Minggu, 23 Juni 2019

Organisasi Buruh dan Pengusaha


A.   Organisasi Buruh
Organisasi buruh pada dasarnya adalah alat yang utama bagi buruh melindungi dan memperjuangkan kedudukan yang baik, bahkan seperti di Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan lain-lain organisasi buruh merupakan satu-satunyaalat perjuangan perbaikan nasib.
            Pentingnya organisasi buruh bagi buruh dahulu diakui dalam Undang-undang Dasar sementara Pasal 29 dimana dikatakan bahwa setiap orang berhak mendirikan serikat-sekerja dan masuk ke dalamnya untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingannya.
            Undang-undang Dasar 1945 hanya mengatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul ditetapkan dengan undang-undang. Bagaimanakah seharusnya isi undang-undang itu, tidak dijelaskan.
            Verenigings-en vergaderingsverordening (stbl 1919 No. 27 jo 561), yaitu peraturan tentang pelaksanaan hak berserikat dan berapat yang tercantum pada Pasal 165 Indische Staatsregeling (semacan undang-undang dasar Hindia Belanda), pada pasal 1 juga mengatakan bahwa untuk mendirikan perkumpulan tidak dimintakan, di syaratkan izin dari pemerintah.
            Untuk membuktikan adanya perkumpulan, dalam praktik biasanya dimintakan adanya ketentuan-ketentuan tertentu, misalnya tujuan, lapangan pekerjaan dan lain-lain. Ketentuan-ketentuan ini dimuat dalam peraturan dasar (statuten, reglement).
            Stbl 1870 No. 64 yang mengatur badan hukum bagi perkumpulan warganegara yang tunduk pada hukum Eropa (rechtspersoonlijkheid van verenigingen) mengatakan pada pasal 8 ayat 1 bahwa perkumpulan yang tidak diakui sebagai badan hukum, tidak dapat melakukan tindakan dalam lapangan hukum perdata.
            Perkumpulan yang terdaftar itu harus mempunyai peraturan dasar yang tertulis dan berisikan antara lain:
a.       Nama dan tujuan, tempat kedudukan dan saat pembubaran karena kedaluarsa;
b.      Usaha-usaha untuk mencapai tujuan;
c.       Ketentuan bahwa hanya warganegara Indonesia aslilah yang dapat menjadi anggota;
d.      Susunan pengurus dan ketentuan bahwa semua anggota pengurus harus menjadi anggota perkumpulan;
e.       Ketentuan siapakah yang mewakili perkumpulan diluar dan dimuka pengadilan;
f.        Ketentuan bahwa pengurus wajib tiap tahun memberi perhitungan tentang keadaan keuangan dan peraturan tentang cara pemberian perhitungan itu;
g.       Hak dan kewajiban para anggota dan caranya mendapatkan dan kehilangan anggota itu;
h.       Penunjukan tujuan harta kekayaan bila perkumpulan dibubarkan;
i.         Caranya perkumpulan dibubarkan atas keputusan rapat anggota;
j.        Ketentuan bahwa perkumpulan bertanggungjawab atas perjanjian yang diadakannya dan bukan anggotanya dan sebagainya.[1]
Sebagai implementasi dari amanat ketentuan pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat & berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan yang ditetapkan dengan undang-undang maka pemerintah telah meratifikasi konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 98 dengan Undang-undang No. 18 Tahun 1956 mengenai Dasar-dasar Hak Berorganisasi & Berunding bersama.
Pada saat kelahirannya tanggal 19 September 1945 organisasi buruh di Indonesia terlibat dalam tujuan politis karena itulah antara organisasi itu sendiri terjadi perpecahan karena antara para buruh yang bersangkutan masing-masing bervariasi pada organisasi politik yang berbeda.
Sejalan dengan babak baru pemerintah Indonesia yakni era reformasi yang menuntut pembaharuan disegala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, maka pemerintah melalui Kepres No. 83 Tahun 1998 telah mengesahkan Konvensi ILO No. 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi (Convention Concorning Freedom of Association and Protection of the Right to Organise).
Konvensi ini pada hakikatnya memberikan jaminan yang seluas-luasnya kepada organisasi buruh untuk mengorganisasikan dirinya dan untuk bergabung dengan federasi-federasi, konfederasi, dan organisasi apapun dan hukum negara tidak boleh menghalangi jaminan berserikat bagi seluruh buruh sebagaimana diatur daln konvensi tersebut.
Dalam rentang waktu yang cukup lama, akhirnya pemerintah berhasil menetapkan Undang-undang No. 21 Tahun 200 Tentang Serikat Buruh/Pekerja. Dalam Undang-undang ini disebutkan bahwa Serikat Buruh /Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh/pekerja baik di perusahaan maupun diluar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan buruh/pekerja dan keluarganya.
Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh memuat beberapa prinsip dasar yakni:
1.      Jaminan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/buruh.
2.      Serikat buruh dibentuk atas kehendak bebas buruh/pekerja tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, dan pihak manapun.
3.      Serikat buruh/pekerja dapat dibentuk berdasarkan sektor usaha, jenis pekerjaan, atau bentuk lain sesuai dengan kehendak pekerja/buruh.
4.      Basis utama serikat buruh/pekerja ada di tingkat perusahaan, serikat buruh yang ada dapat menggabungkan diri dalam Federasi Serikat Buruh/Pekerja. Demikian halnya dengan Federasi Serikat Buruh/Pekerja dapat menggabungkan diri dalam Konfederasi Serikat Buruh/Pekerja.
5.      Serikat Buruh/Pekerja, federasi dan Konfederasi serikat buruh/pekerja yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada kantor Depnaker setempat, untuk dicatat.
6.      Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat buruh/pekerja.
Seiring dengan kebebasan buruh/pekerja untuk mengorganisasikan dirinya, maka tugas yang diemban oleh serikat buruh/pekerja semakin berat yakni tidak saja memperjuangkan hak-hak normatif buruh/pekerja tetapi juga memberikan perlindungan, pembelaan, dan mengupayakan peningkatan kesejahteraan.[2]
B.   Organisasi Pengusaha
Mengenai organisasi pengusaha dapat dikatakan bahwa dasar dan tujuannya adalah kerjasama anatra anggota-anggotanya dalam  soal-soal teknis dan ekonomis belaka, tidak juga atau semata-mata merupakan badan yang mengurus soal-soal perburuhan, baik atas inisiatif sendiri, maupun atas desakan dari buruh atau organisasi buruh.
Bahkan organisasi pengusaha yang pertama-tama didirikan di bidang perkebunan pada tahun 1853, yaitu: Nederlandsch-Indische Maatschappij voor Nijverheid (sejak 1860 disebut: Nederlandsch Indische Maatschappij voor Nijverheid en Landbow) terutama bekerja di bidang penyelidikan (studiie).
Memang pernah, di masa organisasi pengusaha masih merupakan organisasi pengurus, belum menjadi organisasin pemilik karena para anggota pengurus ini adalah buruh, organisasi digunakan sebagai jalan untuk mengajukan keinginan-keingina mereka kepada majikan mereka mengenai peraturan pensiun, pemberhentian, pengangguran, kecelakaan dan sebagainya.
Organisasi pengusaha yang semata-mata bekerja di bidang sosial-ekonomis seperti Stichting Centraal Sociaal Werkgevers Overleg (SCWO) dahulu, sejak 1 Februari 1952 disebut Yayasan Badan Permusyawaratan Urusan Sosial Pengusaha di Indonesia (YBPUSPI) sekarang Permusyawaratan Urusan Sosial Ekonomi Pengusaha di Indonesia (PUSPI) juga hanya memberi penerangan dan pertimbangan belaka kepada anggota-anggotanya.
Sejak 31 Januari 1985 dalam Musyawarah Nasional di Surabaya, PUSPI  mengganti nama menjadi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), bahasa Inggris: The employers Association of Indonesia.[3]
Asosiasi Pengusaha Indonesia adalah suatu wadah kesatuan para pengusaha yang ikut serta untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dalam dunia usaha melalui kerjasama yang terpadu dan serasi antara pemerintah, pengusahadan pekerja.
Tujuan APINDO menurut Pasal 7 Anggaran Dasar adalah:
1.      Mempersatukan dan membina pengusaha serta memberikan layanan kepentingannya di dalam bidang sosial ekonomi
2.      Menciptakan dan memelihara keseimbangan, ketenangan dan kegairahan kerja dalam lapangan hubungan industrial dan ketenagakerjaan
3.      Mengusahakan peningkatan produktivitas kerja sebagai program peran serta aktif untuk mewujudkan pembangunan nasional menuju kesejahteraan sosial, spiritual, dan materiil.
4.      Menciptakan adanya kesatuan pendapat dalam melaksanakan kebijaksanaan/ketenagakerjaan dari para pengusaha yang disesuaikan dengan kebijaksanaan pemerintah.
Eksistensi organisasi pengusaha lebih ditekankan sebagai wadah untuk mempersatukan para pengusaha Indonesia dalam upaya turut serta memelihara ketenangan kerja dan berusaha, atau lebih pada hal-hal yang teknis menyangkut pekerjaan/kepentingannya.
Meskipun demikian organisasi pengusaha tetap memberikan peranan penting dalam hubungan ketenagakerjaan yakni sebagai anggota triparti yang berperan sama dengan serikat kerja dalam menangani setiap permasalahan yang terjadi.[4]


[1] Prof. Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan(jakarta: Djambatan, 1999), hlm. 38-40
[2] Lala Husni, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006), hlm.38-44
[3]  Prof. Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan(jakarta: Djambatan, 1999), hlm. 49-50
[4] Lala Husni, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006), hlm.46-47

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...