adalah makanan yang halal dan baik, sementara makanan yang haram tidak boleh dikonsumsi oleh kaum muslim.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala.” (Al-Maidah:3).

D.    Simpulan

            Salah satu bentuk perlindungan hukum bagi konsumen Muslim terhadap produk pangan yang tidak bersertifikat halal pada saat ini adalah dengan melihat daftar bahan yang digunakan (engredients), nomor izin edar bagi pangan olahan, tanggal kode produksi, nama dan alamat pihak yangmemproduksi atau mengimpor. Hal ini perlu diperhatikan konsumen sebagai bentuk antisipasi ketidakjelasan kehalalan dalam sebuah produk.

            Perlindungan hukum bagi konsumen muslim dari produk pangan tidak bersertifikat halal di atur dalam UndangUndang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal (JPH). Sertifikasi halal bersifat wajib (mandatory) sehingga produk pangan yang tidak bersertifikat halal dan tidak berlabel halal tidak bisa lagi beredar di Indonesia baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang di berasal dari luar negeri.

            Dengan adanya perlindungan hukum maka diharapkan kehidupan masyarakat akan lebih baik, aman, dan terhindar dari tindakan yang merugikan. Terlepas dari hal yang tersebut, yang tidak kalah pentingnya adalah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Tentu saja hal ini tidak lepas dari adanya kesadaran produsen (pelaku usaha) sehingga kedua belah pihak tidak saling dirugikan.



                [1] Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen Edisi Revisi, (Jakarta: Prenadamedia, 2016), Cet.2, h. 21-22.

                [2]Ahmadi Miru, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2011), Cet.1, h. 9.

                [3] Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen, 2000, Bandung, Mandar Maju,h.98.

                [4] Sudiknon Mertokusumo, Mengenal Hukum (Yogyakarta: Liberty, 1986), h. 130.

 

                [5] KN Sopyan Hasan, Sertifikasi Halal dalam Hukum Positif: Regulasi dan Implementasi di Indonesia, ASWAJA Presindo, Cetakan I, Agustus 2014, h. 239.

                [6] Kurniawan, Budi Sutrisno dan Dwi Martini, Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Pemberian Label Halal pada Produk Makanan dan Minuman Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen, Jurnal Penelitian UNRAM, vol.18, No. 1, Februari, 2014, h. 16.

 

                [7] KN Sopyan Hasan, Sertifikasi Halal dalam Hukum Positif: Regulasi dan Implementasi di Indonesia, ASWAJA Presindo, Cetakan I, Agustus 2014, h. 261

Selasa, 25 Juni 2019

KASUS SENGKETA PHPU 2019


 Dasar-dasar BPN ajukan Sidang ke MK

Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 membeberkan sejumlah kecurangan yang diklaim sebagai kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ada lima kategori kecurangan dalam Pilpres 2019 yang diklaim TSM oleh kubu Prabowo-Sandi.

Lima Kecurangan TSM

Pertama, penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan program pemerintah. Bahwa Jokowi menggunakan instrumen Anggaran Belanja Negara dan program pemerintah untuk mempengaruhi pemilih agar memenangkan Pilpres 2019. Sekilas itu biasa, apalagi dikuatkan dengan dasar hukum sehingga terkesan absah.
Contohnya, menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, Polri; menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal; menaikkan gaji perangkat desa; menaikkan dana kelurahan; mencairkan dana Bansos; menaikkan dan mempercepat penerimaan Program Keluarga Harapan; serta menyiapkan skema rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI, dan Polri.
Lalu penyalahgunaan birokrasi dan BUMN. Pihak BPN mengurai kecurangan ini, bahwa Jokowi juga menggunakan sumber dana serta sumber daya BUMN dan birokrasi untuk memenangkan Pilpres 2019. Lagi-lagi semua dibungkus seolah-olah adalah program atau kegiatan kepresidenan.
Selanjutnya ketidaknetralan aparatur negara seperti polisi dan intelijen. Menurut tim hukum Prabowo-Sandi bentuk kecurangan ini yang paling mengganggu.
Tim Kuasa Hukum BPN mengungkapkan bahwa ketidaknetralan Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) secara langsung dan tidak langsung bertindak menjadi tim pemenangan paslon 01. Hal ini secara nyata telah menciptakan ketidakseimbangan dalam ruang kontestasi Pilpres 2019.
Salah satu contoh kuat ketidaknetralan polisi adalah pengakuan Kapolsek Pasirwangi, Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Azis yang diperintahkan untuk menggalang dukungan kepada paslon 01. Perintah serupa juga diberikan kepada kapolsek lain di wilayah Garut.
Pembatasan media dan pers juga menjadi salah satu kecurangan yang diklaim TSM. Pihak BPN menjelaskan bahwa akses yang sama ke media massa bagi setiap kontestan pemilu adalah salah satu syarat terpenuhinya Pemilu yang jujur dan adil.
Pada kenyataannya dalam Pilpres 2019 akses kepada media tidak seimbang antara paslon 01 dan 02. Sudah jadi rahasia umum bahwa terdapat tiga bos media besar yang masuk ke tim pemenangan paslon 01. Mereka adalah Surya Paloh yang membawahi Media Group (Media Indonesia dan Metro TV), Hary Tanoesoedibjo yang memiliki MNC Group (RCTI, Global TV, Koran Sindo, Okezone, INews TV, Radio Trijaya), dan Erick Thohir yang menaungi Mahaka Group (Jak TV, Gen FM, Harian Republika, Parenst Indonesia, dan Republika.co.id).
Terakhir kecurangan adanya diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum. Denny membeberkan bahwa indikasi diskriminasi dan penyalahgunaan penegakan hukum ini bersifat tebang pilih. Maksudnya hanya tajam ke pendukung paslon 02 saja dan tumpul ke paslon 01.
Denny menambahkan bahwa perbedaan perlakuan penegakan hukum, di samping merusak prinsip dasar hukum yang berkeadilan, tetapi juga melanggar HAM, sewenang-wenang, dan makin menunjukkan aparat penegak hukum yang berpihak untuk membantu pemenangan paslon 01.
Untuk diketahui, berdasarkan berkas permohonan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan ke MK, tim hukum Prabowo-Sandi melampirkan bukti-bukti berupa link-link berita media online dan video Youtube untuk memperkuat lima jenis pelanggaran dan kecurangan yang diklaim TSM ini.

B. Argumentasi TKN

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melanjutkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke proses persidangan pokok perkara.
Sebab, yang dipersoalkan BPN dalam argumentasi permohonannya adalah mengenai proses pelaksanaan pilpres 2019 yang dinilai telah terjadi kecurangan yang terstruktur, masif dan sistematis (TSM).
"Kompetensi MK yang diatur dalam Pasal 475 UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 8 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, itu jelas urusannya cuma soal selisih perhitungan suara dalam Pemilu, bukan yang lain-lain,” ujar Wakil Ketua Bidang Hukum TKN Arsul Sani.
TKN pun menilai bahwa hakim MK perlu membuat putusan sela. Dalam putusan itu, lanjut Arsul, hakim menyampaikan bahwa materi permohonan BPN tidak memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke proses persidangan pemeriksaan pokok perkara.
Dalam persidangan pendahuluan 14 Juni 2019 nanti, Arsul sekaligus menduga kuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mendaftarkan diri sebagai pihak terkait.
Apabila demikian, Arsul pun meyakini Bawaslu juga akan kontra terhadap materi permohonan PHPU yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandiaga.

C. Argumentasi KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menilai sikap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilihan jawaban mengenai gugatan pemohon terkait sengketa Pilpres 2019, membingungkan. Selain itu, menurut dia, hal tersebut juga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Diketahui, tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga sempat memperbaiki materi gugatannya sebelum sidang pendahuluan berlangsung.
Dia pun mempertanyakan landasan hukum yang ditempuh majelis hakim MK dalam memproses sengketa pilpres yang diajukan kubu BPN 02.
Atas dasar hal tersebut, terang Hasyim, KPU tengah menyiapkan jawaban beserta alat bukti atas gugatan awal dan yang telah diperbarui.
"Untuk itu maka KPU mengantisipasi. Kita jawab semua dengan tambahan alat bukti baru supaya kemudian apa yang dijawab KPU sudah mengakomodir, mencakup semua hal yang masuk dalam perbaikan permohonan BPN 02," kata dia.
Hasyim menjelaskan, pihaknya akan membandingkan gugatan awal BPN 02 dengan yang telah diperbaiki. Nantinya, tambah dia, akan ditemui apakah ada hal yang baru atau tidak.
Perihal substansi dan materi jawaban, ujar Hasyim, pihaknya akan memberi jawaban terkait gugatan yang relevan dengan tugas KPU. Seperti, soal pemilih siluman dan sebagainya.
"KPU harus menguraikan dulu masalah yang dihadapi, misal soal pemilih siluman, itu benar atau enggak? KPU akan mengargumentasikan. Misalkan tidak benar, apa argumentasinya, apa alat buktinya, itu yang disiapkan KPU," ucap Hasyim.
"Misal tuduhan manipulasi suara. KPU dalam jawaban bisa juga bertanya, 'ada enggak sih disebut manipulasi suara di mana?' Kalau memang enggak ada, KPU menyatakan permohonannya absurd; tidak jelas," ucapnya.
KPU sendiri bakal menyerahkan jawaban terhadap permohonan sengketa pilpres tim Prabowo-Sandiaga Uno ke MK pada sebelum sidang.

Analisa Kasus tersebut dengan pendekatan Penalaran Hukum dan Argumentasi Hukum

Jika posisi saya sebagai Hakim MK, saya akan mempertanyakan bagaimana mungkin mereka sebut ada kecurangan dalam proses Pilpres sedangkan perolehan suara mereka dari KPU diakui? Lihat saja, perolehan suara Jokowi-Ma'ruf Amin berdasarkan hasil hitungan mereka berkurang sebanyak 22.034.193 dari hitungan KPU sebesar 85.607.362.
Apakah suara yang 22.034.193 itukah yang mereka sebut hasil penggelembungan? Siapa yang menggelembungkan, KPU atau kubu Jokowi-Ma'ruf Amin?
Tapi lihatlah petitum mereka, kubu Jokowi-Ma'ruf Amin yang disebut melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu yang TSM. Bagaimana caranya suara digelembungkan? Lalu  mereka meminta agar penghitungan internal mereka yang harus dikabulkan hakim.
Jadi menurut saya, daripada 'ngalor-ngidul', mending kubu Prabowo-Sandiaga membeberkan bukti penggelembungan suara yang sebanyak 22.034.193. Selanjutnya mereka juga harus menjawab dengan data bagaimana bisa mengakui perolehan suara yang sebanyak 68.650.239.
Jadi menurut saya, jika ditinjau dari pendekatan penalaran hukum maka apabila dari pihak BPN telah memberikan bukti bukti yang cukup jelas adanya dan sesuai dengan kenyataan maka tidak dapat dipungkiri bahwa argumen argumen BPN yang memang memiliki kekuatan hukum dapat diterima oleh Hakim MK

Minggu, 23 Juni 2019

Al Quran sebagai Sumber Hukum Islam


Al Quran sebagai Sumber Hukum Islam
A.     Pengertian Al Quran
Secara etimologi, Alquran merupakan bentuk mashdar dari kata qara’a; timbangan kata (wazan) nya adalah fu’lan, artinya bacaan. Lebih lanjut, pengertian kebahasaan Alquran ialah, yang dibaca, dilihat, dan ditelaah.
            Adapun dalam pengertian terminology, terdapat beberapa definisi Alquran yang dikemukakan ulama. Pada umumnya, ulama ushul fiqh mendefinisikan Alquran sebagai berikut.

Alquran ialah firman Allah swt yang diturunkan kepada Muhammad saw, berbahasa Arab, diriwayatkan kepada kita secara mutawatir, termaktub
Di dalam mushhaf, membacanya merupakan ibadah, dimulai dari surah Al Fatihah dan diakhiri dengan surat an Nas.  

Sementara itu, menurut Muhammad Ali ash-Shabuni:

Alquran ialah firman Allah yang merupakan mukjizat, yang diturunkan kepada “Penutup para nabi dan rasul”; (Muhammad SAW) melalui malaikat Jibril AS, termaktub di dalam mushhaf, yang diriwayatkan kepada kita secara mutawatir, membacanya merupakan ibadah, dimulai dari surah al Fatihah dan diakhiri dengan surah an Nas.

Sedangkan Ali Hasbullah mendefinisikan :

Al Kitab atau Alquran ialah firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, berbahasa Arab yang nyata, sebagai penjelasan untuk kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat.

Dari tiga definisi diatas dapat diketahui bahwa pada hakikatnya Alquran itu adalah sebagai berikut.
a.       Merupakan wahyu yang difirmankan Allah SWT baik makna maupun lafalnya. Dengan demikian, wahyu yang disampaikan hanya dalam bentuk maknanya saja, sedang lafalnya berasal dari nabi Muhammad SAW tidak disebut Alquran, melainkan hadis qudsi atau hadis pada umumnya.
b.      Diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Artinya, wahyu Allah yang diturunkan kepada para nabi dan rasul sebelum Nabi Muhammad SAW seperti: Taurat, Zabur, dan Injil, bukanlah Alquran. Dalam hal itu, Alquran banyak menceritakan kembali dan menyitir wahyu yang diturunkan Allah SWT kepada para nabi dan rasul terdahulu.
c.       Bahasa Alquran adalah bahasa Arab. Dengan demikian, terjemahan Alquran ke dalam bahasa lain atau tafsirnya tidak disebut Alquran. Sebab, baik terjemahan maupun tafsiran Alquran dapat mengandung kesalahan. Oleh karena itu,terjemahan Alquran ke dalam bahasa lain atau tafsirnya tidak dapat dijadikan rujukan dan digunakan sebagai dalil untuk menetapkan hukum (istinbath al-ahkam).
d.      Diriwayatkan secara muatawatir. Artinya, semua ayat Alquran yang terdapat dalam mushaf Utsmani dijamin kepastian keberadaannya sebagai wahyu Allah SWT, dan tidak satu ayat pun yang termaktub di dalam mushaf itu yang bukan wahyu Allah SWT.[1]

B.    Segi – segi kemukjizatan Al-Quran

Mu’jizat Alquran juga merupakan dalil yang pasti akan kebenaran Alquran itu datangnya dari Allah SWT. Mujizat Alquran bertujuan untuk menjelaskan kebenaran Nabi SAW, yang membawa risalah ilahi dengan suatu perbuatan yang diluar kebiasaan umat manusia. Mujizat Alquran, menurut para ahli ushul fiqh dan tafsir terlihat ketika ada tantangan dari berbagai pihak untuk menandingi Alquran itu sendiri, sehingga para ahli sastra Arab dimana dan kapan pun tidak bisa menandinginya. Kemukjizatan Alquran , menurut para ahli ushul fiqh, akan terlihat dengan jelas apabila:

a.       Adanya tantangan dari pihak manapun,
b.      Ada unsur-unsur yang menyebabkan munculnya tantangan tersebut seperti tantangan orang kafir yang tidak percaya akan kebenaran Alquran dan kerasulan Muhammad SAW, dan
c.       Tidak ada penghalang bagi munculnya tantangan tersebut.
Unsur-unsur yang membuat Alquran itu menjadi mujizat yang tidak mampu ditandingi akal manusia, diantaranya adalah:
1)      Dari segi keindahan dan ketelitian redaksinya, umpamanya berupa keseimbangan jumlah bilangan kata dengan lawanya, diantaranya seperti: al-hayah (hidup) dan al-maut (mati), dalam bentuk definite sama-sama berjumlah 145 kali; al-kufr (kekufuran) dan al-iman (iman) sama-sama terulang dalam Alquran sebanyak 17 kali.
2)      Dari segi pemberitaan-pemberitaan gaib yang dipaparkan Alquran, seperti dalam surat Yunus, 10:92 dikatakan bahwa “Badan Fir’aun akan diselamatkan tuhan sebagai pelajaran bagi generasi-generasi berikutnya,” yang ternyata pada tahun 1896 ditemukan mummi yang menurut arkeolog adalah Fir’aun yang mengejar-ngejar nabi Musa AS,
3)      Isyarat-isyarat ilmiah yang dikandung Alquran, seperti dalam surat Yunus, 10:5 dikatakan, “Cahaya matahari bersumber dari diriNya sendiri, sedang cahaya bulan adalah pantulan (dari cahaya matahari).[2]


[1] Dr. H. Abd. Rahman Dahlan, M.A. Ushul Fiqh. (Jakarta: Amzah, 2014). Hlm.115-117
[2] Dr. H. Nasrun Haroen, M.A. Ushul Fiqh (Jakarta: Logos Wacana Ilmu 1997) hlm.28-29

الوَاجِبُ لَا يُتْرَكُ إِلَّا لِوَاجِبٍ


Kaidah Kedua Puluh Tiga
الوَاجِبُ لَا يُتْرَكُ إِلَّا لِوَاجِبٍ
“Sesuatu yang wajib tidak boleh ditinggalkan kecuali karena sesuatu yang wajib”.
Segolongan ulama’ menyebut dengan ibarat yang lain, yaitu:
الوَاجِبُ لَا يُتْرَكُ لِسُنَّةٍ
“Sesuatu yang wajib tidak ditinggalkan karena sesuatu yang sunnat”.
مَا لَابُدَّ مِنْهُ لَايُتْرَكُ إِلَّا لِمَا لَابُدَّ مِنْهُ
“Sesuatu yang tidak boleh tidak (harus), tidak boleh ditinggalkan kecuali karena sesuatu yang tidak boleh tidak (harus).
مَا كَانَا مَمْنُوْعًا إِذَا جَازَ وَجَبَ
“Semua yang dilarang, apabila boleh, menjadi wajib”.
Jadi dari kaidah-kaidah ini dapat ditegaskan, bahwa sesuatu yang telah diwajibkan, tidak boleh ditinggalkan kecuali ada sesuatu kewajiban, tidak boleh ditinggalkan kecuali ada sesuatu kewajiban yang mengharuskan untuk meninggalkan.
Contoh :
1.      Memotong tangan pencuri, seandainya tidak wajib tentu hukumnya haram, sebab memotong/melukai adalah tindak pidana.
2.      Wajibnya makan bangkai bagi orang yang terpaksa, kalau tidak, pasti haram hukumnya.
3.      Kembali dari berdiri pada rokaat ketiga untuk duduk tasyahud awal adalah wajib karena mengikuti imam, sebab mengikuti imam adalah wajib. Baik bagi imam maupun bagi orang yang bersembahyang sendiri, tidak boleh meninggalkan wajib karena sunnat.
4.      Khitan adalah wajib. Jika tidak tentu haram hukumnya. Sebab khitan itu melukai/memotong anggota badan, disamping membuka aurat yang paling vital bahkan memegangnya lagi.
Yang dikecualikan dari kaidah tersebut :
1.      Sujud sahwi dan sujud tilawah itu tidak wajib, namun jika tidak disyariatkan tentu tidak boleh dikerjakan.
2.      Melihat wanita yang akan dinikahi itu tidak wajib, tetapi kalau saja tidak disyariatkan tentu tidak boleh dilakukan.
3.      Mengangkat kedua tangan berulang-ulang ketika takbir di dalam shalat Ied itu tidak wajib, seandainya tidak disyariatkan tentu membatalkan sholat.
4.      Membunuh ular ketika sholat tidak wajib, andaikata tidak disyariatkan pasti membatalkan.
5.      Menambah ruku’ (ketiga) dalam sholat gerhana tidak wajib, bila tidak disyariatkan niscaya tidak boleh.
Penjelasan : yang menjadi persoalan ialah bolehkan menambah ruku’ (ketiga) itu sementara gerhana masih berlangsung. Menurut pendapat yang lebih kuat tidak boleh, seperti tidak bolehnya menambah jumlah ruku’ pada sholat-sholat yang lain. Sebagaimana halnya menambah ruku’ tidak boleh, maka mengurangi ruku’ yakni sekali ruku’ yakni sekali ruku’ saja karena gerhana sudah hilang juga tidak boleh.

            Istimbat dengan kaidah ini, maka untuk memperoleh fadhilah shalat jama’ah, shaf awal harus dipenuhi sebelum membentuk shaf berikutnya, sebab selagi masih ada yang kosong  untuk mengisinya tentu melewati shaf jama’ah. Padahal melangkahinya itu haram atau makruh.[1]


[1] Drs. H. Abdul Mujib, Al-Qowa-‘Idul Fiqhiyyah (Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqh), (Jakarta : Radar Jaya Offset, 1994) hlm. 84-86

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...