Minggu, 23 Juni 2019

Al Quran sebagai Sumber Hukum Islam


Al Quran sebagai Sumber Hukum Islam
A.     Pengertian Al Quran
Secara etimologi, Alquran merupakan bentuk mashdar dari kata qara’a; timbangan kata (wazan) nya adalah fu’lan, artinya bacaan. Lebih lanjut, pengertian kebahasaan Alquran ialah, yang dibaca, dilihat, dan ditelaah.
            Adapun dalam pengertian terminology, terdapat beberapa definisi Alquran yang dikemukakan ulama. Pada umumnya, ulama ushul fiqh mendefinisikan Alquran sebagai berikut.

Alquran ialah firman Allah swt yang diturunkan kepada Muhammad saw, berbahasa Arab, diriwayatkan kepada kita secara mutawatir, termaktub
Di dalam mushhaf, membacanya merupakan ibadah, dimulai dari surah Al Fatihah dan diakhiri dengan surat an Nas.  

Sementara itu, menurut Muhammad Ali ash-Shabuni:

Alquran ialah firman Allah yang merupakan mukjizat, yang diturunkan kepada “Penutup para nabi dan rasul”; (Muhammad SAW) melalui malaikat Jibril AS, termaktub di dalam mushhaf, yang diriwayatkan kepada kita secara mutawatir, membacanya merupakan ibadah, dimulai dari surah al Fatihah dan diakhiri dengan surah an Nas.

Sedangkan Ali Hasbullah mendefinisikan :

Al Kitab atau Alquran ialah firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, berbahasa Arab yang nyata, sebagai penjelasan untuk kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat.

Dari tiga definisi diatas dapat diketahui bahwa pada hakikatnya Alquran itu adalah sebagai berikut.
a.       Merupakan wahyu yang difirmankan Allah SWT baik makna maupun lafalnya. Dengan demikian, wahyu yang disampaikan hanya dalam bentuk maknanya saja, sedang lafalnya berasal dari nabi Muhammad SAW tidak disebut Alquran, melainkan hadis qudsi atau hadis pada umumnya.
b.      Diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Artinya, wahyu Allah yang diturunkan kepada para nabi dan rasul sebelum Nabi Muhammad SAW seperti: Taurat, Zabur, dan Injil, bukanlah Alquran. Dalam hal itu, Alquran banyak menceritakan kembali dan menyitir wahyu yang diturunkan Allah SWT kepada para nabi dan rasul terdahulu.
c.       Bahasa Alquran adalah bahasa Arab. Dengan demikian, terjemahan Alquran ke dalam bahasa lain atau tafsirnya tidak disebut Alquran. Sebab, baik terjemahan maupun tafsiran Alquran dapat mengandung kesalahan. Oleh karena itu,terjemahan Alquran ke dalam bahasa lain atau tafsirnya tidak dapat dijadikan rujukan dan digunakan sebagai dalil untuk menetapkan hukum (istinbath al-ahkam).
d.      Diriwayatkan secara muatawatir. Artinya, semua ayat Alquran yang terdapat dalam mushaf Utsmani dijamin kepastian keberadaannya sebagai wahyu Allah SWT, dan tidak satu ayat pun yang termaktub di dalam mushaf itu yang bukan wahyu Allah SWT.[1]

B.    Segi – segi kemukjizatan Al-Quran

Mu’jizat Alquran juga merupakan dalil yang pasti akan kebenaran Alquran itu datangnya dari Allah SWT. Mujizat Alquran bertujuan untuk menjelaskan kebenaran Nabi SAW, yang membawa risalah ilahi dengan suatu perbuatan yang diluar kebiasaan umat manusia. Mujizat Alquran, menurut para ahli ushul fiqh dan tafsir terlihat ketika ada tantangan dari berbagai pihak untuk menandingi Alquran itu sendiri, sehingga para ahli sastra Arab dimana dan kapan pun tidak bisa menandinginya. Kemukjizatan Alquran , menurut para ahli ushul fiqh, akan terlihat dengan jelas apabila:

a.       Adanya tantangan dari pihak manapun,
b.      Ada unsur-unsur yang menyebabkan munculnya tantangan tersebut seperti tantangan orang kafir yang tidak percaya akan kebenaran Alquran dan kerasulan Muhammad SAW, dan
c.       Tidak ada penghalang bagi munculnya tantangan tersebut.
Unsur-unsur yang membuat Alquran itu menjadi mujizat yang tidak mampu ditandingi akal manusia, diantaranya adalah:
1)      Dari segi keindahan dan ketelitian redaksinya, umpamanya berupa keseimbangan jumlah bilangan kata dengan lawanya, diantaranya seperti: al-hayah (hidup) dan al-maut (mati), dalam bentuk definite sama-sama berjumlah 145 kali; al-kufr (kekufuran) dan al-iman (iman) sama-sama terulang dalam Alquran sebanyak 17 kali.
2)      Dari segi pemberitaan-pemberitaan gaib yang dipaparkan Alquran, seperti dalam surat Yunus, 10:92 dikatakan bahwa “Badan Fir’aun akan diselamatkan tuhan sebagai pelajaran bagi generasi-generasi berikutnya,” yang ternyata pada tahun 1896 ditemukan mummi yang menurut arkeolog adalah Fir’aun yang mengejar-ngejar nabi Musa AS,
3)      Isyarat-isyarat ilmiah yang dikandung Alquran, seperti dalam surat Yunus, 10:5 dikatakan, “Cahaya matahari bersumber dari diriNya sendiri, sedang cahaya bulan adalah pantulan (dari cahaya matahari).[2]


[1] Dr. H. Abd. Rahman Dahlan, M.A. Ushul Fiqh. (Jakarta: Amzah, 2014). Hlm.115-117
[2] Dr. H. Nasrun Haroen, M.A. Ushul Fiqh (Jakarta: Logos Wacana Ilmu 1997) hlm.28-29

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...