Minggu, 23 Juni 2019

QISHASH


A.     Pengertian Qishash
Adalah istilah dalam hukum Islam yang berarti pembalasan. Mirip dengan istilah “Nyawa dibayar nyawa”. Dalam kasus pembunuhan, keluarga korban berhak untuk menuntut hukuman mati. Dasarnya ialah “Hai orang-orang yang beriman. Diawajibkan bagi kamu qishas atas orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka. Hamba dengan hamda, wanita dengan wanita. Barang siapa mendapat maaf dari saudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah:178)
Hukuman Qishas adalah sama seperti hukuman hudud juga, yaitu hukuman yang telah ditentukan oleh Allah SWT didalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
a.      Dasar Persyariatan Qishash
      Dalil disayriatkan qishash dalam Islam, berasal dari Al-Quran. Hadis Nabi Saw., dan ijma’ (konsensus ulama).
      Di antara dalil dari Al-Quran adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, sebagai berikut:
1)      Q.S. Al-Baqarah/2:178
2)      Q.S. Al-Baqarah/2:179[1]

b.                  Macam-macam Qishash
      Qishas dibagi kedalam dua macam, yaitu:
-         Qishas jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
-         Qishas anggota badan, yaitu hukum qishas atau tindak pidana melukai, merusak anggota baan, atau menghilangkan manfaat anggota tubuh.
Syarat-syarat dilakukannya Qishas antara lain:
-         Pembunuh sudah baligh dan berakal. Tidak wajib bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka tidak dan belum berdosa.
-         Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishas bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishas bagi anak membunuh bapaknya.
-         Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
-         Qishas dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota.
-         Qishas itu dilakukan dengan jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
-         Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak.
-         Pembunuhan oleh massa/kelompok orang. Kelompok orang yang membunuh seseorang harus di qishas, dibunuh semua.
Hadis tentang Qishash
     عن عبد الله ابن مسعود رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا يحل دم امرىء مسلم يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله إلا بإحدى ثلاث : الثيب الزاني والنفس بالنفس والتارك لدينه المفارق للجماعة.
Artinya :
“Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud r.a, katanya : “Rasulullah SAW bersabda: “Tidak dihalalkan darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali salah satu di antara tiga kelompok orang ini, yaitu seorang janda yang telah menikah yang berzina, seseorang yang membunuh orang lain, dan orang yang meninggalkan agamanya, yakni orang yang memisahkan dirinya dari jama’ah."
Penjelasan Hadits
Pembunuhan adalah tindakan pidana yang paling besar sebab telah menghilangkan nyawa seseorang sehingga menyengsarakan orang-orang yang berada dalam tanggungan orang yang terbunuh, seperti membuat anak-anaknya menjadi yatim, istrinya menjadi janda, dan tanggung jawab sosialnya menjadi berantakan. Hidup dan kehidupan merupakan hak setiap manusia yang tidak boleh dirampas oleh siapapun.
Kandungan Hadits
1.    Tidak diperbolehkan menumpahkan darah seorang Muslim (membunuhnya), kecuali orang-orang muslim yang melakukan tiga macam perbuatan sebagaimana terdapat dalam hadits di atas.
2.    Seorang kafir tidak boleh dibunuh karena tuntutan keimanannya, melainkan dia dibunuh untuk mengantisipasi kejahatan yang akan diperbuatnya.
3.    Islam adalah agama samawi yang fleksibel dan mengajarkan sikap menengah di dalam berbagai aspek kehidupan.
4.    Islam mengajarkan pemeluknya untuk memelihara hak-hak sesamanya.[2]



[1] Fuad Thohari, Hadis Ahkam: Kajian Hadis-hadis Hukum Pidana Islam(Hudud, Qishash, dan Ta’zir), (Yogyakarta: Deepublish, 2016), hal. 195-196
[2] Syeikh al-Hafidz Taqiyuddin Abdul Ghaniy;Hadis-hadis Shahih Seputar Hukum; (Jakarta: PT. Gramedia, 2011); Hal.286

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...