Minggu, 23 Juni 2019

الوَاجِبُ لَا يُتْرَكُ إِلَّا لِوَاجِبٍ


Kaidah Kedua Puluh Tiga
الوَاجِبُ لَا يُتْرَكُ إِلَّا لِوَاجِبٍ
“Sesuatu yang wajib tidak boleh ditinggalkan kecuali karena sesuatu yang wajib”.
Segolongan ulama’ menyebut dengan ibarat yang lain, yaitu:
الوَاجِبُ لَا يُتْرَكُ لِسُنَّةٍ
“Sesuatu yang wajib tidak ditinggalkan karena sesuatu yang sunnat”.
مَا لَابُدَّ مِنْهُ لَايُتْرَكُ إِلَّا لِمَا لَابُدَّ مِنْهُ
“Sesuatu yang tidak boleh tidak (harus), tidak boleh ditinggalkan kecuali karena sesuatu yang tidak boleh tidak (harus).
مَا كَانَا مَمْنُوْعًا إِذَا جَازَ وَجَبَ
“Semua yang dilarang, apabila boleh, menjadi wajib”.
Jadi dari kaidah-kaidah ini dapat ditegaskan, bahwa sesuatu yang telah diwajibkan, tidak boleh ditinggalkan kecuali ada sesuatu kewajiban, tidak boleh ditinggalkan kecuali ada sesuatu kewajiban yang mengharuskan untuk meninggalkan.
Contoh :
1.      Memotong tangan pencuri, seandainya tidak wajib tentu hukumnya haram, sebab memotong/melukai adalah tindak pidana.
2.      Wajibnya makan bangkai bagi orang yang terpaksa, kalau tidak, pasti haram hukumnya.
3.      Kembali dari berdiri pada rokaat ketiga untuk duduk tasyahud awal adalah wajib karena mengikuti imam, sebab mengikuti imam adalah wajib. Baik bagi imam maupun bagi orang yang bersembahyang sendiri, tidak boleh meninggalkan wajib karena sunnat.
4.      Khitan adalah wajib. Jika tidak tentu haram hukumnya. Sebab khitan itu melukai/memotong anggota badan, disamping membuka aurat yang paling vital bahkan memegangnya lagi.
Yang dikecualikan dari kaidah tersebut :
1.      Sujud sahwi dan sujud tilawah itu tidak wajib, namun jika tidak disyariatkan tentu tidak boleh dikerjakan.
2.      Melihat wanita yang akan dinikahi itu tidak wajib, tetapi kalau saja tidak disyariatkan tentu tidak boleh dilakukan.
3.      Mengangkat kedua tangan berulang-ulang ketika takbir di dalam shalat Ied itu tidak wajib, seandainya tidak disyariatkan tentu membatalkan sholat.
4.      Membunuh ular ketika sholat tidak wajib, andaikata tidak disyariatkan pasti membatalkan.
5.      Menambah ruku’ (ketiga) dalam sholat gerhana tidak wajib, bila tidak disyariatkan niscaya tidak boleh.
Penjelasan : yang menjadi persoalan ialah bolehkan menambah ruku’ (ketiga) itu sementara gerhana masih berlangsung. Menurut pendapat yang lebih kuat tidak boleh, seperti tidak bolehnya menambah jumlah ruku’ pada sholat-sholat yang lain. Sebagaimana halnya menambah ruku’ tidak boleh, maka mengurangi ruku’ yakni sekali ruku’ yakni sekali ruku’ saja karena gerhana sudah hilang juga tidak boleh.

            Istimbat dengan kaidah ini, maka untuk memperoleh fadhilah shalat jama’ah, shaf awal harus dipenuhi sebelum membentuk shaf berikutnya, sebab selagi masih ada yang kosong  untuk mengisinya tentu melewati shaf jama’ah. Padahal melangkahinya itu haram atau makruh.[1]


[1] Drs. H. Abdul Mujib, Al-Qowa-‘Idul Fiqhiyyah (Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqh), (Jakarta : Radar Jaya Offset, 1994) hlm. 84-86

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...