Minggu, 23 Juni 2019

Perusahaan Umum


PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
A.      PENGERTIAN
Perusahaan umum atau yang disebut Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi agar mendapatkan keuntungan dengan prinsip pengelolaan perusahaan. Adapun maksud dan tujuan pendirian BUMN, yaitu:
a.       Memberi sumbangan bagi perekonomian, serta atas penerimaan negara khususnya
b.      Mengejar keuntungan
c.       Menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi hingga memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
d.      Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koprasi
e.      Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat
Kegiatan BUMN sendiri mempunyai tujuan yang membangun perekonomian, tetapi tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, atau kesusilaan dengan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Penyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari anggaran pendapatan hingga belanja negara dan kapitalisasi cadangan.[1]
B.      ORGAN PERUM                                                                                                                                                                
a.       Direksi
Direksi bertanggung jawab atas kepengurusan Perum untuk kepentingan dan tujuan Perum serta mewakili Perum baik di dalam maupun diluar pengadilan. Anggota direksi diangkat dan diberhentikan oleh mentri keuangan berdasarkan usul dari mentri yang berkewenangan dibidang usaha perum. Jumlah anggota direksi paling banyak lima orang dan diangkat untuk masa jabatan lima tahun.
                Setiap anggota direksi berhak mewakili Prum kecuali ditentukan dalam anggaran dasar. Anggota direksi tidak berwenang mewakili Perum apabila:
1.       Terjadi perkara di pengadilan antara Perum dan anggota direksi
2.       Anggota direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perum.

b.      Dewan pengawas
Dewan pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan keperguruan Perum. Anggota dewan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh mentri keuangan. Jumlah anggota dewan pengawas paling sedikit dua orang dan diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali. Namun pengangkatan dewan pengawas tidak bersamaan dengan pengangkatan anggota direksi.
Menurut pasal 56 yaitu : “pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Mentri sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan, yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas adalah orang perorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris dan Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit dan orang yang telah merugikan keuangan negara.”
                Komposisi dewan pengawas harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak secara independen. Masa jabatan anggota dewan pengawas ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan.

c.       Menteri
Menteri disini adalah Menteri yang ditunjuk atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemilik modal dalam Perum. Mentri tersebut merupakan organ yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perum dan bertindak selaku RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), kepemilikan saham persero yang dimiliki oleh negara dan negara bertindak selaku pemegang saham.
Mentri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat Perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan kedalam perum, kecuali apabila menteri:

a.       Baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perum semata-mata untuk kepentingan pribadi
b.      Terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perum
c.       Langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perum
Dalam pasal 41 ditentukan tentang anggaran Dasar Perum, sebagai berikut;
1.       Anggaran dasar Perum ditetapkan dalam peraturan pemerintah tentang pendiriannya
2.       Perusahaan Anggaran Dasar Perum ditetapkan dengan peraturan pemerintah
3.       Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang perubahan Anggaran Dasar Perum.[2]
BUMN
Dalam rumusan Garis-garis besar Haluan Negara (GBHN) sebagaimana pernah diberlakukan dalam tatanan pemerintah Orde Baru sebagai Arah kebijakan Pembangunan Nasional di Indonesia dengan jelas, bahwa Badan Usaha Milik Negara atau disingkat menjadi BUMN diarahkan untuk tumbuh menjadi suatu kegiatan usaha yang dapat menjadi penggerak utama pengembangan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, serta diharapkan pula memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja menuju terwujudnya suatu perekonomian nasional yang sehat, tangguh, mandiri.
PENGERTIAN BUMN
                Badan Usaha Milik Negara, selanjutnya disingkat BUMN, diatur dalam undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Nomor 70 Tahun 2003) yang diundangkan serta mulai berlaku pada 19 juni 2003. Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan. Kekayaan negara yang dipisahkan adalah pemisahan kekayaan negara dari anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN (Persero dan Perum serta perseroan terbatas lainnya). Selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip prusahaan yan sehat.
Dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang perusahaan Negara disebutkan secara jelas sifat pendirian BUMN dengan tujuan yang jelas, dimana BUMN merupakan kesatuan produki kesatuan produksi yang bersifat:
a.       Memberi kan sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya
b.      Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi serta memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
c.       Mengejar keuntungan
d.      Memupuk pendapatan hingga menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koprasi
e.      Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah , koperasi dan masyarakat
Sehingga maksud dan tujuan BUMN adalah untuk turun membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin pada waktu itu dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan menuju terwujudnya masyarakat adil dan makmur material dan spritual. [3]
        Berdasarkan kesimpulannya bahwa dengan sifat BUMN yang memberi jasa dan menyelenggarakan kemanfaatan umum serta memupuk pendapatan, maka disini terlihat perbedaannya secaramendasar dengan usaha swasta dan koprasi yang mendasar keuntungan merupakan hal yang utama. dijelaskan juga bermaksud untuk membangun suatu tatanan ekonomi nasional dengan mengtamakan kebutuhan rakyat dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan demi terwujudnya suatu masyarakat yang adil an sejahtera.[4]



[1] Zainal Asikin & Wira Pria Suharta, pengantar hukum perusahaan,Kencana Indonesia.2016.hlm-167
[2] Zainal Asikin & Wira Pria Suharta, pengantar hukum perusahaan,Kencana Indonesia.2016.hlm168-172
[3] Mulhadi, Hukum Perusahaan(Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia),Bogor,2010.hlm 163
[4] Aminuddin ilmar, Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi Bumn,Kencana Indonesia,2012. hlm 69-73

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...