PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
A.
PENGERTIAN
Perusahaan umum
atau yang disebut Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan
tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi agar mendapatkan keuntungan
dengan prinsip pengelolaan perusahaan. Adapun maksud dan tujuan pendirian BUMN,
yaitu:
a.
Memberi
sumbangan bagi perekonomian, serta atas penerimaan negara khususnya
b.
Mengejar
keuntungan
c.
Menyediakan
barang atau jasa yang bermutu tinggi hingga memadai bagi pemenuhan hajat hidup
orang banyak
d.
Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor
swasta dan koprasi
e.
Turut aktif
memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat
Kegiatan BUMN
sendiri mempunyai tujuan yang membangun perekonomian, tetapi tidak bertentangan
dengan undang-undang, ketertiban umum, atau kesusilaan dengan peraturan
perundang-undangan, anggaran dasar, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Penyertaan modal
negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari anggaran
pendapatan hingga belanja negara dan kapitalisasi cadangan.[1]
B.
ORGAN PERUM
a.
Direksi
Direksi bertanggung jawab
atas kepengurusan Perum untuk kepentingan dan tujuan Perum serta mewakili Perum
baik di dalam maupun diluar pengadilan. Anggota direksi diangkat dan
diberhentikan oleh mentri keuangan berdasarkan usul dari mentri yang
berkewenangan dibidang usaha perum. Jumlah anggota direksi paling banyak lima
orang dan diangkat untuk masa jabatan lima tahun.
Setiap anggota direksi berhak mewakili Prum kecuali
ditentukan dalam anggaran dasar. Anggota direksi tidak berwenang mewakili Perum
apabila:
1.
Terjadi
perkara di pengadilan antara Perum dan anggota direksi
2.
Anggota
direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan
kepentingan Perum.
b.
Dewan
pengawas
Dewan
pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi
dalam menjalankan kegiatan keperguruan Perum. Anggota dewan pengawas diangkat
dan diberhentikan oleh mentri keuangan. Jumlah anggota dewan pengawas paling
sedikit dua orang dan diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat
kembali. Namun pengangkatan dewan pengawas tidak bersamaan dengan pengangkatan
anggota direksi.
Menurut pasal 56 yaitu :
“pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Mentri
sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan, yang dapat diangkat menjadi anggota
Dewan Pengawas adalah orang perorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum
dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris
dan Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau
Perum dinyatakan pailit dan orang yang telah merugikan keuangan negara.”
Komposisi dewan pengawas harus ditetapkan sedemikian
rupa sehingga memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara
efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak secara independen. Masa jabatan
anggota dewan pengawas ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 kali masa jabatan.
c.
Menteri
Menteri
disini adalah Menteri yang ditunjuk atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah
selaku pemilik modal dalam Perum. Mentri tersebut merupakan organ yang memegang
kekuasaan tertinggi dalam Perum dan bertindak selaku RUPS (Rapat Umum Pemegang
Saham), kepemilikan saham persero yang dimiliki oleh negara dan negara
bertindak selaku pemegang saham.
Mentri
tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat Perum
dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan negara
yang telah dipisahkan kedalam perum, kecuali apabila menteri:
a.
Baik langsung
maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perum semata-mata untuk
kepentingan pribadi
b.
Terlibat
dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perum
c.
Langsung
maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perum
Dalam pasal 41
ditentukan tentang anggaran Dasar Perum, sebagai berikut;
1.
Anggaran
dasar Perum ditetapkan dalam peraturan pemerintah tentang pendiriannya
2.
Perusahaan
Anggaran Dasar Perum ditetapkan dengan peraturan pemerintah
3.
Perubahan
anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal
diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang perubahan Anggaran Dasar Perum.[2]
BUMN
Dalam rumusan
Garis-garis besar Haluan Negara (GBHN) sebagaimana pernah diberlakukan dalam
tatanan pemerintah Orde Baru sebagai Arah kebijakan Pembangunan Nasional di
Indonesia dengan jelas, bahwa Badan Usaha Milik Negara atau disingkat menjadi
BUMN diarahkan untuk tumbuh menjadi suatu kegiatan usaha yang dapat menjadi
penggerak utama pengembangan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional,
serta diharapkan pula memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja menuju
terwujudnya suatu perekonomian nasional yang sehat, tangguh, mandiri.
PENGERTIAN
BUMN
Badan
Usaha Milik Negara, selanjutnya disingkat BUMN, diatur dalam undang-undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Nomor 70
Tahun 2003) yang diundangkan serta mulai berlaku pada 19 juni 2003. Badan Usaha
Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara
yang dipisahkan. Kekayaan negara yang dipisahkan adalah pemisahan kekayaan
negara dari anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk dijadikan penyertaan
modal negara pada BUMN (Persero dan Perum serta perseroan terbatas lainnya).
Selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, namun pembinaan dan pengelolaannya
didasarkan pada prinsip-prinsip prusahaan yan sehat.
Dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang perusahaan Negara disebutkan secara jelas sifat pendirian
BUMN dengan tujuan yang jelas, dimana BUMN merupakan kesatuan produki kesatuan
produksi yang bersifat:
a.
Memberi kan
sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada
khususnya
b.
Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi serta
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
c.
Mengejar
keuntungan
d.
Memupuk
pendapatan hingga menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat
dilaksanakan oleh sektor swasta dan koprasi
e.
Turut aktif
memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah ,
koperasi dan masyarakat
Sehingga
maksud dan tujuan BUMN adalah untuk turun membangun ekonomi nasional sesuai
dengan ekonomi terpimpin pada waktu itu dengan mengutamakan kebutuhan rakyat
dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan menuju terwujudnya
masyarakat adil dan makmur material dan spritual. [3]
Berdasarkan kesimpulannya bahwa dengan
sifat BUMN yang memberi jasa dan menyelenggarakan kemanfaatan umum serta
memupuk pendapatan, maka disini terlihat perbedaannya secaramendasar dengan
usaha swasta dan koprasi yang mendasar keuntungan merupakan hal yang utama.
dijelaskan juga bermaksud untuk membangun suatu tatanan ekonomi nasional dengan
mengtamakan kebutuhan rakyat dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam
perusahaan demi terwujudnya suatu masyarakat yang adil an sejahtera.[4]
[1] Zainal Asikin & Wira Pria Suharta, pengantar hukum
perusahaan,Kencana Indonesia.2016.hlm-167
[2] Zainal Asikin & Wira Pria Suharta, pengantar hukum perusahaan,Kencana
Indonesia.2016.hlm168-172
[3] Mulhadi, Hukum Perusahaan(Bentuk-Bentuk Badan Usaha di
Indonesia),Bogor,2010.hlm 163
[4] Aminuddin ilmar, Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi Bumn,Kencana
Indonesia,2012. hlm 69-73
Tidak ada komentar:
Posting Komentar