Minggu, 31 Maret 2019

Asal muasal sebuah hukum


Ontologi Dalam Pendekatan Penalaran Hukum

            Kajian Ontologi terhadap hakikat hukum secara garis besar dapat dipetakan kepada lima butir pengertian. Soetandyo Wignjosoebroto mengartikan hukum sebagai berikut :
1.      Asas – asas kebenaran dan keadilan yang bersifat kodrati dan berlaku universal
2.      Norma – norma positif dalam sistem perundang-undangan suatu negara
3.      Putusan hakim in-concreto, yang tersistemisasi sebagai judge-made-law
4.      Pola-pola prilaku sosial yang terlembagakan, eksis sebagai variable sosial yang empiric
5.      Manifestasi makna – makna simbolik para prilaku sosial sebagaimana tampak dalam interaksi diantara mereka

            Pengertian tentang hukum berangkat dari asumsi – asumsi tersendiri. Hakikat hukum dapat diartikan sebagai asas – asas kebenaran dan keadilan yang bersifat kodrati dan berlaku universal.pengertian ini berangkat dari asumsi bahwa segala sikap dan perilaku manusia dalam menjalani kehidupannya wajib tunduk pada suatu sistem moralitas yang bersifat kodrati, sehingga menjadi moralitas sosial.
            Manusia diperbolehkan membuat hukumnya sendiri (lex humana atau human law). Namun, hukum buatan manusia ini baru sah (valid), mengikat, dan membebani kewajiban, sepanjang dapat menunjukan konsistensi dengan moralitas sosisal diatasnya. Objektivitas moralitas dapat dicari pada asas – asas kebenaran dan keadilan yang kodrati, yang dengan sendirinya berlaku universal dan abadi.
            Soetandyo Wignjosoebroto menyatakan bahwa pemaknaan hukum sebagai asas – asas kebenaran dan keadilan kodrati ini merupakan karakteristik penalaran yang berorientasikan filsafat. Aliran ini tidak sepenuhnya homogen dalam beberapa segi. Pemaknaan kedua tentang hakikat hukum adalah dengan menyatakan hukum sebagai norma – norma positif dalam sistem perundang-undangan suatu negara.
            Pemikiran ini merupakan pertumbuhan menjadi apa yang disebut positivisasi norma. Untuk memahami pemaknaan hukum sebagai norma hukum positif itu, harus dipahami konsep-konsep penting tentang timbulnya negara. Inilah yang kemudian diadopsi oleh negara-negara dikawasan Eropa Kontinental dan eks negara-negara jajahan mereka. Kawasan inilah yang membentuk dengan sebutan keluarga sistem civil law.
            Pemaknaan hakikat hukum berikutnya diobservasi dengan kaca mata empiris. Kategori empiris ini awalnya adalah hukum dalam arti putusan hakim in-concreto yang tersistematisasi sebagai judge-made-law. Dalam konsep ini hukum, hukum tidak lagi bersifat apriori (mendahului kenyataan), tetapi sudah ke tahap aposteriori (mengikuti kenyataan). Cara memaknai hukum jenis ini adalah dapat diruntut pada tradisi kuno hukum di Inggris dan Wales, khususnya tradisi yang terjadi pada pengadilan common law. Salah satu tradisi yang dipertahankan adalah tradisi lembaga pengadilan. Pada mulanya hakim dikirim keberbagai negeri dan melakukan sidang-sidang dengan sistem “jemput bola”, yang pada akhirnya dirasakan perlu adanya jalinan yang mengikat konsistensi antara satu putusan dengan putusan lainnya yang menangani kasus serupa. Untuk itulah lahir asas preseden yang mengikat, sebagai salah satu karakter khas dari keluarga common law.
            Pemaknaan hakikat hukum yang keempat adalah hukum sebagai pola-pola perilaku sosial yang terlembagakan, eksis sebagai variable sosial yang empiric. Pemaknaan ini menggunakan pendekatan kultular, bahwa hukum bukanlah kreasi penguasa politik, melainkan adalah fenomena budaya. Gerakan memaknai hukum sebagai fenomena kultural ini dilanjutkan oleh pemikir-pemikir sosiologi yang sangat beragam pendekatannya. Menurut penganut teori-teori sosiologi konflik, organisme sosial itu selalu bergejolak karena benturan-benturan kepentingan. Termasuk konflik antar penguasa dan rakyat. Pendekatan ini banyak digunakan oleh para sosiolog yang menaruh perhatian pada hukum pidana.
            Pemaknaan kelima dari hukum, yaitu hukum sebagai manifestasi makna-makna simbolik para pelaku sosial sebagaimana tampak dalam interaksi diantara mereka. Cara memaknai hukum seperti ini tidak dapat dipisahkan dari Eksistensialisme sebagai suatu aliran besaryang melanda filsafat pada abad ke-20. Aliran ini banyak menggunakan fenomenologi dan hermeneutika sebagai pisau analisisnya. Pemikiran ini menjelaskan bahwa perilaku manusia secara individu adalah bebas, tidak dikendalikan oleh sistem sosial yang besar.
            Dalam kaitannya dengan hukum, pengaruh Eksistensialisme meelihat hukum adalah manifestasi makna simbolik yang dating dari individu-individu pelaku sosial itu sendiri. Kajiannya benar-benar empiris, dengan melepaskan diri dari makna simbolik yang datang dari luar seperti makna yang ditetapkan lewat undang-undang atau putusan hakim. Unit analisisnya adalah pola-pola perilaku otonom. Para antropolog biasnya menyukai pendekatan ini dalam melihat hukum.


           

Minggu, 24 Maret 2019

Pengantar Logika Penalaran Hukum

     Apakah logika dan penalaran hukum itu? Secara etimologis, logika berasal dari kata Yunani logikos yang berarti “berhubungan dengan pengetahuan”, “berhubungan dengan bahasa”. Kata Latin logos (logia) berarti perkataan atau sabda. David Stewart dan H. Gene Blocker dalam buku Fundamentals of Philosophy merumuskan logika sebagai thinking about thinking. Patterson merumuskan logika sebagai “aturan tentang cara berpikir lurus” (the rules of straight thinking). Irving M. Copi dalam buku Introduction to Logic merumuskan logika sebagai ‘ilmu yang mempelajari metode dan hukum-hukum yang digunakan untuk membedakan penalaran yang betul dari penalaran yang salah’.
     Sementara penalaran adalah kegiatan akal budi dalam memahami makna setiap term dalam suatu proposisi, menghubungkan suatu proposisi dengan proposisi lain dan menarik kesimpulan atas dasar proposisi-proposisi tersebut. Dengan demikian jelas bahwa penalaran merupakan sebuah bentuk pemikiran. Bentuk pemikiran yang lain adalah pengertian atau konsep dan proposisi atau pernyataan. Pengertian, proposisi, dan penalaran memiliki hubungan yang tak terpisahkan. Karena penalaran mensyaratkan proposisi dan proposisi mengandaikan pengertian. ‘Tidak ada proposisi tanpa pengertian dan tidak ada penalaran tanpa proposisi’.
     Penalaran hukum adalah penerapan prinsip-prinsip berpikir lurus (logika) dalam memahami prinsip, aturan, data, fakta, dan proposisi hukum. Dalam penalaran hukum, logika dipahami secara lebih sempit yakni sebagai ilmu tentang penarikan kesimpulan secara valid dari berbagai data, fakta, persoalan, dan proposisi hukum yang ada. Maka istilah ‘penalaran hukum’ (‘legal reasoning’) sejatinya tidak menunjukkan bentuk penalaran lain di luar logika, melainkan penerapan asas-asas berpikir dari logika dalam bidang hukum itu sendiri. Dalam arti ini tidak ada penalaran hukum tanpa logika (sebagai ilmu tentang kaidah berpikir yang tepat dan valid); tidak ada penalaran hukum di luar logika. Penalaran hukum dengan demikian harus dipahami dalam pengertian ‘penalaran (logika) dalam hukum’.
     Perbedaan antara penalaran pada umumnya (logika) dengan penalaran hukum? Brett G. Scharffs, menyatakan bahwa meskipun dalam abad ini banyak pihak meragukan keunikan dan perbedaan penalaran hukum (legal reasoning), sebagian pemikir justru mengkritik penalaran hukum sebagai bentuk penalaran yang pada dasarnya politis (CLS slogan “Law is politics”). Para pengritik ini mengatakan bahwa dalam banyak kasus para hakim memutuskan perkara tidak berdasarkan hukum dan logika melainkan berdasarkan visi mereka tentang apa yang secara politik betul. Menurut pandangan skeptik ini, anggapan bahwa pengadilan dan penalaran hukum berbeda dari penalaran praktis sehari-hari pada umumnya hanyalah retorika belaka. Tidak ada perbedaan mendasar antara penalaran hukum dengan penalaran umum sehari-hari .

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...