Minggu, 19 Mei 2019

Disparitas Putusan Hakim


Disparitas Putusan Hakim Dalam Perkara Nomor 122/Pid.B/2005/PN.PYK Dengan Putusan Nomor 57/PID/2006/PT.PDG
            Disparitas adalah kebebasan yang diberikan Undang-Undang kepada hakim untuk memutus perkara sesuai dengan ketentuan, walaupun putusan tersebut bisa saling berbeda antara suatu perkara dengan perkara yang lain. Kebebasan diberikan kepada hakim karena fakta-fakta persidangan dari satu perkara berbeda dengan perkara yang lain. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo menyatakan bahwa disparitas putusan berkenaan dengan perbedaan penjatuhan pidana untuk kasus yang serupa atau setara keseriusannya, tanpa alasan atau pembenaran yang jelas.
            Ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas putusan. Tetapi pada akhirnya hakimlah yang paling menentukan terjadinya disparitas. Misalnya, ada dua orang yang melakukan tindakan pencurian dengan cara yang sama dan akibat yang hampir sama. Meskipun hakim sama-sama menggunakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), bisa jadi hukuman yang dijatuhkan berbeda.
A. Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Pada Tingkat Pertama dan Tingkat Banding.
            1. Pertimbangan Hakim Pada Tingkat Pertama PRIMAIR : Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; SUBSIDAIR : Pasal 338 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa dalam pembelaan/pleidooi nya menyatakan surat tuntutan Penuntut Umum tidak cermat karena terdapat makna yang kontradiktif didalam kalimat tuntutan yaitu : Menjatuhkan “pidana Penjara” terhadap terdakwa dengan “pidana mati” Hal-hal yang memberatkan : a) Perbuatan terdakwa sangat biadab yang tidak berprikemanusiaan karena dilakukan kepada isteri yang sah; b) Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan orang tua serta keluarga korban menderita duka yang amat mendalam; c) Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah yang sedang serius merupaya memberantas kekerasan dalam rumah tangga, lebih khusus lagi terhadap kaum perempuan ; d) Terdakwa telah menikmati uang milik korban yang diambil melalui ATM City Bank sebesar lebih kurang Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) ; e) Terdakwa telah berupaya untuk menghidarkan jejak dan mengelabui pihak keluarga korban serta berupaya untuk menghindari membayar utangnya kepada korban yang jumlahnya ratusan juta rupiah ; Hal-hal yang meringankan : 1) Terdakwa 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun ;bersikap jujur dan tidak mempersulit persidangan ; 2) Terdakwa mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya tersebut kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. 3) Terdakwa belum pernah dihukum. M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa EDDIE ALHARISONS alias EDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama“ ;
            2. Pertimbangan Hakim Pada Tingkat Banding Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pangadilan Negeri telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan sebagaimana tertera dalam putusannya, pertimbangan itu telah tepat dan benar dan diambil alih menjadi pertimbangan Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi dan dijadikan juga sebagai pertimbangan Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus pekara ini, kecuali tentang Terdakwa telah menikmati uang korban sebanyak Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi terdapat lagi hal-hal yang memberatkan perbautan Terdakwa sebagai berikut : 1. Terdakwa Orang yang sangat tidak tahu terimakasih, karena telah melakukan perbuatan jahatnya terhadap korban, yang adalah isterinya sendiri, yang telah banyak berbuat baik kepadanya : a) Korban telah memberi bantuan keuangan ketika Terdakwa tidak bekerja dan drop out dari kuliahnya. Seharusnya sebagai suami Terdakwalah yang harus memberi nafkah kepada Korban karena Korban adalah isterinya. b) Korban telah meminjamkan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) yang belum dibayar oleh Terdakwa. c) Korban amat mempercayai Terdakwa, dimana Korban dengan iklhas menyerahkan kartu ATM dan nomor PIN nya kepada terdakwa yang diminta oleh Terdakwa untuk membayar sejumlah uang karena gula dan mobilnya tertangkap oleh polisi, padahal kejadian itu tidak ada terjadi, hanya tipuan Terdakwa saja Terdakwa dapat mengetahui besar simpanan Korban di Bank, yang ternyata adalah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). d) Korban karena kesetiannya kepada Terdakwa korban telah rela menukar agamanya menganut agama Terdakwa, suaminya , Islam. Menukar keyakinan hidup dari satu agama kepada agama yang lain karena kesetian adalah suatu pengorbanan amat besar, 2. Perbuatan Terdakwa disamping menghilangkan nyawa Korban juga telah mempergunakan uang korban tanpa hak sejumlah Rp. 271.700.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan disamping itu juga telah mempergunakan uang korban sebanyak $. 300,- (tiga ratus dollar USA) yang waktu itu nilai kurs Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah). Dan disamping pemakaian uang di atas juga menjadi tanggung jawab Terdakwa uang lain, yaitu : a) Uang yen Japan sejumlah 50.000 (lima puluh ribu) YEN; b) Uang Taipei senilai 2.000,- (dua ribu); c) Dan uang rupiah Rp. 180.000,-(seratus delapan puluh ribu rupiah), d) yang diambil terdakwa dari dompet korban sewaktu pembersihan kamar setelah pembunuhan korban. Hal yang amat menyedihkan adalah Terdakwa telah mempergunakan uang korban untuk berjudi dan membeli anjing dan kelengkapannya. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai bahwa perbuatan Terdakwa ini sungguh amat bertentangan dengan rasa kemanusiaan dan menunjukan betapa jahatnya akhlak Terdakwa. M E N G A D I L I 1. Memperbaiki putusan Nomor 122/Pid.B/2005/PN.Pyk, 2. Menyatakan terdakwa EDDIE ALHARISONS Alias EDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama“ ; 3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas dengan pidana mati ;
B. Faktor Penyebab Terjadinya Disparitas Pada Putusan Hakim Dalam Perkara Nomor 122/Pid.B/2005/PN.PYK Dengan Putusan Nomor 57/PID/2006/PT.PDG
1. Sistem Hukum Dan Falsafah Pemidanaan
2. Disparitas Pidana Yang Bersumber Dari Hakim
3. Disparitas Pidana Yang Bersumber Dari Terdakwa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...