- Aliran
Hukum Alam
Hukum alam
sesungguhnya merupakan suatu konsep yang mencakup banyak teori didalamnya.
Berbagai anggapan dan pendapat yang dikelompokan ke dalam hukum alam
bermunculan dari masa ke masa. Mempelajari sejarah hukum alam, maka kita akan mengkaji
sejarah manusia yang berjuang untuk menemukan keadilan yang mutlak di dunia
ini, serta kegagalan-kegagalannya.
Pada suatu saat
hukum alam muncul dengan kuatnya, pada saat yang lain ia diabaikan, tetapi yang
pasti hukum alam tidak pernah mati. Hukum alam adalah hukum yang normanya
berasal dari tuhan Yang Maha Esa, dari alam semesta dan dari akal budi manusia,
karenanya ia digambarkan sebagai hukum yang berlaku abadi.
Grotius
mengemukakan prinsip rasional pertama dalam bidang hukum ialah setiap orang
mempunyai kecendrungan untuk hidup bersama orang lain secara damai.
Kecendrungan ini ada pada manusia lepas dari kemauannya. Oleh karena itu
kecendrungan ini dapat menjadi dasar yang objektif seluruh hukum.[1]
Sehubungan dengan prinsip ini Grotius mengemukakan empat prinsip yang merupakan
tiang dari seluruh sistem hukum alam yaitu:
- Prinsip
kupunya dan kaupunya. Milik orang lain harus dijaga. Jika barang-barang
yang dipinjam membawa untung, untung itu harus diganjar;
- Prinsip
kesetiaan pada janji;
- Prinsip ganti
rugi, yakni kalau kerugian itu disebabkan karena kesalahan orang lain; dan
- Prinsip
perlunya hukuman karena pelanggaran atas hukum alam dan hukum-hukum lain.
Keempat prinsip ini ditemukan secara a priori sebagai prinsip segala
hukum. Akan tetapi prinsip itu dapat juga ditemukan secara aposteriori,
yakni sebagai kenyataan pada semua bangsa yang beradab.[2]
Aliran hukum alam
pada dasarnya dibedakan menjadi dua macam : (1) aliran hukum alam irasional dan
(2) aliran hukum alam rasional. Aliran hukum alam yang irasional berpandangan
bahwa segala bentuk hukum yang bersifat universal dan abadi bersumber dari
Tuhan secara langsung. Sebaliknya, aliran hukum alam yang rasional berpendapat
sumber dari hukum yang universal dan abadi itu adalah rasio manusia.[3]
- Fungsi Hukum Alam
Friedmann (1953:17) mengemukakan
bahwa meskipun kini kita tidak mungkin lagi menerima berlakunya hukum alam
sebagai aturan, tetapi selama sejarahnya, hukum alam telah memberikan sumbangan
bagi kehidupan hukum kita dewasa ini. Sumbangan itu ialah sebagai berikut :[4]
1. Ia
telah berfungsi sebagai instrumen utama di dalam pentransformasian hukum
perdata Romawi Kuno menjadi suatu sistem yang lebih luas dan bersifat
kosmopolitan.
2. Ia
telah menjadi senjata yang digunakan oleh kedua pihak dalam pertarungan antara
pihak gereja dengan pihak kekaisaran Jerman.
3. Atas
nama hukum alamiah kevalidan hukum internasional dapat ditegakkan.
4. Prinsip-prinsip
hukum alam telah menjadi senjata dari para hakim Amerika ketika mereka membuat
intelerasi terhadap konstitusi mereka, yaitu dengan menolak campur tangan
Negara melalui perundang-undangan yang ditujukan untuk melakukan pembatasan
dibidang ekonomi.
5. Hukum
alam telah menjadi tumpuan pada saat orang melancarkan perjuangan bagi
kebebasan individu berhadapan dengan keabsolutan.
Adapun fungsi dari
keberadaan hukum alam terhadap hukum positif terletak pada empat fungsi, yaitu:[5]
1. Fungsi
regulatif : hukum alam menjadi dasar pengaturan hukum positif.
2. Fungsi
Komplementer : hukum alam melengkapi aspek batin atau kejiwaan pada hukum positif.
3. Fungsi
korektif : hukum alam mengevaluasi keterbatasan hukum positif.
4. Fungsi
pemberian sanksi : hukum alam menunjukan dasar penerapan sanksi.
C.
Analisis tentang
Kelebihan dan Kelemahan dari Aliran Hukum Alam
Pada
hakikatnya hukum itu merupakan aturan yang disebut norma, dimana bagi yang
melanggar akan mendapat sanksi, hukum adalah landasan untuk terwujudnya
keadilan. Maka aliran hukum alam merupakan salah satu landasan yang pertama dan
berasal dari tuhan untuk membuat manusia menjadi lebih baik atau untuk
memperbaiki moral manusia. Hukum alam adalah hukum yang normanya berasal dari
Tuhan Yang Maha Esa, dari alam semesta dan dari akal budi manusia, karenanya ia
digambarkan sebagai hukum yang berlaku abadi.
Oleh
karena itu, mengapa dalam aliran hukum alam terdapat kekurangan yang terkadang
menimbulkan pemahaman dan pendapat yang berbeda-beda, baik dari sisi manusia
yang awam maupun para ilmuwan sendiri atau filosofi. Disini kita dapat melihat
bahwa kekurangan aliran hukum alam itu terletak pada anggapan bahwa hukum
berlaku universal dan abadi itu tidak ada karena hukum selalu disesuaikan
dengan kebutuhan manusia dan perkembangan zaman.
Pada
dasarnya hukum itu telah diciptakan Tuhan, yang diterima oleh akal budi manusia
yang disesuaikan oleh keadaan dan melihat terhadap penciptaan alam semesta.
Maka dengan begitu bahwa hukum itu bukan berarti tidak sesuai atau tidak
mengikuti perkembangan zaman, malah hukum itu tercipta terlebih dahulu, sesuai atau karena telah terjadi peristiwa
tertentu. Yang dengan demikian hukum menjadi pembatas perbuatan manusia dari
yang buruk menjadi yang baik.
Maka
dalam arti yang luas, bahwa hukum itu menjadi panutan atau dasar seorang hakim
atau penegak hukum untuk memutuskan perkara sesuai dengan hukum yang telah
mengaturnya. Bahkan kita lihat bahwa hukum alam itu menjadi dasar pertimbangan
hukum positif dalam UU yang bisa digunakan oleh seluruh dunia, sebagai penegak
suatu keadilan.[6]
Tolak
ukur hukum aliran alam tersebut bukan hukum yang tidak mengikuti perkembangan
zaman, akan tetapi aliran hukum telah tercipta terlebih dahulu oleh Tuhan yang
dapat ditangkap oleh akal pikiran manusia. Malah hukum alam menjadi tolak ukur
hukum positif sebagai pemutus suatu perkara yang sesuai dengan UU yang
mengaturnya, hal ini juga karena budaya kehidupan manusia yang berbeda-beda dan
pola piker manusia yang tidak sama.
Maka
dalam kekurangannya aliran hukum alam tersebut tidak ada yang abadi,
bukan menjadi dasar hukum tersebut mati, dan
tidak sesuai dengan kehidupan manusia yang akan datang, atau tidak sesuai
dengan kebutuhan manusia. Akan tetapi aliran hukum alam tersebut adalah hukum
yang tetap dari Tuhan yang tidak dapat diubah oleh manusia, yaitu bersifat
tetap dan abadi. Dalam segi lain hukum tersebut malah mengikuti perkembangan zaman
dan sesuai dengan kebutuhan manusia, yaitu sesuai dengan kehidupan sosial
manusia yang semakin berkembang, seiring itulah hukum sebagai batasan yang
mengatur kehidupan manusia untuk menjadi yang lebih baik dan mendapatkan haknya
sebagai manusia dan menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang ditentukan.[7]
[2] Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam
Lintasan Sejarah, (Yogyakarta:Kansius, 1986), hlm.60-61
[3] Sukarno
Aburaera, Muhadar, Maskun, Filsafat Hukum Teori dan praktik, (Jakarta :
Kencana, 2013), hlm., 94.
[5] Muhammad
Syukri Albani Nasution, dkk, Hukum Dalam Pendekatan Filsafat, (Jakarta :
Kencana, 2015), hlm., 180.
[6] Muhammad Syukri Albani Nasution, dkk, Hukum Dalam
Pendekatan Filsafat, (Jakarta : Kencana, 2015), hlm., 184.
[7] Muhammad
Syukri Albani Nasution, dkk, Hukum Dalam Pendekatan Filsafat, (Jakarta :
Kencana, 2015), hlm., 185.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar