Disparitas Putusan Hakim Dalam Perkara Nomor 122/Pid.B/2005/PN.PYK
Dengan Putusan Nomor 57/PID/2006/PT.PDG
Disparitas adalah kebebasan yang diberikan Undang-Undang kepada
hakim untuk memutus perkara sesuai dengan ketentuan, walaupun putusan tersebut
bisa saling berbeda antara suatu perkara dengan perkara yang lain. Kebebasan
diberikan kepada hakim karena fakta-fakta persidangan dari satu perkara berbeda
dengan perkara yang lain. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
Harkristuti Harkrisnowo menyatakan bahwa disparitas putusan berkenaan
dengan perbedaan penjatuhan pidana untuk kasus yang serupa atau setara
keseriusannya, tanpa alasan atau pembenaran yang jelas.
Ada banyak faktor
yang menyebabkan terjadinya disparitas putusan. Tetapi pada akhirnya hakimlah
yang paling menentukan terjadinya disparitas. Misalnya, ada dua orang yang
melakukan tindakan pencurian dengan cara yang sama dan akibat yang hampir sama.
Meskipun hakim sama-sama menggunakan Pasal 362 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), bisa jadi hukuman yang
dijatuhkan berbeda.
A. Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Pada Tingkat Pertama
dan Tingkat Banding.
1. Pertimbangan
Hakim Pada Tingkat Pertama PRIMAIR : Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
SUBSIDAIR : Pasal 338 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; Menimbang, bahwa Penasehat
Hukum terdakwa dalam pembelaan/pleidooi nya menyatakan surat tuntutan Penuntut
Umum tidak cermat karena terdapat makna yang kontradiktif didalam kalimat
tuntutan yaitu : Menjatuhkan “pidana Penjara” terhadap terdakwa dengan “pidana
mati” Hal-hal yang memberatkan : a) Perbuatan terdakwa sangat biadab yang tidak
berprikemanusiaan karena dilakukan kepada isteri yang sah; b) Perbuatan
terdakwa telah mengakibatkan orang tua serta keluarga korban menderita duka
yang amat mendalam; c) Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program
pemerintah yang sedang serius merupaya memberantas kekerasan dalam rumah
tangga, lebih khusus lagi terhadap kaum perempuan ; d) Terdakwa telah menikmati
uang milik korban yang diambil melalui ATM City Bank sebesar lebih kurang Rp. 250.000.000,-
( dua ratus lima puluh juta rupiah ) ; e) Terdakwa telah berupaya untuk
menghidarkan jejak dan mengelabui pihak keluarga korban serta berupaya untuk
menghindari membayar utangnya kepada korban yang jumlahnya ratusan juta rupiah
; Hal-hal yang meringankan : 1) Terdakwa 2. Menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun ;bersikap
jujur dan tidak mempersulit persidangan ; 2) Terdakwa mengakui kesalahan dan
menyesali perbuatannya tersebut kemudian berjanji tidak akan mengulangi
perbuatannya kembali. 3) Terdakwa belum pernah dihukum. M E N G A D I L I 1.
Menyatakan terdakwa EDDIE ALHARISONS alias EDI terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan berencana yang
dilakukan bersama-sama“ ;
2. Pertimbangan
Hakim Pada Tingkat Banding Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pangadilan Negeri
telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan sebagaimana tertera dalam
putusannya, pertimbangan itu telah tepat dan benar dan diambil alih menjadi
pertimbangan Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi dan dijadikan juga sebagai
pertimbangan Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus pekara ini, kecuali tentang
Terdakwa telah menikmati uang korban sebanyak Rp 250.000.000,- (dua ratus lima
puluh juta rupiah), Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
terdapat lagi hal-hal yang memberatkan perbautan Terdakwa sebagai berikut : 1.
Terdakwa Orang yang sangat tidak tahu terimakasih, karena telah melakukan
perbuatan jahatnya terhadap korban, yang adalah isterinya sendiri, yang telah
banyak berbuat baik kepadanya : a) Korban telah memberi bantuan keuangan ketika
Terdakwa tidak bekerja dan drop out dari kuliahnya. Seharusnya sebagai suami
Terdakwalah yang harus memberi nafkah kepada Korban karena Korban adalah
isterinya. b) Korban telah meminjamkan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp.
120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) yang belum dibayar oleh Terdakwa.
c) Korban amat mempercayai Terdakwa, dimana Korban dengan iklhas menyerahkan
kartu ATM dan nomor PIN nya kepada terdakwa yang diminta oleh Terdakwa untuk
membayar sejumlah uang karena gula dan mobilnya tertangkap oleh polisi, padahal
kejadian itu tidak ada terjadi, hanya tipuan Terdakwa saja Terdakwa dapat
mengetahui besar simpanan Korban di Bank, yang ternyata adalah Rp 800.000.000,-
(delapan ratus juta rupiah). d) Korban karena kesetiannya kepada Terdakwa
korban telah rela menukar agamanya menganut agama Terdakwa, suaminya , Islam.
Menukar keyakinan hidup dari satu agama kepada agama yang lain karena kesetian
adalah suatu pengorbanan amat besar, 2. Perbuatan Terdakwa disamping
menghilangkan nyawa Korban juga telah mempergunakan uang korban tanpa hak
sejumlah Rp. 271.700.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus ribu
rupiah) dan disamping itu juga telah mempergunakan uang korban sebanyak $.
300,- (tiga ratus dollar USA) yang waktu itu nilai kurs Rp.9.000,- (sembilan
ribu rupiah). Dan disamping pemakaian uang di atas juga menjadi tanggung jawab
Terdakwa uang lain, yaitu : a) Uang yen Japan sejumlah 50.000 (lima puluh ribu)
YEN; b) Uang Taipei senilai 2.000,- (dua ribu); c) Dan uang rupiah Rp.
180.000,-(seratus delapan puluh ribu rupiah), d) yang diambil terdakwa dari
dompet korban sewaktu pembersihan kamar setelah pembunuhan korban. Hal yang
amat menyedihkan adalah Terdakwa telah mempergunakan uang korban untuk berjudi
dan membeli anjing dan kelengkapannya. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai
bahwa perbuatan Terdakwa ini sungguh amat bertentangan dengan rasa kemanusiaan
dan menunjukan betapa jahatnya akhlak Terdakwa. M E N G A D I L I 1. Memperbaiki
putusan Nomor 122/Pid.B/2005/PN.Pyk, 2. Menyatakan terdakwa EDDIE ALHARISONS
Alias EDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama“ ; 3. Menjatuhkan pidana
terhadap Terdakwa tersebut diatas dengan pidana mati ;
B. Faktor Penyebab Terjadinya Disparitas Pada Putusan Hakim Dalam
Perkara Nomor 122/Pid.B/2005/PN.PYK Dengan Putusan Nomor 57/PID/2006/PT.PDG
1. Sistem Hukum Dan Falsafah Pemidanaan
2. Disparitas Pidana Yang Bersumber Dari Hakim
3. Disparitas Pidana Yang Bersumber Dari Terdakwa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar