Selasa, 25 Juni 2019

KASUS SENGKETA PHPU 2019


 Dasar-dasar BPN ajukan Sidang ke MK

Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 membeberkan sejumlah kecurangan yang diklaim sebagai kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ada lima kategori kecurangan dalam Pilpres 2019 yang diklaim TSM oleh kubu Prabowo-Sandi.

Lima Kecurangan TSM

Pertama, penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan program pemerintah. Bahwa Jokowi menggunakan instrumen Anggaran Belanja Negara dan program pemerintah untuk mempengaruhi pemilih agar memenangkan Pilpres 2019. Sekilas itu biasa, apalagi dikuatkan dengan dasar hukum sehingga terkesan absah.
Contohnya, menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, Polri; menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal; menaikkan gaji perangkat desa; menaikkan dana kelurahan; mencairkan dana Bansos; menaikkan dan mempercepat penerimaan Program Keluarga Harapan; serta menyiapkan skema rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI, dan Polri.
Lalu penyalahgunaan birokrasi dan BUMN. Pihak BPN mengurai kecurangan ini, bahwa Jokowi juga menggunakan sumber dana serta sumber daya BUMN dan birokrasi untuk memenangkan Pilpres 2019. Lagi-lagi semua dibungkus seolah-olah adalah program atau kegiatan kepresidenan.
Selanjutnya ketidaknetralan aparatur negara seperti polisi dan intelijen. Menurut tim hukum Prabowo-Sandi bentuk kecurangan ini yang paling mengganggu.
Tim Kuasa Hukum BPN mengungkapkan bahwa ketidaknetralan Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) secara langsung dan tidak langsung bertindak menjadi tim pemenangan paslon 01. Hal ini secara nyata telah menciptakan ketidakseimbangan dalam ruang kontestasi Pilpres 2019.
Salah satu contoh kuat ketidaknetralan polisi adalah pengakuan Kapolsek Pasirwangi, Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Azis yang diperintahkan untuk menggalang dukungan kepada paslon 01. Perintah serupa juga diberikan kepada kapolsek lain di wilayah Garut.
Pembatasan media dan pers juga menjadi salah satu kecurangan yang diklaim TSM. Pihak BPN menjelaskan bahwa akses yang sama ke media massa bagi setiap kontestan pemilu adalah salah satu syarat terpenuhinya Pemilu yang jujur dan adil.
Pada kenyataannya dalam Pilpres 2019 akses kepada media tidak seimbang antara paslon 01 dan 02. Sudah jadi rahasia umum bahwa terdapat tiga bos media besar yang masuk ke tim pemenangan paslon 01. Mereka adalah Surya Paloh yang membawahi Media Group (Media Indonesia dan Metro TV), Hary Tanoesoedibjo yang memiliki MNC Group (RCTI, Global TV, Koran Sindo, Okezone, INews TV, Radio Trijaya), dan Erick Thohir yang menaungi Mahaka Group (Jak TV, Gen FM, Harian Republika, Parenst Indonesia, dan Republika.co.id).
Terakhir kecurangan adanya diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum. Denny membeberkan bahwa indikasi diskriminasi dan penyalahgunaan penegakan hukum ini bersifat tebang pilih. Maksudnya hanya tajam ke pendukung paslon 02 saja dan tumpul ke paslon 01.
Denny menambahkan bahwa perbedaan perlakuan penegakan hukum, di samping merusak prinsip dasar hukum yang berkeadilan, tetapi juga melanggar HAM, sewenang-wenang, dan makin menunjukkan aparat penegak hukum yang berpihak untuk membantu pemenangan paslon 01.
Untuk diketahui, berdasarkan berkas permohonan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan ke MK, tim hukum Prabowo-Sandi melampirkan bukti-bukti berupa link-link berita media online dan video Youtube untuk memperkuat lima jenis pelanggaran dan kecurangan yang diklaim TSM ini.

B. Argumentasi TKN

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melanjutkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke proses persidangan pokok perkara.
Sebab, yang dipersoalkan BPN dalam argumentasi permohonannya adalah mengenai proses pelaksanaan pilpres 2019 yang dinilai telah terjadi kecurangan yang terstruktur, masif dan sistematis (TSM).
"Kompetensi MK yang diatur dalam Pasal 475 UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 8 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, itu jelas urusannya cuma soal selisih perhitungan suara dalam Pemilu, bukan yang lain-lain,” ujar Wakil Ketua Bidang Hukum TKN Arsul Sani.
TKN pun menilai bahwa hakim MK perlu membuat putusan sela. Dalam putusan itu, lanjut Arsul, hakim menyampaikan bahwa materi permohonan BPN tidak memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke proses persidangan pemeriksaan pokok perkara.
Dalam persidangan pendahuluan 14 Juni 2019 nanti, Arsul sekaligus menduga kuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mendaftarkan diri sebagai pihak terkait.
Apabila demikian, Arsul pun meyakini Bawaslu juga akan kontra terhadap materi permohonan PHPU yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandiaga.

C. Argumentasi KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menilai sikap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilihan jawaban mengenai gugatan pemohon terkait sengketa Pilpres 2019, membingungkan. Selain itu, menurut dia, hal tersebut juga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Diketahui, tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga sempat memperbaiki materi gugatannya sebelum sidang pendahuluan berlangsung.
Dia pun mempertanyakan landasan hukum yang ditempuh majelis hakim MK dalam memproses sengketa pilpres yang diajukan kubu BPN 02.
Atas dasar hal tersebut, terang Hasyim, KPU tengah menyiapkan jawaban beserta alat bukti atas gugatan awal dan yang telah diperbarui.
"Untuk itu maka KPU mengantisipasi. Kita jawab semua dengan tambahan alat bukti baru supaya kemudian apa yang dijawab KPU sudah mengakomodir, mencakup semua hal yang masuk dalam perbaikan permohonan BPN 02," kata dia.
Hasyim menjelaskan, pihaknya akan membandingkan gugatan awal BPN 02 dengan yang telah diperbaiki. Nantinya, tambah dia, akan ditemui apakah ada hal yang baru atau tidak.
Perihal substansi dan materi jawaban, ujar Hasyim, pihaknya akan memberi jawaban terkait gugatan yang relevan dengan tugas KPU. Seperti, soal pemilih siluman dan sebagainya.
"KPU harus menguraikan dulu masalah yang dihadapi, misal soal pemilih siluman, itu benar atau enggak? KPU akan mengargumentasikan. Misalkan tidak benar, apa argumentasinya, apa alat buktinya, itu yang disiapkan KPU," ucap Hasyim.
"Misal tuduhan manipulasi suara. KPU dalam jawaban bisa juga bertanya, 'ada enggak sih disebut manipulasi suara di mana?' Kalau memang enggak ada, KPU menyatakan permohonannya absurd; tidak jelas," ucapnya.
KPU sendiri bakal menyerahkan jawaban terhadap permohonan sengketa pilpres tim Prabowo-Sandiaga Uno ke MK pada sebelum sidang.

Analisa Kasus tersebut dengan pendekatan Penalaran Hukum dan Argumentasi Hukum

Jika posisi saya sebagai Hakim MK, saya akan mempertanyakan bagaimana mungkin mereka sebut ada kecurangan dalam proses Pilpres sedangkan perolehan suara mereka dari KPU diakui? Lihat saja, perolehan suara Jokowi-Ma'ruf Amin berdasarkan hasil hitungan mereka berkurang sebanyak 22.034.193 dari hitungan KPU sebesar 85.607.362.
Apakah suara yang 22.034.193 itukah yang mereka sebut hasil penggelembungan? Siapa yang menggelembungkan, KPU atau kubu Jokowi-Ma'ruf Amin?
Tapi lihatlah petitum mereka, kubu Jokowi-Ma'ruf Amin yang disebut melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu yang TSM. Bagaimana caranya suara digelembungkan? Lalu  mereka meminta agar penghitungan internal mereka yang harus dikabulkan hakim.
Jadi menurut saya, daripada 'ngalor-ngidul', mending kubu Prabowo-Sandiaga membeberkan bukti penggelembungan suara yang sebanyak 22.034.193. Selanjutnya mereka juga harus menjawab dengan data bagaimana bisa mengakui perolehan suara yang sebanyak 68.650.239.
Jadi menurut saya, jika ditinjau dari pendekatan penalaran hukum maka apabila dari pihak BPN telah memberikan bukti bukti yang cukup jelas adanya dan sesuai dengan kenyataan maka tidak dapat dipungkiri bahwa argumen argumen BPN yang memang memiliki kekuatan hukum dapat diterima oleh Hakim MK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...