Dalam kepustakaan Belanda, kajian terkait toetsingsrecht atau hak menguji terbagi
ke dalam dua bentuk, yaitu hak menguji formiil atau formele toetsubfsrecht dan hak menguji materil atau materiele toetsingsrecht.[1] Hak
menguji formil ialah wewenang untuk menilai ketepatan prosedur menurut hukum
tentang pembentukan suatu produk legislatif. Sedangkan hak menguji matetril
merupakan wewenang untuk menyelidiki dan menilai keselarasan dan pertentangan substansi suatu
produk hukum dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya.
Pengujian formil yaitu suatu pengujian
yang dilakukan terhadap format dan aspek-aspek formalisasi substansi norma yang
diatur itu menjadi suatu bentuk hukum tertentu menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sehingga
substansi norma hukum yang dimaksud menjadi mengikat untuk umum. Dengan kata
lain pengujian formil biasanya terkait dengan soal-soal prosedural dan
berkenaan dengan legalitas kompetensi institusi yang membuatnya. Hakim dapat
membatalkan suatu peraturan yang ditetapkan dengan tidak mengikuti aturan resmi
tentang pembentukan peraturan yang bersangkutan. Hakim juga dapat menyatakan
batal suatu peraturan yang tidak ditetapkan oleh lembaga yang memang memiliki
kewenangan resmi untuk membentuknya.[2]
Pengujian materiil yaitu suatu pengujian atas bagian
undang-undang yang bersangkutan. Bagian tersebut dapat berupa bab, ayat, pasal,
atau kata bahkan kalimat dalam suatu pasal atau ayat dalam sebuah
undang-undang. Dasar dari suatu pengujian
materil berkaitan dengan kemungkinan pertentangan materi suatu peraturan dengan
peraturan lain yang lebih tinggi ataupun menyangkut kekhususan-kekhususan yang
dimiliki suatu aturan dibandingkan dengan norma-norma yang berlaku umum.
Misalnya menggunakan asas – asas hukum salah
satunya yaitu ‘lex
specialis derogate lex generalis’, maka suatu peraturan yang bersifat
khusus dapat dinyatakan tetap berlaku oleh hakim, meskipun isinya bertentangan
dengan materi peraturan yang bersifat umum.
Kedua bentuk pengujian tersebut oleh UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi dibedakan dengan istilah pembentukan undang-undang dan materi muatan
undang-undang. Pengujian atas materi muatan undang-undang adalah pengujian
materiil, sedangkan pengujian atas pembentukannya adalah pengujian formil. Jadi
judicial review mencakup pengujian terhadap suatu norma hukum yang terdiri dari
pengujian secara materiil (uji materiil) maupun secara formil (uji formil). Dan
hak uji materiil adalah hak untuk mengajukan uji materiil terhadap norma hukum yang
berlaku yang dianggap melanggar hak-hak konstitusional warga negara.
Pengujian peraturan perundang-undangan merupakan pengenalan dasar tentang
judicial review (uji materiil sebuah peraturan perundang-undangan), yang di
dalam sistem hukum di Indonesia, baru diadopsi setelah amandemen UUD 1945. Pengujian Undang-undang dalam sistem ketatanegaraan di
Indonesia merupakan salah satu bentuk kewenangan MK. Kewenangan ini diatur
dalam UUD dan UU Mahkamah Konstitusi. UUD memberikan hak kepada masyarakat
untuk dapat mengajukan pengujian undang-undang baik materiil maupun formil atas
suatu undang-undang kepada MK. Sedangkan, pengujian peraturan
perundang-undangan dibawah UU, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan
Presiden, dan Peraturan Daerah kewenangan menguji baik secara materiil maupun
formil peraturan perundang-undangan di bawah UU berada pada Mahkamah Agung.
Pengujian Undang-undang secara materiil adalah pengujian materi muatan dalam
ayat, pasal dan/atau bagian dari undang-undang terhadap UUD. Pengujian ini untuk
membuktikan apakah materi dalam suatu undang-undang baik berupa ayat, pasal
atau bagian dari undang-undang bertentangan dengan materi UUD.
[1] Maria Farida. Masalah Hak Uji Terhadap Peraturan Perundang-Undangan dalam Teori
Perundang-Undangan. (Jakarta: FHUI, 2000). hlm. 105.
[2] Jimliy Asshiddiqqi. Hukum
Acara Pengujian Undang-Undang, Jakarta : Konstitusi Press, 2006. hlm. 46.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar