- Sejarah Hukum Adat di Indonesia
Paling tidak ada tiga kategori periodesasi hal penting ketika berbicara
tentang sejarah hukum adat, yaitu:
1.
Sejarah proses pertumbuhan atau perkembangan hukum adat itu sendiri.
peraturan adat istiadat kita ini pada hakikatnya sudah terdapat pada zaman pra
hindu.
2.
Sejarah hukum adat sebagai sistem hukum dari tidak/belum dikenal hingga
sampai dikenal dalam dunia ilmu pengetahuan.
3.
Sejarah kedudukan hukum adat sebagai masalah politik hukum di dalam system
perundang-undangan di Indonesia pada periode ini. Faktor yang mempengaruhi di
samping faktor astronomis-iklim dan geografis
watak bangsa yang bersangkutan,
maka faktor-faktor terpenting yang mempengaruhi proses perkembangan hukum
adat adalah:
Magis dan Animisme alam pikiran
mistis-magis serta pandangan hidup animistis-magis sesungguhnya dialami oleh
tiap bangsa di dunia ini. faktor pertama ini khususnya mempengaruhi dalam empat
hal, sebagai berikut: - Pemujaan roh-roh leluhur, - Percaya adanya roh-roh
jahat dan baik, - Takut kepada hukuman ataupun pembalasan oleh kekuatan gaib,
dan, - Dijumpainya orang orang yang oleh rakyat dianggap dapat melakukan
hubungan dengan kekuatan-kekuatan gaib
Agama - Agama Hindu. pengaruh
terbesar agama ini terdapat di bali meskipun pengaruh dalam hukum adatnya
sedikit sekali. - Agama Islam. pengaruh terbesar nyata sekali terlihat dalam
hukum perkawinan. - Agama Kristen. hukum perkawinan kristen diresepsi dalam
hukum adatnya.
Kekuasaan yang lebih tinggi
daripada persekutuan hukum adat. kekuasaan itu adalah kekuasaan yang meliputi
daerah-daerah yang lebih luas daripada wilayah satu persekutuan hukum, seperti
misalnya kekuasaan raja-raja, kepala kuria, nagari.
Hubungan dengan orang-orang atau
pun kekuasaan asing. Faktor ini sangat besar pengaruhnya. hukum adat yang
semula sudah meliputi segala bidang kehidupan hukum, oleh kekuasaan asing .
Peraturan adat istiadat kita ini
merupakan adat-adat melayu-polinesia yang sudah terdapat pada zaman
pra-hindu. Lambat laun terjadi akulturasi antara kultur hindu, islam dan
Kristen yang kemudian mempengaruhi kultur asli tersebut. Saat ini menurut
kenyataan hukum adat yang hidup pada rakyat adalah merupakan
peraturan-peraturan adat-istiadat yang ada pada zaman pra-hindu dan hasil
akulturasi antar agama tersebut. [1]
Pada zaman Raffles (1811-1816).
Dalam empat tahapan waktu mengenai proses sejarah hukum adat hingga sampai
mulai dikenal dalam ilmu pengetahuan, pada mulanya melalui proses yang panjang.
Pada zaman sebelum kompeni yaitu sebelum tahun 1602 bangsa asing belum menaruh
perhatian kepada hukum adat. Barulah pada zaman kompeni bangsa asing mulai
menaruh perhatian terhadap adat-istiadat kita baik atas inisiatif sendiri
maupun perintah tugas dari penguasa kolonial pada masa itu. Barulah pada zaman
kompeni tepatnya pada tahun 1602-1800 hukum adat akan tetap dibiarkan dan tetap
berlaku di masyarakat. Namun jika kepentingan kompeni terganggu seperti dalam
kepentingan badan perniagaan VOC atau untuk keperluan tertentu, maka kompeni
akan bertindak opportunitelt terhadap hukum adat tersebut. Sebelum datang
VOC dan belum ada penelitian tentang hukum adat, dan semasa VOC menggunakan
politik oppurtinity nya, maka pejabat Belanda yang mengurus Negara jajahan
mengintruksikan kepada jendral pemimpin daerah jajahan masing-masing untuk
menerapkan hukum Belanda di Indonesia yaitu pada tnggal 1 Maret 1621 yang baru
dilaksanakan pada pemerintahan De Carventer yang telah melekukakn
penelitian dan menyimpulkan bahwa hukum adat Indonesia masih hidup.
- Sejarah perkembangan
hukum adat yang ditinjau dari perundang-undangan
Untuk pertama kali hukum adat mendapat sorotan pemerintah Belanda adalah
pada masa pengangkatan Hageman sebagai ketua mahkamah agung Belanda pada
tanggal 30 juli 1830. Pada waktu itu Hageman melakukan pemeriksaan tugas
istimewa yang bertujuan agar di Indonesia bisa di lakukan persamaan hukum
dengan hukum eropa. Hageman beranggapan agar adanya kodifikasi hukum sipil yang
berbahasa Indonesia yang berlaku bagi bangsa Indonesia dan eropa. Namun hal ini
tak dapat terealisasikan karena tempo penugasan telah selesai dan Hageman tak
mampu menyelesaikannya.[2]
Dengan segala usaha yang dilakukan
pemerintah Belanda untuk memberlakukan hukum Belanda di Indonesia yaitu melalui
panitia yang diketuai Scholten ( ketua mahkamah agung Hindia Belanda dahulu) ,
beranggapan bahwa Indonesia terhindar dari asas persamaan hukum
pemerintah belanda. Hal tersebut juga diperkuat oleh J. Van Der Vinne
yaitu seorang ahli jajahan Belanda yang beranggapan bahwa hukum Belanda tidak
bisa diberlakukan di Indonesia karena masyarakatnya pluralis. Sehingga jika
tetap diberlakukan menurut J. Van Der Vinne hal ini melanggar hak-hak adat
istiadat dan akann memecah banyak sendi-sendi hukum. Kupasan Van der Vinne
inilah yang dijadikan pedoman pemerintah Belanda dan ikut mempengaruhi
kedudukan hukum adat.
Masa Pada tahun 1848 dan Seterusnya. Hukum adat menjadi masalah politik
hukum pada saat pemerintah Hindia Belanda akan memberlakukan hukum eropa atau
hukum yang berlaku di Belanda menjadi hukum positif di Hindia Belanda
(Indonesia) melalui asas konkordansi. Mengenai hukum adat timbulah masalah
bagi pemerintah colonial, sampai dimana hukum ini dapat digunakan bagi
tujuan-tujuan Belanda serta kepentingan-kepentingan ekonominya, dan sampai
dimana hukum adat itu dapat dimasukkan dalam rangka politik Belanda.[3]
Kepentingan atau kehendak bangsa Indonesia tidak masuk perhitungan pemerintah
colonial. Apabila diikuti secara kronologis usaha-usaha baik pemerintah
Belanda di negerinya sendiri maupun pemerintah colonial yang ada di Indonesia
ini, maka secara ringkasnys undang-undang yang bertujuan menetapkan nasib
ataupun kedudukan hukum adat seterusnya didalam system perundang-undangan di
Indonesia, adalah sebagai berikut :
Mr. Wichers, Presiden Mahkamah
Agung, ditugaskan untuk menyelidiki apakah hukum adat privat itu tidak
dapat diganti dengan hukum kodifikasi Barat.
Sekitar tahun 1870, Van der Putte, Menteri Jajahan Belanda, mengusulkan
penggunaan hukum tanah Eropa bagi penduduk desa di Indonesia untuk kepentingan
agraris pengusaha Belanda. Usaha inipun gagal.
Pada tahun 1900, Cremer, Menteri Jajahan, menghendaki diadakan kodifikasi
local untuk sebagian hukum adat dengan mendahulukan daerah, daerah yang
penduduknya telah memeluk agama Kristen. Usaha ini belum terlaksana.
Kabinet Kuyper pada tahun 1904 mengusulkan suatu rencana undangundang untuk
menggantikan hukum adat dengan hukum Eropa. Pemerintah Belanda menghendaki
supaya seluruh penduduk asli tunduk pada unifikasi hukum secara Barat. Usaha
ini gagal, sebab Parlemen Belanda menerima suatu amandemen yakni amandemen Van
Idsinga.
Pada tahun 1914 Pemerintah Belanda dengan tidak menghiraukan amandemen
Idsinga, mengumumkan rencana KUH Perdata bagi seluruh golongan penduduk di
Indonesia. Ditentang oleh Van Vollenhoven dan usaha ini gagal.
Pada tahun 1923 Mr. Cowan, Direktur Departemen Justitie di Jakarta membuat
rencana baru KUH Perdata dalam tahun 1920, yang diumumkan Pemerintah Belanda
sebagai rencana unifikasi dalam tahun 1923. Usaha ini gagal karena kritikan Van
Vollenhoven. Pengganti Cowan, yaitu Mr Rutgers memberitahu bahwa meneruskan
pelaksanaan kitab undang-undang kesatuan itu tidak mungkin. Dalam tahun 1927
Pemerintahn Hindia Belanda mengubah haluannya, menolak penyatuan hukum
(unifikasi). Sejak tahun 1927 itu politik Pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum
adat mulai berganti haluan, yaitu dari “unifikasi” beralih ke “kodifikasi”.
Hukum adat menjadi masalah politik hukum pada saat pemerintah Hindia
Belanda akan memberlakukan hukum eropa atau hukum yang berlaku di Belanda
menjadi hukum positif di Hindia Belanda (Indonesia) melalui asas konkordansi.
Mengenai hukum adat timbulah masalah bagi pemerintah colonial, sampai
dimana hukum ini dapat digunakan bagi tujuan-tujuan Belanda serta
kepentingan-kepentingan ekonominya, dan sampai dimana hukum adat itu dapat dimasukkan
dalam rangka politik Belanda.
Mr. Wichers, Presiden Mahkamah Agung, ditugaskan untuk menyelidiki apakah
hukum adat privat itu tidak dapat diganti dengan hukum kodifikasi Barat.
Rencana kodifikasi Wichers gagal.
- Menurut UUD 1945 (Kristalisasi Asas-asas Hukum
Adat)
Diketahui
bahwa Indonesia telah mengalami empat
kali pemberlakuan dan
perombakan
konstitusi, yakni UUD 1945, konstitusi RIS, UUDS1950, dan UUD 1945 pascadekrit.
Melihat pada periodisasi pemberlakuan konstitusi ini timbul pertanyaan, Apakah
hukum adat diakui oleh konstitusi di Indonesia? Untuk menjawab hal ini, akan
diuraikan mengenai UUD 1945 dan beberapa kandungannya yang pada dasarnya
memberikan relevansi terhadap hukum adat sebagai hukum yang hidup di Indonesia.
Pada hakikatnya bahwa
UUD 1945 mengandung kristalisasi asas-asas hukum adat sebagaimana dijelaskan
dalam bagian Penjelasan Umum Paragraf II, yang menyebut bahwa:
… untuk menyelidiki hukum dasar (droit constituionelle) suatu negara, tidak cukup hanya menyelidiki
pasal-pasal Undang-Undang Dasarnya (Loiconstituionelle) saja, tetapi harus menyelidiki juga bagaimana praktiknya dan bagaimana
suasana kebatinannya.
Tap MPRS No.
XX/MPRS/1966 telah mengukuhkan bahwa UUD 1945 menempati derajat yang paling
tinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penempatan
ini mengartikan bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus mendapat
validitas melalui UUD 1945. Dengan kata lain, bahwa keberadaan dan pemberlakuan
hukum adat masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan
didasarkan pada UUD 1945.
Setelah melihat pada
semangat UUD 1945, kita harus melihat pada suatu pasal UUD yang memperkuat
hukum adat, yaitu pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, yang menyatakan bahwa:
Segala Badan Negara dan peraturan yang ada,
masih berlangsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut
Undang-undang dasar ini.
Dalam aturan peralihan ini terdapat dua hal yang tetap dipertahankan daya
berlakunya setelah Indonesia merdeka, yaitu badan-badan negara dan
peraturan-peraturan yang ada.
Adapun yang dimaksud dengan peraturan-peraturan tersebut adalah
ketentuan-ketentuan seperti dalam Pasal 131 dan Pasal 163 IS yang pada
prinsipnya menetapkan bahwa bagi warga negara Indonesia asli tetap berlaku
hukum adat, sedangkan untuk warga negara Indonesia keturunan sesuai dengan yang
ditetapkan bagi mereka. Untuk keturunan Eropa dan Tionghoa berlaku hukum
perdata Eropa (sekarang dikenal dengan BW dan WvK) dengan modifikasi dalam hal
kongsi dan adopsi, dan untuk orang Indonesia keturunan Timur Asing lainnya
berlaku sebagai hukum perdata Eropa dan sebagai hukum asli mereka.
Walaupun UUD 1945 tidak menyebutkan istilah hukum adat secar eksplitasi
dalam pasal-pasalnya, tetapi dengan masih berlakunya badan-badan negara dan
peraturan-peraturan yang telah ada sebelum kemerdekaan Indonesia melalui pasal
II Aturan Peralihan UUD 1945, sudah cukup memadai sebagai sebuah pedoman bahwa
diluar hukum perundang-undangan masih
diakui pula berlakunya hukum-hukum yang tidak tertulis.
Berbeda halnya dengan Pasal 104 ayat (1) UUDS 1950 yang menyebutkan
eksplisit bahwa:
Segala
keputusan pengadilan harus diisi alasan-alasan dan dalam perkara hukuman
menyebut aturan undang-undang dan aturan-aturan hukum adat yang dijadikan dasar
hukuman itu.
Atau pasal 102 UUDS 1950 yang berisi kepada pembentuk undang-undang untuk
mengatur sebagian besar lapangan-lapangan hukum kedalam kitab-kitab hukum
dengan pengecualiannya, jika ada juga melalui undang-undang. Ini jelas
membuktikan bahwa UUDS 1950 menjunjung tinggi hukum yang tertulis.
Pasal II Aturan Peralihan, selain dapat ditafsirkan sebagai hukum adat,
juga dapat diartikan sebagai memberlakukan hukum adat, serta menjadi suatu
prinsip bahwa kewenangan atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
dapat mengenyampingkan, mengubah dan/atau menghapus kewenangan untuk mengubah
dan/atau menghapus hukum adat.
Salah satu bukti bahwa UUD 1945 mengakui berlakunya hukum adat yang ada
pada masa colonial didasarkan atas Pasal 131 dan 163. Dapat dilihat dalam
putusan MA No. 1596. K/Pdt/1985 tanggal
27 Januari 1987 yang memutuskan perkara penerapan hukum waris adat untuk
orang-orang Indonesia asli.
… Pengadilan
tinggi… telah salah memakai hukum Barat (BW), sedangkan baik para penggugat
pembanding (sekarang tergugat dalam
kasasi) maupun penggugat pembanding (sekarang penggugat untuk kasasi) adalah
orang pribumi asli/Indonesia asli, yang mana seharusnya pengadilan
tinggi…menetapkan hukum adat, lebih-lebih dalam hal tersebut telah ditentukan
dalam Pasal 131 IS tentang berlakunya hukum BW(kitab undang-undang hukum
perdata) bagi ketiga golongan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 163 IS.
Disamping itu, Hakim
Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar dalam wawancaranya menegaskan, masyarakat
adat di Indonesia telah mendapat jaminan dari UUD 1945. Salah satunya termaktub
dalam Pasal 18B untuk menjaga dan melestarikan adat istiadat yang ada. Menurut
masyarakat hukum adat memiliki basis konstitusional untuk mempertahankan haknya
sebagaimana yang termuat dalam undang-undang tersebut walaupun sebagaimana
kalangan memandang konstitusi tersebut sebagai pembatas hak. [4]
[3] Soepomo. Bab-bab Tentang Hukum Adat. (Jakarta:
Pradnya Pramita. 1993). Hal. 95
[4] A. Suriyaman Masturi Pide, Hukum Adat
Dahulu, Kini, dan Akan datang, (Jakarta: PRENADAMEDIA GRUOP 2014), Hlm, 113.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar