A.
Organisasi Buruh
Organisasi
buruh pada dasarnya adalah alat yang utama bagi buruh melindungi dan memperjuangkan
kedudukan yang baik, bahkan seperti di Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan
lain-lain organisasi buruh merupakan satu-satunyaalat perjuangan perbaikan
nasib.
Pentingnya organisasi buruh bagi
buruh dahulu diakui dalam Undang-undang Dasar sementara Pasal 29 dimana
dikatakan bahwa setiap orang berhak mendirikan serikat-sekerja dan masuk ke
dalamnya untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingannya.
Undang-undang Dasar 1945 hanya
mengatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul ditetapkan dengan
undang-undang. Bagaimanakah seharusnya isi undang-undang itu, tidak dijelaskan.
Verenigings-en
vergaderingsverordening (stbl 1919 No. 27 jo 561), yaitu peraturan tentang
pelaksanaan hak berserikat dan berapat yang tercantum pada Pasal 165 Indische
Staatsregeling (semacan undang-undang dasar Hindia Belanda), pada pasal 1 juga
mengatakan bahwa untuk mendirikan perkumpulan tidak dimintakan, di syaratkan
izin dari pemerintah.
Untuk membuktikan adanya
perkumpulan, dalam praktik biasanya dimintakan adanya ketentuan-ketentuan
tertentu, misalnya tujuan, lapangan pekerjaan dan lain-lain.
Ketentuan-ketentuan ini dimuat dalam peraturan dasar (statuten, reglement).
Stbl 1870 No. 64 yang mengatur badan
hukum bagi perkumpulan warganegara yang tunduk pada hukum Eropa
(rechtspersoonlijkheid van verenigingen) mengatakan pada pasal 8 ayat 1 bahwa
perkumpulan yang tidak diakui sebagai badan hukum, tidak dapat melakukan
tindakan dalam lapangan hukum perdata.
Perkumpulan yang terdaftar itu harus
mempunyai peraturan dasar yang tertulis dan berisikan antara lain:
a.
Nama dan tujuan, tempat kedudukan dan saat pembubaran karena
kedaluarsa;
b.
Usaha-usaha untuk mencapai tujuan;
c.
Ketentuan bahwa hanya warganegara Indonesia aslilah yang dapat
menjadi anggota;
d.
Susunan pengurus dan ketentuan bahwa semua anggota pengurus harus
menjadi anggota perkumpulan;
e.
Ketentuan siapakah yang mewakili perkumpulan diluar dan dimuka
pengadilan;
f.
Ketentuan bahwa pengurus wajib tiap tahun memberi perhitungan
tentang keadaan keuangan dan peraturan tentang cara pemberian perhitungan itu;
g.
Hak dan kewajiban para anggota dan caranya mendapatkan dan
kehilangan anggota itu;
h.
Penunjukan tujuan harta kekayaan bila perkumpulan dibubarkan;
i.
Caranya perkumpulan dibubarkan atas keputusan rapat anggota;
j.
Ketentuan bahwa perkumpulan bertanggungjawab atas perjanjian yang
diadakannya dan bukan anggotanya dan sebagainya.[1]
Sebagai implementasi dari amanat ketentuan pasal 28 UUD 1945
tentang kebebasan berserikat & berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan
maupun tulisan yang ditetapkan dengan undang-undang maka pemerintah telah
meratifikasi konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 98 dengan Undang-undang
No. 18 Tahun 1956 mengenai Dasar-dasar Hak Berorganisasi & Berunding
bersama.
Pada saat kelahirannya tanggal 19 September 1945 organisasi buruh
di Indonesia terlibat dalam tujuan politis karena itulah antara organisasi itu
sendiri terjadi perpecahan karena antara para buruh yang bersangkutan
masing-masing bervariasi pada organisasi politik yang berbeda.
Sejalan dengan babak baru pemerintah Indonesia yakni era reformasi
yang menuntut pembaharuan disegala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara,
maka pemerintah melalui Kepres No. 83 Tahun 1998 telah mengesahkan Konvensi ILO
No. 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk
Berorganisasi (Convention Concorning Freedom of Association and Protection
of the Right to Organise).
Konvensi ini pada hakikatnya memberikan jaminan yang seluas-luasnya
kepada organisasi buruh untuk mengorganisasikan dirinya dan untuk bergabung
dengan federasi-federasi, konfederasi, dan organisasi apapun dan hukum negara
tidak boleh menghalangi jaminan berserikat bagi seluruh buruh sebagaimana
diatur daln konvensi tersebut.
Dalam rentang waktu yang cukup lama, akhirnya pemerintah berhasil
menetapkan Undang-undang No. 21 Tahun 200 Tentang Serikat Buruh/Pekerja. Dalam
Undang-undang ini disebutkan bahwa Serikat Buruh /Pekerja adalah organisasi
yang dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh/pekerja baik di perusahaan maupun
diluar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan
bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan buruh/pekerja dan keluarganya.
Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh
memuat beberapa prinsip dasar yakni:
1.
Jaminan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota
serikat pekerja/buruh.
2.
