Badan Narkotika
Nasional
- Fungsi Badan
Narkotika
Adapun beberapa usaha
yang dilakukan oleh Badan Narkotika anatar lain:
- Mendorong gerakan
masyarakat untuk peduli dalam upaya anti Narkoba
a.
Menyediakan informasi,
iklan, brosur dan buku bagi masyarakat tentang masalah penyalahgunaan Narkoba,
perundang-undangannya serta upaya penanggulangannya.
b.
Menyediakan informasi
pusat-pusat pelayanan konsultasi, terapi dan rehabilitas serta mekanisme
rujukannya.
c.
Membentuk Forum
Masyarakat Peduli Anti Narkoba dan mengkoordinasikan upaya kegiatannya.
d.
Bekerjasama dengan
instansi pemerintah terkait dan LSM memberikan penyuluhan-penyuluhan kepada
masyarakat.
- Mengumpulkan
data, memantau dan meng-evaluasi
a.
Mengumpulkan, mencatat
dan memantau keluarga berisiko tinggi, kasus penyalahgunaan, lokasi rawan dan
informasi tentang penggunaan, pengedaran/penyaluran Narkoba secara gelap.
b.
Mengamati, mencatat
dan memantau situasi dan kondisi lingkungan
wilayah kerjanya dari pengedaran/jual-beli/penggunaan Narkoba atau
perilaku lain yang berhubungan dengan itu.
c.
Mencatat
kejadian-kejadian, peristiwa-peristiwa, didasarkan bukti-bukti yang cukup
tentang permasalahan Narkoba.
d.
Melaporkan kejadian
kasus penyalahgunaan dan pengedaran, pemasokan narkoba kepada kepolisian
setempat untuk ditindaklanjuti.
e.
Memantau dan
mengevaluasi tindak lanjut yang dilakukan pihak penegak hukum (Kepolisian,
Kejaksaan, Kehakiman).[1]
- Tugas Kewenangan
Dalam kegiatan Pencegahan, Pemberantasan,
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) BNN melaksanakan beberapa peran
yaitu sebagai:
1.
Koordinator
a.
Badan Narkotika
Nasional (BNN) merupakan lembaga forum yang terdiri dari 26 anggota dan
beerasal dari 22 Departemen terkait. Oleh karena itu, BNN perlu mengkoordinasi
semua kegiatan dari berbagai instansi terkait dalam rangka P4GN. BNN
mengkoordinasikan berbagai upaya secara terpadu dari semua instansi, baik
departemen maupun non departemen.
b.
Berdasarkan SKB
Menpan, Mendagri dan Kapolri selaku Ketua BNN Nomor: 04/SKB/M.PAN/12/2003,
Nomor: 127 tahun 2003 dan Nomor 01/SKB/XII/2003/BNN tanggal 15 Desember 2003
yang menyatakan bahwa dalam tugasnya BNN mengkoordinasikan secara fungsional
setiap kegiatan yang dilakukan oleh BNP/BNK-Kota. Dalam melaksanakn fungsi dan
tugasnya BNN senantiasa menjalin hubungan dan memberdayakan Badan Narkotika
Kabupaten/Kota yang telah terbentuk
2.
Pendukung
BNN memberikan dukungan pada setiap kegiatan
dalam rangka P4GN yang dilaksanakan oleh seluruh anggota BNN. Dukungan BNN
diberikan dalam bentuk:
1)
Dukungan pencegahan
Dukungan pencegahan diberikan secara terpadu oleh
seluruh anggota BNN yang termasuk komunitas pencegahan/ demand reduction. Seperti:
Depkes, Depsos, Diknas, Kominfo, dan lain-lain.
2)
Dukungan penegakan
hukum
Dukungan penegakan hukum diberikan secara terpadu pleh
seluruh anggota BNN yang teermasuk komunitas penegakan hukum/ supply
reduction. Seperti: Badan POM, Bea Cukai, Imigrasi, Dit IV Narkoba/KT
Bareskrim Polri, dan lain-lain.
3.
Pelaksana langsung
dalam beberapa bidang yang dilaksanakan oleh Lakhar BNN yaitu:
1)
Kegiatan yang
dilaksanakan oleh Pusat Penelitian, Pengembangan & Informatika, seperti;
Penelitian P4GN, Pembangunan dan pengembangan serta operasionalisasi, Sistem
Informasi Narkoba.
2)
Kegiatan yang
dilaksanakan oleh Pusat Laboratorium Terapi dan Rehabilitasi, seperti; Kegiatan
Terapi & Rehabilitasi melakukan riset/penelitian di bidang Terapi &
Rehabilitasi, Pengembangan Pusat Terapi & Rehabilitasi untuk menjadi
rujukan dalam kajian dibidang Terapi & Rehabilitasi. Dalam melakukan riset
dan kajian Pus Lab. Bekerjasama dengan Pus. Litbang & Info.
4.
Pelaksana Kegiatan
operasional langsung oleh Lakhar BNN dilaksanakan dengan pembentukan
Satgas-Satgas, yang diantaranya adalah sebagai berikut:
1)
Satgas Narkotika.
2)
Satgas Psikotropika.
3)
Satgas Airport
Interdiction.
4)
Satgas Seaport
Interdiction.
5)
Satgas Luhpen.
6)
Satgas Prekursor.
7)
Satgas Diseminasi
Informasi.
8)
Satgas Teknologi
Informasi.
9)
Satgas Terapi &
Rehabilitasi.
10) Satgas Pengawasan Orang Asing.
11) Satgas Khusus TNI.[2]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar