a.
Pengertian Ta’zir
Adalah sanksi atas
kemaksiatan yang didalamnya tidak had dan kafarah. Pada dasarnya, sanksi ta’zir
ditetapkan berdasarkan pendapat seorang qadhi dengan mempertimbangkan kasus,
pelaku, politik, dan sebagainya. Menurut Dr. Abdurrahman al-Maliki mengelompokkan
kasus ta’zir kedalam tujuh kempok, yaitu: (1) pelanggaran terhadap kehormatan;
(2) penyerangan terhadap nama baik; (3) tindak yang bisa merusak akal; (4)
penyerangan terhadap harta milik orang lain;
(5) gangguan terhadap keamanan atau privacy; (6) megancam keamanan negara; (7) kasus-kasus yang berkenaan dengan agama: (8) kasus-kasus ta’zir lainnya.
(5) gangguan terhadap keamanan atau privacy; (6) megancam keamanan negara; (7) kasus-kasus yang berkenaan dengan agama: (8) kasus-kasus ta’zir lainnya.
Hukuman ta’zir adalah
hukuman yang bersifat pengajaran terhadap berbagai perbuatan yang tidak dihukum
dengan hukuman hudud atau terhadap kejahatan yang sudah pasti ketentuan
hukumnya hanya syaratnya tidak cukup. Pelaksanaan hukuman ta’zir ini diserahkan
kepada penguasa yang akan menjatuhkan hukuman dan dalam hal ini hakim atau
penguasa memiliki kebebasan untuk menetapkan hukuman ta’zir kepada pelaku
tindak pidana yang hukumannya tidak disebutkan dalam Al-Qur’an.
b.
Macam-macam Ta’zir
Macam-macam Ta’zir dibagi kedalam beberapa macam, yaitu:
-
Jarimah yang berkaitan dengan hak Allah, yaitu segala sesuatu yang
berkaitan dengan kemaslahatan umum, seperti pencurian, penimbunan bahan pokok,
dll. Bisa dikatakan juga dengan hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang karena
meninggalkan kewajiban, seperti tidak membayar zakat.
-
Jariman yang berkaitan dengan hak perorangan, yaitu perbuatan yang
mengakibatkan kerugian kepada orang tertentu atau bisa juga sebagai suatu
siksaan yang dijatuhkan atas perbuatan yang melanggar ketentuan syariat,
seperti penipuan, pengkhianatan, penghinaan, dll.
Dari segi sifatnya, jarimah
ta’zir dibagi menjadi tiga bagian:
-
Ta’zir atas perbuatan maksiat, yaitu semua maksiat yang telah ditetapkan
dalam Al-Qur’an namun tidak ada ketentuan atas hukuman yang dijatuhkan. Seperti
memakan harta anak yatim, riba, menghina orang lain dan lain-lain, hukumannya
pun lebih ringan daripada had
-
Ta’zir atas perbuatan yang membahayakan kepentingan umum, yaitu semua
tindak pidana yang dianggap melanggar kepentingan umum. Apabila dalam suatu
perbuatan terdapat unsur yang merugikan kepentingan umum maka perbuatan
tersebut dianggap jarimah dan pelaku dikenakan hukuman.
-
Ta’zir atas pelanggaran (mukhalafah). Jenis yang ketiga ini sepenuhnya
ditentukan oleh ulil amri, seperti pelanggaran disiplin pemerintah.[1]
Hadis
tentang Ta’zir:
Hadits Nabi yang diriwayatkan
oleh Burdah :
عن ابي بردة الانصاري انه سمع
رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول : لا يجلد احد فوق عشرة اسواط الا فى حد
من حدود الله. (رواه مسلم )
Dari Abu Burdah Al Anshari r.a., katanya dia
mendengar Rasulullah saw bersabda : “Sesorang tidak boleh didera lebih dari
sepuluh kali, melainkan hukuman yang telah nyata ditetapkan Allah, seperti
hukuman bagi orang berzina dan sebagainya.” (Riwayat Muslim)
1. Untuk selain dosa-dosa yang sudah ditentukan pukulan 40, 80 dan
100, tidak boleh dihukum pukul lebih dari 10 dera (ta’zir).
2. Ini berarti hukuman yang tidak lebih dari 10 dera itu di
serahkan kepada pertimbangan hakim.
3. Orang yang dikenakan hukum oleh hakim muslim sebanyak 10 kali cambuk
berdasarkan hadis di atas dapat dimasukkan dalam hukuman ringan yang disebut
dengan hukum ta’zir. Hukuman ta’zir ini dapat dilakukan menurut keputusan hakim
muslim misalnya karena mengejek orang lain, menghina orang, menipu dan
sebagainya. Dengan demikian hukuman ta’zir ini keadaannya lebih ringan dari 40
kali dera yang memang sudah ada dasarnya dari Nabi terhadap mereka yang minum
minuman keras. Berarti dibawah 40 kali cambuk itu dinyatakan sebagai hukuman
ta’zir (yaitu dipukul yang keras). Jadi orang yang melakukan
peerbuatan-perbuatan yang melanggar hukum syariat yang telah jelas hukumannya
misalnya gadis yang berzina dengan lelaki (yaitu dicambuk 100 kali), peminum
minuman keras (sebanyak 40 kali) dan lainnya adalah termasuk melakukan
pelanggaran syariat yang disebut dengan hudud (Hukum Allah). Adapun yang
lebih ringan disebut ta’zir yang dilakukan menurut pertimbangan hakim muslim.
4.Yang dimaksud had disini adalah had atas perbuatan maksiat, bukan hukum
yang telah ditetapkan dalam syariah. Akan tetapi, yang dimaksud disini adalah
semua bentuk perbuatan yang diharamkan. Semua hudud Allah adalah haram, maka
pelakunya harus dita’zir sesuai dengan kadar pertimbangan maslahat dan
kemaksiatan yang dilakukannya.[2]
[1] Prof. Dr. Wahbah Zuhaili;
Fiqh Imam Syafi’i; (Jakarta: Almahira, 2010)
[2] Muhammad Nahiruddin Al Albani; Ringkasan
Shahih Muslim Buku 1; (Jakarta: Pustaka Azzam Anggota IKAPI DKI, 2003);
hal. 745
Tidak ada komentar:
Posting Komentar