A.
Ajaran
Causalitas
Untuk dapat menuntut ganti kerugian terhadap orang yang melakukan
perbuatan melanggar hukum, selain harus adanya kesalahan, Pasal 1365 BW juga
mensyaratkan adanya hubungan causal artinya hubungan sebab-akibat antara
perbuatan melawan hukum dan kerugian. Jadi, kerugian itu harus timbul sebagai
akibat perbuatan orang yang merupakan perbuatan melanggar hukum tersebut.[1]
Berkembang berbagai teori, yang beberapa diantaranya dapat disebut
disini, yaitu:
1.
Teori
“condition sine quanon” dari Von Buri;
2.
Teori
“adequate veroorzaking”;
3.
Causal
Mechanism;
4.
Inductive
Regularities;
5.
Necessary
dan Sufficient Conditions.
1)
Teori
Conditio Sine Quanon
Pada pokoknya menyatakan bahwa suatu hal adalah sebab dari suatu
sebab akibat; suatu akibat tidak akan terjadi jika sebabnya tidak ada. Jadi
dalam teori ini dikenal serangkaian sebab dan akibat yang saling berkaitan satu
dengan yang lainnya.
Dalam pandangan teori condition sine quanon, suatu akibat terjadi
sebagai manifestasi dari serangkaian sebab yang saling berkaitan satu dengan
yang lainnya.
2)
Teori
adequate veroorzaking
Teori adequate veroorzaking mengatakan bahwa suatu akibat baru
dapat dikatan terjadi dikarenakan oleh suatu sebab jika sebab tersebut adalah suatu
sebab yang menurut pengalaman manusia adalah suatu sebab yang dapat dikira-kira
terlebih dahulu, bahwa dengan terjadinya suatu hal yang merupakan sebab
tersebut, akan terjadilah akibat tersebut.
3)
Teori
sebab akibat dalam ilmu sosial
Dalam Varieties of Sosial Explanation; An Introduction to the
Philosophy, Daniel Little, mengemukakan adanya tiga macam teori sebab akibat,
yaitu;
a)
Causal
mechanism, yang menyatakan bahwa untuk terjadinya suatu peristiwa E, selalu
diawali dengan serangkaian peristiwa, mulai dari CI sampai dengan Cn, yang
mengikuti suatu bentuk keteraturan tertentu.
Teori ini agak berbeda dari teori condition sine quanon Von Buri,
dengan mengingat bahwa dalam teori ini, meskipun disertai dengan serangkain
peristiwa, namun peristiwa yang disyaratkan dalam teori ini haruslah berada
dalam suatu keteraturan yang pasti, yang berada dalam satu rangkaian yang dapat
diperkirakan sebelumnya. Teori ini tidak hanya membatasi pada hal-hal yang
tampak nyata sebagai akibat lansung, seperti teori adequate veroorzaking,
melainkan juga pada hal-hal yang dapat saja menjadi akibat tidak langsung,
selama dan sepanjang semua sebab akibat tersebut masih berada dalam suatu
keteraturan yang pasti.
b)
Inductive
Regularity, dalam teori ini dikatakan bahwa C
dan E memiliki hubangan sebab akibat, jika dan hanya jika ada suatu keteraturan
yang menghubungkan kejadian C dan kejadian E, yang disebut dengan conditional
probabilities. Conditional probabilities inilah yang akan menentukan ada
tidaknya hubungan causal atau sebab akibat antara C dan E. Pada umunya
conditional probabilities ini diuji dengan mempergunakan metode statistika
untuk menarik suatu kesimpulan mengenai benar tidaknya suatu penyebab C akan
menghasilkan akibat E dalam suatu masyarakat tertentu.
c)
Necessary
dan Sufficient Conditions. Suatu sebab dikatakan sufficient
adalah jika suatu keberadaan C dapat menjamin terjadinya suatu akibat E.
sedangkan suatu sebab dikatakan necessary, jika tanpa sebab C tersebut tidak
mungkin dapat terjadi akibat E. dalam konteks ini, suatu akibat senantiasa
dikaitkan pada lebih dari satu sebab, yang pada prinsipnya memang merupakan
suatu hal yang terjadi dalam kehidupan manusia. Dengan mengetahui necessary and
sufficient conditions ini orang akan lebih mudah memahami apakah memang suatu
suatu akibat adalah karena sebab tertentu, apakah sebab yang dikemukakan
tersebut hanyalah semata-mata pencetus atau sesuatu sebab yang mempermudah atau
mempercepat terjadinya akibat tersebut, dan bukan merupakan sebab pokok kenapa
sebuah akibat teertentu dapat terjadi.
Dari
kelima macam teori yang telah dikemukakan diatas, dapat dilihat bahwa
masing-masing teori mempunyai alasan atau reasoningnya masing-masing, yang
memberikan justifikasi atau pembenaran atas hubungan kausalitaas yang
dikemukakan.[2]
[1] H.
Riduan Syahrani, S.H.,seluk beluk dan asas-asas hukum perdata (Bandung:
Pt. Alumni, 2013), hlm.267
[2]
Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, perikatan yang lahir dari undang-undang,
(Jakarta: Pt. Raja Grafindo Persada, 2003), hlm.116-120
Tidak ada komentar:
Posting Komentar