Minggu, 23 Juni 2019

Sejarah Hukum Adat di Indonesia


  1. Sejarah Hukum Adat di Indonesia

Paling tidak ada tiga kategori periodesasi hal penting ketika berbicara tentang sejarah hukum adat, yaitu:
1.      Sejarah proses pertumbuhan atau perkembangan hukum adat itu sendiri. peraturan adat istiadat kita ini pada hakikatnya sudah terdapat pada zaman pra hindu.
2.      Sejarah hukum adat sebagai sistem hukum dari tidak/belum dikenal hingga sampai dikenal dalam dunia ilmu pengetahuan.
3.      Sejarah kedudukan hukum adat sebagai masalah politik hukum di dalam system perundang-undangan di Indonesia pada periode ini. Faktor yang mempengaruhi di samping faktor astronomis-iklim dan geografis
watak bangsa yang bersangkutan, maka faktor-faktor terpenting yang mempengaruhi proses perkembangan hukum adat adalah:
Magis dan Animisme alam pikiran mistis-magis serta pandangan hidup animistis-magis sesungguhnya dialami oleh tiap bangsa di dunia ini. faktor pertama ini khususnya mempengaruhi dalam empat hal, sebagai berikut: - Pemujaan roh-roh leluhur, - Percaya adanya roh-roh jahat dan baik, - Takut kepada hukuman ataupun pembalasan oleh kekuatan gaib, dan, - Dijumpainya orang orang yang oleh rakyat dianggap dapat melakukan hubungan dengan kekuatan-kekuatan gaib
Agama - Agama Hindu. pengaruh terbesar agama ini terdapat di bali meskipun pengaruh dalam hukum adatnya sedikit sekali. - Agama Islam. pengaruh terbesar nyata sekali terlihat dalam hukum perkawinan. - Agama Kristen. hukum perkawinan kristen diresepsi dalam hukum adatnya.
Kekuasaan yang lebih tinggi daripada persekutuan hukum adat. kekuasaan itu adalah kekuasaan yang meliputi daerah-daerah yang lebih luas daripada wilayah satu persekutuan hukum, seperti misalnya kekuasaan raja-raja, kepala kuria, nagari.
Hubungan dengan orang-orang atau pun kekuasaan asing. Faktor ini sangat besar pengaruhnya. hukum adat yang semula sudah meliputi segala bidang kehidupan hukum, oleh kekuasaan asing . 
Peraturan adat istiadat kita ini merupakan adat-adat melayu-polinesia yang sudah terdapat  pada zaman pra-hindu. Lambat laun terjadi akulturasi antara kultur hindu, islam dan Kristen yang kemudian mempengaruhi kultur asli tersebut. Saat ini menurut kenyataan hukum adat yang hidup pada rakyat adalah merupakan peraturan-peraturan adat-istiadat yang ada pada zaman pra-hindu dan hasil akulturasi antar agama tersebut. [1]
Pada zaman Raffles (1811-1816). Dalam empat tahapan waktu mengenai proses sejarah hukum adat hingga sampai mulai dikenal dalam ilmu pengetahuan, pada mulanya melalui proses yang panjang. Pada zaman sebelum kompeni yaitu sebelum tahun 1602 bangsa asing belum menaruh perhatian kepada hukum adat. Barulah pada zaman kompeni bangsa asing mulai menaruh perhatian terhadap adat-istiadat kita baik atas inisiatif sendiri maupun perintah tugas dari penguasa kolonial pada masa itu. Barulah pada zaman kompeni tepatnya pada tahun 1602-1800 hukum adat akan tetap dibiarkan dan tetap berlaku di masyarakat. Namun jika kepentingan kompeni terganggu seperti dalam kepentingan badan perniagaan VOC atau untuk keperluan tertentu, maka kompeni akan  bertindak opportunitelt terhadap hukum adat tersebut. Sebelum datang VOC dan belum ada penelitian tentang hukum adat, dan semasa VOC menggunakan politik oppurtinity nya, maka pejabat Belanda yang mengurus Negara jajahan mengintruksikan kepada jendral pemimpin daerah jajahan masing-masing untuk menerapkan hukum Belanda di Indonesia yaitu pada tnggal 1 Maret 1621 yang baru dilaksanakan pada  pemerintahan De Carventer yang telah melekukakn penelitian dan menyimpulkan bahwa hukum adat Indonesia masih hidup.



  1. Sejarah perkembangan hukum adat yang ditinjau dari perundang-undangan

Untuk pertama kali hukum adat mendapat sorotan pemerintah Belanda adalah pada masa pengangkatan Hageman sebagai ketua mahkamah agung Belanda pada tanggal 30 juli 1830. Pada waktu itu Hageman melakukan pemeriksaan tugas istimewa yang bertujuan agar di Indonesia bisa di lakukan persamaan hukum dengan hukum eropa. Hageman beranggapan agar adanya kodifikasi hukum sipil yang berbahasa Indonesia yang berlaku bagi bangsa Indonesia dan eropa. Namun hal ini tak dapat terealisasikan karena tempo penugasan telah selesai dan Hageman tak mampu menyelesaikannya.[2]
 Dengan segala usaha yang dilakukan pemerintah Belanda untuk memberlakukan hukum Belanda di Indonesia yaitu melalui panitia yang diketuai Scholten ( ketua mahkamah agung Hindia Belanda dahulu) , beranggapan bahwa Indonesia terhindar dari asas persamaan hukum  pemerintah belanda. Hal tersebut juga diperkuat oleh J. Van Der Vinne yaitu seorang ahli jajahan Belanda yang beranggapan bahwa hukum Belanda tidak bisa diberlakukan di Indonesia karena masyarakatnya pluralis. Sehingga jika tetap diberlakukan menurut J. Van Der Vinne hal ini melanggar hak-hak adat istiadat dan akann memecah banyak sendi-sendi hukum. Kupasan Van der Vinne inilah yang dijadikan pedoman pemerintah Belanda dan ikut mempengaruhi kedudukan hukum adat.
Masa Pada tahun 1848 dan Seterusnya. Hukum adat menjadi masalah politik hukum pada saat pemerintah Hindia Belanda akan memberlakukan hukum eropa atau hukum yang berlaku di Belanda menjadi hukum positif di Hindia Belanda (Indonesia) melalui asas konkordansi. Mengenai hukum adat timbulah masalah  bagi pemerintah colonial, sampai dimana hukum ini dapat digunakan bagi tujuan-tujuan Belanda serta kepentingan-kepentingan ekonominya, dan sampai dimana hukum adat itu dapat dimasukkan dalam rangka politik Belanda.[3] Kepentingan atau kehendak bangsa Indonesia tidak masuk perhitungan pemerintah colonial. Apabila diikuti secara kronologis usaha-usaha  baik pemerintah Belanda di negerinya sendiri maupun pemerintah colonial yang ada di Indonesia ini, maka secara ringkasnys undang-undang yang bertujuan menetapkan nasib ataupun kedudukan hukum adat seterusnya didalam system perundang-undangan di Indonesia, adalah sebagai berikut :
 Mr. Wichers, Presiden Mahkamah Agung, ditugaskan untuk menyelidiki apakah hukum adat  privat itu tidak dapat diganti dengan hukum kodifikasi Barat.
Sekitar tahun 1870, Van der Putte, Menteri Jajahan Belanda, mengusulkan penggunaan hukum tanah Eropa bagi penduduk desa di Indonesia untuk kepentingan agraris pengusaha Belanda. Usaha inipun gagal.
Pada tahun 1900, Cremer, Menteri Jajahan, menghendaki diadakan kodifikasi local untuk sebagian hukum adat dengan mendahulukan daerah, daerah yang penduduknya telah memeluk agama Kristen. Usaha ini belum terlaksana.
Kabinet Kuyper pada tahun 1904 mengusulkan suatu rencana undangundang untuk menggantikan hukum adat dengan hukum Eropa. Pemerintah Belanda menghendaki supaya seluruh penduduk asli tunduk pada unifikasi hukum secara Barat. Usaha ini gagal, sebab Parlemen Belanda menerima suatu amandemen yakni amandemen Van Idsinga.
Pada tahun 1914 Pemerintah Belanda dengan tidak menghiraukan amandemen Idsinga, mengumumkan rencana KUH Perdata bagi seluruh golongan penduduk di Indonesia. Ditentang oleh Van Vollenhoven dan usaha ini gagal.
Pada tahun 1923 Mr. Cowan, Direktur Departemen Justitie di Jakarta membuat rencana baru KUH Perdata dalam tahun 1920, yang diumumkan Pemerintah Belanda sebagai rencana unifikasi dalam tahun 1923. Usaha ini gagal karena kritikan Van Vollenhoven. Pengganti Cowan, yaitu Mr Rutgers memberitahu bahwa meneruskan pelaksanaan kitab undang-undang kesatuan itu tidak mungkin. Dalam tahun 1927 Pemerintahn Hindia Belanda mengubah haluannya, menolak penyatuan hukum (unifikasi). Sejak tahun 1927 itu politik Pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum adat mulai berganti haluan, yaitu dari “unifikasi” beralih ke “kodifikasi”.
Hukum adat menjadi masalah politik hukum pada saat pemerintah Hindia Belanda akan memberlakukan hukum eropa atau hukum yang berlaku di Belanda menjadi hukum positif di Hindia Belanda (Indonesia) melalui asas konkordansi. Mengenai hukum adat timbulah masalah  bagi pemerintah colonial, sampai dimana hukum ini dapat digunakan bagi tujuan-tujuan Belanda serta kepentingan-kepentingan ekonominya, dan sampai dimana hukum adat itu dapat dimasukkan dalam rangka politik Belanda.
Mr. Wichers, Presiden Mahkamah Agung, ditugaskan untuk menyelidiki apakah hukum adat privat itu tidak dapat diganti dengan hukum kodifikasi Barat. Rencana kodifikasi Wichers gagal.

  1. Menurut UUD 1945 (Kristalisasi Asas-asas Hukum Adat)

Diketahui bahwa Indonesia telah  mengalami empat kali pemberlakuan dan
perombakan konstitusi, yakni UUD 1945, konstitusi RIS, UUDS1950, dan UUD 1945 pascadekrit. Melihat pada periodisasi pemberlakuan konstitusi ini timbul pertanyaan, Apakah hukum adat diakui oleh konstitusi di Indonesia? Untuk menjawab hal ini, akan diuraikan mengenai UUD 1945 dan beberapa kandungannya yang pada dasarnya memberikan relevansi terhadap hukum adat sebagai hukum yang hidup di Indonesia.
                        Pada hakikatnya bahwa UUD 1945 mengandung kristalisasi asas-asas hukum adat sebagaimana dijelaskan dalam bagian Penjelasan Umum Paragraf II, yang menyebut bahwa:

                        … untuk menyelidiki hukum dasar (droit constituionelle) suatu negara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-Undang Dasarnya (Loiconstituionelle) saja, tetapi harus menyelidiki juga bagaimana praktiknya dan bagaimana suasana kebatinannya.
           
                        Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 telah mengukuhkan bahwa UUD 1945 menempati derajat yang paling tinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penempatan ini mengartikan bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus mendapat validitas melalui UUD 1945. Dengan kata lain, bahwa keberadaan dan pemberlakuan hukum adat masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan didasarkan pada UUD 1945.
                        Setelah melihat pada semangat UUD 1945, kita harus melihat pada suatu pasal UUD yang memperkuat hukum adat, yaitu pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, yang menyatakan bahwa:

            Segala Badan Negara dan peraturan yang ada,  masih berlangsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang dasar ini.
Dalam aturan peralihan ini terdapat dua hal yang tetap dipertahankan daya berlakunya setelah Indonesia merdeka, yaitu badan-badan negara dan peraturan-peraturan yang ada.
Adapun yang dimaksud dengan peraturan-peraturan tersebut adalah ketentuan-ketentuan seperti dalam Pasal 131 dan Pasal 163 IS yang pada prinsipnya menetapkan bahwa bagi warga negara Indonesia asli tetap berlaku hukum adat, sedangkan untuk warga negara Indonesia keturunan sesuai dengan yang ditetapkan bagi mereka. Untuk keturunan Eropa dan Tionghoa berlaku hukum perdata Eropa (sekarang dikenal dengan BW dan WvK) dengan modifikasi dalam hal kongsi dan adopsi, dan untuk orang Indonesia keturunan Timur Asing lainnya berlaku sebagai hukum perdata Eropa dan sebagai hukum asli mereka.
Walaupun UUD 1945 tidak menyebutkan istilah hukum adat secar eksplitasi dalam pasal-pasalnya, tetapi dengan masih berlakunya badan-badan negara dan peraturan-peraturan yang telah ada sebelum kemerdekaan Indonesia melalui pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, sudah cukup memadai sebagai sebuah pedoman bahwa diluar  hukum perundang-undangan masih diakui pula berlakunya hukum-hukum yang tidak tertulis.
Berbeda halnya dengan Pasal 104 ayat (1) UUDS 1950 yang menyebutkan eksplisit bahwa:

Segala keputusan pengadilan harus diisi alasan-alasan dan dalam perkara hukuman menyebut aturan undang-undang dan aturan-aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukuman itu.

Atau pasal 102 UUDS 1950 yang berisi kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur sebagian besar lapangan-lapangan hukum kedalam kitab-kitab hukum dengan pengecualiannya, jika ada juga melalui undang-undang. Ini jelas membuktikan bahwa UUDS 1950 menjunjung tinggi hukum yang tertulis.
Pasal II Aturan Peralihan, selain dapat ditafsirkan sebagai hukum adat, juga dapat diartikan sebagai memberlakukan hukum adat, serta menjadi suatu prinsip bahwa kewenangan atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat mengenyampingkan, mengubah dan/atau menghapus kewenangan untuk mengubah dan/atau menghapus hukum adat.
Salah satu bukti bahwa UUD 1945 mengakui berlakunya hukum adat yang ada pada masa colonial didasarkan atas Pasal 131 dan 163. Dapat dilihat dalam putusan MA  No. 1596. K/Pdt/1985 tanggal 27 Januari 1987 yang memutuskan perkara penerapan hukum waris adat untuk orang-orang Indonesia asli.

… Pengadilan tinggi… telah salah memakai hukum Barat (BW), sedangkan baik para penggugat pembanding  (sekarang tergugat dalam kasasi) maupun penggugat pembanding (sekarang penggugat untuk kasasi) adalah orang pribumi asli/Indonesia asli, yang mana seharusnya pengadilan tinggi…menetapkan hukum adat, lebih-lebih dalam hal tersebut telah ditentukan dalam Pasal 131 IS tentang berlakunya hukum BW(kitab undang-undang hukum perdata) bagi ketiga golongan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 163 IS.

            Disamping itu, Hakim Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar dalam wawancaranya menegaskan, masyarakat adat di Indonesia telah mendapat jaminan dari UUD 1945. Salah satunya termaktub dalam Pasal 18B untuk menjaga dan melestarikan adat istiadat yang ada. Menurut masyarakat hukum adat memiliki basis konstitusional untuk mempertahankan haknya sebagaimana yang termuat dalam undang-undang tersebut walaupun sebagaimana kalangan memandang konstitusi tersebut sebagai pembatas hak. [4]



[1] Hadikusuma, Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. (Bandung: Mandar Maju. 1992). Hal. 78

[2] Wignjodipuro,Surojo. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. (Jakarta:Gunung Agung 1984). Hal. 6
[3] Soepomo. Bab-bab Tentang Hukum Adat.  (Jakarta: Pradnya Pramita. 1993). Hal. 95

[4] A. Suriyaman Masturi Pide, Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Akan datang, (Jakarta: PRENADAMEDIA GRUOP 2014), Hlm, 113.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...