Minggu, 23 Juni 2019

Biografi dan Karya-Karya G.H.A. Juynboll


A.     Biografi dan Karya-karya G.H.A. Juynboll
Gautier  H.A. Juynboll  yang  lahir di Leiden Belanda pada 1935 adalah seorang pakar di bidang sejarah perkembangan awal hadits selama tiga puluh tahun lebih ia secara serius mencurahkan perhatiannya untuk melakukan penelitian hadits dari persoalan klasik hingga kontemporer. Juynboll yang dalam beberapa kesempatan sering mengatakan “Seluruhnya akan kupersembahkan untuk hadits Nabi”, ia juga mengajar diberbagai Universitas di Belanda.
            Sebagian seorang ilmuan dan peneliti dalam bidang studi Hadits, Juynboll dalam pemikirannya terutama yang terkait dengan studi hadts dan teori common link di elaborasikan dalam tiga bukunya : The Authenticity of the Tradition Literature : Discussion in Modern Egypt, Muslim Tradition : Studies and Cronology, Provenence and Autochip of Early Hadits, dan Studies on the Orgins and Uses of Islamic Hadits.
Dalam karya orginalnya The Authenticity of the Tradition Literature Juynboll mengambil dari sumber klasik dan kontemporer, mengkaji tentang pendapat-pendapat para teolog mesir tentang kesahihan hadits nabi. Muslim Traditionmerupakan karyanya yang lain dimana didalam buku ini ia ingin membuktikan bahwa standarisasi hadits mulai diberlakukan tidak lebih awal daripada dipenghujung abad hijriah atau abad ketujuh masehi. Dengan demikian ia memilih jalan tengah antara kepercayaan orang-orang muslim kepada asal usul hadits Nabi dan pikiran para sarjana barat yang lebih awal, seperti Gozdziher dan Schacht yang berasumsi bawa hadits telah dipalsukan secara masal.
         Studies on the Orgins merupakan Karya Juynboll selanjutnya yang berasal dari kumpulan-kumpulan artikel yang dihimpun secara kronologis yang mana dalam karya ini ia dapat mengungkapkan perkembangan pemikiran dan ketertarikannya pada berbagai persoalan mengenai jalur-jalur periwayatan hadits, termasuk perhatiannya pada Common link (periwayat yang menjadi titik temu pada periwayat lainnya).
Selain dari ketiga buku tersebut, Juynbollpun banyak menerbikan artikel-artikel yang tak kalah menariknya dalam sudut kajian hadits, diantaranya adalah :Pertama; The Hadits in The Discussion on Brid Control. Kedua; Ahmad Muhammad Sakir and His Edition of ibn Hanbal Musnad. Dalam tulisan ini ia mengkaji tulisanmusnad Ahmad dalam karya Muhammad Syakir. Ketiga Menterjemahkan pengantar muslim bin Alhajjaj terhadap kitab Sahihnya “Muslim in Troduction to His Shahih Trasslated and annotated with an Excersus on Cronology of fina and bid’a”.

B.     Teori Common Link G.H.H  Juynball

Common link (kaitan bersama) adalah istilah untuki seorang periwayat Hadis yang mendengar suatu hadis dari seorang yang otoritatif (berwenang) lalu ia menyandarkannya kepada sejumlah murid yang pada gilirannya kebanyakan dari mereka menyiarkan lagi kepada dua atau lebih muridnya. Periwayat tersebut adalah periwayat pertama  (periwayat tertua) yang disebut dalam isnad (mata rantai periwayat) yang meneruskan Hadis kepada lebih dari satu murid.
G.H.A Juynboll bukanlah orang pertama yang membicarakan phenomena Common link dalam periwayatan hadits. Dia mengakui dirinya sebagai  pengembang dan bukan penemu dari teori tersebut. Adapun pengagas teori Common link adalah Schacht. Sejak awal phenomena Common link sudah dikenal oleh para ahli hadits dikalangan Islam. At-tirmdzi dalam koleksi haditsnya menyebut hadits-hadits yang menunjukan adanya seorang periwayat tertentu, si A misalnya, sebagai common link dalam isnad-nya, dengan “hadits-hadits si A.” istilah teknis yang dipakai at-tirmidzi mengga,barkan gejala seperti itu adalah masdar (poros) hadits itu membentuk sebagian besar hadits gharib.
Menurut Schacht asumsi dasar dalam teori ini adalah jika terdapat hadits yang memiliki isnad yang berbeda, namun dalam satu matan yang terkait erat dan hal itu menunjukakan gejala common link maka dapat disimpulkan bahwa hadits itu bersumbur dari seorang periwayat yang menjadi common link yang disebut dalam isnad hadits. Disamping itu Schacht mengatakan bahwa teori common linkdapat dipakai untuk memberikan penanggalan terhadap hadits-hadits dan doktrin-doktrin para ahli fiqih.
Dalam beberapa tulisannya, Juynboll sering kali mengemukakan asumsi dasar yang menjadi pijakannya dalam meneliti hadits serta memperkenalkan beberapa istilah teknis yang relatif baru, yang berhubungan erat dengan teoricommon link. Juynboll mengatakan bahwa semakin banyak jalur periwayatan yang bertemu, baik yang menuju kepadanya atau yang meninggalkan, maka semakin besar pula seorang periwayat dan periwayatannya memiliki klaim kesejarahan.
Jika sebuah hadits berdasarkan dari nabi hanya melalui seorang sahabat kapada seorang tabi’in, lalu kepada soerang tabi’an lain yang pada gilirannya sampai kepada common link, dan sesudah itu jalur periwayatannya mulai tersebar dan terpancar keluar maka kesejarahan jalur periwayatan tunggal dari nabi hinggacommon link tersebut tidak dapat dipertahankan. Disini, yang manjdi persoalan adalah mengapa nabi manyamp[aikan haditsnya hanya kepeda seorang sahabat, begitu pula sahabat hanya kepada seorang tabi’in dan seterusnya sehingga sampai kepada common link.
Secara ideal, seharusnya mayoritas jalur isnad dalam berbagai koleksi hadits menunjukkan jalur-jalur periwayatan yang berkembang sejak dari nabi, dan kemudian memancar kepada sejumlah besar sahabat, yang pada gilirannya para sahabat juga menyampaikannya kepada sejumlah besar tabi’in dan seterusnya hingga sampai kepada para kolektor hadits, dengan demikian, jalur periwayatan itu sejak awal, seperti terlihat pada diagram dibawah ini, mengambil bentuk sebagai berikut;cl      pcl    pcl      pcl       (pcl  ) sejumlah koleksi. Akan tetapi, dalam kenyataanya, sebagian besar jalur isnad baru berkembang pada common link, seorang periwayat hadits dari generasi kedua dan ketiga sesudah nabi.
Menurut analisis Juynboll isnad hadits dalam berbagai koleksi hadits kanonik, memilki cirri yang sangat mengejutkan, yakni “isnad-isnad itu hanya terdiri dari satu jalur tunggal pada tiga, empat, atau lima periwayat sesudah nabi sebelum jalur periwayatan itu mulai bercabang ke berbagai jalur yang berbeda.
Menurut Juynboll mengenai hal ini bahwa single straend (jalur tunggal) yang merentang dari common link kebawah hingga nabi, tidak merepresentasikan jalur periwayatan sebuah hadits nabi, dan sebagai akibatnya tidak memenuhi ukuran kesejarahan. Istilah teknis lain yang diperkenankan oleh Juynboll adalah partiel common link (sebagian periwayat bersama yang selanjutnya disebut pcl) seorang periwayat yang dapat dikatagorikan sebagai pcl adalah periwayata yang menerima hadits dari seorang (atua  lebih) guru, yang berstatus sebagai cl atau yang alin, dfan kemudian menyampaikannya kepada dua orang murid atau lebih. Semakin banyak pcl memiliki murid yang menerima hadits darinya maka semakin kuat pula hubungan guru dengan murid dapat dipertahankan sebagai hubungan yang historis. Dalam hal ini, pcl bertanggung jawab atas perubahan yang terjadi pada teks asli (matan hadits). Singkatnya, periwayat yang menajdi pcl memainkan peran yang prusial dalam perubahan matan hadits asli menjadi persi yang pada akhirnya terhimpun dalam berbagai koleksi hadits.
Istilah kebalikan dari pcl adalah inventerted partial common link (ipcl), yakni periwayat yang menerima laporan lebih dari seorang guru dan kemudian menyampaikannya kepada (jarang lebih dari) seorang murid. Sebagian besar ipcl muncul pada level yang lebih belakangan dalam bindel isnad tertentu dan dalam bindel isnad yang lain terkadang mereka berganti peran sebagai pcl.
Masih ada istilah satu lagi dalam teori common link yang merupakan kebalikan dari cl yaitu inverted common link (icl).Terdapat perbadaan yang jelas antara cl dan icl. Jika dalam cl terdapat satu jalur tunggal yang merentang dari nabi hingga cl, yang terdiri dari tiga sampai lima periwayat dan kemudian baru menyebar ke beberapa jalur pada level cl maka dalam icl terdapat berbagaijalur tunggal yang berasal dari saksi mata yang berbeda-beda dan pada gilirannya masing-masing dari mereka manyampaikannya kepaada seorang murid hingga pada akhirnya bersatu dalam icl.

C.       Cara kerja Teori  Common Link
Secara umum dalam seiap hadits terdapat dua bagian yaitu sanad dan matan. Matan hadits dapat dinyatakan otentik jika rangkaian periwayat dalam memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam metode kritik hadits. Oleh karena itu, para ulama hadits lebih menekankan penelitian isnad dari pada matan. Jikaisnad sebuah hadits terdiri dari oarng-orang yang dapr dipercaya maka hadits itu dinyatakan shahih, dan sebaliknya, jika isnad hadits terdapat oarang0orang yang tidak dapat dipercaya maka hadits itu tidak diterima dalam sejarah periwayatan hadits memang telah terjadi pemalsuan hadits. Akan tetapi, hadits-hadits yang dianggap palsu dan lemah telah dipisahkan dari yang otentik oleh para ahli hadits dengan menggunakan metode kritik isnad. Dengan demikian, proses penyeleksian antara hadits palsu dan otentik menurut para ahli hadits sudah dianggap final.
Sementara itu, junyboll mengatakan kita tidak pernah menemukan metode yang sukses secara moderat untuk membuktikan kesejarahan penisbatan hadits kepada nabi. Selaian itu menurutnya, metode kritik isnad memiliki babarapa kelemahan: pertama, metode kritik isnad baru berkemabang pada priode yang relative sangat lambat. Kedua, isnad hadits, sekalipun shahih, dapat di palsukan secara keseluruhan dengan mudah. Ketiga, tidak diterapannya kriteria yang tepat untuk memeriksa matan hadits. Oleh karena itu Juynboll mengajukan solusi dengan menggunakan metode common link dan metode analisis isnad dengan langkah-langkah sebagai berikut: pertama, menentukan hadits yang akan diteliti. Kedua, menelusuri hadits dalam berbagai koleksi hadits. Ketiga, menghimpun seluruhisnad hadits. Keempat, menyusun dan merekonstruksi seluruh jalur isnad dalam satu bundel isnad. Kelima, mendeteksi common link, periwayat yang bertanggung jawab atas penyebaran hadits.
Selain menggunakanmetode analisis isnad, Juynboll juga melakukan analisis matan guna menguji otentisitas dan kesejarahan hadits nabi. Secara umum langkah-langkah metode analisis matan yang diajukannya adalah : (1). Mencari matan yang sejalan. (2). Mengidentifikasi common link yang terdapat pada matan yang sejalan. (3). Menentukan common link yang tertua. (4). Menentukan bagian teks yang sama dalam semua hadits yang sejalan.
Dalam menanggapi metode analisis isnad Juynboll motzki mengajukan suatu metode yang disebut dengan metode analisis isnad-cum-matn. Metode ini bertujuan untuk menulusuri sejarah periwayatan hadits dengan cara membandingkan varian-varian yang terdapat dalam berbagai kompilasi yang berbeda-beda. Metode ini berangkat dari asumsi dasar bahwa sebagai varian dari sebuah hadits, setidak-tidaknya sebagiannya, merupakan akibat dari prose periwayatan dan juga bahwa isnad dari varian-varian itu, sekurang-kurangnya sebagiannya, merepleksikan jalur-jalur periwayatan yang sebenarnya.
Metode analisis isnad-cum-matn menurut Motzki terdiri dari beberapa langkah:
1.      Mengumpulkan sebanyak mungkin varian yang dilengkapi dengan isnad
2.      Menghimpun seluruh jalur isnad untuk mendeteksi common link dalam generasi periwayat yang berbeda-beda
3.      Membandingkan teks-teks dari berbagai varian itu untuk mencari hubungan dan perbedaan, baik dalam struktur maupun susunan katanya.
4.      Membandingkan analisis isnad dan matan.
Dengan membandingkan hasil analisi isnad dan matan maka akan dapat diambil kesimpulan tentang kapan hadits tersebut mulai disebarkan, siapa saja yang menjadi periwayat hadits tertua, sebagaimana teks-teks itu dapat mengalami perubahan pada jalur periwayatan tertentu dan siapa yang bertanggung jawab atas periwayatan itu. Jika kita mencermati dengan sesama dua langkah pertama dari metode analisis isnad-cum-matn motzki tampaknya tidak jauh berbeda dengan metode analisis isnad Juynboll. Yang berbeda adalah dua langkah terakhir yang memusatkan perhatian pada matan hadits, khususnya pada struktur dan susunan katanya.

D.     Implikasi Teori Common Link Terhadap Asal Usul dan Pekembangan Hadits
Implikasi dan konsekwensi ketika menggunakan teori ini adalah sbb :

1.      Menyangkut sumber dan Asal usul Hadits

pertama dan utama dalam teori common link adalah menyangkut sumber hadits, siapa yang menjadi sumber hadits yang terhimpun dalam berbagai koleksi hadits, khususnya koleksi hadits konanik; apakah nabi, sahabat, tabiin, tabiit tabiin. Mayoritas para ulama hadits sepakat bahwa semua hadis yang terdapat dalam koleksi kitab konanik adalah otentik, dan dengan demikian, bersumber dari Nabi.
Berbeda dengan Juynboll dengan tegas mengungkapkan hasil temuannya bahwa setiap hadits yang terdapat dalam koleksi hadits yang konanik sekalipun, tidak bersumber dari sahabat atau nabi sekalipun, sahabat dan nabi tidak bertanggungjawab atas dimasukannya nama-nama mereka kedalam isnad hadits. Adapun yang bertanggung jawab atas matan hadis dan juga isnad adalah seorang periwayat hadits yang berperan sebagai common link dalam suatu bundel hadits.
2.     Menyangkut metode kritik hadits konvensional
Dalam rangka menghadapi gerakan pemalsuan hadits para ulama ahli hadits telah mengembangkan sebuah metode kritik hadits untuk mebedakan atara hadits otentik dan hadits lemah bahkan palsu. Metode tersebut berpijak pada lima kriteria, (1) Sanadnya bersambung, (2). Diriwayatkan oleh orang yang adil (3). Diriwayatkan oleh orang yang dhabit, (4). Terhidar dari syudzudz, (5). Terhindar dari ‘ilat. Metode ini menurut mereka telah terbukti kehandalannya dan mampu menyingkirkan hadits-hadits palsu dan lemah sehingga metode kritik hadits ini telah dianggap baku oleh para ulama hadits.
Berbeda dengan Juynboll, ia mengamati ada kelemahan yang terdapat dalam metode konvensional, metode itu menurutnya masih menimbulkan kontroversi jika digunakan untuk membuktikan kesejarahan penisbatan hadits kepada nabi. Menurutnya ada bebrapa titik kelemahan dalam metode itu; (1). Kemunculannya dianggap terlambat, (2). Isnad dapat sipalsukan secara keseluruhan, (3). Tidak diterapkan keritik matan yang tepat. Berangkat dari kenyataan ini Juynboll menawarkan metode common link sebagai ganti dari metode kritik hadits konvensional. Metode common link ternyata tidak hanya berimflikasi merevisi metode kritik konvensional, tetapi juga menolak seluruh asumsi dasar yang menjadi pijakan bagi metode itu. Jika metode kritik hadits konvensional berpijak pada kualitas periwayat, maka metode common link tidak hasa berpijak pada kualitas periwayat namun berpijak pula pada kuantitasnya. Ini berarti Juynboll secara tidak langsung menolak seluruh hadits ahad mengharapkan bahwa seluruh hadis seharusnya diriwayatkan secara mutawatir dari masa yang sangat awal hingga masa akhir (kolektor).
Dalam menyikapi pendapat Juynboll ini kita tidak perlu heran, jika kita memahami metode yang dikembangkannya adalah metode yang dibangun diatas dasar-dasar prinsip kritik teks historis-filologis. Prinsip dasar ini menuntut bahwa ketika otentitas menuntut laporan yang terdapat dalam sebuah teks (dalam hal ini matan hadits), belum terbukti secara pasti maka kekosongan yang ada dalam deskrifsi harus diakui dan dipertimbangkan dalam setiap langkau untuk membangun sebuah rekonstruksi sejarah yang lebih lengkap.
E.      Berbagai Interpretasi Terhadap Teori Common Link
Juynball dalam mengemukakan teorinya tidak serta merta mendapat dukungan sepenuhnya dari berbagai kalangan, tetapi juga mendapat kecaman dan menganggap teori ini hanya sebatas khayalan juynball. Diantara komentar dari beberapa kalangan tentang teori ini  adalah :
1.     H.H. Motzki: Common link Sebagai kolektor Sistematis Pertama
Ketika mengkaji beberapa asumsi-asumsi dari method analisis isnad, Motzki menyadari bahwa fenomena beberapa jalur tunggal dibawah common link dan observasi yang menyatakan sebagian besar common link terjadi pada masa generasi ketiga dan keempat Hijriah, hal itu membutuhkan interprestasi dan jawaban yang tepat.
Asumsi Motzki terhadap teori common link Juynboll, paling tidak ada dua hal yang harus diperhatikan : (1) banyak bukti menunjukan bahwa berbagai pusat pembelajaran hadits mengadopsi isnad dengan cepat. (2) klaim Juynboll bahwa hanya beberapa tabiin jika tidak ada samasekali, yang benar sebagai common linkmerupakan dari analisi isnad-nya, yang mengabaikan jalur-jalur tunggal. Disamping itu menurut Motzki, Juynboll salah menafsirkan bundel isnad hadits dari bawah bukan dari atas. Bundel isnad menjelaskan berbagai jalur yang ditemukan dalam karya-karya para kolektor belakang. Oleh karena itu ia harus ditelusuri dari atas, dari para kolektor hadits, bukan dari bawah, dari common link, jika seseorang menganalisisnya dari atas maka jelas baginya bundel isnad itu menujukan bahwa seorang kolektor hadits mendapatkan haditsnya dari tiga orang guru yang pada gilirannya memperoleh dari guru-guru mereka dan seterusnya. Sebagai konsekuensinya jalur tunggal muncul hanya ketika para kolektor lain memiliki jalan-jalan  periwayatan (thuruq) yang berbeda dan tidak bertemu dengan kolektor lain yang diketahui.
2.     Michael A. Cook : Common link sebagai akibat dari Proses penyebaranIsnad
Untuk mengkritik metode common link Cook mengembangkan dan memperluas dari Schacht yang lain, yaitu teori penyebaran isnad (the spead ofisnad). Teori ini mengatakan bahwa para periwayat hadits terbiasa menciptakanisnad-isnad tambahan untuk mendukung sebuah matan yang sama. Menurut Cook, munculnya fenomena common link adalah akibat dari proses penyebaran isnaddalam skala besar. Fenomena common link tidak menunjukan bahwa sebuah hadits benar-benar bersumber dari seorang periwayat kunci. Oleh karena itu metodecommon link yang dikembangkan oleh Juynboll tidak dapat dipakai untuk menelusuri unsur-unsur sumber dan kepengarangannya.
Proses penyebaran isnad paling tidak dapat terjadi dalam tiga cara. (1) melompat periwayat sezaman. (2) menyandarkan hadits pada guru yang berbeda. (3) mengatasi persoalan hadits-hadits yang “terisolir”.
Jadi tentang penyebaran isnad dalam pandangan Cook sebenarnya telah merusak teori common link dan membuatnya tidak dapat diproses lagi. Jika tiga skenario diatas terjadi dalam sekala luas maka dengan sendirinya skenario itu meruntuhkan upaya apapun untuk menggunakan isnad sebagai alat untuk menelusuri asal-usul hadits. Cook menyatakan bahwa upaya untuk menyelidiki kronologi hadits dengan metode common link seperti dilakukan Van Ess dan Juynboll adalah salah. Baginya, interpretasinya mengenai fenomena common link lebih merupakan penghancuran informasi daripada memberikan informasi. 
3.     Noran Calder : Common Link Sebagai Tokoh yang Kebal dari Kritik
Sama dengan macheal Cook, norman calder juda meragukan paliditas metode common link dan informasi sejarah yang didapatkan melaluinya. Dalam studies in early muslim jurisprudece Calder mengkaji 6 teks hukum dari tiga aliran hukum Islam teks-teks itu adalah mudawwanah Sahnun, Almuaththa Malik, beberapa teks Hanafi, al-Um, Mukhtashar Muzani, dan al-Kharaz Abu Yusuf. Kajian Cader dalam buku ini terutama berpijak pada analisis sastra atas beberapa teks fikih yang paling pokok dan dilanjutkan dengan diskusi umum mengenai yuriprudensi Islam pada abad awal tahun hijriah. Ketika menilai bentuk sastra dari karya-karya tersebut pada saat kemunculannya Calider menyatakan bahwa dikotomi tradisinal antara periwayat lisan (oral) dan tertulis (wraiten) seharusnya tidak digabarkan sedemikian tajam.
Teks-teks yuristik dalam bahasa yang dipakai untuk mengungkapkan periwayatan hadits, seperti hadatsta, qala, dan akhbara, membuktikan adannya aktipitas lisan yang signifikan yakni kreatifitas dan periwayatan. Lingkungan arab Islam hingga awal dekade abad ketiga hijriah adalah lingkungan yang sangat produktif baik bagi literatur lisan maupuntertulis. Literatur lisan, setidaknya dalam kontek yuristik, seringkali merupakan produk dari sebuah proses diskursif. Sedangkan literatur tulis memperlihatkan adanya aktifitas lisan ini dan tampaknya mereka juga berupaya menciptakannya kembali. Buku-buku merupakan literatur kedua setelah periwayatan secara lisan dan pada awalnya ada dalam bentuk buku-buku catatan pribadi.
4.     David  Power dan Upaya Mencari the real common link
David S. Power, seoranag pakar hukum waris dari cornell univerciti ithaca, new rok, juga menggunakan metode common link dalam penelitiannya tentang waris dimasa Islam awal dan secara tidak langsung berbicar, walaupun tidak begitu mendalam, mengenai upaya mencari the real common link dan membedakannya dengan  the seeming atau the artificial common link.
Ada dua hal pandangan Power tehadap common link yang perlu diperhatikan dari salah satu argumennya : (1) dia tidak mempersoalkan apakahcommon link harus didukng oleh beberapa partial common link dari generasi berikutnya atau tidak. Baginya, periwayat yang menduduki posisi cl tidak harus didukung oleh periwayat belakangan yang berstatus sebagai pcl yang meriwayatkannya kepada pcl berikutnya hingga pada para kolektor hadits, sebagaimana kriteria yang ditetapkan oleh Juynboll. Bisa saja cl hanya didukung oleh jalur-jalur tunggal yang menerima hadits darinya dan pad gilirannya menyampaikannya kepa seorang atau dua orang muridnya. (2) Power mengakui, untuk mengidentifikasi the real common link sesorang seharusnya menerima asumsi bahwa isnad telah menebar seperti yang dijelaskan oleh tradisi Islam sendiri. dengan demikian, ia mempercayai jalur-jalur isnad, termasuk jalur tungga, asalkan jalur-jalur tersebut bersambung dan terdiri dari para periwayat yang bisa diterima.
5.     M.M. Azami (Common Link Hanya Imajinasi)
M.M. Azami pengkaji Hadits dari Universitas King Sa’ud, tidak hanya mempertanyakan teori common link dan single strand, tetapi meragukan validitas teori tersebut. Azami menyatakan teori common link dan semua kesimpulan yang dicapainya dengannya tidak relevan dan tidak berdasar. Bahkan menurut Azami teori tersebut hanya sebagai imajinasi dari Schacht yang tidak ada dalam kenyataannya. Menurut Azami, jika memang ditemukan seorang periwayat (al-Zuhri misalnya) yang menjadi satu-satunya yang menyampaikan hadits, namun apabila telah dinyatakan ke-tsiqah-annya oleh para ahli hadits maka tidak ada alasan untuk mencurigai atau menuduhnya sebagai pemalsu hadits.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...