Minggu, 23 Juni 2019

MAZHAB FIQH


Macam – Macam Madzhab Fiqh

1.      Madzhab – Madzhab yang Timbul karena Perbedaan Politik

Perdebatan dalam masalah – masalah yang mengenai bidang fiqh yang dipengaruhi persoalan politik seperti dalam hal pemerintahan, siapa yang berhak menjadi khalifah, hukum – hukum bughat dan pemberontak dan hukum – hukum  menentang iman.
Berikut madzhab – madzhab yang muncul karena perbedaan politik, antara lain : 

a.            Madzhab Syi’ah

Yaitu, orang yang berpendapat bahwa Ali lebih berhak menjadi khalifah karena khalifah itu adalah pusaka yang bersifat moral dari Rasul dan memang Ali sudah diwashiyatkan untuk itu, yang karena itu mereka menamai Ali dengan washiyur Rasul. Mereka berpendapat bahwa khalifah itu harus orang yang diwashiyatkan oleh orang yang digantii itu. Mereka sependapat, bahwa yang menjadi khalifah sesudah Nabi, ialah Ali, kemudian Hasan dan Husain dan kemudian Ali Zainal Abidin ibn Husain.
Golongan Syi’ah ini kemudian menjadi beberapa partai lagi disebabkan karena perbedaan pendapat dalam soal pemegang tampuk pemerintahan. Ada yang berpendapat bahwa tampuk pemerintahan harus dipegang oleh anak keturunan Siti Fatimah dengan cara ditunjuk, merekalah golongan Syi’ah Imamiyah. Ada yang berpendapat bahwa tampuk pemerintahan itu harus dipegang oleh keturunan Siti Fatimah tetapi dengan pemilihan, mereka adalah golongan Syi’ah Zaidiyah. Dan ada golongan Syi’ah Kaesaniyah dan Syi’ah Ismailiyat. Namun, yang termasyhur dan masih berkembang dengan pengikut yang banyak hingga sekarang, adalah Syi’ah Zaidiyah dan Syi’ah Imamiyah.Berikut penjelasannya :

1.      Madzhab Syi’ah Zaidiyah
Mazhab ini dikaitkan kepada Zaid bin Ali Zainal Abidin (w. 122 H./740 M.), seorang mufasir, muhaddits, dan faqih di zaman-nya. Ia banyak menyusun buku dalam berbagai bidang ilmu. Dalam bidang fiqh ia menyusun kitab al-Majmu’ yang menjadi rujukan utama fiqh Zaidiyah. Namun ada diantara ulama fiqh yang menyatakan bahwa buku tersebut bukan tulisan langsung dari Imam Zaid. Namun Muhammad Yusuf Musa (ahli fiqh Mesir) menyatakan bahwa pemyataan tersebut tidak didukung oleh alasan yang kuat. Menurutnya, Imam Zaid di zamannya dikenal sebagai seorang faqih yang hidup sezaman dengan Imam Abu Hanifah, sehingga tidak mengherankan apabila Imam Zaid menulis sebuah kitab fiqh. Kitab al-Majmu’ ini kemudian disyarah oleh Syarifuddin al-Husein bin Haimi al-Yamani as-San’ani (w.1221 H.) dengan judul ar-Raud an-Nadir Syarh Majmu, al-Fiqh al-Kabir.
Para pengembang Mazhab Zaidiyah yang populer diantaranya adalah Imam al-Hadi Yahya bin Husein bin Qasim (w. 298 H.), yang kemudian dikenal sebagai pendiri Mazhab Hadawiyah di Yaman. Dalam menyebarluaskan dan mengembangkan Mazhab Zaidiyah, Imam al-Hadi menulis beberapa kitab fiqh. di antaranya Kitab al-Jami’ fi al-Fiqh, ar-Risalah fi al-Qiyas, dan al-Ahkam fi al-Halal wa al-Haram. Setelah itu terdapat imam Ahmad bin Yahya bin Murtada (w. 840 H.) yang menyusun bukual-Bahr az-Zakhkhar al-Jami’ li Mazahib ’Ulama’ al-Amsar.
Pada dasarnya fiqh Mazhab Zaidiyah tidak banyak berbeda dengan fiqh ahlulsunnah. Perbedaan yang bisa dilacak antara lain: ketika berwudlu tidak perlu menyapu telinga, haram memakan makanan yang disembelih non-muslim, haram mengawini wanita ahlulkitab,tidak membolehkan menyapu sepatu dalam berwudhu. Disamping itu, mereka tidak sependapat dengan Syiah Imamiyah yang menghalalkan nikah mut’ah. Menurut Muhammad Yusuf Musa, pemikiran fiqh Mazhab Zaidiyah lebih dekat dengan pemikiran fiqh ahlurra’yi.

2.      Madzhab Syi’ah Imamiyah

Menurut Muhammad Yusuf Musa, fiqh Syiah Imamiyah lebih dekat dengan fiqh Mazhab Syafi ’i dengan beberapa perbedaan yang mendasar.
Dalam berijtihad, apabila mereka tidak menemukan hukum suatu kasus dalam Al-Qur’an, mereka merujuk pada sunnah yang diriwayatkan para imam mereka sendiri. Menurut mereka, yang juga dianut oleh Mazhab Syiah Zaidiyah, pintu ijtihad tidak pernah tertutup. Berbeda dengan Syiah Zaidiyah, Mazhab Syiah Imamiyah tidak menerima qiyas sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum syara’. Alasannya, qiyas merupakan ijtihad dengan menggunakan rasio semata. Hal ini dapat dipahami, karena penentu hukum di kalangan mereka adalah imam, yang menurut keyakinan mereka terhindar dari kesalahan (maksum). Atas dasar keyakinan tersebut, mereka juga menolak ijma’ sebagai salah satu cara dalam menetapkan hukum syara’, kecuali ijma’ bersama imam mereka.
Kitab fiqh pertama yang disusun oleh imam mereka, Musa al-Kazim (128-183 H), diberi judul al-Halal wa al-Haram. Kemudian disusul oleh Fiqh ar-Righa yang disusun oleh Ali ar-Ridla (w. 203 H/ 818M).
Menurut Muhammad Yusuf Musa, pendiri sebenarnya fiqh Syiah adalah Abu Ja’far Muhammad bin Hasan bin Farwaij as-Saffar al-A’raj al-Qummi (w. 290 H.). Dasar pemikiran fiqh Syiah Imamiyah dapat dilihat dalam buku karangannya yang berjudul Basya’ir ad-Darajat fi ’Ulum ’Ali Muhammad wa ma Khassahum Allah bihi. Setelah itu Mazhab Syiah Imamiyah disebarluaskan dan dikembangkan oleh Muhammad bin Ya’qub bin Ishaq al-Kulaini (w. 328 H.) melalui kitabnya, al-Kafi fi ’ilm ad-Din.
Perbedaan mendasar fiqh Syiah Imamiyah dengan jumhur Ahlussunnah antara lain:
1.      Syiah Imamiyah menghalalkan nikah mut’ah yang diharamkan ahlus sunnah;
2.      Syiah Imamiyah mewajibkan kehadiran saksi dalam talak, yang menurut pandangan ahlus sunnah tidak perlu; dan
3.      Syiah Imamiyah, termasuk syiah Zaidiyah, mengharamkan lelaki muslim menikah dengan wanita Ahlulkitab.
Syiah Imamiyah sekarang banyak dianut oleh masyarakat Iran dan Irak. Mazhab ini merupakan mazhab resmi pemerintah Republik Islam Iran sekarang, sejak Iran diperintah oleh dinasti Shafawiyah yaitu keluarga Ismail As Shafawi (907 H). Sedangkan pembangun madzhab syi’ah imamiyah di Iran adalah Abu Ja’far Muhammad Ibn Al Hasan Ibn Farukh Al Qummi (250 H) dengan kitabnya yang berjudul Basyairud Darajat fi Ulumi Ali Muhammad.

2.      Madzhab Sunni yang Masih Berkembang
Berdasarkan ini, madzhab ahl sunnah terbagi kepada dua madrasah : Ra’yi dan Hadits. Kemudian kedua – duanya kian lama kian rapat, hingga tidak ada lagi pemisah antara keduanya.
Ibn Qutaibah dalam kitab Al Ma’arif halaman 216 menggolongkan Malik, Syafi’I dan Abu Hanifah ke dalam golongan Ahlur Ra’yi.
Asysyahrastani dalam kitab Al Milal halaman 160 menggolongkan Abu Hanifah ke dalam golongan Ahlur Ra’yi, sedangkan Malik, Syafi’I, Ahmad dan Dawud ke dalam golongan Ahlul Hadits. Berikut ini penjelasan dari madzhab – madzhab ahl sunnah :
a.      Madzhab Hanafi
Pendiri madzhab Hanafi ialah : Nu’man bin Tsabit bin Zautha. Dilahirkan pada masa sahabat, yaitu pada tahun 80 H atau 699 M dan wafat pada tahun 150 H bertepatan dengann lahirnya Imam Syafi’i. Beliau lebih dikenal dengan sebutan : Abu Hanifah An Nu’man.
Abu Hanifah adalah seorang mujtahid yang ahli ibadah. Dalam bidang fiqh beliau belajar kepada Hammad bin Abu Sulaiman pada awal abad ke-2 H dan banyak belajar pada ulama – ulama tabi’in, seperti Atha bin Abi Rabah dan Nafi’ Maula ibn Umar. Beliau disebut wadli’ ‘ilmi fiqh (sumber atau lembah ilmu fiqh)
Madzhab Hanafi adalah sebagai nishbah dari nama imamnya, Abu Hanifah. Jadi madzhab Hanafi adalah nama dari kumpulan – kumpulan pendapat –pendapat yang berasal dari Imam Abu Hanifah dan murid – muridnya serta pendapat – pendapat yang berasal dari para pengganti mereka sebagai perincian perluasan pemikiran yang telah digariskan oleh mereka yang kesemuanya adalah hasil dari pada cara dan metode ijtihad ulama – ulama Irak (Ahl Ra’yi). Maka disebut juaga madzhab Ahl Ra’yi masa Tabi’it Tabi’in. Corak pemikiran hukum madzhab ini adalah rasional.
Metode fiqh madzhab Hanafi jika kita rincikan maka ada 9 ushul istinbath, yaitu :
1.      Al – Qur’an
2.      Hadits Nabi, diutamakan yang shahih – shahih dan yang masyhur saja.
3.      Perkataan Sahabat (Madzhab Shahaby)
4.      Qiyas
5.      Ijma’
6.      Istihsan
7.      Istishab (Sebagian kecil ulama madzhab Hanafi)
8.      Syar’u Man Qablana
9.      Dalalatul Iqtiran
Kitab Imam Abu Hanifah, diantaranya : Kitab “Al – Faraid” (Harta Pusaka)
Daerah – daerah penganut madzhab Hanafi, diantaranya : Kufah (Irak) tempat awal pertumbuhan madzhab Hanafi, kemudian tersebar ke negara – negara Islam bagian Timur. Dan sekarang ini madzhab Hanafi merupakan madzhab resmi di Mesir, Turki, Syiria dan Libanon.
Dan madzhab ini dianut sebagian besar penduduk Afghanistan, Pakistan, Turkistan, Muslimin India dan Tiongkok.
b.      Madzhab Maliki
Madzhab Maliki adalah merupakan kumpulan pendapat – pendapat yang berasal dari Imam Malik dan para penerusnya di masa sesudah beliau meninggal dunia.
Nama lengkap beliau adalah Imam Abu Abdillah Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir bin Amr bin Al – Harits. Lahir pada tahun 93 H – 179 H / 712 M – 798 M di Madinah. Selanjutnya dalam kalangan umat Islam beliau lebih dikenal dengan sebutan Imam Malik. Imam Malik terkenal dengan sebutan “Sayyidi Fuqahail Hijaz” pemimpin para ulama fiqh Hijaz. Imam Yahya bin Said Al – Qahthan, menggelarinya sebagai “Amirul Mu’minin Fil Hadits”. Imam Syafi’I berkata : “Apabila dibicarakan tentang hadits dan tentang keulamaan maka Imam Malik adalah bintangnya”.
Imam Malik belajar pada ulama – ulama Madinah. Yang menjadi guru pertamanya ialah Abdurrahman bin Hurmuz. Beliau juga belajar kepada Nafi’ Maula ibn Umar dan Ibnu Syihab Az – Zuhri.
Adapun yang menjadi gurunya dalam bidang fiqh iaslah Rabi’ah bin Abdur Rahman. Corak pemikiran hukum madzhab ini adalah dipengaruhi sunnah yang cenderung tekstual.
Metode fiqh madzhab Maliki dapat diurutkan sebagai berikut :
1.      Nashul Kitab (Ayat Al – Qur’an yang jelas artinya, yang tidak dapat dipalingkan artinya kepada arti yang lain)
2.      Dzaahirul Kitab (Umum. Ayat Al – Qur’an yang jelas artinya, yang tidak dapat dipalingkan artinya kepada arti yang lain)
3.      Dalilul Kitab (Mafhum Mukhalafah dari suatu ayat Al – Qur’an)
4.      Mafhum Muwafaqah dari suatu ayat Al – Qur’an
5.      Tanbihul Kitab terhadap illat (Tujuan ditetapkannya hukum karena sebab illat)
6.      Nash – Nash Sunnah
7.      Dzaahirus Sunnah
8.      Dalilus Sunnah
9.      Mafhum Sunnah
10.  Tanbihus Sunnah
11.  Ijma’
12.  Qiyas
13.  Amalu Ahlil Madinah
14.  Qaul Shahabi
15.  Maslahah Mursalah
16.  Istishab
17.  Syar’u Man Qablana
18.  Syadzudz Dzari’ah
19.  Dalalatul Iqtiran
Madzhab ini adalah kebalikan dari madzhab Hanafi. Kalau madzhab Hanafi banyak sekali mengandalkan nalar dan logika, karena kurang tersedianya nash – nash yang valid di Kufah, madzhab Maliki justru ‘kebanjiran’ sumber – sumber syariah. Sebab madzhab ini tumbuh dan berkembang di kota Nabi SAW sendiri, dimana penduduknya adalah anak keturunan para sahabat. Imam Malik sangat meyakini bahwa praktek ibadah yang dikerjakan penduduk Madinah sepeninggal Rasulullah SAW bisa dijadikan dasar hukum, meski tanpa harus merujuk kepada hadits yang shahih pada umumnya.
Kitab – kitab Imam Malik yang terkenal ialah : Al – Muwatha, dan Kitab Mudawanah Al – Qubra.
Daerah yang menganut madzhab Maliki awalnya tersebar di daerah Madinah, kemudian tersebar sampai saat ini di Maroko, Al Jazair, Tunisia, Libya, Bahrain dan Quwait.
c.       Madzhab Syafi’i
Madzhab ini dibangun oleh Imam Abu Abdillah Muhammad bin Idris, yang bersanad Al – Abbas bin Utsman bin Syafi’I bin As – Sa’ib Al – Hasyimi Al – Muthalibi Al – Quraisyi. Keturunan Hasyim bin Abdul Muthalib bin Abdu Manaf. Beliau lahir di Gaza (Palestina) tahun 150 H / 764 M dan wafat pada tahun 204 H / 820 M pada malam jum’at, dan dikebumikan setelah shalat ashar pada tanggal 29 Rajab atau 19 Januari.
Guru Imam Syafi’i yang pertama adalah Muslim bin Khalid, seorang Mufti di Mekkah, Imam Malik bin Anas, Ibnu Uyainah, Ibrahim bin Sa’ad. Imam Syafi’i sanggup hafal Al – Qur’an pada usia tujuh tahun. Setelah beliau hafal Al – Qur’an barulah mempelajari bahasa dan syi’ir, kemudian beliau mempelajari hadits dan fiqh. Sejak di usia muda beliau sudah hafal kitab Al – Muwatha karya Imam Malik
Madzhab Syafi’i terdiri dari dua macam : Berdasarkan atas masa dan tempat beliau mukiim. Yang pertama adalah Qaul Qadim, yaitu : Madzhab yang dibentuk sewaktu hidup di Irak (195 – 197 H). Dan yang kedua adalah Qaul Jadid, yaitu : madzhab yang hidup di Mesir pindah dari Irak (Pada tahun 199 H).
Keistimewaan Imam Syafi’i dibanding dengan Imam Mujtahid yang lain adalah beliau merupakan imam pertama dalam Ilmu Ushul Fiqh dengan kitabnya Ar – Risalah. Dan kitabnya dalam bidang fiqh yang menjadi induk dari madzhabnya adalah Al – Umm. Orang – orang Makkah memberikan julukan “Nashirul Hadits” (Penolong memahamkan hadits)
Corak pemikiran hukum madzhab ini adalah antara hadits (tradisional) dan ra’yi (rasional). Metode fiqh madzhab Syafi’i diambil berdasarkan :
1.      Al – Qur’an
2.      As – Sunnah
3.      Ijma’
4.      Qiyas
5.      Maslahah Mursalah
6.      ‘Urf
7.      Istishab
8.      Syar’u Man Qablana
9.      Dalalatul Iqtiran
10.  Istidlal
Berikut ini merupakan beberapa kitab karya Imam Syafi’I :
1.      Ar – Risalah, tentang Ushul Fiqh
2.      Al – Umm, tentang Fiqh
3.      Al – Musnad
4.      Al – imla’
5.      Al – Amaly dan lain – lain
Daerah – daerah yang menganut madzhab Syafi’i, diantaranya : Libya, Mesir, Indonesia, Philipina, Malaysia, Somalia, Arabia Selatan, Palestina, Yordania, Libanon, Syiria, Irak, Madinah, Pakistan, India, Jazirah Indo China, Sunni – Rusia dan Yaman.
d.      Madzhab Hambali
Pendiri madzhab Hambali adalah : Abu Abdillah bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal Azzadahili Assyaibani. Beliau lahir di Baghdad tahun 164 H / 780 M dan wafat pada tahun 241 H / 855 M. Beliau mencurahkan perhatiannya terhadap hadits sejak berusia 16 tahun.
Guru – guru beliau diantaranya : Sufyan bin Uyainah, ,Ibrahim bin Saad, dan Yahya bin Qaththan. Murid – murid beliau yang masyhur diantaranya : Imam Bukhari, Imam Muslim, Ibnn Abid Dunya, dan Ahmad bin Abil Hawarimy.
Menurut Abu Zur’ah, Imam Ahmad bin Hanbal memiliki 12 karya kitab yang sudah beliau hafal di luar kepala dan memiliki 1.000.000 (satu juta) hafalan hadits. Imam Syafi’i berkata : “Ktinggalkan kota Baghdad dengan tidak meninggalkan apa – apa, selain meninggalkan orang yang lebih takwa, dan lebih alim dalam ilmu fiqh yang tiada taranya”
Beliau wafat pada hari jum’at, bulan Rabi’ul Awal di Baghdad dan dikebumikan di Marwaz. Jenazahnya diantar oleh 800.000 orang laki – laki dan 60.000 orang perempuan, 20.000 orang nashrani dan banyak orang yahudi dan majusi masuk Islam.
Corak pemikiran madzhab ini adalah hadits (tradisional). Dan metode fiqhnya diambil dari :
1.      Al – Qur’an atau As – Sunnah
2.      Fatwa sebagian sahabat
3.      Pendapat sebagian sahabat
4.      Hadits mursal atau hadits dhaif
5.      Qiyas
6.      Istishab
Kitab – kitab Imam Hambali selain seorang ahli mengajar dan mendidik, ia juga seorang pengarang. Beliau mempunyai beberapa kitab yang telah disusun dan direncanakannya, yang isinya sangat berharga bagi masyarakat umat yang hidup sesudahnya. Diantara kitabnya adalah sebagai berikut :
1.      Al – Musnad Al – Kabir
2.      Tafsir Al – Qur’an
3.      Al – Nasokh wa Al – Mansukh dan lain – lain.
Daerah yang menganut madzhab Hambali, diantaranya awal perkembangannya di Baghdad, Irak dan Mesir dalam waktu yang sangat lama. Kemudian Libya, Mesir, Indonesia, Saudi Arabia, Palestina, Syiria, Irak, Jazirah Arab.
Pada abad XII madzhab Hambali berkembang terutama pada masa pemerintahan Raja Abdul Aziz As Su’udi. Dan masa sekarang ini menjadi madzhab resmi pemerintahan Saudi Arabia dan mempunyai penganut yang terbesar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Syiria dan Irak.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...