PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI
KEUANGAN (PPATK)
A. Sejarah
PPATK
dibentuk sesuai dengan ketentuan UU Tindak Pidana Pencurian Uang. Latar
belakang pembentukan lembaga ini terkait dengan kejaahatan pencucian uang dari
hasil kejahatan. Dalam konsideran undang-undang tersebut dikatakan bahwa
kejahatan yang menghasilkan harta kekayaan dalam jumlah yang besar semakin
meningkat, baik kejahatan yang dilakukan dalam batas wilayah RI maupun yang
melintas batas wilayah Negara. Asal-usul harta kekayaan yang merupakan hasil
dari kejahatan tersebut, disembunyikan atau disamarkan dengan berbagai cara
yang dikenal sebagai pencucian uang.
Perbuatan
pencucian uang harus dicegah dan diberantas agar intensitas kejahatan yang
menghasilkan atau melibatkan harta kekayaan yang jumlahnya besar dapat
diminimalisasi sehingga stabilitas perekonomian nasional dan keamanan Negara
terjaga; bahwa pencucican uang bukan saja merupakan kejahatan nasional tetapi
juga kejahatan transnasional, oleh karna itu harus diberantas, antara lain
dengan cara melakukan kerjasama regional atau internasional melalui forum
bilateral atau multilateral.
B. Dasar Hukum
PPATK
dibentuk berdasarkan UU Pencucian Uang dengan tujuan untuk mencegah dan
memberantas tindak pidana pencucian uang, dengan Undang-undang ini dibentuk
PPATK [Pasal 18 ayat (1)]. Lembaga ini dalam melaksanakan tugas dan
kewenangannya bersifat independen dan bertanggung jawab kepada Presiden [Pasal
18 ayat (2) dan (3)]. Karna lembaga jasa keuangan tersebar luas di seluruh
daerah yang dapat menerima penerimaan uang dari manapun, maka meskipun
berkedudukan di Jakarta [Pasal 19 ayat(1)] juga dapat membuka perwakilan di
daerah [Pasal 19 ayat (2)].
Sebagai
organisasi PPATK dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh paling banyak
empat orang wakil kepala [Pasal 20 ayat (1)] yang diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden atas usul menteri keuangan. Susunan organisasi dan tata kerja
PPATK diatur dengan Keputusan Presiden [Pasal 20 ayat (3)].
Karena
PPATK ini bersifat independen, maka semua pihak tidak boleh melakukan campur
tangan dalam segala bentuknya terhadap pelaksanaan dan kewenangan PPATK [Pasal
25 ayat (1)] dan kepala dan wakil kepala PPATK wajib menolak setiap campur
tangan dari pihak manapun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya [Pasal 25
ayat (2)]. PPATK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang, dapat melakukan kerja sama dengan pihak yang terkait, baik
nasional maaupun internasional [Pasal 25 ayat (3)].
C. Tugas, Kewenangan dan Fungsi
Dalam
melaksanakan fungsinya PPATK mempunyai tugas sebagai berikut : mengumpulkan,
menyimpan, menganalisis, mengevaluasi informasi yang diperoleh oleh PPATK
sesuai dengan Undang-undang ini; memantau catatan dalam buku daftar
pengecualian yang dibuat oleh penyedia jasa keuangan; membuat pedoman mengenai
tatacara pelaporan transaksi keuangan mencurigakan; memberikan nasihat dan
bantuan kepada instansi yang berwenang tentang informasi yang diperoleh oleh
PPATK sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini; mengeluarkan pedoman dan
publikasi kepada Penyedia Jasa Keuangan tentang kewajibannya yang ditentukan
dalam undang-undang ini atau dengan peraturan perundang-undangan lain, dan
membantu dalam mendeteksi perilaku nasabah yang mencurigakan; memberikan
rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidan pencurian uang; melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang
berindikasi tindak pidana pencurian uang kepada kepolisian dan kejaksaan;
membuat dan memberikan laporan mengenai hasil analisis transaksi keuangan dan
kegiatanlainnya secara berkala enam bulan sekali kepada Presiden, Dewan
Perwakilan Rakyat, dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap
penyedia jasa keuangan (Pasal 26).
Untuk
melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai wewenang:
a. Meminta dan menerima laporan dari penyedia jasa keuangan;
b. Meminta informasi mengenai perkembangan penyidikan atau penuntutan
terhadap tindak pidana pencucian uang yang telah dilaporkan kepada penyidik
atau penuntut umum;
c. Melakukan audit terhadap penyedia jasa keuangan mengenai kepatuhan
kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan terhadap pedoman
pelaporan mengenai transaksi keuangan;
d. Memberikan pengecualian kewajiban pellaporan mengenai transaksi keuangan
yang dilakukan secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf
b.
Dalam melakukan audit lembaga ini terlebih
dahulu melakukan koordinasi dengan lembaga yang melakukan pengawasan terhadap
penyedia jasa keuangan [Pasal 27 ayat (2)]. Karena menyangkut transaksi
keuangan melalui lembaga jasa keuangan, maka dalam melaksanakan kewenangan,
terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan UU lain yang berkaitan dengan ketentuan
tentang rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya[Pasal 27 ayat
(3)].[1]
[1]
Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca
Reformasi cetakan ke2, (Jakarta: Konstitusi Press, 2006), Hlm. 253.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar