Minggu, 23 Juni 2019

Badan Narkotika Nasional


Badan Narkotika Nasional
  1. Fungsi Badan Narkotika
            Adapun beberapa usaha yang dilakukan oleh Badan Narkotika anatar lain:
  1. Mendorong gerakan masyarakat untuk peduli dalam upaya anti Narkoba
a.       Menyediakan informasi, iklan, brosur dan buku bagi masyarakat tentang masalah penyalahgunaan Narkoba, perundang-undangannya serta upaya penanggulangannya.
b.      Menyediakan informasi pusat-pusat pelayanan konsultasi, terapi dan rehabilitas serta mekanisme rujukannya.
c.       Membentuk Forum Masyarakat Peduli Anti Narkoba dan mengkoordinasikan upaya kegiatannya.
d.      Bekerjasama dengan instansi pemerintah terkait dan LSM memberikan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat.
  1. Mengumpulkan data, memantau dan meng-evaluasi
a.       Mengumpulkan, mencatat dan memantau keluarga berisiko tinggi, kasus penyalahgunaan, lokasi rawan dan informasi tentang penggunaan, pengedaran/penyaluran Narkoba secara gelap.
b.      Mengamati, mencatat dan memantau situasi dan kondisi lingkungan  wilayah kerjanya dari pengedaran/jual-beli/penggunaan Narkoba atau perilaku lain yang berhubungan dengan itu.
c.       Mencatat kejadian-kejadian, peristiwa-peristiwa, didasarkan bukti-bukti yang cukup tentang permasalahan Narkoba.
d.      Melaporkan kejadian kasus penyalahgunaan dan pengedaran, pemasokan narkoba kepada kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti.
e.       Memantau dan mengevaluasi tindak lanjut yang dilakukan pihak penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman).[1]

  1. Tugas Kewenangan
Dalam kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) BNN melaksanakan beberapa peran yaitu sebagai:
1.      Koordinator
a.       Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan lembaga forum yang terdiri dari 26 anggota dan beerasal dari 22 Departemen terkait. Oleh karena itu, BNN perlu mengkoordinasi semua kegiatan dari berbagai instansi terkait dalam rangka P4GN. BNN mengkoordinasikan berbagai upaya secara terpadu dari semua instansi, baik departemen maupun non departemen.
b.      Berdasarkan SKB Menpan, Mendagri dan Kapolri selaku Ketua BNN Nomor: 04/SKB/M.PAN/12/2003, Nomor: 127 tahun 2003 dan Nomor 01/SKB/XII/2003/BNN tanggal 15 Desember 2003 yang menyatakan bahwa dalam tugasnya BNN mengkoordinasikan secara fungsional setiap kegiatan yang dilakukan oleh BNP/BNK-Kota. Dalam melaksanakn fungsi dan tugasnya BNN senantiasa menjalin hubungan dan memberdayakan Badan Narkotika Kabupaten/Kota yang telah terbentuk
2.      Pendukung
BNN memberikan dukungan pada setiap kegiatan dalam rangka P4GN yang dilaksanakan oleh seluruh anggota BNN. Dukungan BNN diberikan dalam bentuk:
1)      Dukungan pencegahan
Dukungan pencegahan diberikan secara terpadu oleh seluruh anggota BNN yang termasuk komunitas pencegahan/ demand reduction. Seperti: Depkes, Depsos, Diknas, Kominfo, dan lain-lain.
2)      Dukungan penegakan hukum
Dukungan penegakan hukum diberikan secara terpadu pleh seluruh anggota BNN yang teermasuk komunitas penegakan hukum/ supply reduction. Seperti: Badan POM, Bea Cukai, Imigrasi, Dit IV Narkoba/KT Bareskrim Polri, dan lain-lain.
3.      Pelaksana langsung dalam beberapa bidang yang dilaksanakan oleh Lakhar BNN yaitu:
1)      Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pusat Penelitian, Pengembangan & Informatika, seperti; Penelitian P4GN, Pembangunan dan pengembangan serta operasionalisasi, Sistem Informasi Narkoba.
2)      Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pusat Laboratorium Terapi dan Rehabilitasi, seperti; Kegiatan Terapi & Rehabilitasi melakukan riset/penelitian di bidang Terapi & Rehabilitasi, Pengembangan Pusat Terapi & Rehabilitasi untuk menjadi rujukan dalam kajian dibidang Terapi & Rehabilitasi. Dalam melakukan riset dan kajian Pus Lab. Bekerjasama dengan Pus. Litbang & Info.
4.      Pelaksana Kegiatan operasional langsung oleh Lakhar BNN dilaksanakan dengan pembentukan Satgas-Satgas, yang diantaranya adalah sebagai berikut:
1)      Satgas Narkotika.
2)      Satgas Psikotropika.
3)      Satgas Airport Interdiction.
4)      Satgas Seaport Interdiction.
5)      Satgas Luhpen.
6)      Satgas Prekursor.
7)      Satgas Diseminasi Informasi.
8)      Satgas Teknologi Informasi.
9)      Satgas Terapi & Rehabilitasi.
10)  Satgas Pengawasan Orang Asing.
11)  Satgas Khusus TNI.[2]



[1] Ahmad Sofyan, Narkoba Mengincar Anak Anda (Jakarta : PT. Prestasi Pustaka , 2007), Hlm. 146.


[2]Ahmad Sofyan, Narkoba Mengincar Anak Anda (Jakarta : PT. Prestasi Pustaka , 2007), Hlm. 148-150.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...