Minggu, 23 Juni 2019

Ajaran Causalitas


A.     Ajaran Causalitas
Untuk dapat menuntut ganti kerugian terhadap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum, selain harus adanya kesalahan, Pasal 1365 BW juga mensyaratkan adanya hubungan causal artinya hubungan sebab-akibat antara perbuatan melawan hukum dan kerugian. Jadi, kerugian itu harus timbul sebagai akibat perbuatan orang yang merupakan perbuatan melanggar hukum tersebut.[1]
Berkembang berbagai teori, yang beberapa diantaranya dapat disebut disini, yaitu:
1.      Teori “condition sine quanon” dari Von Buri;
2.      Teori “adequate veroorzaking”;
3.      Causal Mechanism;
4.      Inductive Regularities;
5.      Necessary dan Sufficient Conditions.

1)      Teori Conditio Sine Quanon
Pada pokoknya menyatakan bahwa suatu hal adalah sebab dari suatu sebab akibat; suatu akibat tidak akan terjadi jika sebabnya tidak ada. Jadi dalam teori ini dikenal serangkaian sebab dan akibat yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya.
Dalam pandangan teori condition sine quanon, suatu akibat terjadi sebagai manifestasi dari serangkaian sebab yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya.
2)      Teori adequate veroorzaking
Teori adequate veroorzaking mengatakan bahwa suatu akibat baru dapat dikatan terjadi dikarenakan oleh suatu sebab jika sebab tersebut adalah suatu sebab yang menurut pengalaman manusia adalah suatu sebab yang dapat dikira-kira terlebih dahulu, bahwa dengan terjadinya suatu hal yang merupakan sebab tersebut, akan terjadilah akibat tersebut.
3)      Teori sebab akibat dalam ilmu sosial
Dalam Varieties of Sosial Explanation; An Introduction to the Philosophy, Daniel Little, mengemukakan adanya tiga macam teori sebab akibat, yaitu;
a)      Causal mechanism, yang menyatakan bahwa untuk terjadinya suatu peristiwa E, selalu diawali dengan serangkaian peristiwa, mulai dari CI sampai dengan Cn, yang mengikuti suatu bentuk keteraturan tertentu.
Teori ini agak berbeda dari teori condition sine quanon Von Buri, dengan mengingat bahwa dalam teori ini, meskipun disertai dengan serangkain peristiwa, namun peristiwa yang disyaratkan dalam teori ini haruslah berada dalam suatu keteraturan yang pasti, yang berada dalam satu rangkaian yang dapat diperkirakan sebelumnya. Teori ini tidak hanya membatasi pada hal-hal yang tampak nyata sebagai akibat lansung, seperti teori adequate veroorzaking, melainkan juga pada hal-hal yang dapat saja menjadi akibat tidak langsung, selama dan sepanjang semua sebab akibat tersebut masih berada dalam suatu keteraturan yang pasti.
b)      Inductive Regularity, dalam teori ini dikatakan bahwa C dan E memiliki hubangan sebab akibat, jika dan hanya jika ada suatu keteraturan yang menghubungkan kejadian C dan kejadian E, yang disebut dengan conditional probabilities. Conditional probabilities inilah yang akan menentukan ada tidaknya hubungan causal atau sebab akibat antara C dan E. Pada umunya conditional probabilities ini diuji dengan mempergunakan metode statistika untuk menarik suatu kesimpulan mengenai benar tidaknya suatu penyebab C akan menghasilkan akibat E dalam suatu masyarakat tertentu.
c)      Necessary dan Sufficient Conditions. Suatu sebab dikatakan sufficient adalah jika suatu keberadaan C dapat menjamin terjadinya suatu akibat E. sedangkan suatu sebab dikatakan necessary, jika tanpa sebab C tersebut tidak mungkin dapat terjadi akibat E. dalam konteks ini, suatu akibat senantiasa dikaitkan pada lebih dari satu sebab, yang pada prinsipnya memang merupakan suatu hal yang terjadi dalam kehidupan manusia. Dengan mengetahui necessary and sufficient conditions ini orang akan lebih mudah memahami apakah memang suatu suatu akibat adalah karena sebab tertentu, apakah sebab yang dikemukakan tersebut hanyalah semata-mata pencetus atau sesuatu sebab yang mempermudah atau mempercepat terjadinya akibat tersebut, dan bukan merupakan sebab pokok kenapa sebuah akibat teertentu dapat terjadi.
Dari kelima macam teori yang telah dikemukakan diatas, dapat dilihat bahwa masing-masing teori mempunyai alasan atau reasoningnya masing-masing, yang memberikan justifikasi atau pembenaran atas hubungan kausalitaas yang dikemukakan.[2]



[1] H. Riduan Syahrani, S.H.,seluk beluk dan asas-asas hukum perdata (Bandung: Pt. Alumni, 2013), hlm.267
[2] Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, perikatan yang lahir dari undang-undang, (Jakarta: Pt. Raja Grafindo Persada, 2003), hlm.116-120

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...