Serikat buruh dibentuk atas kehendak bebas buruh/pekerja tanpa
tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, dan pihak manapun.
3.
Serikat buruh/pekerja dapat dibentuk berdasarkan sektor usaha,
jenis pekerjaan, atau bentuk lain sesuai dengan kehendak pekerja/buruh.
4.
Basis utama serikat buruh/pekerja ada di tingkat perusahaan,
serikat buruh yang ada dapat menggabungkan diri dalam Federasi Serikat
Buruh/Pekerja. Demikian halnya dengan Federasi Serikat Buruh/Pekerja dapat
menggabungkan diri dalam Konfederasi Serikat Buruh/Pekerja.
5.
Serikat Buruh/Pekerja, federasi dan Konfederasi serikat
buruh/pekerja yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada kantor
Depnaker setempat, untuk dicatat.
6.
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh
untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi
pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan atau menjalankan atau
tidak menjalankan kegiatan serikat buruh/pekerja.
Seiring dengan kebebasan buruh/pekerja untuk mengorganisasikan
dirinya, maka tugas yang diemban oleh serikat buruh/pekerja semakin berat yakni
tidak saja memperjuangkan hak-hak normatif buruh/pekerja tetapi juga memberikan
perlindungan, pembelaan, dan mengupayakan peningkatan kesejahteraan.[2]
B.
Organisasi Pengusaha
Mengenai organisasi pengusaha dapat dikatakan bahwa dasar dan
tujuannya adalah kerjasama anatra anggota-anggotanya dalam soal-soal teknis dan ekonomis belaka, tidak
juga atau semata-mata merupakan badan yang mengurus soal-soal perburuhan, baik
atas inisiatif sendiri, maupun atas desakan dari buruh atau organisasi buruh.
Bahkan organisasi pengusaha yang pertama-tama didirikan di bidang
perkebunan pada tahun 1853, yaitu: Nederlandsch-Indische Maatschappij voor
Nijverheid (sejak 1860 disebut: Nederlandsch Indische Maatschappij voor
Nijverheid en Landbow) terutama bekerja di bidang penyelidikan (studiie).
Memang pernah, di masa organisasi pengusaha masih merupakan
organisasi pengurus, belum menjadi organisasin pemilik karena para anggota
pengurus ini adalah buruh, organisasi digunakan sebagai jalan untuk mengajukan
keinginan-keingina mereka kepada majikan mereka mengenai peraturan pensiun,
pemberhentian, pengangguran, kecelakaan dan sebagainya.
Organisasi pengusaha yang semata-mata bekerja di bidang
sosial-ekonomis seperti Stichting Centraal Sociaal Werkgevers Overleg (SCWO)
dahulu, sejak 1 Februari 1952 disebut Yayasan Badan Permusyawaratan Urusan
Sosial Pengusaha di Indonesia (YBPUSPI) sekarang Permusyawaratan Urusan Sosial
Ekonomi Pengusaha di Indonesia (PUSPI) juga hanya memberi penerangan dan
pertimbangan belaka kepada anggota-anggotanya.
Sejak 31 Januari 1985 dalam Musyawarah Nasional di Surabaya,
PUSPI mengganti nama menjadi Asosiasi
Pengusaha Indonesia (APINDO), bahasa Inggris: The employers Association of
Indonesia.[3]
Asosiasi Pengusaha Indonesia adalah suatu wadah kesatuan para
pengusaha yang ikut serta untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dalam dunia
usaha melalui kerjasama yang terpadu dan serasi antara pemerintah, pengusahadan
pekerja.
Tujuan APINDO menurut Pasal 7 Anggaran Dasar adalah:
1.
Mempersatukan dan membina pengusaha serta memberikan layanan
kepentingannya di dalam bidang sosial ekonomi
2.
Menciptakan dan memelihara keseimbangan, ketenangan dan kegairahan
kerja dalam lapangan hubungan industrial dan ketenagakerjaan
3.
Mengusahakan peningkatan produktivitas kerja sebagai program peran
serta aktif untuk mewujudkan pembangunan nasional menuju kesejahteraan sosial,
spiritual, dan materiil.
4.
Menciptakan adanya kesatuan pendapat dalam melaksanakan
kebijaksanaan/ketenagakerjaan dari para pengusaha yang disesuaikan dengan
kebijaksanaan pemerintah.
Eksistensi organisasi pengusaha lebih ditekankan sebagai wadah
untuk mempersatukan para pengusaha Indonesia dalam upaya turut serta memelihara
ketenangan kerja dan berusaha, atau lebih pada hal-hal yang teknis menyangkut
pekerjaan/kepentingannya.
Meskipun demikian organisasi pengusaha tetap memberikan peranan
penting dalam hubungan ketenagakerjaan yakni sebagai anggota triparti yang
berperan sama dengan serikat kerja dalam menangani setiap permasalahan yang
terjadi.[4]
[2] Lala Husni, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2006), hlm.38-44
[3] Prof. Imam Soepomo, Pengantar
Hukum Perburuhan(jakarta: Djambatan, 1999), hlm. 49-50
[4] Lala Husni, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2006), hlm.46-47
Tidak ada komentar:
Posting Komentar