Minggu, 23 Juni 2019

Aliran Hukum Alam


  1. Aliran Hukum Alam
            Hukum alam sesungguhnya merupakan suatu konsep yang mencakup banyak teori didalamnya. Berbagai anggapan dan pendapat yang dikelompokan ke dalam hukum alam bermunculan dari masa ke masa. Mempelajari sejarah hukum alam, maka kita akan mengkaji sejarah manusia yang berjuang untuk menemukan keadilan yang mutlak di dunia ini, serta kegagalan-kegagalannya.
            Pada suatu saat hukum alam muncul dengan kuatnya, pada saat yang lain ia diabaikan, tetapi yang pasti hukum alam tidak pernah mati. Hukum alam adalah hukum yang normanya berasal dari tuhan Yang Maha Esa, dari alam semesta dan dari akal budi manusia, karenanya ia digambarkan sebagai hukum yang berlaku abadi.
            Grotius mengemukakan prinsip rasional pertama dalam bidang hukum ialah setiap orang mempunyai kecendrungan untuk hidup bersama orang lain secara damai. Kecendrungan ini ada pada manusia lepas dari kemauannya. Oleh karena itu kecendrungan ini dapat menjadi dasar yang objektif seluruh hukum.[1] Sehubungan dengan prinsip ini Grotius mengemukakan empat prinsip yang merupakan tiang dari seluruh sistem hukum alam yaitu:
  1. Prinsip kupunya dan kaupunya. Milik orang lain harus dijaga. Jika barang-barang yang dipinjam membawa untung, untung itu harus diganjar;
  2. Prinsip kesetiaan pada janji;
  3. Prinsip ganti rugi, yakni kalau kerugian itu disebabkan karena kesalahan orang lain; dan
  4. Prinsip perlunya hukuman karena pelanggaran atas hukum alam dan hukum-hukum lain. Keempat prinsip ini ditemukan secara a priori sebagai prinsip segala hukum. Akan tetapi prinsip itu dapat juga ditemukan secara aposteriori, yakni sebagai kenyataan pada semua bangsa yang beradab.[2]
            Aliran hukum alam pada dasarnya dibedakan menjadi dua macam : (1) aliran hukum alam irasional dan (2) aliran hukum alam rasional. Aliran hukum alam yang irasional berpandangan bahwa segala bentuk hukum yang bersifat universal dan abadi bersumber dari Tuhan secara langsung. Sebaliknya, aliran hukum alam yang rasional berpendapat sumber dari hukum yang universal dan abadi itu adalah rasio manusia.[3]
  1. Fungsi Hukum Alam
            Friedmann (1953:17) mengemukakan bahwa meskipun kini kita tidak mungkin lagi menerima berlakunya hukum alam sebagai aturan, tetapi selama sejarahnya, hukum alam telah memberikan sumbangan bagi kehidupan hukum kita dewasa ini. Sumbangan itu ialah sebagai berikut :[4]
1.       Ia telah berfungsi sebagai instrumen utama di dalam pentransformasian hukum perdata Romawi Kuno menjadi suatu sistem yang lebih luas dan bersifat kosmopolitan.
2.       Ia telah menjadi senjata yang digunakan oleh kedua pihak dalam pertarungan antara pihak gereja dengan pihak kekaisaran Jerman.
3.       Atas nama hukum alamiah kevalidan hukum internasional dapat ditegakkan.
4.       Prinsip-prinsip hukum alam telah menjadi senjata dari para hakim Amerika ketika mereka membuat intelerasi terhadap konstitusi mereka, yaitu dengan menolak campur tangan Negara melalui perundang-undangan yang ditujukan untuk melakukan pembatasan dibidang ekonomi.
5.       Hukum alam telah menjadi tumpuan pada saat orang melancarkan perjuangan bagi kebebasan individu berhadapan dengan keabsolutan.
            Adapun fungsi dari keberadaan hukum alam terhadap hukum positif terletak pada empat fungsi, yaitu:[5]
1.       Fungsi regulatif : hukum alam menjadi dasar pengaturan hukum positif.
2.       Fungsi Komplementer : hukum alam melengkapi aspek batin atau kejiwaan pada hukum positif.
3.       Fungsi korektif : hukum alam mengevaluasi keterbatasan hukum positif.
4.       Fungsi pemberian sanksi : hukum alam menunjukan dasar penerapan sanksi.
C.     Analisis tentang Kelebihan dan Kelemahan dari Aliran Hukum Alam
           
            Pada hakikatnya hukum itu merupakan aturan yang disebut norma, dimana bagi yang melanggar akan mendapat sanksi, hukum adalah landasan untuk terwujudnya keadilan. Maka aliran hukum alam merupakan salah satu landasan yang pertama dan berasal dari tuhan untuk membuat manusia menjadi lebih baik atau untuk memperbaiki moral manusia. Hukum alam adalah hukum yang normanya berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, dari alam semesta dan dari akal budi manusia, karenanya ia digambarkan sebagai hukum yang berlaku abadi.
            Oleh karena itu, mengapa dalam aliran hukum alam terdapat kekurangan yang terkadang menimbulkan pemahaman dan pendapat yang berbeda-beda, baik dari sisi manusia yang awam maupun para ilmuwan sendiri atau filosofi. Disini kita dapat melihat bahwa kekurangan aliran hukum alam itu terletak pada anggapan bahwa hukum berlaku universal dan abadi itu tidak ada karena hukum selalu disesuaikan dengan kebutuhan manusia dan perkembangan zaman.
            Pada dasarnya hukum itu telah diciptakan Tuhan, yang diterima oleh akal budi manusia yang disesuaikan oleh keadaan dan melihat terhadap penciptaan alam semesta. Maka dengan begitu bahwa hukum itu bukan berarti tidak sesuai atau tidak mengikuti perkembangan zaman, malah hukum itu tercipta terlebih dahulu,  sesuai atau karena telah terjadi peristiwa tertentu. Yang dengan demikian hukum menjadi pembatas perbuatan manusia dari yang buruk menjadi yang baik.
            Maka dalam arti yang luas, bahwa hukum itu menjadi panutan atau dasar seorang hakim atau penegak hukum untuk memutuskan perkara sesuai dengan hukum yang telah mengaturnya. Bahkan kita lihat bahwa hukum alam itu menjadi dasar pertimbangan hukum positif dalam UU yang bisa digunakan oleh seluruh dunia, sebagai penegak suatu keadilan.[6]
            Tolak ukur hukum aliran alam tersebut bukan hukum yang tidak mengikuti perkembangan zaman, akan tetapi aliran hukum telah tercipta terlebih dahulu oleh Tuhan yang dapat ditangkap oleh akal pikiran manusia. Malah hukum alam menjadi tolak ukur hukum positif sebagai pemutus suatu perkara yang sesuai dengan UU yang mengaturnya, hal ini juga karena budaya kehidupan manusia yang berbeda-beda dan pola piker manusia yang tidak sama.
            Maka dalam kekurangannya aliran hukum alam tersebut tidak ada yang abadi,
bukan menjadi dasar hukum tersebut mati, dan tidak sesuai dengan kehidupan manusia yang akan datang, atau tidak sesuai dengan kebutuhan manusia. Akan tetapi aliran hukum alam tersebut adalah hukum yang tetap dari Tuhan yang tidak dapat diubah oleh manusia, yaitu bersifat tetap dan abadi. Dalam segi lain hukum tersebut malah mengikuti perkembangan zaman dan sesuai dengan kebutuhan manusia, yaitu sesuai dengan kehidupan sosial manusia yang semakin berkembang, seiring itulah hukum sebagai batasan yang mengatur kehidupan manusia untuk menjadi yang lebih baik dan mendapatkan haknya sebagai manusia dan menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang ditentukan.[7]




[1]               Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, (Yogyakarta:Kansius, 1986), hlm.60
[2]               Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, (Yogyakarta:Kansius, 1986), hlm.60-61
[3]               Sukarno Aburaera, Muhadar, Maskun, Filsafat Hukum Teori dan praktik, (Jakarta : Kencana, 2013), hlm., 94.
[4]               Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum Edisi Kedua, (Jakarta : Kencana, 2017), hlm., 285.
                                                                                                       
[5]               Muhammad Syukri Albani Nasution, dkk, Hukum Dalam Pendekatan Filsafat, (Jakarta : Kencana, 2015), hlm., 180.
[6]               Muhammad Syukri Albani Nasution, dkk, Hukum Dalam Pendekatan Filsafat, (Jakarta : Kencana, 2015), hlm., 184.
[7]               Muhammad Syukri Albani Nasution, dkk, Hukum Dalam Pendekatan Filsafat, (Jakarta : Kencana, 2015), hlm., 185.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...