Hukum Pidana Islam merupakan bagian dari hukum islam atau
fiqh secara umum yang merupakan disiplin ilmu tentang Islam atau syariah,
dimana ajaran dasar agama Islam meliputi tiga aspek pokok, yaitu iman, islam
dan ihsan; atau akidah, syariah dan ahklak. Ketiga aspek pokok ini memerlukan
tiga disiplin ilmu yang berbeda-beda. Ilmu tentang iman atau akidah disebut
dengan ilmu tauhid, ilmu tentang islam atau syariah disebut dengan ilmu fiqh,
dan ilmu tentang ihsan atau ahklak disebut ilmu tasawuf.
Hukum Pidana Islam merupakan terjemah dari fiqh jinayah
yang merupakan salah satu dari enam cabang ilmu fiqh dalam hukum Islam. Keenam
cabang tersebut adalah fiqh ibadah, muamalah, munakahat, jinayah, siyasah, dan
mawaris.
Hukum pidana Islam yang
diterjemahkan dari istilah fiqh jinayah, apabila didefinisikan secara lengkap
meliputi dua kata pokok, yaitu fiqh dan jinayah. Secara
etimologis, fiqh berasal dari kata faqiha-yafqahu yang berarti memahai
ucapan secara baik, adapun istilah jinayah yang berasal dari bahasa
Arab, beerasal dari kata jana-yajni-janyan-jinayatan yang berarti adznaba
(berbuat dosa) atau tanawala (menggapai atau memetik dan
mengumpulkan) seperti dalam kalimat jana al-dzahaba (seseorang
mengumpulkan emas dari pertambangan).
Sementara itu secara
terminologis fiqh didefinisikan oleh Wahbah Al-Zuhaili, Abdul Karim Zaidan, dan
Umar Sulaiman dengan mengutip definisis Al-Syafi’I dan Al-Amidi sebagai
berikut: Ilmu tentang hukum-hukum syariah yang bersifat amaliah yang digali dan
ditemukan dari dalil-dalil yang terperinci. Secara terminologis jinayah
didefinisikan dari sejumlah pengertian yang sudah dikemukakan adalah sebuah
tindakan atau perbuatan seseorang mengancam keselamatan fisik manusia serta
berpotensi menimbulkan kerugian pada harag diri dan harta kekayaan manusia
sehingga tindakan atau perbuatan itu dianggap haram untk dilakukan, bahkan
pelakunya harus dikenai sanksi hukum di dunia dan di akhirat sebagai hukuman
tuhan.[1]
Pengertian hukum pidana
Islam pada dasarnya sama dengan hukum pidana pada umumnya, namun yang
membedakan hanyalah terletak pada pembuat hukum tersebut. Hukum Pidana Islam
adalah hukum yang diciptakan oleh Sang Pencipta, Allah, swt. Sedangkan hukum
pidana selain Islam merupakan hasil pembentukan dari manusia.
Hukum Pidana Islam terjemahan dari kata fiqh jinayah. Fiqh Jinayah adalah segala
ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan
oleh orang-orang mukallaf (orang yang
dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum
yang terperinci dari Alquran dan Hadist.[2]
Tindakan kriminal dimaksud, adalah tindakan-tindakan
kejahatan yang menganggu ketentraman umum serta tindakan melawan peraturan
perundang-undangan yang bersumber dari Alquran dan Hadist.[3]
Ruang Iingkup hukum pidana Islam meliputi tiga bidang pokok, yaitu tindak
pidana qisas, hudud dan ta’zir. Qisas terdiri dari dua macam, yaitu qisas dalam
pidana pembunuhan dan pengniayaan. Sementara itu, tindak pidana hudud meliputi
tujuh macam, yaitu 1) perzinahan 2) penuduhan zina 3) pencurian 4) perampokan
5) pemberontakan 6) perbuatan meminum khamar atau penyalahgunaan narkoba 7)
perbuatan murtad. Selanjutnya, semua jenis tindak pidana yang tidak masuk ke
dalam ranah qisas dan hudud masuk ke dalam ranah jarimah yang diancam dengan
hukuman ta’zir, yaitu hukuman yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang di
sebuah lembaga atau Negara tertentu.
Selanjutnya,
Abdul Qadir Audah berupaya melakukan kontekstualisasi dengan membedakan ruang
lingkup hukum pidana Islam menjadi tiga bagian penting, yaitu 1) al-rukn
al-syar’i atau unsur formil 2) al-rukn al-madi atau unsur materiil
3) al-rukn al-adabi atau unsur moril.
Al-rukn
al-syar’i atau unsur formil adalah unsur yang menyatakan bahwa seseorang
dapat dinyatakan sebagai pelaku jarimah, al-jani, atau dader kalau sebelumnya
telah ada nash atau undang-undang yang secara tegas melarang dan menjatuhkan
sanksi kepada pelaku. Dengan demikian, unsur formil ini sangat erat kaitannya
dengan asas legalitas dalam hukum pidana. Untuk bisa menuntut seseorang secara
pidana, harus ada undang-undang yang mengaturnya terlebih dahulu. Dalam konteks
hukum pidana Islam,di Indonesia masih belum ada indikasi yang mengarah pada
pemberlakuan hukum yang satu ini. Oleh sebab itu, aturan yang ditegaskan pada
unsur formil ini tentang larangan dan sanksi secara jelas dinyatakan dalam teks
syara’ yaitu Al-qur’an dan Hadist.
Al-rukn
al-madi
atau unsur materiil adalah unsur yang menyatakan bahwa untuk bisa dpidananya
seorang pelaku jarimah, pelaku harus benar-benar telah terbukti melakukannya,
baiknyang bbersifat positif (aktif melakukan sesuatu) maupun yang bersifat
negatif (pasif tidak melakukan sesuatu), termasuk ke dalam kasus pembiaran atas
terjadinya sebuah tindak pidana di suatu tempat. Terhadap suatu jenis tindak
pidana yang belum sempurna seperti seseorang yang baru saja mengantongi
perhiasan lalu tertangkap oleh tuan rumah lalu ia berhasil melumpuhkan pencuri,
pelaku belum dapat dihukumi had (potong tangan), melainkan baru dapat dijatuhi
hukuman takzir karena termasuk ke dalam kategori percobaan melakukan tindak
pidana. Percobaan melakukan tindak pidana ini dalam hukum pidana Islam disebut
dengan istilah al-isytirak fi al-jarimah.
Al-rukn
al-adabi atau unsur moril adalah unsur yang menyatakan bahwa seorang tindak
pidana harus sebagai subjek yang bisa dimintai pertanggungjawaban atau harus
bisa dipersalahkan. Artinya, pelaku bukan orang gila, anak dibawah umur, atau
dibawah ancaman dan keterpaksaan. Disinilah urgensi al-rukn al-adabi
dalam hukum pidana Islamyang merupakan hasil kolaborasi dan upaya
kontekstualisasi antara fiqh jinayah klasik dan hukum pidana konvensional.
Demikianlah
ruang lingkuphukum pidana islam apabila diakitkan dengan unsur-unsur tindak
pidana. Apabila dikaitkan dengan materi pembahasan hukum pidana Islam, ruang
lingkupnya meliputi tiga masalah pokok berikut.
1. Jarimaha
qisas; terdiri dari jarimah pembunuhan dan penganiayaan
2. Jarimah
hudud; terdiri atas
a. Jarimah
al-zina (tindak pidan berzina)
b. Jarimah
al-qadzf (tindak pidana menuduh muslimah bail-baik berzina)
c. Jarimah
syurb al-khamr (tindak pidana meminum minuman yang memabukkan)
d. Jarimah
al-sariqoh (tindak pidana pencurian)
e. Jarimah
al-hirabah (tindak pidana perampokan/pengacau)
f.
Jarimah al-riddah (tindak pidana murtad)
g. Jarimah
al-baghyu (tindak pidan pemberontakan)
3. Jarimah
takzir, yaitu semua jenis tindak pidana yang tidak secara tegas diatur dalam
al-qur’an dan hadist.[4]
[1] Nurul Irfan, Hukum Pidana Islam (Jakarta: AMZAH, 2016),
hlm.1-7
[2] Dede Rosyada, Hukum Islam Dan Pranata Sosial (Jakarta:
Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan, 1992), hlm.86
[3] H. Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam (Jakarta: Sinar
Grafika, 2007), hlm.1
[4] Nurul Irfan, Hukum Pidana Islam (Jakarta: AMZAH, 2016),
hlm.24-28.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar