Minggu, 23 Juni 2019

Hak dan Kewajiban Suami Istri


Hak dan Kewajiban Suami Istri
Perkawinan yang telah sah dilaksanakan akan menimbulkan akibat hukum. Konsekuensinnya, suami istri akan memiliki hak dan kewajiban. Menurut M. Thalib (1983:19), hak dan kewajiban setelah terjadinnya perkawinan ada tiga macam, yaitu hak istri atas suami, hak suami atas istri dan hak bersama.
Jika suami istri menjalankan kewajibannya dan memerhatikan tanggung jawabnya maka akan terwujud keluarga yang sakinah, tentram dan tenang sehingga sempurnalah kebahagiaan suami istri tersebut. Berikut ini adalah keterangan lebih lanjut mengenai beberapa hak dan kewajiban tersebut.
1.    Hak suami istri
a.       Suami-istri halal begaul dan masing-masing dapat bersenang-senang satu sama lain.
b.      Terjadi hubungan mahram sememnda, yaitu istri menjadi mahram ayah suami, kakeknya, dan seterusnya keatas. Demikian pula suami menjadi mahramnya ibu istri, neneknya dan seterusnya ke atas.
c.       Terjadi hubungan waris mewarisi antara suami dan istri. Istri berhak mewarisi atas peninggalan suami, demikian pula suami berhak mewarisi atas peningglan istri.
d.      Anak yang lahir dari istri bernasab pada suami.
2.      Kewajiaban suami terhadap istri
Suami bertanggung jawab dalam memimpin dan melindungi istri, sebagaimana firman Allah swt.,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
 “kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka..,” ( QS: an-Nisa {4}: 34)
Kewajiban suami antara lain: memberi nafkah dengan mencukupkan segala keperluan istri, misalnya pakaian, tempat tinggal, pengobatan dan keperluan sehari-hri, sesuai dengan kemampuan. Mengenai hal in Allah swt. telah berfirman.,

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
 Dan kewajiban  ayah memberi rezeki dan pakaian kepada  mereka (isteri dan  anaknya) dengan cara baik...” (Qs. Al-Baqarah {2}:233)

Bergaul yang baik dan sopan merupakan salah satu unsur kebahagiaan rumah tangga. Bergaul dengan baik dan sopan dengan istri dan bersabar terhadap hal-hal yang tidak di senanginnya adalah perintah Allah,  sebagaimana firman-Nya.,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
 “Dan bergaullah dengan  mereka menurut cara yang patut. Kemudian bila  kamu tidak menyukai  mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin  kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Alloh menjadikan pada sesuatu itu kebaikan yang banyak. “( QS: an-Nisa {4}: 19)
Hal-hal yang perlu di perhatikan oleh suami dalam bergaul dengan istrinya, antara lain:
a.       Memberikan perhatian kepada istri dengan selalu menjaga kehormatan dan anama baik istri serta keluargannya. Bila iperlukan, dia dapat turut serta membantu dan menolong pekerjaan istrinnya.
b.      Jangan bertindak atau mengeluarkan ucapan-ucapan yang kirannya dapat menyinggung perasaan istri.
c.       Jangan memberikan sesuatu pekerjaan di luar batas kemampuan istri
d.      Berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan istri, terutama ilmu agama.
e.       Memberi kelonggaran kepada istri untuk menengok atau bersilahturahim kepada orang tua, keluarga, atau tetangganya, terutama bila mereka sedang sakit.
f.        Bersikap sabar, tenang, dan lapang dada dalam menghadapi kekurangan-kekurangan yang ada pada istrinnya. Juga selalu memberikan bimbingan dan pendidikan kepada istri terutama mengukuhkan budi pekerti atau akhlaknya. Selain itu suami harus menghindari kekerasan dan ucapan kasar.
g.       Berpakaian rapih dan bersih di hadapan istri. Sebab, setiap wanita merasa senang bila melihat suaminnya demikian.
3.      Kewajiban istri terhadap suami
Untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara suami dan istri, islam telah memberi tuntunan. Selain di tetapkan kewajiban suami terhadap istri, juga di tetapkan kewajiban istri terhadap suami, antara lain:
a.       Istri di wajibkan patuh, taat dan hormat dengan tulus dan ikhlas kepada suami dalam pergaulan sehari-hari, baik di hadapan suami maupun di belakangnya. Seorang istri senantiasa bersikap sopan santun, bermuka manis, ramah tamah, dan percaya penuh kepada suami. Ia juga harus berusaha memiliki gaya dan daya tarik, menjadi penghibur pada saat suami susah, menjadi penenang pada saat suami gelisah, dan dapat membangkitkan harapan pada saat suami putus asa.
b.      Bertanggung jawab terhadap keluarga suami dan memelihara harta bendannya. Kecakapan mengatur rumah tangga dan kepandaian memasak merupakan keterampilan yang harus di miliki seorang istri. Sehingga, rumah tangga menjadi penghibur hati dan penyegar jiwa bagi suami.
c.       Mengatur rumah tangga, bersolek dan berhias untuk suaminnya, serta megasuh dan mendidik anak-anaknya merupakan perangkat lunak yang harus dimiliki oleh seorang istri. Istri yang memiliki kepandaian dan keahlian tersebut akan menjadikan rumah-tangga sebagai tempat istirahat yang nyaman, penginapan yang indah, rumah makan yang lezat, dan tempat pendidikan yang utama sehingga terciptalah keluarga sakinah. Mengenai soal bersolek dan behias, islam tidak melarang seorang istri berbuat semacam itu selama hanya di lakukan untuk kepentingan suaminya. Hal yang sangat janggal sekali apabila seorang istri keluar rumah tidak bersama suaminnya justru berpakaian indah, bersolek dan berhias. Sementara jika dia berada di rumah bersama suaminnya dia hanya berpakaian seadannya.
d.      Menghormati kedua orang tua, saudara, dan keluarga suami.
e.       Seorang istri harus pandai menjaga diri agar tdak menambag kesulitan suami. Dia harus jeli dan lihai mengambil hati suami.
f.        Seorang istri harus cermat, rajin dan pandai menyimpan dan menggunakan uang belanja rumah tangga yang telah di gunakan dengan sebagik-baiknya dan sehemat-hematnya.
4.    Kewajiban suami istri
Di samping istri dan suami mempunyai kewajiban dan hak masing-masing, keduannya juga harus memerhatikan hal-hal penting yang berkaitan erat dengan kehidupan rumah tangga, yaitu hal-hal berikut ini.
a.       Antara suami dan istri harus saling menghargai, menghormati, memercayai an jujur antara satu dengan yang lain.
b.      Antara suami dan istri harus setia dalam hubungan rumah tangga. Mereka harus berpegang teguh pada dasar dan tujuan perkawinan.
c.       Suami dan istri harus pandai-pandai menyimpan rahasia rumah tangga dan harus menutupi segala cacat yang ada pada pihak istri atau suami.
d.      Suami dan istri harus membiasakan hidup sederhana, berlaku hemat dan cermat
e.       Suami dan istri harus bersikap sopan dan santun, berbuat baik, dan menghargai orang tua masing-masing juga kepada mertua masing-masing yang telah menjadi orang tua sendiri. Sebaliknya, orang tua juga harus mencurahkan kasih sayang kepada anak sendiri dan menantunnya agar mereka dapat membangun rumah tangga yang tentram dan damai. Demikian pula antar besan agar ada saling menghormati dan saling berbuat kebaikan, karena persemendaan atau perbesanan akan menambah luasnya kekeluargaan.
f.        Suami dan istri harus menjaga kehormatan dirinya dan jujur terhadap diri sendiri dan orang lain
g.       Setiap persengketaan agar di hadapi dengan tenang dan harus bersedia menerima penyelesaian. Suami dan istri harus menjauhkan diri dari menurutkan kata hati dan kemauan sendiri.
h.       Antara suami dan istri tidak boleh saling mencari kesalahan, harus memiliki sifat dan sikap lapang dada dan pemaaf.
i.         Tidak boleh cemburu belebihan. Cemburu yang tidak sampai melampaui batas adalah tanda cinta dan perhatian suami terhadap istri atau istri terhadap suami.
Menurut hukum perkawinan islam, hak dan kewajiban suami-istri terutama di tunjukan kepada:
a.       Kewajiban sang suami memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya
b.      Kewajiban sang suami bersikap baik terhadap istri dan anak-anaknya
c.       Akibat dari perkawinan terhadap harta benda
d.      Kewajiban suami yang paling utama adalah pemeliharaan istri dan anak-anak; suami wajib memberi nafkah istrinya yang meliputi bukan saja hanya makanan dan tempat kediamannya, tetapi juga pakaianannya, pemeliharaannya jikasakit dan kebutuhan-kebutuhannya yang lain. Istri wajib setia dan taat kepada suaminya, mengurus rumah tangganya, dan mendidik anak-anaknya agar menjadi anak-anak yang shaleh, yaitu anak-anak yang menghormati ibu bapaknya.
Menurut ajaran islam, salah satu syarat untuk mendidik anak agar menjadi anak yang shaleh dan mempunyai ilmu yang bermanfaat adalah pendidikan itu dilakukan oleh ibu dan ayahnya yang hidup dalam perkawinan yang penuh rasa cinta dan kasih sayang (hidup rukun dan damai). Dalam hal ini, Abdul ‘Ala Maududi (1966:164) mengatakan,
“Syariah mengisyaratkan kepada suami akan sebuah tanggung jawab dalam menafkahi dan memebuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya serta melindungi mereka dar perubahan hidup. Sedangkan untuk istri, syariah mengisyaratkan akan kewajiban mengatur rumah tangga, serta melatih dan mendidik anak-anak dalam memilih jalan terbaik dan dalam memenuhi suami dan anak-anak akan kenyamanan dan kepuasan yang terbaik. Kewajiban anak-anak adalah menghormati dan menaati orang tuannya dan ketika mereka telah dewasa, hendaknya melayani mereka (orang tua) dan memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.”
Rumah tangga dalam ajaran islam merupakan miniatur negara, dimana kekuasaan atsanya di lakukan oelh seorang suami atau oleh seorang istri. Agar sesuatunya dapat berjalan dengan baik, harus ada pembagian pekerjaan, yaitu sang suami mencari nafkah untuk hidup keluargannya dan sang istri mengurus rumah tangga dan mendidik anak-anaknya. Selain itu, sang suami juga di jadikan sebagai kepala keluarga sebab, selain nafkah untuk rumah tangga dan pendidikan anak-anak adalah tanggung jawabnya, tetapi juga untuk menghindarkan dualisme dalam kepemimpinan rumah tangga secara keseluruhan. Suami sebagai kepala rumah tangga tidak berarti dia dapat bertindak sebagai diktator, tetapi haruslah ada kerja sama yang baik antara suami-istri dalam memimpin rumah demi terwujudnya keluarga sakinah yang bahagia, mawadah dan rahmah. Muhammad Qutb (1967:202) berkata,
“Namun ini tidak berarti bahwa laki-laki harus diktator atas wanita atau di rumahnya, kepemimpinan memerlukan kewajiban dan tugashanya dapat di laksanakan dengan saling percaya, konsultasi, dan kerjasama. Keberhasilan dalam manajemen berarti timbal balik pemahaman dan simpati terus-menerus. Islam menegaskan bahwa cinta, saling pengertian, dan empati lebih abadi dai pada konflik dan kompetisi, serta harus atau dasar kehidupan berkeluarga.”
Ajaran islam menetapkan pembagian tugas antara suami istri dan tanggung jawab atas pimpinan rumah tangga dalam menjalankan tugasnya masing-masing. Sebagaimana sabda nabi muhammad saw,
“setiap kalian adalah pemimpin, dan masing-masing kalian akan di mintai pertanggung jawabannya terhadap apa yang di pimpin. Seorang raja yang memimpin rakyat adalah pemimpin, dan dia akan dimintai pertanggung jawaban terhadap yang dipimpinnya. Seorang suami adalah pemimpin anggota keluargannya, dan dia akan di mintai pertanggung jawaban terhadap mereka. Seorang istri juga memimpin bagi rumah tangga suami dan anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggung jawaban terhadap yang dipimpinnya. Seorang budak juga pemimpin atas harta tuannya, dan dia akan di mintai pertanggung jawaban terhadap apa yang di pimpinnya. Ingatlah ! setiap kalian adalah pemimpin akan di mintai pertanggung jawabannya atas apa-apa yang di pimpinnya,” (HR. Al-bukhari).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...