Ontologi Dalam Pendekatan Penalaran Hukum
Kajian
Ontologi terhadap hakikat hukum secara garis besar dapat dipetakan kepada lima
butir pengertian. Soetandyo Wignjosoebroto mengartikan hukum sebagai berikut :
1. Asas – asas kebenaran dan keadilan yang bersifat kodrati dan berlaku universal
2. Norma – norma positif dalam sistem perundang-undangan suatu negara
3. Putusan hakim in-concreto, yang tersistemisasi sebagai judge-made-law
4. Pola-pola prilaku sosial yang terlembagakan, eksis sebagai variable sosial
yang empiric
5. Manifestasi makna – makna simbolik para prilaku sosial sebagaimana
tampak dalam interaksi diantara mereka
Pengertian tentang
hukum berangkat dari asumsi – asumsi tersendiri. Hakikat hukum dapat diartikan
sebagai asas – asas kebenaran dan keadilan yang bersifat kodrati dan berlaku
universal.pengertian ini berangkat dari asumsi bahwa segala sikap dan perilaku
manusia dalam menjalani kehidupannya wajib tunduk pada suatu sistem moralitas yang
bersifat kodrati, sehingga menjadi moralitas sosial.
Manusia diperbolehkan
membuat hukumnya sendiri (lex humana atau human law). Namun,
hukum buatan manusia ini baru sah (valid), mengikat, dan membebani kewajiban,
sepanjang dapat menunjukan konsistensi dengan moralitas sosisal diatasnya. Objektivitas
moralitas dapat dicari pada asas – asas kebenaran dan keadilan yang kodrati,
yang dengan sendirinya berlaku universal dan abadi.
Soetandyo Wignjosoebroto
menyatakan bahwa pemaknaan hukum sebagai asas – asas kebenaran dan keadilan
kodrati ini merupakan karakteristik penalaran yang berorientasikan filsafat. Aliran
ini tidak sepenuhnya homogen dalam beberapa segi. Pemaknaan kedua tentang
hakikat hukum adalah dengan menyatakan hukum sebagai norma – norma positif dalam
sistem perundang-undangan suatu negara.
Pemikiran ini merupakan
pertumbuhan menjadi apa yang disebut positivisasi norma. Untuk memahami
pemaknaan hukum sebagai norma hukum positif itu, harus dipahami konsep-konsep
penting tentang timbulnya negara. Inilah yang kemudian diadopsi oleh
negara-negara dikawasan Eropa Kontinental dan eks negara-negara jajahan mereka.
Kawasan inilah yang membentuk dengan sebutan keluarga sistem civil law.
Pemaknaan hakikat hukum
berikutnya diobservasi dengan kaca mata empiris. Kategori empiris ini awalnya
adalah hukum dalam arti putusan hakim in-concreto yang tersistematisasi
sebagai judge-made-law. Dalam konsep ini hukum, hukum tidak lagi
bersifat apriori (mendahului kenyataan), tetapi sudah ke tahap aposteriori
(mengikuti kenyataan). Cara memaknai hukum jenis ini adalah dapat diruntut pada
tradisi kuno hukum di Inggris dan Wales, khususnya tradisi yang terjadi pada
pengadilan common law. Salah satu tradisi yang dipertahankan adalah
tradisi lembaga pengadilan. Pada mulanya hakim dikirim keberbagai negeri dan
melakukan sidang-sidang dengan sistem “jemput bola”, yang pada akhirnya
dirasakan perlu adanya jalinan yang mengikat konsistensi antara satu putusan
dengan putusan lainnya yang menangani kasus serupa. Untuk itulah lahir asas
preseden yang mengikat, sebagai salah satu karakter khas dari keluarga common
law.
Pemaknaan hakikat hukum yang keempat adalah
hukum sebagai pola-pola perilaku sosial yang terlembagakan, eksis sebagai variable
sosial yang empiric. Pemaknaan ini menggunakan pendekatan kultular, bahwa hukum
bukanlah kreasi penguasa politik, melainkan adalah fenomena budaya. Gerakan memaknai
hukum sebagai fenomena kultural ini dilanjutkan oleh pemikir-pemikir sosiologi
yang sangat beragam pendekatannya. Menurut penganut teori-teori sosiologi
konflik, organisme sosial itu selalu bergejolak karena benturan-benturan
kepentingan. Termasuk konflik antar penguasa dan rakyat. Pendekatan ini banyak
digunakan oleh para sosiolog yang menaruh perhatian pada hukum pidana.
Pemaknaan kelima dari
hukum, yaitu hukum sebagai manifestasi makna-makna simbolik para pelaku sosial
sebagaimana tampak dalam interaksi diantara mereka. Cara memaknai hukum seperti
ini tidak dapat dipisahkan dari Eksistensialisme sebagai suatu aliran besaryang
melanda filsafat pada abad ke-20. Aliran ini banyak menggunakan fenomenologi
dan hermeneutika sebagai pisau analisisnya. Pemikiran ini menjelaskan bahwa
perilaku manusia secara individu adalah bebas, tidak dikendalikan oleh sistem
sosial yang besar.
Dalam kaitannya dengan
hukum, pengaruh Eksistensialisme meelihat hukum adalah manifestasi makna
simbolik yang dating dari individu-individu pelaku sosial itu sendiri. Kajiannya
benar-benar empiris, dengan melepaskan diri dari makna simbolik yang datang
dari luar seperti makna yang ditetapkan lewat undang-undang atau putusan hakim.
Unit analisisnya adalah pola-pola perilaku otonom. Para antropolog biasnya
menyukai pendekatan ini dalam melihat hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar