Minggu, 23 Juni 2019

Pengertian Fiqh Jinayah


  1. Pengertian Fiqh Jinayah
            Hukum Pidana Islam merupakan bagian dari hukum islam atau fiqh secara umum yang merupakan disiplin ilmu tentang Islam atau syariah, dimana ajaran dasar agama Islam meliputi tiga aspek pokok, yaitu iman, islam dan ihsan; atau akidah, syariah dan ahklak. Ketiga aspek pokok ini memerlukan tiga disiplin ilmu yang berbeda-beda. Ilmu tentang iman atau akidah disebut dengan ilmu tauhid, ilmu tentang islam atau syariah disebut dengan ilmu fiqh, dan ilmu tentang ihsan atau ahklak disebut ilmu tasawuf.
            Hukum Pidana Islam merupakan terjemah dari fiqh jinayah yang merupakan salah satu dari enam cabang ilmu fiqh dalam hukum Islam. Keenam cabang tersebut adalah fiqh ibadah, muamalah, munakahat, jinayah, siyasah, dan mawaris.
            Hukum pidana Islam yang diterjemahkan dari istilah fiqh jinayah, apabila didefinisikan secara lengkap meliputi dua kata pokok, yaitu fiqh dan jinayah. Secara etimologis, fiqh berasal dari kata faqiha-yafqahu yang berarti memahai ucapan secara baik, adapun istilah jinayah yang berasal dari bahasa Arab, beerasal dari kata jana-yajni-janyan-jinayatan yang berarti adznaba (berbuat dosa) atau tanawala (menggapai atau memetik dan mengumpulkan) seperti dalam kalimat jana al-dzahaba (seseorang mengumpulkan emas dari pertambangan).
            Sementara itu secara terminologis fiqh didefinisikan oleh Wahbah Al-Zuhaili, Abdul Karim Zaidan, dan Umar Sulaiman dengan mengutip definisis Al-Syafi’I dan Al-Amidi sebagai berikut: Ilmu tentang hukum-hukum syariah yang bersifat amaliah yang digali dan ditemukan dari dalil-dalil yang terperinci. Secara terminologis jinayah didefinisikan dari sejumlah pengertian yang sudah dikemukakan adalah sebuah tindakan atau perbuatan seseorang mengancam keselamatan fisik manusia serta berpotensi menimbulkan kerugian pada harag diri dan harta kekayaan manusia sehingga tindakan atau perbuatan itu dianggap haram untk dilakukan, bahkan pelakunya harus dikenai sanksi hukum di dunia dan di akhirat sebagai hukuman tuhan.[1]
            Pengertian hukum pidana Islam pada dasarnya sama dengan hukum pidana pada umumnya, namun yang membedakan hanyalah terletak pada pembuat hukum tersebut. Hukum Pidana Islam adalah hukum yang diciptakan oleh Sang Pencipta, Allah, swt. Sedangkan hukum pidana selain Islam merupakan hasil pembentukan dari manusia.
Hukum Pidana Islam terjemahan dari kata fiqh jinayah. Fiqh Jinayah adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari Alquran dan Hadist.[2]
Tindakan kriminal dimaksud, adalah tindakan-tindakan kejahatan yang menganggu ketentraman umum serta tindakan melawan peraturan perundang-undangan yang bersumber dari Alquran dan Hadist.[3]

  1. Ruang Lingkup Fiqh Jinayah
            Ruang Iingkup hukum pidana Islam meliputi tiga bidang pokok, yaitu tindak pidana qisas, hudud dan ta’zir. Qisas terdiri dari dua macam, yaitu qisas dalam pidana pembunuhan dan pengniayaan. Sementara itu, tindak pidana hudud meliputi tujuh macam, yaitu 1) perzinahan 2) penuduhan zina 3) pencurian 4) perampokan 5) pemberontakan 6) perbuatan meminum khamar atau penyalahgunaan narkoba 7) perbuatan murtad. Selanjutnya, semua jenis tindak pidana yang tidak masuk ke dalam ranah qisas dan hudud masuk ke dalam ranah jarimah yang diancam dengan hukuman ta’zir, yaitu hukuman yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang di sebuah lembaga atau Negara tertentu.
            Selanjutnya, Abdul Qadir Audah berupaya melakukan kontekstualisasi dengan membedakan ruang lingkup hukum pidana Islam menjadi tiga bagian penting, yaitu 1) al-rukn al-syar’i atau unsur formil 2) al-rukn al-madi atau unsur materiil 3) al-rukn al-adabi atau unsur moril.
            Al-rukn al-syar’i atau unsur formil adalah unsur yang menyatakan bahwa seseorang dapat dinyatakan sebagai pelaku jarimah, al-jani, atau dader kalau sebelumnya telah ada nash atau undang-undang yang secara tegas melarang dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku. Dengan demikian, unsur formil ini sangat erat kaitannya dengan asas legalitas dalam hukum pidana. Untuk bisa menuntut seseorang secara pidana, harus ada undang-undang yang mengaturnya terlebih dahulu. Dalam konteks hukum pidana Islam,di Indonesia masih belum ada indikasi yang mengarah pada pemberlakuan hukum yang satu ini. Oleh sebab itu, aturan yang ditegaskan pada unsur formil ini tentang larangan dan sanksi secara jelas dinyatakan dalam teks syara’ yaitu Al-qur’an dan Hadist.
            Al-rukn al-madi atau unsur materiil adalah unsur yang menyatakan bahwa untuk bisa dpidananya seorang pelaku jarimah, pelaku harus benar-benar telah terbukti melakukannya, baiknyang bbersifat positif (aktif melakukan sesuatu) maupun yang bersifat negatif (pasif tidak melakukan sesuatu), termasuk ke dalam kasus pembiaran atas terjadinya sebuah tindak pidana di suatu tempat. Terhadap suatu jenis tindak pidana yang belum sempurna seperti seseorang yang baru saja mengantongi perhiasan lalu tertangkap oleh tuan rumah lalu ia berhasil melumpuhkan pencuri, pelaku belum dapat dihukumi had (potong tangan), melainkan baru dapat dijatuhi hukuman takzir karena termasuk ke dalam kategori percobaan melakukan tindak pidana. Percobaan melakukan tindak pidana ini dalam hukum pidana Islam disebut dengan istilah al-isytirak fi al-jarimah.
            Al-rukn al-adabi atau unsur moril adalah unsur yang menyatakan bahwa seorang tindak pidana harus sebagai subjek yang bisa dimintai pertanggungjawaban atau harus bisa dipersalahkan. Artinya, pelaku bukan orang gila, anak dibawah umur, atau dibawah ancaman dan keterpaksaan. Disinilah urgensi al-rukn al-adabi dalam hukum pidana Islamyang merupakan hasil kolaborasi dan upaya kontekstualisasi antara fiqh jinayah klasik dan hukum pidana konvensional.
            Demikianlah ruang lingkuphukum pidana islam apabila diakitkan dengan unsur-unsur tindak pidana. Apabila dikaitkan dengan materi pembahasan hukum pidana Islam, ruang lingkupnya meliputi tiga masalah pokok berikut.
1.      Jarimaha qisas; terdiri dari jarimah pembunuhan dan penganiayaan
2.      Jarimah hudud; terdiri atas
a.       Jarimah al-zina (tindak pidan berzina)
b.      Jarimah al-qadzf (tindak pidana menuduh muslimah bail-baik berzina)
c.       Jarimah syurb al-khamr (tindak pidana meminum minuman yang memabukkan)
d.      Jarimah al-sariqoh (tindak pidana pencurian)
e.       Jarimah al-hirabah (tindak pidana perampokan/pengacau)
f.        Jarimah al-riddah (tindak pidana murtad)
g.       Jarimah al-baghyu (tindak pidan pemberontakan)
3.      Jarimah takzir, yaitu semua jenis tindak pidana yang tidak secara tegas diatur dalam al-qur’an dan hadist.[4]



[1] Nurul Irfan, Hukum Pidana Islam (Jakarta: AMZAH, 2016), hlm.1-7
[2] Dede Rosyada, Hukum Islam Dan Pranata Sosial (Jakarta: Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan, 1992), hlm.86
[3] H. Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2007), hlm.1
[4] Nurul Irfan, Hukum Pidana Islam (Jakarta: AMZAH, 2016), hlm.24-28.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...