Minggu, 07 April 2019

Model aliran filsafat hukum


Model Penalaran Hukum

            Setidaknya ada enam aliran varian model aaliran-aliran filsafat hukum. Keenam model yang dikenal secara klasik itu diantaranya adalah : (1) Aliran Hukum Kodrati (2) Positivisme Hukum (3) Utilitarianisme (4) Mazhab Sejarah (5) Sociological Jurisprudence (6) Realisme Hukum. Pemaknaan aspek ontologies dari hakikat hukum dapat dibedakan dalam dua kubu, hakikat hukum sebagai gagasan (idealisme) dan sebagai imanen (materialisme). Kemudian aspek epistimologi juga terdapat dua titik yakni intuisi dan empiri. Aspek aksiologi berupa kemanfaatan
            Pembahasan pertama mengenai pemaknaan hukum menurut Aliran Hukum Kodrat. Aliaran ini menenmpatkan ontologi hukum pada tataran yang sangat abstrak. Menurut paham ini, gagasaan kebenaran dan keadilan itu tidak datang dari pengalaman, melainkan mendahului pengalaman. Pola penalaran model aliran hukum kodrat sepenuhnya menunjukan kesamaan dengan penalaranmoral.
            Fuller mengatakan sistem hukum yang genuine selalu terikat pada prinsip-prinsip moral tertentu.  Dalam kenyataanya tidak semua produk hukum penguasa konsisten dengan prinsip-prinsip moral. Dworkin berpendapat lain, bahwa setiap produk hukum dengan sendirinya harus dapat diinterpretasi dan diterapkan dengan pendekatan moral. Dari keduanya menunjukan bahwa persoalan hubungan hukum kodrat dan hukum positif  menjadi topik aktual.
            Aliran hukum kodrat ini memnenaskan diri dari factor kekinian (waktu) dan keterdisinian (ruang), maka jelas keadilan merupakan tujuan hukum yang diidamkannya. Keadilan adalah cita-cita paling universal dan abadi. Dalam perkembangannya aliran ini berbasis sangat kuat dikalangan gereja, dan otoritas hukum gereja (kanonik) sendiri lebih mendapat pengakuan dilingkungan  keluarga sistem common law dan civil law.
            Positivisme hukum, dalam definisinya yang paling tradisional tentang hakikay hukum, memaknainya sebagai norma-norma positif dalam sistem perundang-undangan. Kekuatan argument positivisme hukum terletak pada apikasi struktur norma positive itu kedalam struktur kasus-kasus konkret. Hans Kelsen menjelaskan adanya sistem hirarkies dari norma-norma positif, Yng oleh kelsen diberi nama Grundnorm (norma dasar). Aspek yang diperjuangkan adalah sebuah kepastian hukum.
            Model penalaran Utilitarianisme membedakannya dengan positivism hukum adalah pada gerakan top down yang kemudian diikiuti dengan gerakan bottom up. Derakan buttom up ini muncul karena norma positif dalam sistem perundang-undangan itu harus diuji dalam lapangan kenyataan. Kepastian hukum menurut Utilitarianisme harus menjadi tujuan primer hukum, baru kemudian diikiuti kemanfaatan sebagai tujuan sekunder. Utilitarianisme mensyaratkan adanya keerjasama antara lembaga peradilan dan legislayif, antara penerap dan pembentuk hukum.
            Pola penalaran mazhab sejarah tidak melewati langkah-langkah yang sistematis, model penalarannya sangat alami. Jargon aliran berfikir ini mengatakan bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh bersama dengan masyarakat. Mazhab sejarah menekankan bahwa hukum adalah pola-pola prilaku yang terlembagakan. Pola-pola oerilaku yang terlembagakan ini mengontrol secara normatif perilaku individu dan kelompok masyarakat.
            Konsep volgest (jiwa rakyat)  yang diemban oleh mazhab sejarah sebagai wakil utama dari model penalaran yang memaknai hukum sebagai perilaku sosial terlembagakan jelas terlalu abastrak untuk dipersepsikan sebagai pengalama empiris keseharian. Mazhab sejarah meyakini Volksgeist timbul dari proses alami yang bersifat kultural. Ia dipastikan hadir pada setiap masyarakat yang memiliki kedalaman budaya.
            Sociological Jurisprudence adalah model penalaran yang lahir dalam sistem hukum Anglo-Amerika. Teori hukum pembangunan termasuk model penalaran yang diderivasi dari (American) Sociological Jurisprudence, disesuaikan dengan kebutuhan sistem hukum nasional Indonesia. Kekhasannya berakar dari keluarga sistem common law, yang mengidentifikasi hukum sebagai putusan hakim in-concreto.  Hukum adalah judge-made-law.
            Realisme Hukum dapat dianggap sebagai model yang paling bertolak belakang dengan positivisme hukum. Ketidakpercayaan kaum realis terhadap norma positif berpuncak pada ketidakpercayaan mereka pada konsep the rule of law. Realisme hukum mengartikan hukum sebagai manifestasi makna-makna simbolik para pelaku sosial. Realisme hukum dibedakan dalam dua versi, yaitu realisme amerika dan realisme skandinavia.
            Realisme hukum versi Amerika juga dianggap lebih memberi perhatian pada prilaku. Realisme Skandinavia disisi lain lebih mempersoalkan landasan metafisis hukum. Dengan titik berat pada keseluruhan sistem hukum, bukan sekedar prilaku pengadilan. Theodore M. benditt menilai gagasan penciptaan hukum oleh hakim ini bertentangan dengan semangat demokrasi, mengingat tugas ini seharusnya berada ditangan wakil-wakil rakyat, dan para hakim bukan orang-orang yang dipilih langsung oleh rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...