Minggu, 23 Juni 2019

Pengertian Mazhab Fiqh


. Pengertian Madzhab Fiqh
            Secara Bahasa, dalam kamus Al – Munjid fi Al – Lughah wa Al – Alam.[1] dijelaskan bahwa makna madzhab memiliki dua pengertian :
1.      Kata “madzhab” berasal dari kata : dzahaba, yadzhabu, dzhaban, madzhaban
Yang memiliki arti, telah berjalan, telah berlalu, telah mati.
2.      Madzhab adalah aliran pemikiran atau pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam mujtahid dalam meng-istinbath-kan hukum islam.
Secara bahasa pula dalam wacana modern “madzhab” diartikan sebagai “pendapat” (view, opinion) “kepercayaan” “ideologi” “doktrin” “ajaran” “paham” dan “aliran – aliran hukum”.

Adapun arti “madzhab” menurut istilah para ulama ahli fiqh (fuqaha), sebagai berikut:

1.      Wahbah Az – Zuhaili, memberi batasan “madzhab” sebagai segala hukum yang mengandung berbagai masalah, baik dilihat dari aspek metode yang mengantarkan pada kehidupan secara keseluruhan maupun aspek hukumnya sebagai pedoman hidup.[2]
2.      Muslim Ibrahim, memberikan definisi “madzhab” dapat dipahami sebagai aliran pikiran yang merupakan hasil ijtihad seorang mujtahid tentang hukum dalam islam yang digali dari ayat Al – Qur’an atau Al – Hadits yang dapat diijtihadkan.[3]

Berdasarkan uraian di atas, “madzhab” dapat dipahami sebagai aliran pemikiran atau prespektif di bidang fiqh yang dalam proses perjalanannya menjadi sebuah komunitas dalam masyarakat islam di berbagai aspek agama.
B. Sebab Munculnya Madzhab Fiqh
a.       Telah meninggalnya Rasulullah SAW dan banyak perbedaan argumentasi mengenai penyelesaian masalah – masalah baru.
b.      Meluasnya daerah kekuasaan Islam, mencakup wilayah – wilayah di Semenanjung Arab, Irak, Mesir, Syam, Persia, dan lain – lain.
c.       Pergaulan bangsa muslimin dengan bangsa yang ditaklukannya, mereka berbaur dengan budaya, adat – istiadat, serta tradisi bangsa tersebut.
d.      Akibat jauhnya negara – negara yang ditaklukkan dari pemerintahann Islam, membuat Gubernur, Qadi (Hakim) dan para ulama harus melakukan ijtihad guna memberikan jawaban terhadap permasalahan dan masalah – masalah baru yang dihadapi.
            Akhirnya, pada masa pemerintahan Umar Ibn Khattab, yang memiliki daerah wilayah daulah islam yang bertambah luas, hal itu menyebabkan tersebarnya para sahabat dan tabi’in ke berbagai kota untuk menjadi hakim dan mufti. Dan, mulai terbentuklah madrasah.[4]
            Madrasah terbagi menjadi dua :


1.            Madrasah Hadits (Aliran Tradisionalisme)

Madrasah hadits pada permulaannya timbul di Hijaz (Madinah), karena penduduk Hijaz lebih mengetahui hadits Rasul dan lebih mengetahui tentang perkataan dan perbuatan (amalan) Rasul. Merekalah yang mendukung panji – panji hadits. Hijaz pada masa itu merupakan sentrum para ulama. Mereka terpengaruh oleh jalan pikiran fuqaha – fuqaha sahabat dan tabi’in. Dalam hal ini Ibn Qayyim berkata : “Ulama – ulama Madinah menerima ilmu dari murid – murid Zaid dan Ibnu Umar. Ulama Makkah menerima ilmu dari teman – teman Abdullah Ibn Abbas. Sedangkan penduduk Irak menerima ilmu dari Abdullah Ibn Mas’ud”.
Madrasah hadits ini, mula – mulanya dipimpin oleh Sa’id Ibn Musaiyab.[5] (wafat pada tahun 94 H) . Banyak yang berguru padanya. Fuqaha – fuqaha itu setelah mempelajari benar – benar bagaimana cara – cara istinbath Ibn Musaiyab, mereka pun bertebaranlah ke berbagai kota untuk menyampaikan dan mengajarkan hadits yang diriwayatkan oleh ulama – ulama Madinah. Mereka ada yang pergi ke Irak, ke Syam, Mesir dan lain - lain.[6]
Yang mengendalikan madrasah ini, selain daripada Sa’id Ibn Musaiyab, ialah Salim Ibn Abdullah Ibn Umar, kemudian Az – Zuhri dan Yahya Ibn Sa’id, Kemudian sesudahnya Malik, Asy – Syafi’i, Ahmad dan Dawud.
Dalam meng – istinbath – kan hukum. Mereka akan mencari penyelesaian masalah itu pada Kitabullah, kemudian kepada Sunnatur Rasul. Kalau mereka mendapati hadits yang berbeda – beda, mereka mengambil hadits yang diriwayatkan oleh perawi – perawi yang lebih utama. Apabila mereka tidak memperoleh hadits, merekapun meninjau pendapat sahabat. Jika mereka tidak mendapati pendapat sahabat, mereka mempergunakan ijtihad, atau mereka tidak memberi fatwa. Akan tetapi, kecenderungan ini tidak lama masanya hingga wafatnya Imam Dawud Ibn Ali. Fuqaha yang datang sesudahnya memperhatikan fatwa dan memberikan fatwa terhadap yang telah terjadi atau yang mungkin terjadi.
Sebab dari madrasah hadits yang hanya memelihara hadits dan tidak memecahkan persolan – persoalan yang tidak terdapat nashnya (haditsnya), maka secara tidak langsung timbullah hadits – hadits palsu. Karena sebagian masyarakat islam pada zaman itu tidak keberatan membuat hadits – hadits palsu, membuat hadits palsu untuk menguatkan pendiriannya, baik yang dibuat oleh tukang – tukang cerita ataupun yang dibuat – buat oleh orang – orang yang fanatik mazdhab untuk menguatkan pendirian imamnya dan madzhabnya. Tetapi, yang demikian itu tidaklah mempengaruhi fiqh karena para ulama sangat meneliti benar benar mana hadits yang shahih dan mana yang tidak. Dan para fuqaha pun sangat berhati –hati dalam menghadapi hadits palsu.






2.      Madrasah Ra’yi (Aliran Rasionalisme)
Irak adalah suatu daerah yang jauh dari daerah hadits yang belum lagi dibukukan itu. Hadits yang sampai kesana hanyalah hadits – hadits yang dibawa oleh sahabat yang datang kesana, antara lain oleh Ibn Mas’ud, Ali Ibn Abi Thalib, Sa’id Ibn Abi Waqash, Abu Musa Al Asyari, Al Mughirah Ibn Syu’bah dan Anas Ibn Malik. Di Irak juga timbul masalah hadits palsu karena sebab timbulnya masalah khilafiyah yakni Syi’ah dan Khawarij dan terdapat pula orang - orang yang islamnya belum kuat, belum sampai ke lubuk hatinya, sehingga mereka berani membuat hadits palsu.
Pendiri  madrasah ra’yi ini adalah : Abdullah Ibn Mas’ud. Diantara sahabat Ibn Mas’ud yang terkenal di Kufah (Irak), ialah :
a.       Al Qamah Ibn Kais An Nakha’i (wafat 62 H)
b.      Al Aswad Ibn Yazid An Nakha’I (wafat 75 H)
c.       Masruq (wafat 63 H)
d.      Syuraih (wafat 82 H)
e.       Al Harits Al A’war (wafat 81 H)
Mereka semua adalah fuqaha abad pertama yang wafatnya antara tahun 62 sampai 82 H, Sesudah itu madrasah ini dipimpin oleh Ibrahim An Nakha’i. Ibrahim An Nakha’i belajar ilmu fiqh dari Abu Sa’id Al Khudri. Selanjutnya, setelah wafatnya Ibrahim An Nakha’i, madrasah ra’yi di Kufah ini dipimpin oleh Abu Hanifah, yang kepada beliaulah nama madrasah ini disandarkan, sehingga madzhab hanafiyah merupakan madzhab ra’yi.
Madrasah ra’yi berpendapat, bahwa agama islam telah sempurna sebelum Rasul wafat. Syari’at islam dapat dipahami maknanya, dapat diselami illat – illatnya. Karena itu fuqaha madrasah ini membahas illat – illat hokum dan menentukan hukum sesuai dengan perputaran illat – illatnya. Karenanya mereka tidak takut – takut memberi fatwa terhadap sesuatu masalah yang belum terjadi. Mereka sangat takut (sangat berhati – hati) menerima sesuatu hadits karena takut kalau – kalau hadits itu palsu.

C. Tujuan Madzhab Fiqh
Tujuan madzhab – madzhab fiqh dalam Islam adalah untuk memudahkan umat Islam mencapai ketaatan kepada Allah melalui Al – Qur’an dan As – Sunnah. Setiap ajaran madzhab adalah berdasarkan Al – Qur’an dan As – Sunnah. Oleh karena itu, mengikuti madzhab berarti mengikuti Al – Qur’an dan As – Sunnah.



[1]. Al-ab Luwis Ma’luf, Al-Munjid fi Al-Lughah wa Al-Alam, 1986, Beirut: Dar Al Masyiiq, hal 239-240

[2]. Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Dillatuhu, 1989, Beirut: Dar Al Fiqr juz 1, hal 27
[3]. Muslim Ibrahim, Pengantar Fiqh Maaran, 1991 Penerbit : Erlangga, Jakarta, hal 47
[4]. Pengertian madrasah disini bukan berarti rumah-rumah, melainkan sistem, cara, aliran yang ditempuh oleh para fuqaha
[5]. Baca Sejarahnya dalam Thabaqatul Kubra 5 : 77, Al-Ma’arif, susunan Ibnu Qutaibah : 193

[6]. Baca : Dhuhal Islam 2 : 160


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...