Kaidah Kedua Puluh Tiga
الوَاجِبُ
لَا يُتْرَكُ إِلَّا لِوَاجِبٍ
“Sesuatu yang wajib tidak boleh ditinggalkan kecuali karena
sesuatu yang wajib”.
Segolongan ulama’ menyebut dengan ibarat yang lain, yaitu:
الوَاجِبُ
لَا يُتْرَكُ لِسُنَّةٍ
“Sesuatu yang wajib tidak ditinggalkan karena sesuatu yang sunnat”.
مَا
لَابُدَّ مِنْهُ لَايُتْرَكُ إِلَّا لِمَا لَابُدَّ مِنْهُ
“Sesuatu yang tidak boleh tidak (harus), tidak boleh ditinggalkan
kecuali karena sesuatu yang tidak boleh tidak (harus).
مَا كَانَا مَمْنُوْعًا
إِذَا جَازَ وَجَبَ
“Semua yang dilarang, apabila boleh, menjadi wajib”.
Jadi dari kaidah-kaidah ini dapat ditegaskan, bahwa sesuatu yang
telah diwajibkan, tidak boleh ditinggalkan kecuali ada sesuatu kewajiban, tidak
boleh ditinggalkan kecuali ada sesuatu kewajiban yang mengharuskan untuk
meninggalkan.
Contoh
:
1.
Memotong tangan pencuri, seandainya tidak wajib tentu hukumnya
haram, sebab memotong/melukai adalah tindak pidana.
2.
Wajibnya makan bangkai bagi orang yang terpaksa, kalau tidak, pasti
haram hukumnya.
3.
Kembali dari berdiri pada rokaat ketiga untuk duduk tasyahud awal
adalah wajib karena mengikuti imam, sebab mengikuti imam adalah wajib. Baik
bagi imam maupun bagi orang yang bersembahyang sendiri, tidak boleh
meninggalkan wajib karena sunnat.
4.
Khitan adalah wajib. Jika tidak tentu haram hukumnya. Sebab khitan
itu melukai/memotong anggota badan, disamping membuka aurat yang paling vital
bahkan memegangnya lagi.
Yang dikecualikan dari kaidah tersebut :
1.
Sujud sahwi dan sujud tilawah itu tidak wajib, namun jika tidak
disyariatkan tentu tidak boleh dikerjakan.
2.
Melihat wanita yang akan dinikahi itu tidak wajib, tetapi kalau
saja tidak disyariatkan tentu tidak boleh dilakukan.
3.
Mengangkat kedua tangan berulang-ulang ketika takbir di dalam
shalat Ied itu tidak wajib, seandainya tidak disyariatkan tentu membatalkan
sholat.
4.
Membunuh ular ketika sholat tidak wajib, andaikata tidak
disyariatkan pasti membatalkan.
5.
Menambah ruku’ (ketiga) dalam sholat gerhana tidak wajib, bila
tidak disyariatkan niscaya tidak boleh.
Penjelasan : yang menjadi persoalan ialah bolehkan menambah ruku’
(ketiga) itu sementara gerhana masih berlangsung. Menurut pendapat yang lebih
kuat tidak boleh, seperti tidak bolehnya menambah jumlah ruku’ pada
sholat-sholat yang lain. Sebagaimana halnya menambah ruku’ tidak boleh, maka
mengurangi ruku’ yakni sekali ruku’ yakni sekali ruku’ saja karena gerhana
sudah hilang juga tidak boleh.
Istimbat dengan kaidah ini, maka
untuk memperoleh fadhilah shalat jama’ah, shaf awal harus dipenuhi sebelum
membentuk shaf berikutnya, sebab selagi masih ada yang kosong untuk mengisinya tentu melewati shaf jama’ah.
Padahal melangkahinya itu haram atau makruh.[1]
[1] Drs. H. Abdul Mujib, Al-Qowa-‘Idul Fiqhiyyah (Kaidah-Kaidah Ilmu
Fiqh), (Jakarta : Radar Jaya Offset, 1994) hlm. 84-86
Tidak ada komentar:
Posting Komentar