A.
Pengertian Qishash
Adalah istilah dalam hukum Islam yang berarti
pembalasan. Mirip dengan istilah “Nyawa dibayar nyawa”. Dalam kasus pembunuhan,
keluarga korban berhak untuk menuntut hukuman mati. Dasarnya ialah “Hai
orang-orang yang beriman. Diawajibkan bagi kamu qishas atas orang-orang yang
dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka. Hamba dengan hamda, wanita dengan
wanita. Barang siapa mendapat maaf dari saudaranya, hendaklah yang memaafkan
mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar
(diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah:178)
Hukuman Qishas adalah sama seperti hukuman
hudud juga, yaitu hukuman yang telah ditentukan oleh Allah SWT didalam
Al-Qur’an dan Al-Hadits.
a.
Dasar Persyariatan Qishash
Dalil disayriatkan qishash dalam
Islam, berasal dari Al-Quran. Hadis Nabi Saw., dan ijma’ (konsensus ulama).
Di antara dalil dari Al-Quran adalah
firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala,
sebagai berikut:
1)
Q.S. Al-Baqarah/2:178
2)
Q.S. Al-Baqarah/2:179[1]
b.
Macam-macam Qishash
Qishas dibagi kedalam dua macam, yaitu:
-
Qishas jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
-
Qishas anggota badan, yaitu hukum qishas atau tindak pidana melukai,
merusak anggota baan, atau menghilangkan manfaat anggota tubuh.
Syarat-syarat dilakukannya Qishas antara lain:
-
Pembunuh sudah baligh dan berakal. Tidak wajib bagi anak kecil atau
orang gila, sebab mereka tidak dan belum berdosa.
-
Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishas bapak yang
membunuh anaknya. Tetapi wajib qishas bagi anak membunuh bapaknya.
-
Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan
merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
-
Qishas dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan
anggota.
-
Qishas itu dilakukan dengan jenis barang yang telah digunakan oleh yang
membunuh atau yang melukai itu.
-
Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang
kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak.
-
Pembunuhan oleh massa/kelompok orang. Kelompok orang yang membunuh
seseorang harus di qishas, dibunuh semua.
Hadis
tentang Qishash
عن عبد الله ابن مسعود رضي الله
عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا يحل دم امرىء مسلم يشهد أن لا
إله إلا الله وأني رسول الله إلا بإحدى ثلاث : الثيب الزاني والنفس بالنفس والتارك
لدينه المفارق للجماعة.
Artinya :
“Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud r.a, katanya : “Rasulullah SAW
bersabda: “Tidak dihalalkan darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa
tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali
salah satu di antara tiga kelompok orang ini, yaitu seorang janda yang telah
menikah yang berzina, seseorang yang membunuh orang lain, dan orang yang
meninggalkan agamanya, yakni orang yang memisahkan dirinya dari jama’ah."
Penjelasan Hadits
Pembunuhan adalah tindakan pidana yang paling besar sebab telah
menghilangkan nyawa seseorang sehingga menyengsarakan orang-orang yang berada
dalam tanggungan orang yang terbunuh, seperti membuat anak-anaknya menjadi
yatim, istrinya menjadi janda, dan tanggung jawab sosialnya menjadi berantakan.
Hidup dan kehidupan merupakan hak setiap manusia yang tidak boleh dirampas oleh
siapapun.
Kandungan Hadits
1.
Tidak diperbolehkan menumpahkan darah seorang Muslim (membunuhnya), kecuali
orang-orang muslim yang melakukan tiga macam perbuatan sebagaimana terdapat
dalam hadits di atas.
2.
Seorang kafir tidak boleh dibunuh karena tuntutan keimanannya, melainkan
dia dibunuh untuk mengantisipasi kejahatan yang akan diperbuatnya.
3.
Islam adalah agama samawi yang fleksibel dan mengajarkan sikap menengah di
dalam berbagai aspek kehidupan.
4.
Islam mengajarkan pemeluknya untuk memelihara hak-hak sesamanya.[2]
[1] Fuad Thohari, Hadis Ahkam:
Kajian Hadis-hadis Hukum Pidana Islam(Hudud, Qishash, dan Ta’zir),
(Yogyakarta: Deepublish, 2016), hal. 195-196
[2] Syeikh al-Hafidz Taqiyuddin Abdul Ghaniy;Hadis-hadis Shahih Seputar Hukum; (Jakarta: PT. Gramedia, 2011);
Hal.286
Tidak ada komentar:
Posting Komentar