. Pengertian
Madzhab Fiqh
Secara Bahasa, dalam kamus Al – Munjid fi Al – Lughah wa Al – Alam.[1] dijelaskan bahwa makna madzhab memiliki dua pengertian :
1. Kata “madzhab”
berasal dari kata : dzahaba, yadzhabu, dzhaban, madzhaban
Yang memiliki arti, telah berjalan, telah berlalu, telah
mati.
2. Madzhab adalah
aliran pemikiran atau pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam
mujtahid dalam meng-istinbath-kan hukum islam.
Secara bahasa pula dalam wacana modern “madzhab” diartikan
sebagai “pendapat” (view, opinion) “kepercayaan” “ideologi” “doktrin” “ajaran”
“paham” dan “aliran – aliran hukum”.
Adapun arti
“madzhab” menurut istilah para ulama ahli fiqh (fuqaha), sebagai berikut:
1. Wahbah Az –
Zuhaili, memberi batasan “madzhab” sebagai segala hukum yang mengandung
berbagai masalah, baik dilihat dari aspek metode yang mengantarkan pada
kehidupan secara keseluruhan maupun aspek hukumnya sebagai pedoman hidup.[2]
2. Muslim Ibrahim,
memberikan definisi “madzhab” dapat dipahami sebagai aliran pikiran yang
merupakan hasil ijtihad seorang mujtahid tentang hukum dalam islam yang digali
dari ayat Al – Qur’an atau Al – Hadits yang dapat diijtihadkan.[3]
Berdasarkan uraian di atas, “madzhab” dapat dipahami
sebagai aliran pemikiran atau prespektif di bidang fiqh yang dalam proses
perjalanannya menjadi sebuah komunitas dalam masyarakat islam di berbagai aspek
agama.
B. Sebab
Munculnya Madzhab
Fiqh
a. Telah
meninggalnya Rasulullah SAW dan banyak perbedaan argumentasi mengenai
penyelesaian masalah – masalah baru.
b. Meluasnya
daerah kekuasaan Islam, mencakup wilayah – wilayah di Semenanjung Arab, Irak,
Mesir, Syam, Persia, dan lain – lain.
c. Pergaulan
bangsa muslimin dengan bangsa yang ditaklukannya, mereka berbaur dengan budaya,
adat – istiadat, serta tradisi bangsa tersebut.
d. Akibat
jauhnya negara – negara yang ditaklukkan dari pemerintahann Islam, membuat
Gubernur, Qadi (Hakim) dan para ulama harus melakukan ijtihad guna memberikan
jawaban terhadap permasalahan dan masalah – masalah baru yang dihadapi.
Akhirnya, pada masa pemerintahan Umar Ibn Khattab, yang memiliki daerah wilayah
daulah islam yang bertambah luas, hal itu menyebabkan tersebarnya para sahabat
dan tabi’in ke berbagai kota untuk menjadi hakim dan mufti. Dan, mulai
terbentuklah madrasah.[4]
Madrasah terbagi menjadi dua :
1.
Madrasah
Hadits (Aliran Tradisionalisme)
Madrasah hadits pada permulaannya timbul di Hijaz
(Madinah), karena penduduk Hijaz lebih mengetahui
hadits Rasul dan lebih mengetahui tentang perkataan dan perbuatan (amalan)
Rasul. Merekalah yang mendukung panji – panji hadits. Hijaz pada masa itu
merupakan sentrum para ulama. Mereka terpengaruh oleh jalan pikiran fuqaha –
fuqaha sahabat dan tabi’in. Dalam hal ini Ibn Qayyim berkata : “Ulama – ulama
Madinah menerima ilmu dari murid – murid Zaid dan Ibnu Umar. Ulama Makkah
menerima ilmu dari teman – teman Abdullah Ibn Abbas. Sedangkan penduduk Irak
menerima ilmu dari Abdullah Ibn Mas’ud”.
Madrasah hadits ini, mula – mulanya dipimpin oleh Sa’id
Ibn Musaiyab.[5] (wafat pada tahun 94 H) . Banyak yang berguru
padanya. Fuqaha – fuqaha itu setelah mempelajari benar – benar bagaimana cara –
cara istinbath Ibn Musaiyab, mereka pun bertebaranlah ke berbagai kota untuk menyampaikan
dan mengajarkan hadits yang diriwayatkan oleh ulama – ulama Madinah. Mereka ada
yang pergi ke Irak, ke Syam, Mesir dan lain - lain.[6]
Yang mengendalikan madrasah ini, selain daripada Sa’id
Ibn Musaiyab, ialah Salim Ibn Abdullah Ibn Umar, kemudian Az – Zuhri dan Yahya
Ibn Sa’id, Kemudian sesudahnya Malik, Asy – Syafi’i, Ahmad dan Dawud.
Dalam meng – istinbath – kan hukum. Mereka akan mencari
penyelesaian masalah itu pada Kitabullah, kemudian kepada Sunnatur Rasul. Kalau
mereka mendapati hadits yang berbeda – beda, mereka mengambil hadits yang
diriwayatkan oleh perawi – perawi yang lebih utama. Apabila mereka tidak
memperoleh hadits, merekapun meninjau pendapat sahabat. Jika mereka tidak
mendapati pendapat sahabat, mereka mempergunakan ijtihad, atau mereka tidak
memberi fatwa. Akan tetapi, kecenderungan ini tidak lama masanya hingga
wafatnya Imam Dawud Ibn Ali. Fuqaha yang datang sesudahnya memperhatikan fatwa
dan memberikan fatwa terhadap yang telah terjadi atau yang mungkin terjadi.
Sebab dari madrasah hadits yang hanya memelihara hadits
dan tidak memecahkan persolan – persoalan yang tidak terdapat nashnya
(haditsnya), maka secara tidak langsung timbullah hadits – hadits palsu. Karena
sebagian masyarakat islam pada zaman itu tidak keberatan membuat hadits –
hadits palsu, membuat hadits palsu untuk menguatkan pendiriannya, baik yang
dibuat oleh tukang – tukang cerita ataupun yang dibuat – buat oleh orang –
orang yang fanatik mazdhab untuk menguatkan pendirian imamnya dan madzhabnya.
Tetapi, yang demikian itu tidaklah mempengaruhi fiqh karena para ulama sangat
meneliti benar benar mana hadits yang shahih dan mana yang tidak. Dan para
fuqaha pun sangat berhati –hati dalam menghadapi hadits palsu.
2. Madrasah
Ra’yi (Aliran Rasionalisme)
Irak adalah suatu daerah yang
jauh dari daerah hadits yang belum lagi dibukukan itu. Hadits yang sampai
kesana hanyalah hadits – hadits yang dibawa oleh sahabat yang datang kesana,
antara lain oleh Ibn Mas’ud, Ali Ibn Abi Thalib, Sa’id Ibn Abi Waqash, Abu Musa
Al Asyari, Al Mughirah Ibn Syu’bah dan Anas Ibn Malik. Di Irak juga timbul
masalah hadits palsu karena sebab timbulnya masalah khilafiyah yakni Syi’ah dan
Khawarij dan terdapat pula orang - orang yang islamnya belum kuat, belum sampai
ke lubuk hatinya, sehingga mereka berani membuat hadits palsu.
Pendiri madrasah ra’yi ini
adalah : Abdullah Ibn Mas’ud. Diantara sahabat Ibn Mas’ud yang terkenal di
Kufah (Irak), ialah :
a. Al
Qamah Ibn Kais An Nakha’i (wafat 62 H)
b. Al
Aswad Ibn Yazid An Nakha’I (wafat 75 H)
c. Masruq
(wafat 63 H)
d. Syuraih
(wafat 82 H)
e. Al
Harits Al A’war (wafat 81 H)
Mereka semua adalah fuqaha abad
pertama yang wafatnya antara tahun 62 sampai 82 H, Sesudah itu madrasah ini
dipimpin oleh Ibrahim An Nakha’i. Ibrahim An Nakha’i belajar ilmu fiqh dari Abu
Sa’id Al Khudri. Selanjutnya, setelah wafatnya Ibrahim An Nakha’i, madrasah
ra’yi di Kufah ini dipimpin oleh Abu Hanifah, yang kepada beliaulah nama
madrasah ini disandarkan, sehingga madzhab hanafiyah merupakan madzhab ra’yi.
Madrasah ra’yi berpendapat, bahwa
agama islam telah sempurna sebelum Rasul wafat. Syari’at islam dapat dipahami
maknanya, dapat diselami illat – illatnya. Karena itu fuqaha madrasah ini
membahas illat – illat hokum dan menentukan hukum sesuai dengan perputaran
illat – illatnya. Karenanya mereka tidak takut – takut memberi fatwa terhadap
sesuatu masalah yang belum terjadi. Mereka sangat takut (sangat berhati – hati)
menerima sesuatu hadits karena takut kalau – kalau hadits itu palsu.
C. Tujuan Madzhab Fiqh
Tujuan madzhab – madzhab fiqh
dalam Islam adalah untuk memudahkan umat Islam mencapai ketaatan kepada Allah
melalui Al – Qur’an dan As – Sunnah. Setiap ajaran madzhab adalah berdasarkan
Al – Qur’an dan As – Sunnah. Oleh karena itu, mengikuti madzhab berarti
mengikuti Al – Qur’an dan As – Sunnah.
[1]. Al-ab Luwis
Ma’luf, Al-Munjid fi Al-Lughah wa Al-Alam, 1986, Beirut: Dar Al Masyiiq, hal
239-240
[4].
Pengertian
madrasah disini bukan berarti rumah-rumah, melainkan sistem, cara, aliran yang ditempuh
oleh para fuqaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar