Macam – Macam Madzhab Fiqh
1. Madzhab
– Madzhab yang Timbul karena Perbedaan Politik
Perdebatan dalam masalah –
masalah yang mengenai bidang fiqh yang dipengaruhi persoalan politik seperti
dalam hal pemerintahan, siapa yang berhak menjadi khalifah, hukum – hukum
bughat dan pemberontak dan hukum – hukum menentang iman.
Berikut madzhab – madzhab yang
muncul karena perbedaan politik, antara lain :
a.
Madzhab Syi’ah
Yaitu, orang yang berpendapat
bahwa Ali lebih berhak menjadi khalifah karena khalifah itu adalah pusaka yang
bersifat moral dari Rasul dan memang Ali sudah diwashiyatkan untuk itu, yang
karena itu mereka menamai Ali dengan washiyur Rasul. Mereka berpendapat bahwa
khalifah itu harus orang yang diwashiyatkan oleh orang yang digantii itu. Mereka
sependapat, bahwa yang menjadi khalifah sesudah Nabi, ialah Ali, kemudian Hasan
dan Husain dan kemudian Ali Zainal Abidin ibn Husain.
Golongan Syi’ah ini kemudian
menjadi beberapa partai lagi disebabkan karena perbedaan pendapat dalam soal
pemegang tampuk pemerintahan. Ada yang berpendapat bahwa tampuk pemerintahan
harus dipegang oleh anak keturunan Siti Fatimah dengan cara ditunjuk, merekalah
golongan Syi’ah Imamiyah. Ada yang berpendapat bahwa tampuk
pemerintahan itu harus dipegang oleh keturunan Siti Fatimah tetapi dengan
pemilihan, mereka adalah golongan Syi’ah Zaidiyah. Dan ada
golongan Syi’ah Kaesaniyah dan Syi’ah
Ismailiyat. Namun, yang termasyhur dan masih berkembang dengan
pengikut yang banyak hingga sekarang, adalah Syi’ah Zaidiyah dan Syi’ah
Imamiyah.Berikut penjelasannya :
1. Madzhab
Syi’ah Zaidiyah
Mazhab ini dikaitkan kepada Zaid
bin Ali Zainal Abidin (w. 122 H./740 M.), seorang mufasir, muhaddits, dan faqih
di zaman-nya. Ia banyak menyusun buku dalam berbagai bidang ilmu. Dalam bidang
fiqh ia menyusun kitab al-Majmu’ yang menjadi rujukan utama
fiqh Zaidiyah. Namun ada diantara ulama fiqh yang menyatakan bahwa buku
tersebut bukan tulisan langsung dari Imam Zaid. Namun Muhammad Yusuf Musa (ahli
fiqh Mesir) menyatakan bahwa pemyataan tersebut tidak didukung oleh alasan yang
kuat. Menurutnya, Imam Zaid di zamannya dikenal sebagai seorang faqih yang
hidup sezaman dengan Imam Abu Hanifah, sehingga tidak mengherankan apabila Imam
Zaid menulis sebuah kitab fiqh. Kitab al-Majmu’ ini kemudian
disyarah oleh Syarifuddin al-Husein bin Haimi al-Yamani as-San’ani (w.1221 H.)
dengan judul ar-Raud an-Nadir Syarh Majmu, al-Fiqh al-Kabir.
Para pengembang Mazhab Zaidiyah
yang populer diantaranya adalah Imam al-Hadi Yahya bin Husein bin Qasim (w. 298
H.), yang kemudian dikenal sebagai pendiri Mazhab Hadawiyah di Yaman.
Dalam menyebarluaskan dan mengembangkan Mazhab Zaidiyah, Imam al-Hadi menulis
beberapa kitab fiqh. di antaranya Kitab al-Jami’ fi al-Fiqh, ar-Risalah
fi al-Qiyas, dan al-Ahkam fi al-Halal wa al-Haram. Setelah itu
terdapat imam Ahmad bin Yahya bin Murtada (w. 840 H.) yang menyusun bukual-Bahr
az-Zakhkhar al-Jami’ li Mazahib ’Ulama’ al-Amsar.
Pada dasarnya fiqh Mazhab
Zaidiyah tidak banyak berbeda dengan fiqh ahlulsunnah. Perbedaan yang bisa
dilacak antara lain: ketika berwudlu tidak perlu menyapu telinga, haram memakan
makanan yang disembelih non-muslim, haram mengawini wanita ahlulkitab,tidak
membolehkan menyapu sepatu dalam berwudhu. Disamping itu, mereka tidak
sependapat dengan Syiah Imamiyah yang menghalalkan nikah
mut’ah. Menurut Muhammad Yusuf Musa, pemikiran fiqh Mazhab Zaidiyah lebih
dekat dengan pemikiran fiqh ahlurra’yi.
2. Madzhab
Syi’ah Imamiyah
Menurut
Muhammad Yusuf Musa, fiqh Syiah Imamiyah lebih dekat dengan fiqh Mazhab Syafi
’i dengan beberapa perbedaan yang mendasar.
Dalam berijtihad, apabila mereka
tidak menemukan hukum suatu kasus dalam Al-Qur’an, mereka merujuk pada sunnah
yang diriwayatkan para imam mereka sendiri. Menurut mereka, yang juga dianut
oleh Mazhab Syiah Zaidiyah, pintu ijtihad tidak pernah tertutup. Berbeda dengan
Syiah Zaidiyah, Mazhab Syiah Imamiyah tidak menerima qiyas sebagai salah satu
dalil dalam menetapkan hukum syara’. Alasannya, qiyas merupakan ijtihad dengan
menggunakan rasio semata. Hal ini dapat dipahami, karena penentu hukum di
kalangan mereka adalah imam, yang menurut keyakinan mereka terhindar dari
kesalahan (maksum). Atas dasar keyakinan tersebut, mereka juga menolak
ijma’ sebagai salah satu cara dalam menetapkan hukum syara’, kecuali ijma’
bersama imam mereka.
Kitab fiqh pertama yang disusun
oleh imam mereka, Musa al-Kazim (128-183 H), diberi judul al-Halal wa
al-Haram. Kemudian disusul oleh Fiqh ar-Righa yang disusun
oleh Ali ar-Ridla (w. 203 H/ 818M).
Menurut Muhammad Yusuf Musa,
pendiri sebenarnya fiqh Syiah adalah Abu Ja’far Muhammad bin Hasan bin Farwaij
as-Saffar al-A’raj al-Qummi (w. 290 H.). Dasar pemikiran fiqh Syiah Imamiyah
dapat dilihat dalam buku karangannya yang berjudul Basya’ir ad-Darajat
fi ’Ulum ’Ali Muhammad wa ma Khassahum Allah bihi. Setelah itu Mazhab
Syiah Imamiyah disebarluaskan dan dikembangkan oleh Muhammad bin Ya’qub bin
Ishaq al-Kulaini (w. 328 H.) melalui kitabnya, al-Kafi fi ’ilm ad-Din.
Perbedaan
mendasar fiqh Syiah Imamiyah dengan jumhur Ahlussunnah antara lain:
1. Syiah
Imamiyah menghalalkan nikah mut’ah yang diharamkan ahlus sunnah;
2. Syiah
Imamiyah mewajibkan kehadiran saksi dalam talak, yang menurut pandangan ahlus
sunnah tidak perlu; dan
3. Syiah
Imamiyah, termasuk syiah Zaidiyah, mengharamkan lelaki muslim menikah dengan
wanita Ahlulkitab.
Syiah
Imamiyah sekarang banyak dianut oleh masyarakat Iran dan Irak. Mazhab ini
merupakan mazhab resmi pemerintah Republik Islam Iran sekarang, sejak Iran
diperintah oleh dinasti Shafawiyah yaitu keluarga Ismail As Shafawi (907 H).
Sedangkan pembangun madzhab syi’ah imamiyah di Iran adalah Abu Ja’far Muhammad
Ibn Al Hasan Ibn Farukh Al Qummi (250 H) dengan kitabnya yang berjudul Basyairud
Darajat fi Ulumi Ali Muhammad.
2. Madzhab
Sunni yang Masih Berkembang
Berdasarkan
ini, madzhab ahl sunnah terbagi kepada dua madrasah : Ra’yi dan Hadits.
Kemudian kedua – duanya kian lama kian rapat, hingga tidak ada lagi pemisah
antara keduanya.
Ibn
Qutaibah dalam kitab Al Ma’arif halaman 216 menggolongkan Malik, Syafi’I dan
Abu Hanifah ke dalam golongan Ahlur Ra’yi.
Asysyahrastani
dalam kitab Al Milal halaman 160 menggolongkan Abu Hanifah ke dalam golongan
Ahlur Ra’yi, sedangkan Malik, Syafi’I, Ahmad dan Dawud ke dalam golongan Ahlul
Hadits. Berikut ini penjelasan dari madzhab – madzhab ahl sunnah :
a. Madzhab
Hanafi
Pendiri
madzhab Hanafi ialah : Nu’man bin Tsabit bin Zautha. Dilahirkan pada masa
sahabat, yaitu pada tahun 80 H atau 699 M dan wafat pada tahun 150 H bertepatan
dengann lahirnya Imam Syafi’i. Beliau lebih dikenal dengan sebutan : Abu
Hanifah An Nu’man.
Abu
Hanifah adalah seorang mujtahid yang ahli ibadah. Dalam bidang fiqh beliau
belajar kepada Hammad bin Abu Sulaiman pada awal abad ke-2 H dan banyak belajar
pada ulama – ulama tabi’in, seperti Atha bin Abi Rabah dan Nafi’ Maula ibn
Umar. Beliau disebut wadli’ ‘ilmi fiqh (sumber atau lembah
ilmu fiqh)
Madzhab
Hanafi adalah sebagai nishbah dari nama imamnya, Abu Hanifah. Jadi madzhab
Hanafi adalah nama dari kumpulan – kumpulan pendapat –pendapat yang berasal
dari Imam Abu Hanifah dan murid – muridnya serta pendapat – pendapat yang
berasal dari para pengganti mereka sebagai perincian perluasan pemikiran yang
telah digariskan oleh mereka yang kesemuanya adalah hasil dari pada cara dan
metode ijtihad ulama – ulama Irak (Ahl Ra’yi). Maka disebut juaga madzhab Ahl
Ra’yi masa Tabi’it Tabi’in. Corak pemikiran hukum madzhab ini adalah rasional.
Metode
fiqh madzhab Hanafi jika kita rincikan maka ada 9 ushul istinbath, yaitu :
1. Al
– Qur’an
2. Hadits
Nabi, diutamakan yang shahih – shahih dan yang masyhur saja.
3. Perkataan
Sahabat (Madzhab Shahaby)
4. Qiyas
5. Ijma’
6. Istihsan
7. Istishab
(Sebagian kecil ulama madzhab Hanafi)
8. Syar’u
Man Qablana
9. Dalalatul
Iqtiran
Kitab
Imam Abu Hanifah, diantaranya : Kitab “Al – Faraid” (Harta Pusaka)
Daerah
– daerah penganut madzhab Hanafi, diantaranya : Kufah (Irak) tempat awal
pertumbuhan madzhab Hanafi, kemudian tersebar ke negara – negara Islam bagian
Timur. Dan sekarang ini madzhab Hanafi merupakan madzhab resmi di Mesir, Turki,
Syiria dan Libanon.
Dan
madzhab ini dianut sebagian besar penduduk Afghanistan, Pakistan, Turkistan,
Muslimin India dan Tiongkok.
b. Madzhab
Maliki
Madzhab
Maliki adalah merupakan kumpulan pendapat – pendapat yang berasal dari Imam
Malik dan para penerusnya di masa sesudah beliau meninggal dunia.
Nama
lengkap beliau adalah Imam Abu Abdillah Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir
bin Amr bin Al – Harits. Lahir pada tahun 93 H – 179 H / 712 M – 798 M di
Madinah. Selanjutnya dalam kalangan umat Islam beliau lebih dikenal dengan
sebutan Imam Malik. Imam Malik terkenal dengan sebutan “Sayyidi
Fuqahail Hijaz” pemimpin para ulama fiqh Hijaz. Imam Yahya bin Said Al
– Qahthan, menggelarinya sebagai “Amirul Mu’minin Fil Hadits”. Imam
Syafi’I berkata : “Apabila dibicarakan tentang hadits dan tentang keulamaan
maka Imam Malik adalah bintangnya”.
Imam
Malik belajar pada ulama – ulama Madinah. Yang menjadi guru pertamanya ialah
Abdurrahman bin Hurmuz. Beliau juga belajar kepada Nafi’ Maula ibn Umar dan
Ibnu Syihab Az – Zuhri.
Adapun
yang menjadi gurunya dalam bidang fiqh iaslah Rabi’ah bin Abdur Rahman. Corak
pemikiran hukum madzhab ini adalah dipengaruhi sunnah yang cenderung tekstual.
Metode
fiqh madzhab Maliki dapat diurutkan sebagai berikut :
1. Nashul
Kitab (Ayat Al – Qur’an yang jelas artinya, yang tidak dapat dipalingkan
artinya kepada arti yang lain)
2. Dzaahirul
Kitab (Umum. Ayat Al – Qur’an yang jelas artinya, yang tidak dapat dipalingkan
artinya kepada arti yang lain)
3. Dalilul
Kitab (Mafhum Mukhalafah dari suatu ayat Al – Qur’an)
4. Mafhum
Muwafaqah dari suatu ayat Al – Qur’an
5. Tanbihul
Kitab terhadap illat (Tujuan ditetapkannya hukum karena sebab illat)
6. Nash
– Nash Sunnah
7. Dzaahirus
Sunnah
8. Dalilus
Sunnah
9. Mafhum
Sunnah
10. Tanbihus
Sunnah
11. Ijma’
12. Qiyas
13. Amalu
Ahlil Madinah
14. Qaul
Shahabi
15. Maslahah
Mursalah
16. Istishab
17. Syar’u
Man Qablana
18. Syadzudz
Dzari’ah
19. Dalalatul
Iqtiran
Madzhab
ini adalah kebalikan dari madzhab Hanafi. Kalau madzhab Hanafi banyak sekali
mengandalkan nalar dan logika, karena kurang tersedianya nash – nash yang valid
di Kufah, madzhab Maliki justru ‘kebanjiran’ sumber – sumber syariah. Sebab
madzhab ini tumbuh dan berkembang di kota Nabi SAW sendiri, dimana penduduknya
adalah anak keturunan para sahabat. Imam Malik sangat meyakini bahwa praktek
ibadah yang dikerjakan penduduk Madinah sepeninggal Rasulullah SAW bisa
dijadikan dasar hukum, meski tanpa harus merujuk kepada hadits yang shahih pada
umumnya.
Kitab
– kitab Imam Malik yang terkenal ialah : Al – Muwatha, dan Kitab Mudawanah Al –
Qubra.
Daerah
yang menganut madzhab Maliki awalnya tersebar di daerah Madinah, kemudian
tersebar sampai saat ini di Maroko, Al Jazair, Tunisia, Libya, Bahrain dan
Quwait.
c. Madzhab
Syafi’i
Madzhab
ini dibangun oleh Imam Abu Abdillah Muhammad bin Idris, yang bersanad Al –
Abbas bin Utsman bin Syafi’I bin As – Sa’ib Al – Hasyimi Al – Muthalibi Al – Quraisyi.
Keturunan Hasyim bin Abdul Muthalib bin Abdu Manaf. Beliau lahir di Gaza
(Palestina) tahun 150 H / 764 M dan wafat pada tahun 204 H / 820 M pada malam
jum’at, dan dikebumikan setelah shalat ashar pada tanggal 29 Rajab atau 19
Januari.
Guru
Imam Syafi’i yang pertama adalah Muslim bin Khalid, seorang Mufti di Mekkah,
Imam Malik bin Anas, Ibnu Uyainah, Ibrahim bin Sa’ad. Imam Syafi’i sanggup
hafal Al – Qur’an pada usia tujuh tahun. Setelah beliau hafal Al – Qur’an
barulah mempelajari bahasa dan syi’ir, kemudian beliau mempelajari hadits dan
fiqh. Sejak di usia muda beliau sudah hafal kitab Al – Muwatha karya Imam Malik
Madzhab
Syafi’i terdiri dari dua macam : Berdasarkan atas masa dan tempat beliau
mukiim. Yang pertama adalah Qaul Qadim, yaitu : Madzhab yang dibentuk sewaktu
hidup di Irak (195 – 197 H). Dan yang kedua adalah Qaul Jadid, yaitu : madzhab
yang hidup di Mesir pindah dari Irak (Pada tahun 199 H).
Keistimewaan
Imam Syafi’i dibanding dengan Imam Mujtahid yang lain adalah beliau merupakan
imam pertama dalam Ilmu Ushul Fiqh dengan kitabnya Ar – Risalah. Dan kitabnya
dalam bidang fiqh yang menjadi induk dari madzhabnya adalah Al – Umm. Orang –
orang Makkah memberikan julukan “Nashirul Hadits” (Penolong
memahamkan hadits)
Corak
pemikiran hukum madzhab ini adalah antara hadits (tradisional) dan ra’yi
(rasional). Metode fiqh madzhab Syafi’i diambil berdasarkan :
1. Al
– Qur’an
2. As
– Sunnah
3. Ijma’
4. Qiyas
5. Maslahah
Mursalah
6. ‘Urf
7. Istishab
8. Syar’u
Man Qablana
9. Dalalatul
Iqtiran
10. Istidlal
Berikut
ini merupakan beberapa kitab karya Imam Syafi’I :
1. Ar
– Risalah, tentang Ushul Fiqh
2. Al
– Umm, tentang Fiqh
3. Al
– Musnad
4. Al
– imla’
5. Al
– Amaly dan lain – lain
Daerah
– daerah yang menganut madzhab Syafi’i, diantaranya : Libya, Mesir, Indonesia,
Philipina, Malaysia, Somalia, Arabia Selatan, Palestina, Yordania, Libanon,
Syiria, Irak, Madinah, Pakistan, India, Jazirah Indo China, Sunni – Rusia dan
Yaman.
d. Madzhab
Hambali
Pendiri
madzhab Hambali adalah : Abu Abdillah bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal
Azzadahili Assyaibani. Beliau lahir di Baghdad tahun 164 H / 780 M dan wafat
pada tahun 241 H / 855 M. Beliau mencurahkan perhatiannya terhadap hadits sejak
berusia 16 tahun.
Guru
– guru beliau diantaranya : Sufyan bin Uyainah, ,Ibrahim bin Saad, dan Yahya
bin Qaththan. Murid – murid beliau yang masyhur diantaranya : Imam Bukhari,
Imam Muslim, Ibnn Abid Dunya, dan Ahmad bin Abil Hawarimy.
Menurut
Abu Zur’ah, Imam Ahmad bin Hanbal memiliki 12 karya kitab yang sudah beliau
hafal di luar kepala dan memiliki 1.000.000 (satu juta) hafalan hadits. Imam
Syafi’i berkata : “Ktinggalkan kota Baghdad dengan tidak meninggalkan apa –
apa, selain meninggalkan orang yang lebih takwa, dan lebih alim dalam ilmu fiqh
yang tiada taranya”
Beliau
wafat pada hari jum’at, bulan Rabi’ul Awal di Baghdad dan dikebumikan di
Marwaz. Jenazahnya diantar oleh 800.000 orang laki – laki dan 60.000 orang
perempuan, 20.000 orang nashrani dan banyak orang yahudi dan majusi masuk
Islam.
Corak
pemikiran madzhab ini adalah hadits (tradisional). Dan metode fiqhnya diambil
dari :
1. Al
– Qur’an atau As – Sunnah
2. Fatwa
sebagian sahabat
3. Pendapat
sebagian sahabat
4. Hadits
mursal atau hadits dhaif
5. Qiyas
6. Istishab
Kitab
– kitab Imam Hambali selain seorang ahli mengajar dan mendidik, ia juga seorang
pengarang. Beliau mempunyai beberapa kitab yang telah disusun dan
direncanakannya, yang isinya sangat berharga bagi masyarakat umat yang hidup
sesudahnya. Diantara kitabnya adalah sebagai berikut :
1. Al
– Musnad Al – Kabir
2. Tafsir
Al – Qur’an
3. Al
– Nasokh wa Al – Mansukh dan lain – lain.
Daerah
yang menganut madzhab Hambali, diantaranya awal perkembangannya di Baghdad,
Irak dan Mesir dalam waktu yang sangat lama. Kemudian Libya, Mesir, Indonesia,
Saudi Arabia, Palestina, Syiria, Irak, Jazirah Arab.
Pada
abad XII madzhab Hambali berkembang terutama pada masa pemerintahan Raja Abdul
Aziz As Su’udi. Dan masa sekarang ini menjadi madzhab resmi pemerintahan Saudi
Arabia dan mempunyai penganut yang terbesar di seluruh Jazirah Arab, Palestina,
Syiria dan Irak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar