Hak dan Kewajiban Suami Istri
Perkawinan yang telah sah dilaksanakan akan menimbulkan akibat
hukum. Konsekuensinnya, suami istri akan memiliki hak dan kewajiban. Menurut M.
Thalib (1983:19), hak dan kewajiban setelah terjadinnya perkawinan ada tiga
macam, yaitu hak istri atas suami, hak suami atas istri dan hak bersama.
Jika suami istri menjalankan kewajibannya dan memerhatikan tanggung
jawabnya maka akan terwujud keluarga yang sakinah, tentram dan tenang sehingga
sempurnalah kebahagiaan suami istri tersebut. Berikut ini adalah keterangan
lebih lanjut mengenai beberapa hak dan kewajiban tersebut.
1.
Hak
suami istri
a.
Suami-istri
halal begaul dan masing-masing dapat bersenang-senang satu sama lain.
b.
Terjadi
hubungan mahram sememnda, yaitu istri menjadi mahram ayah suami, kakeknya, dan
seterusnya keatas. Demikian pula suami menjadi mahramnya ibu istri, neneknya
dan seterusnya ke atas.
c.
Terjadi
hubungan waris mewarisi antara suami dan istri. Istri berhak mewarisi atas
peninggalan suami, demikian pula suami berhak mewarisi atas peningglan istri.
d.
Anak
yang lahir dari istri bernasab pada suami.
2.
Kewajiaban
suami terhadap istri
Suami
bertanggung jawab dalam memimpin dan melindungi istri, sebagaimana firman Allah
swt.,
الرِّجَالُ
قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ
وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“kaum laki-laki itu adalah
pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka
(laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah
menafkahkan sebagian dari harta mereka..,” (
QS: an-Nisa {4}: 34)
Kewajiban suami antara lain: memberi nafkah dengan mencukupkan
segala keperluan istri, misalnya pakaian, tempat tinggal, pengobatan dan
keperluan sehari-hri, sesuai dengan kemampuan. Mengenai hal in Allah swt. telah
berfirman.,
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ
“Dan kewajiban
ayah memberi rezeki dan pakaian kepada
mereka (isteri dan anaknya)
dengan cara baik...” (Qs. Al-Baqarah {2}:233)
Bergaul yang baik dan sopan merupakan salah satu unsur kebahagiaan
rumah tangga. Bergaul dengan baik dan sopan dengan istri dan bersabar terhadap
hal-hal yang tidak di senanginnya adalah perintah Allah, sebagaimana firman-Nya.,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ
فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Kemudian
bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena
mungkin kamu tidak menyukai sesuatu,
padahal Alloh menjadikan pada sesuatu itu kebaikan yang banyak. “( QS: an-Nisa {4}: 19)
Hal-hal yang
perlu di perhatikan oleh suami dalam bergaul dengan istrinya, antara lain:
a. Memberikan perhatian kepada istri dengan selalu menjaga kehormatan
dan anama baik istri serta keluargannya. Bila iperlukan, dia dapat turut serta
membantu dan menolong pekerjaan istrinnya.
b. Jangan bertindak atau mengeluarkan ucapan-ucapan yang kirannya
dapat menyinggung perasaan istri.
c. Jangan memberikan sesuatu pekerjaan di luar batas kemampuan istri
d. Berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan istri, terutama ilmu agama.
e. Memberi kelonggaran kepada istri untuk menengok atau
bersilahturahim kepada orang tua, keluarga, atau tetangganya, terutama bila
mereka sedang sakit.
f.
Bersikap
sabar, tenang, dan lapang dada dalam menghadapi kekurangan-kekurangan yang ada
pada istrinnya. Juga selalu memberikan bimbingan dan pendidikan kepada istri
terutama mengukuhkan budi pekerti atau akhlaknya. Selain itu suami harus
menghindari kekerasan dan ucapan kasar.
g. Berpakaian rapih dan bersih di hadapan istri. Sebab, setiap wanita
merasa senang bila melihat suaminnya demikian.
3.
Kewajiban
istri terhadap suami
Untuk
menciptakan hubungan yang harmonis antara suami dan istri, islam telah memberi
tuntunan. Selain di tetapkan kewajiban suami terhadap istri, juga di tetapkan
kewajiban istri terhadap suami, antara lain:
a.
Istri
di wajibkan patuh, taat dan hormat dengan tulus dan ikhlas kepada suami dalam
pergaulan sehari-hari, baik di hadapan suami maupun di belakangnya. Seorang
istri senantiasa bersikap sopan santun, bermuka manis, ramah tamah, dan percaya
penuh kepada suami. Ia juga harus berusaha memiliki gaya dan daya tarik,
menjadi penghibur pada saat suami susah, menjadi penenang pada saat suami
gelisah, dan dapat membangkitkan harapan pada saat suami putus asa.
b.
Bertanggung
jawab terhadap keluarga suami dan memelihara harta bendannya. Kecakapan
mengatur rumah tangga dan kepandaian memasak merupakan keterampilan yang harus
di miliki seorang istri. Sehingga, rumah tangga menjadi penghibur hati dan
penyegar jiwa bagi suami.
c.
Mengatur
rumah tangga, bersolek dan berhias untuk suaminnya, serta megasuh dan mendidik
anak-anaknya merupakan perangkat lunak yang harus dimiliki oleh seorang istri.
Istri yang memiliki kepandaian dan keahlian tersebut akan menjadikan
rumah-tangga sebagai tempat istirahat yang nyaman, penginapan yang indah, rumah
makan yang lezat, dan tempat pendidikan yang utama sehingga terciptalah
keluarga sakinah. Mengenai soal bersolek dan behias, islam tidak melarang
seorang istri berbuat semacam itu selama hanya di lakukan untuk kepentingan
suaminya. Hal yang sangat janggal sekali apabila seorang istri keluar rumah
tidak bersama suaminnya justru berpakaian indah, bersolek dan berhias.
Sementara jika dia berada di rumah bersama suaminnya dia hanya berpakaian
seadannya.
d.
Menghormati
kedua orang tua, saudara, dan keluarga suami.
e.
Seorang
istri harus pandai menjaga diri agar tdak menambag kesulitan suami. Dia harus
jeli dan lihai mengambil hati suami.
f.
Seorang
istri harus cermat, rajin dan pandai menyimpan dan menggunakan uang belanja
rumah tangga yang telah di gunakan dengan sebagik-baiknya dan sehemat-hematnya.
4.
Kewajiban
suami istri
Di
samping istri dan suami mempunyai kewajiban dan hak masing-masing, keduannya
juga harus memerhatikan hal-hal penting yang berkaitan erat dengan kehidupan
rumah tangga, yaitu hal-hal berikut ini.
a.
Antara
suami dan istri harus saling menghargai, menghormati, memercayai an jujur
antara satu dengan yang lain.
b.
Antara
suami dan istri harus setia dalam hubungan rumah tangga. Mereka harus berpegang
teguh pada dasar dan tujuan perkawinan.
c.
Suami
dan istri harus pandai-pandai menyimpan rahasia rumah tangga dan harus menutupi
segala cacat yang ada pada pihak istri atau suami.
d.
Suami
dan istri harus membiasakan hidup sederhana, berlaku hemat dan cermat
e.
Suami
dan istri harus bersikap sopan dan santun, berbuat baik, dan menghargai orang
tua masing-masing juga kepada mertua masing-masing yang telah menjadi orang tua
sendiri. Sebaliknya, orang tua juga harus mencurahkan kasih sayang kepada anak
sendiri dan menantunnya agar mereka dapat membangun rumah tangga yang tentram
dan damai. Demikian pula antar besan agar ada saling menghormati dan saling
berbuat kebaikan, karena persemendaan atau perbesanan akan menambah luasnya
kekeluargaan.
f.
Suami
dan istri harus menjaga kehormatan dirinya dan jujur terhadap diri sendiri dan
orang lain
g.
Setiap
persengketaan agar di hadapi dengan tenang dan harus bersedia menerima
penyelesaian. Suami dan istri harus menjauhkan diri dari menurutkan kata hati
dan kemauan sendiri.
h.
Antara
suami dan istri tidak boleh saling mencari kesalahan, harus memiliki sifat dan
sikap lapang dada dan pemaaf.
i.
Tidak
boleh cemburu belebihan. Cemburu yang tidak sampai melampaui batas adalah tanda
cinta dan perhatian suami terhadap istri atau istri terhadap suami.
Menurut hukum perkawinan islam, hak dan kewajiban suami-istri
terutama di tunjukan kepada:
a.
Kewajiban
sang suami memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya
b.
Kewajiban
sang suami bersikap baik terhadap istri dan anak-anaknya
c.
Akibat
dari perkawinan terhadap harta benda
d.
Kewajiban
suami yang paling utama adalah pemeliharaan istri dan anak-anak; suami wajib
memberi nafkah istrinya yang meliputi bukan saja hanya makanan dan tempat
kediamannya, tetapi juga pakaianannya, pemeliharaannya jikasakit dan
kebutuhan-kebutuhannya yang lain. Istri wajib setia dan taat kepada suaminya,
mengurus rumah tangganya, dan mendidik anak-anaknya agar menjadi anak-anak yang
shaleh, yaitu anak-anak yang menghormati ibu bapaknya.
Menurut ajaran islam, salah satu syarat untuk mendidik anak agar
menjadi anak yang shaleh dan mempunyai ilmu yang bermanfaat adalah pendidikan
itu dilakukan oleh ibu dan ayahnya yang hidup dalam perkawinan yang penuh rasa
cinta dan kasih sayang (hidup rukun dan damai). Dalam hal ini, Abdul ‘Ala
Maududi (1966:164) mengatakan,
“Syariah mengisyaratkan kepada suami akan sebuah tanggung jawab
dalam menafkahi dan memebuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya serta melindungi
mereka dar perubahan hidup. Sedangkan untuk istri, syariah mengisyaratkan akan
kewajiban mengatur rumah tangga, serta melatih dan mendidik anak-anak dalam
memilih jalan terbaik dan dalam memenuhi suami dan anak-anak akan kenyamanan
dan kepuasan yang terbaik. Kewajiban anak-anak adalah menghormati dan menaati
orang tuannya dan ketika mereka telah dewasa, hendaknya melayani mereka (orang
tua) dan memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.”
Rumah tangga dalam ajaran islam merupakan miniatur negara, dimana
kekuasaan atsanya di lakukan oelh seorang suami atau oleh seorang istri. Agar
sesuatunya dapat berjalan dengan baik, harus ada pembagian pekerjaan, yaitu
sang suami mencari nafkah untuk hidup keluargannya dan sang istri mengurus
rumah tangga dan mendidik anak-anaknya. Selain itu, sang suami juga di jadikan
sebagai kepala keluarga sebab, selain nafkah untuk rumah tangga dan pendidikan
anak-anak adalah tanggung jawabnya, tetapi juga untuk menghindarkan dualisme
dalam kepemimpinan rumah tangga secara keseluruhan. Suami sebagai kepala rumah
tangga tidak berarti dia dapat bertindak sebagai diktator, tetapi haruslah ada
kerja sama yang baik antara suami-istri dalam memimpin rumah demi terwujudnya
keluarga sakinah yang bahagia, mawadah dan rahmah. Muhammad Qutb (1967:202)
berkata,
“Namun ini tidak berarti bahwa laki-laki harus diktator atas wanita
atau di rumahnya, kepemimpinan memerlukan kewajiban dan tugashanya dapat di
laksanakan dengan saling percaya, konsultasi, dan kerjasama. Keberhasilan dalam
manajemen berarti timbal balik pemahaman dan simpati terus-menerus. Islam
menegaskan bahwa cinta, saling pengertian, dan empati lebih abadi dai pada
konflik dan kompetisi, serta harus atau dasar kehidupan berkeluarga.”
Ajaran islam menetapkan pembagian tugas antara suami istri dan
tanggung jawab atas pimpinan rumah tangga dalam menjalankan tugasnya
masing-masing. Sebagaimana sabda nabi muhammad saw,
“setiap kalian adalah pemimpin, dan masing-masing kalian akan di
mintai pertanggung jawabannya terhadap apa yang di pimpin. Seorang raja yang
memimpin rakyat adalah pemimpin, dan dia akan dimintai pertanggung jawaban
terhadap yang dipimpinnya. Seorang suami adalah pemimpin anggota keluargannya,
dan dia akan di mintai pertanggung jawaban terhadap mereka. Seorang istri juga
memimpin bagi rumah tangga suami dan anak-anaknya, dan dia akan dimintai
pertanggung jawaban terhadap yang dipimpinnya. Seorang budak juga pemimpin atas
harta tuannya, dan dia akan di mintai pertanggung jawaban terhadap apa yang di
pimpinnya. Ingatlah ! setiap kalian adalah pemimpin akan di mintai pertanggung
jawabannya atas apa-apa yang di pimpinnya,” (HR.
Al-bukhari).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar