Minggu, 23 Juni 2019

Pusat Pelaporan dan Anallisis Transaksi Keuangan (PPAYK)


PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK)

A.     Sejarah
            PPATK dibentuk sesuai dengan ketentuan UU Tindak Pidana Pencurian Uang. Latar belakang pembentukan lembaga ini terkait dengan kejaahatan pencucian uang dari hasil kejahatan. Dalam konsideran undang-undang tersebut dikatakan bahwa kejahatan yang menghasilkan harta kekayaan dalam jumlah yang besar semakin meningkat, baik kejahatan yang dilakukan dalam batas wilayah RI maupun yang melintas batas wilayah Negara. Asal-usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari kejahatan tersebut, disembunyikan atau disamarkan dengan berbagai cara yang dikenal sebagai pencucian uang.
            Perbuatan pencucian uang harus dicegah dan diberantas agar intensitas kejahatan yang menghasilkan atau melibatkan harta kekayaan yang jumlahnya besar dapat diminimalisasi sehingga stabilitas perekonomian nasional dan keamanan Negara terjaga; bahwa pencucican uang bukan saja merupakan kejahatan nasional tetapi juga kejahatan transnasional, oleh karna itu harus diberantas, antara lain dengan cara melakukan kerjasama regional atau internasional melalui forum bilateral atau multilateral.
B.     Dasar Hukum
            PPATK dibentuk berdasarkan UU Pencucian Uang dengan tujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, dengan Undang-undang ini dibentuk PPATK [Pasal 18 ayat (1)]. Lembaga ini dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bertanggung jawab kepada Presiden [Pasal 18 ayat (2) dan (3)]. Karna lembaga jasa keuangan tersebar luas di seluruh daerah yang dapat menerima penerimaan uang dari manapun, maka meskipun berkedudukan di Jakarta [Pasal 19 ayat(1)] juga dapat membuka perwakilan di daerah [Pasal 19 ayat (2)].
            Sebagai organisasi PPATK dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh paling banyak empat orang wakil kepala [Pasal 20 ayat (1)] yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri keuangan. Susunan organisasi dan tata kerja PPATK diatur dengan Keputusan Presiden [Pasal 20 ayat (3)].
            Karena PPATK ini bersifat independen, maka semua pihak tidak boleh melakukan campur tangan dalam segala bentuknya terhadap pelaksanaan dan kewenangan PPATK [Pasal 25 ayat (1)] dan kepala dan wakil kepala PPATK wajib menolak setiap campur tangan dari pihak manapun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya [Pasal 25 ayat (2)]. PPATK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dapat melakukan kerja sama dengan pihak yang terkait, baik nasional maaupun internasional [Pasal 25 ayat (3)].

C.     Tugas, Kewenangan dan Fungsi
            Dalam melaksanakan fungsinya PPATK mempunyai tugas sebagai berikut : mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevaluasi informasi yang diperoleh oleh PPATK sesuai dengan Undang-undang ini; memantau catatan dalam buku daftar pengecualian yang dibuat oleh penyedia jasa keuangan; membuat pedoman mengenai tatacara pelaporan transaksi keuangan mencurigakan; memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi yang berwenang tentang informasi yang diperoleh oleh PPATK sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini; mengeluarkan pedoman dan publikasi kepada Penyedia Jasa Keuangan tentang kewajibannya yang ditentukan dalam undang-undang ini atau dengan peraturan perundang-undangan lain, dan membantu dalam mendeteksi perilaku nasabah yang mencurigakan; memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidan pencurian uang; melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencurian uang kepada kepolisian dan kejaksaan; membuat dan memberikan laporan mengenai hasil analisis transaksi keuangan dan kegiatanlainnya secara berkala enam bulan sekali kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan (Pasal 26).
            Untuk melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai wewenang:
a.       Meminta dan menerima laporan dari penyedia jasa keuangan;
b.      Meminta informasi mengenai perkembangan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang yang telah dilaporkan kepada penyidik atau penuntut umum;
c.       Melakukan audit terhadap penyedia jasa keuangan mengenai kepatuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan terhadap pedoman pelaporan mengenai transaksi keuangan;
d.      Memberikan pengecualian kewajiban pellaporan mengenai transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b.
Dalam melakukan audit lembaga ini terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan lembaga yang melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan [Pasal 27 ayat (2)]. Karena menyangkut transaksi keuangan melalui lembaga jasa keuangan, maka dalam melaksanakan kewenangan, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan UU lain yang berkaitan dengan ketentuan tentang rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya[Pasal 27 ayat (3)].[1]



[1] Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi cetakan ke2, (Jakarta: Konstitusi Press, 2006), Hlm. 253.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...