Model Penalaran Hukum
Setidaknya
ada enam aliran varian model aaliran-aliran filsafat hukum. Keenam model yang
dikenal secara klasik itu diantaranya adalah : (1) Aliran Hukum Kodrati (2)
Positivisme Hukum (3) Utilitarianisme (4) Mazhab Sejarah (5) Sociological
Jurisprudence (6) Realisme Hukum. Pemaknaan aspek ontologies dari hakikat hukum
dapat dibedakan dalam dua kubu, hakikat hukum sebagai gagasan (idealisme) dan
sebagai imanen (materialisme). Kemudian aspek epistimologi juga terdapat dua
titik yakni intuisi dan empiri. Aspek aksiologi berupa kemanfaatan
Pembahasan
pertama mengenai pemaknaan hukum menurut Aliran Hukum Kodrat. Aliaran ini
menenmpatkan ontologi hukum pada tataran yang sangat abstrak. Menurut paham
ini, gagasaan kebenaran dan keadilan itu tidak datang dari pengalaman,
melainkan mendahului pengalaman. Pola penalaran model aliran hukum kodrat
sepenuhnya menunjukan kesamaan dengan penalaranmoral.
Fuller
mengatakan sistem hukum yang genuine selalu terikat pada prinsip-prinsip moral
tertentu. Dalam kenyataanya tidak semua
produk hukum penguasa konsisten dengan prinsip-prinsip moral. Dworkin
berpendapat lain, bahwa setiap produk hukum dengan sendirinya harus dapat
diinterpretasi dan diterapkan dengan pendekatan moral. Dari keduanya menunjukan
bahwa persoalan hubungan hukum kodrat dan hukum positif menjadi topik aktual.
Aliran
hukum kodrat ini memnenaskan diri dari factor kekinian (waktu) dan
keterdisinian (ruang), maka jelas keadilan merupakan tujuan hukum yang
diidamkannya. Keadilan adalah cita-cita paling universal dan abadi. Dalam perkembangannya
aliran ini berbasis sangat kuat dikalangan gereja, dan otoritas hukum gereja
(kanonik) sendiri lebih mendapat pengakuan dilingkungan keluarga sistem common law dan civil
law.
Positivisme hukum, dalam definisinya yang paling
tradisional tentang hakikay hukum, memaknainya sebagai norma-norma positif
dalam sistem perundang-undangan. Kekuatan argument positivisme hukum terletak
pada apikasi struktur norma positive itu kedalam struktur kasus-kasus konkret. Hans
Kelsen menjelaskan adanya sistem hirarkies dari norma-norma positif, Yng oleh
kelsen diberi nama Grundnorm (norma dasar). Aspek yang diperjuangkan
adalah sebuah kepastian hukum.
Model
penalaran Utilitarianisme membedakannya dengan positivism hukum adalah pada
gerakan top down yang kemudian diikiuti dengan gerakan bottom up. Derakan
buttom up ini muncul karena norma positif dalam sistem perundang-undangan itu
harus diuji dalam lapangan kenyataan. Kepastian hukum menurut Utilitarianisme
harus menjadi tujuan primer hukum, baru kemudian diikiuti kemanfaatan sebagai
tujuan sekunder. Utilitarianisme mensyaratkan adanya keerjasama antara lembaga
peradilan dan legislayif, antara penerap dan pembentuk hukum.
Pola
penalaran mazhab sejarah tidak melewati langkah-langkah yang sistematis, model
penalarannya sangat alami. Jargon aliran berfikir ini mengatakan bahwa hukum
tidak dibuat melainkan tumbuh bersama dengan masyarakat. Mazhab sejarah
menekankan bahwa hukum adalah pola-pola prilaku yang terlembagakan. Pola-pola
oerilaku yang terlembagakan ini mengontrol secara normatif perilaku individu
dan kelompok masyarakat.
Konsep
volgest (jiwa rakyat) yang
diemban oleh mazhab sejarah sebagai wakil utama dari model penalaran yang
memaknai hukum sebagai perilaku sosial terlembagakan jelas terlalu abastrak
untuk dipersepsikan sebagai pengalama empiris keseharian. Mazhab sejarah
meyakini Volksgeist timbul dari proses alami yang bersifat kultural. Ia dipastikan
hadir pada setiap masyarakat yang memiliki kedalaman budaya.
Sociological
Jurisprudence adalah model penalaran yang lahir dalam sistem hukum
Anglo-Amerika. Teori hukum pembangunan termasuk model penalaran yang diderivasi
dari (American) Sociological Jurisprudence, disesuaikan dengan kebutuhan sistem
hukum nasional Indonesia. Kekhasannya berakar dari keluarga sistem common
law, yang mengidentifikasi hukum sebagai putusan hakim in-concreto. Hukum adalah judge-made-law.
Realisme
Hukum dapat dianggap sebagai model yang paling bertolak belakang dengan positivisme
hukum. Ketidakpercayaan kaum realis terhadap norma positif berpuncak pada
ketidakpercayaan mereka pada konsep the rule of law. Realisme hukum
mengartikan hukum sebagai manifestasi makna-makna simbolik para pelaku sosial. Realisme
hukum dibedakan dalam dua versi, yaitu realisme amerika dan realisme
skandinavia.
Realisme
hukum versi Amerika juga dianggap lebih memberi perhatian pada prilaku. Realisme
Skandinavia disisi lain lebih mempersoalkan landasan metafisis hukum. Dengan titik
berat pada keseluruhan sistem hukum, bukan sekedar prilaku pengadilan. Theodore
M. benditt menilai gagasan penciptaan hukum oleh hakim ini bertentangan dengan
semangat demokrasi, mengingat tugas ini seharusnya berada ditangan wakil-wakil
rakyat, dan para hakim bukan orang-orang yang dipilih langsung oleh rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar