Minggu, 23 Juni 2019

الرِّضَا بِالشَّيء رِضًا بِمَا يَتَوَلَّدُ مِنْهُ


KAIDAH KE 16
الرِّضَا بِالشَّيء رِضًا بِمَا يَتَوَلَّدُ مِنْهُ
Rela pada sesuatu berarti rela terhadap konsekuensi yang ditimbulkannya
Ajaran syariat merupakan media pemandu bagi umat manusia agar senantiasa berada di jalan yang benar dalam menjalani kehidupan ini. Oleh karena itu, ajaran syariat selalu menyentuh seluruh aspek kehidupan; kapanpun, dimanapun, dan dalam bentuk apapun. Di antara ajaran syariat adalah agar umat manusia selalu berbuat sesuatu berdasarkan keyakinan kuat dan dengan penuhtanggung jawab. Dengan begitu, setiap kali hendak berbuat sesuatu, terlebih dahulu ia harus melakukan pengamatan dan pertimbangan matang, tidak serampang dan asal-asalan. Secara implisit, kaidah ini mengingatkan kita agar berhati-hati dalam menentukan sikap, tidak ceroboh dalam melangkah, dan berfikir matang sebelum berbuat.
Kerelaan dan persetujuan yang dikehendaki dalam kajian ini mengakomodir segala motif yang memiliki orientasi persetujuan, kerelaan, pengesahan, perizinan dan sebagainya. Kerelaan tersebut bias berasal dari siapa saja dan berupa apa saja. Bias berbentuk pernyataan resmi, sikap permisif (memberi ijin), pengesahan (legalisasi), atau bias pula berupa hal-hal yang diberlakukan dan di legitimasi oleh syari’at.[1]
CAKUPAN KAIDAH
Dalam tataran praktis, kajian kaidah ini dapat secara luas diterapkan dalam berbagai permasalahan, diantaranya dapat kita lihat dalam ilustrasi berikut :
Seorang calon suami yang rela akan ‘ayb yang diderita oleh calon istri, menurut satu pendapat (qawl shahih), tidak dibenarkan menceraikan istrinya, walaupun di kemudian hari’ayb yang dideritanya semakin parah. Sebab, apa yang menimpa istrinya sudah diterima dengan lapang dada sejak semula. Hal yang sama berlaku sebaliknya; sang istri tidak dapat mengajukan talak gara-gara ‘ayb yang diderita sang suami semakin parah. Dengan catatan, ‘ayb dimaksud memang sudah direlakan saat pertama kali mereka mengikat tali pernikahan.
Pada suatu kesempatan, seorang atasan memberi instruksi pada bawahannya : “Potonglah tanganku ini!” dan sang bawahan mematuhi perintahnya. Jika dikemudian hari, infeksi akibat pemotongan tangan itu menjalar ke anggota tubuh yang lain hingga menyebabkan kematian, maka hal itu diluar tanggung jawab bawahannya. Sebab apa yang menimpa sang atasan hanya merupakan efek dari perbuatan yang telah sesuai perintahnya sendiri.
Pelaksanaan eksekusi vonis pengadilan atas terdakwa. Pelaksanaan qishas memotong tangan bagi pencuri, misalkan jika menimbulkan penularan penyakit ke seluruh tubuh, maka sang algojo tidak dibebankan tanggung jawab, karena pemotongan yang dilakukan algojo adalah dalam kerangka menjalankan ketentuan undang-undang. Hal  yang sama berlaku bila orang yang dipotong tangannya ternyata mati setelah eksekusi pemotongan selesai; sang algojo tidak bertanggung jawab karena apa yang dilakukannya adalah untuk menjalankan keputusan undang-undang.[2]



[1] Abdul haq dkk., formulasi nalar fiqh telaah kaidah fiqh konseptual,  (Lirboyo : Komunitas Kajian Ilmiah, 2005) hlm. 172
[2] [2] Abdul haq dkk., formulasi nalar fiqh telaah kaidah fiqh konseptual,  (Lirboyo : Komunitas Kajian Ilmiah, 2005) hlm. 174

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...