Apakah logika dan penalaran hukum itu? Secara etimologis, logika
berasal dari kata Yunani logikos yang berarti “berhubungan dengan pengetahuan”,
“berhubungan dengan bahasa”. Kata Latin logos (logia) berarti perkataan atau
sabda. David Stewart dan H. Gene Blocker dalam buku Fundamentals of Philosophy
merumuskan logika sebagai thinking about thinking. Patterson merumuskan
logika sebagai “aturan tentang cara berpikir lurus” (the rules of straight thinking). Irving M. Copi dalam buku Introduction to Logic merumuskan logika sebagai ‘ilmu
yang mempelajari metode dan hukum-hukum yang digunakan untuk membedakan
penalaran yang betul dari penalaran yang salah’.
Sementara penalaran adalah kegiatan akal budi dalam memahami makna setiap
term dalam suatu proposisi, menghubungkan suatu proposisi dengan proposisi
lain dan menarik kesimpulan atas dasar proposisi-proposisi tersebut. Dengan
demikian jelas bahwa penalaran merupakan sebuah bentuk pemikiran. Bentuk
pemikiran yang lain adalah pengertian atau konsep dan proposisi atau pernyataan.
Pengertian, proposisi, dan penalaran memiliki hubungan yang tak terpisahkan.
Karena penalaran mensyaratkan proposisi dan proposisi mengandaikan pengertian.
‘Tidak ada proposisi tanpa pengertian dan tidak ada penalaran tanpa proposisi’.
Penalaran hukum adalah penerapan prinsip-prinsip berpikir lurus (logika)
dalam memahami prinsip, aturan, data, fakta, dan proposisi hukum. Dalam penalaran hukum, logika dipahami secara lebih sempit yakni sebagai ilmu tentang
penarikan kesimpulan secara valid dari berbagai data, fakta, persoalan, dan
proposisi hukum yang ada. Maka istilah ‘penalaran hukum’ (‘legal reasoning’)
sejatinya tidak menunjukkan bentuk penalaran lain di luar logika, melainkan
penerapan asas-asas berpikir dari logika dalam bidang hukum itu sendiri. Dalam
arti ini tidak ada penalaran hukum tanpa logika (sebagai ilmu tentang kaidah
berpikir yang tepat dan valid); tidak ada penalaran hukum di luar logika. Penalaran
hukum dengan demikian harus dipahami dalam pengertian ‘penalaran (logika)
dalam hukum’.
Perbedaan
antara penalaran pada umumnya (logika) dengan penalaran hukum? Brett G.
Scharffs, menyatakan bahwa meskipun dalam abad ini banyak pihak meragukan
keunikan dan perbedaan penalaran hukum (legal reasoning), sebagian pemikir
justru mengkritik penalaran hukum sebagai bentuk penalaran yang pada dasarnya
politis (CLS slogan “Law is politics”). Para pengritik ini mengatakan bahwa dalam
banyak kasus para hakim memutuskan perkara tidak berdasarkan hukum dan
logika melainkan berdasarkan visi mereka tentang apa yang secara politik betul.
Menurut pandangan skeptik ini, anggapan bahwa pengadilan dan penalaran hukum berbeda dari penalaran praktis sehari-hari pada umumnya hanyalah retorika
belaka. Tidak ada perbedaan mendasar antara penalaran hukum dengan penalaran
umum sehari-hari .
Naise
BalasHapusMantap apik👍
BalasHapusMantul
BalasHapus