PROSEDUR PENCATATAN PERKAWINAN
A.Pendaftaran Pemberitahuan kehendak nikah
Pegawai pencatat nikah/penghulu,
atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah 9diluar jawa) menerima pendaftaran
kehendak nikah calon pengantin.
B. Pemeriksaan Kehendak Nikah
1.
pegawai pencatat nikah hendaknya memastikan permohonan kehendak nikah calon
Mempelai
telah melampirka persyaratan sebagai berikut:
·
Ktp
·
Surat
keterangan untuk nikah
·
Foto
copy akta kelahiran
·
Surat
keterangan tentang orang tua
·
Surat
keterangan mempelai
·
Surat
dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang berumur 19 tahun dan istri
yang berumur 16 tahun.
·
Surat
kematian (jika janda/duda)
2.pegawai
pencatat nikah hendaknya
·
memastikan
bahwa permohonan nikah itu telah benar
·
mmenulis
pemeriksaan nikah dengan memberikan nomer pemeriksaannya.
·
membacakan
hasil pemeriksaan nikah
·
meminta
tanda tangan hasil pemeriksaan kepada calon pengantin
3.
kepala KUA hendaknya:
·
Menerima
berkas pemeriksaan yang direkomendasikan oleh penghulu.
·
Memastikan
permohonan kehendak nikah, sebelum sepuluh hari kerja
·
Meminta
kepada pengantin yang telah memenuhi syarat agar membayar biaya pencatat nikah
sebesar Rp. 30.000,- dengan menggunakan surat setoran bukan pajak.
C.Pengumuman kehendak nikah
·
Kepala
KUA hendaknya mencatat kehendak nikah dan menempelkan pada papan pengumuman.
·
Pengumuman
dilakukan oleh pegawai pencatat nikah yang mendiami KUA diwilayah tersebut.
·
Dalam
masa 10hari kerja itu calon pengantin mengikuti nasihat calon pengantin yang
dilaksanakan oleh BP-4 kecamatan.
H. PENOLAKAN KEHENDAK NIKAH
Pegawai
pencatat nikah, penghulu harus melakukan penolakan terhadak kehendak nikah
apabila:
1.
Tidak
memenuhi syarat yang ditentukan hukum islam maupun perundang-undangan.
2.
Dalam
melakukan penolakan, pegawai pencatat nikah harus membuat surat penolakan
kepada yang bersangkutan.
3.
Apabila
masyarakat keberatan dengan penolakan, dapat mengajukan keberatan tsb pada
pengadilan agama.
4.
Apabila
pengadilan memerintahkan dilangsungkannya pernikahan, pegawai pencatat
pernikahan harus melaksanakan perintah pengadilan agama yaitu melangsungkan
akad.
D.Penolakan kehendak nikah diluar negri
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan terhadap persyaratan dokumen,
ternyata tidak memenuhi syarat menurut hukum, maka pegawai pencatat pernikahan
harus menolak terhadap kehendak nikah dan alasan-alasannya.
E.Pencegahan pernikahan
Apabila
ada pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan pernikahan, maka
pernikahan dapat dicegah. Orang-orang yang dapat mencegah pernikahan yaitu;
·
Para
keluarga dalam keturunan atas atau bawah
·
Saudara
dari salah seorang mempelai
·
Wali
nikah
·
Pihak
yang bersangkutan atau berkepentingan
F. Pelaksanaan Akad Nikah
1.
Setelah
10 hari kerja masa pengumuman berakhir
2.
Pelaksanaan
di KUA kecamatan atau ditempat lain sesuai keinginan yang berkepentingan, tetapi
tidak menyalahi hukum islam
3.
Pegawai
pencatat nikah harus mengecek orang yang hadir dalam pelaksanaan akad yaitu
wali nikah, calon suami, calon istri, dan dua orang saksi yang jelas.
4.
Penghulu
harus mengatur tata cara pelaksanaan akad nikah yaitu:
·
memeriksa
ulang persyaratan nikahnya dan menanyakan calon istri apakah siap untuk
dinikahkan
·
setelah
bersedia penghulu harus mempersilahkan wali untuk menikahkan putrinya
·
ijab
qabul hendaknya dilaksanakan setelah didahului pembacaan khutbah nikah,
istigfar, syahadat, dan shalawat kemudian tanya saksi,apakah ijab kabul
sah/tidak
Setelah
akad nikah dicatat dalam akta nikah, pegawai pencatat nikah selanjutnya harus
menyerahkan buku nikah kepada suami-istri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar