Minggu, 23 Juni 2019

Uji Formil dan Uji Mareriil

Uji Formil dan Uji Materiil
Dalam kepustakaan Belanda, kajian terkait toetsingsrecht atau hak menguji terbagi ke dalam dua bentuk, yaitu hak menguji formiil atau formele toetsubfsrecht dan hak menguji materil atau materiele toetsingsrecht.[1] Hak menguji formil ialah wewenang untuk menilai ketepatan prosedur menurut hukum tentang pembentukan suatu produk legislatif. Sedangkan hak menguji matetril merupakan wewenang untuk menyelidiki dan menilai keselarasan dan pertentangan substansi suatu produk hukum dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya.
Pengujian formil yaitu suatu pengujian yang dilakukan terhadap format dan aspek-aspek formalisasi substansi norma yang diatur itu menjadi suatu bentuk hukum tertentu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga substansi norma hukum yang dimaksud menjadi mengikat untuk umum. Dengan kata lain pengujian formil biasanya terkait dengan soal-soal prosedural dan berkenaan dengan legalitas kompetensi institusi yang membuatnya. Hakim dapat membatalkan suatu peraturan yang ditetapkan dengan tidak mengikuti aturan resmi tentang pembentukan peraturan yang bersangkutan. Hakim juga dapat menyatakan batal suatu peraturan yang tidak ditetapkan oleh lembaga yang memang memiliki kewenangan resmi untuk membentuknya.[2]
Pengujian materiil yaitu suatu pengujian atas bagian undang-undang yang bersangkutan. Bagian tersebut dapat berupa bab, ayat, pasal, atau kata bahkan kalimat dalam suatu pasal atau ayat dalam sebuah undang-undang. Dasar dari suatu pengujian materil berkaitan dengan kemungkinan pertentangan materi suatu peraturan dengan peraturan lain yang lebih tinggi ataupun menyangkut kekhususan-kekhususan yang dimiliki suatu aturan dibandingkan dengan norma-norma yang berlaku umum. Misalnya menggunakan asas – asas hukum salah satunya yaitu  lex specialis derogate lex generalis’, maka suatu peraturan yang bersifat khusus dapat dinyatakan tetap berlaku oleh hakim, meskipun isinya bertentangan dengan materi peraturan yang bersifat umum.
Kedua bentuk pengujian tersebut oleh UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dibedakan dengan istilah pembentukan undang-undang dan materi muatan undang-undang. Pengujian atas materi muatan undang-undang adalah pengujian materiil, sedangkan pengujian atas pembentukannya adalah pengujian formil. Jadi judicial review mencakup pengujian terhadap suatu norma hukum yang terdiri dari pengujian secara materiil (uji materiil) maupun secara formil (uji formil). Dan hak uji materiil adalah hak untuk mengajukan uji materiil terhadap norma hukum yang berlaku yang dianggap melanggar hak-hak konstitusional warga negara.
Pengujian peraturan perundang-undangan merupakan pengenalan dasar tentang judicial review (uji materiil sebuah peraturan perundang-undangan), yang di dalam sistem hukum di Indonesia, baru diadopsi setelah amandemen UUD 1945. Pengujian Undang-undang dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia merupakan salah satu bentuk kewenangan MK. Kewenangan ini diatur dalam UUD dan UU Mahkamah Konstitusi. UUD memberikan hak kepada masyarakat untuk dapat mengajukan pengujian undang-undang baik materiil maupun formil atas suatu undang-undang kepada MK. Sedangkan, pengujian peraturan perundang-undangan dibawah UU, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah kewenangan menguji baik secara materiil maupun formil peraturan perundang-undangan di bawah UU berada pada Mahkamah Agung. Pengujian Undang-undang secara materiil adalah pengujian materi muatan dalam ayat, pasal dan/atau bagian dari undang-undang terhadap UUD. Pengujian ini untuk membuktikan apakah materi dalam suatu undang-undang baik berupa ayat, pasal atau bagian dari undang-undang bertentangan dengan materi UUD.



[1] Maria Farida. Masalah Hak Uji Terhadap Peraturan Perundang-Undangan dalam Teori Perundang-Undangan. (Jakarta: FHUI, 2000). hlm. 105.
[2] Jimliy Asshiddiqqi. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Jakarta : Konstitusi Press, 2006. hlm. 46.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...