Al Quran sebagai Sumber Hukum Islam
A. Pengertian Al Quran
Secara etimologi, Alquran merupakan bentuk mashdar
dari kata qara’a; timbangan kata (wazan) nya adalah fu’lan,
artinya bacaan. Lebih lanjut, pengertian kebahasaan Alquran ialah, yang dibaca,
dilihat, dan ditelaah.
Adapun
dalam pengertian terminology, terdapat beberapa definisi Alquran yang
dikemukakan ulama. Pada umumnya, ulama ushul fiqh mendefinisikan Alquran
sebagai berikut.
Alquran ialah firman Allah swt yang
diturunkan kepada Muhammad saw, berbahasa Arab, diriwayatkan kepada kita secara
mutawatir, termaktub
Di dalam mushhaf, membacanya merupakan
ibadah, dimulai dari surah Al Fatihah dan diakhiri dengan surat an Nas.
Sementara itu, menurut Muhammad Ali
ash-Shabuni:
Alquran ialah firman Allah yang merupakan
mukjizat, yang diturunkan kepada “Penutup para nabi dan rasul”; (Muhammad SAW)
melalui malaikat Jibril AS, termaktub di dalam mushhaf, yang diriwayatkan
kepada kita secara mutawatir, membacanya merupakan ibadah, dimulai dari surah al
Fatihah dan diakhiri dengan surah an Nas.
Sedangkan Ali Hasbullah mendefinisikan :
Al Kitab atau Alquran ialah firman Allah
SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, berbahasa Arab yang nyata,
sebagai penjelasan untuk kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat.
Dari tiga definisi diatas dapat diketahui
bahwa pada hakikatnya Alquran itu adalah sebagai berikut.
a. Merupakan wahyu yang difirmankan Allah SWT baik makna maupun lafalnya.
Dengan demikian, wahyu yang disampaikan hanya dalam bentuk maknanya saja,
sedang lafalnya berasal dari nabi Muhammad SAW tidak disebut Alquran, melainkan
hadis qudsi atau hadis pada umumnya.
b. Diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Artinya, wahyu Allah yang
diturunkan kepada para nabi dan rasul sebelum Nabi Muhammad SAW seperti:
Taurat, Zabur, dan Injil, bukanlah Alquran. Dalam hal itu, Alquran banyak
menceritakan kembali dan menyitir wahyu yang diturunkan Allah SWT kepada para
nabi dan rasul terdahulu.
c. Bahasa Alquran adalah bahasa Arab. Dengan demikian, terjemahan Alquran
ke dalam bahasa lain atau tafsirnya tidak disebut Alquran. Sebab, baik
terjemahan maupun tafsiran Alquran dapat mengandung kesalahan. Oleh karena
itu,terjemahan Alquran ke dalam bahasa lain atau tafsirnya tidak dapat
dijadikan rujukan dan digunakan sebagai dalil untuk menetapkan hukum (istinbath
al-ahkam).
d. Diriwayatkan secara muatawatir. Artinya, semua ayat Alquran yang
terdapat dalam mushaf Utsmani dijamin kepastian keberadaannya sebagai wahyu
Allah SWT, dan tidak satu ayat pun yang termaktub di dalam mushaf itu yang
bukan wahyu Allah SWT.[1]
B. Segi – segi kemukjizatan Al-Quran
Mu’jizat Alquran juga merupakan dalil yang
pasti akan kebenaran Alquran itu datangnya dari Allah SWT. Mujizat Alquran
bertujuan untuk menjelaskan kebenaran Nabi SAW, yang membawa risalah ilahi
dengan suatu perbuatan yang diluar kebiasaan umat manusia. Mujizat Alquran,
menurut para ahli ushul fiqh dan tafsir terlihat ketika ada tantangan dari
berbagai pihak untuk menandingi Alquran itu sendiri, sehingga para ahli sastra
Arab dimana dan kapan pun tidak bisa menandinginya. Kemukjizatan Alquran ,
menurut para ahli ushul fiqh, akan terlihat dengan jelas apabila:
a. Adanya tantangan dari pihak manapun,
b. Ada unsur-unsur yang menyebabkan munculnya tantangan tersebut seperti
tantangan orang kafir yang tidak percaya akan kebenaran Alquran dan kerasulan
Muhammad SAW, dan
c. Tidak ada penghalang bagi munculnya tantangan tersebut.
Unsur-unsur
yang membuat Alquran itu menjadi mujizat yang tidak mampu ditandingi akal
manusia, diantaranya adalah:
1) Dari segi keindahan dan ketelitian redaksinya, umpamanya berupa
keseimbangan jumlah bilangan kata dengan lawanya, diantaranya seperti: al-hayah
(hidup) dan al-maut (mati), dalam bentuk definite sama-sama
berjumlah 145 kali; al-kufr (kekufuran) dan al-iman (iman)
sama-sama terulang dalam Alquran sebanyak 17 kali.
2) Dari segi pemberitaan-pemberitaan gaib yang dipaparkan Alquran, seperti
dalam surat Yunus, 10:92 dikatakan bahwa “Badan Fir’aun akan
diselamatkan tuhan sebagai pelajaran bagi generasi-generasi berikutnya,” yang
ternyata pada tahun 1896 ditemukan mummi yang menurut arkeolog adalah Fir’aun
yang mengejar-ngejar nabi Musa AS,
3) Isyarat-isyarat ilmiah yang dikandung Alquran, seperti dalam surat Yunus,
10:5 dikatakan, “Cahaya matahari bersumber dari diriNya sendiri, sedang cahaya
bulan adalah pantulan (dari cahaya matahari).[2]
[1] Dr. H. Abd. Rahman Dahlan, M.A. Ushul
Fiqh. (Jakarta: Amzah, 2014). Hlm.115-117
[2] Dr. H. Nasrun Haroen, M.A. Ushul
Fiqh (Jakarta: Logos Wacana Ilmu 1997) hlm.28-29
Tidak ada komentar:
Posting Komentar