Minggu, 24 Maret 2019

Pengantar Logika Penalaran Hukum

     Apakah logika dan penalaran hukum itu? Secara etimologis, logika berasal dari kata Yunani logikos yang berarti “berhubungan dengan pengetahuan”, “berhubungan dengan bahasa”. Kata Latin logos (logia) berarti perkataan atau sabda. David Stewart dan H. Gene Blocker dalam buku Fundamentals of Philosophy merumuskan logika sebagai thinking about thinking. Patterson merumuskan logika sebagai “aturan tentang cara berpikir lurus” (the rules of straight thinking). Irving M. Copi dalam buku Introduction to Logic merumuskan logika sebagai ‘ilmu yang mempelajari metode dan hukum-hukum yang digunakan untuk membedakan penalaran yang betul dari penalaran yang salah’.
     Sementara penalaran adalah kegiatan akal budi dalam memahami makna setiap term dalam suatu proposisi, menghubungkan suatu proposisi dengan proposisi lain dan menarik kesimpulan atas dasar proposisi-proposisi tersebut. Dengan demikian jelas bahwa penalaran merupakan sebuah bentuk pemikiran. Bentuk pemikiran yang lain adalah pengertian atau konsep dan proposisi atau pernyataan. Pengertian, proposisi, dan penalaran memiliki hubungan yang tak terpisahkan. Karena penalaran mensyaratkan proposisi dan proposisi mengandaikan pengertian. ‘Tidak ada proposisi tanpa pengertian dan tidak ada penalaran tanpa proposisi’.
     Penalaran hukum adalah penerapan prinsip-prinsip berpikir lurus (logika) dalam memahami prinsip, aturan, data, fakta, dan proposisi hukum. Dalam penalaran hukum, logika dipahami secara lebih sempit yakni sebagai ilmu tentang penarikan kesimpulan secara valid dari berbagai data, fakta, persoalan, dan proposisi hukum yang ada. Maka istilah ‘penalaran hukum’ (‘legal reasoning’) sejatinya tidak menunjukkan bentuk penalaran lain di luar logika, melainkan penerapan asas-asas berpikir dari logika dalam bidang hukum itu sendiri. Dalam arti ini tidak ada penalaran hukum tanpa logika (sebagai ilmu tentang kaidah berpikir yang tepat dan valid); tidak ada penalaran hukum di luar logika. Penalaran hukum dengan demikian harus dipahami dalam pengertian ‘penalaran (logika) dalam hukum’.
     Perbedaan antara penalaran pada umumnya (logika) dengan penalaran hukum? Brett G. Scharffs, menyatakan bahwa meskipun dalam abad ini banyak pihak meragukan keunikan dan perbedaan penalaran hukum (legal reasoning), sebagian pemikir justru mengkritik penalaran hukum sebagai bentuk penalaran yang pada dasarnya politis (CLS slogan “Law is politics”). Para pengritik ini mengatakan bahwa dalam banyak kasus para hakim memutuskan perkara tidak berdasarkan hukum dan logika melainkan berdasarkan visi mereka tentang apa yang secara politik betul. Menurut pandangan skeptik ini, anggapan bahwa pengadilan dan penalaran hukum berbeda dari penalaran praktis sehari-hari pada umumnya hanyalah retorika belaka. Tidak ada perbedaan mendasar antara penalaran hukum dengan penalaran umum sehari-hari .

3 komentar:

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...