KAIDAH KE 16
الرِّضَا
بِالشَّيء رِضًا بِمَا يَتَوَلَّدُ مِنْهُ
Rela pada sesuatu berarti rela terhadap konsekuensi
yang ditimbulkannya
Ajaran syariat merupakan media pemandu bagi
umat manusia agar senantiasa berada di jalan yang benar dalam menjalani kehidupan
ini. Oleh karena itu, ajaran syariat selalu menyentuh seluruh aspek kehidupan;
kapanpun, dimanapun, dan dalam bentuk apapun. Di antara ajaran syariat adalah
agar umat manusia selalu berbuat sesuatu berdasarkan keyakinan kuat dan dengan
penuhtanggung jawab. Dengan begitu, setiap kali hendak berbuat sesuatu,
terlebih dahulu ia harus melakukan pengamatan dan pertimbangan matang, tidak
serampang dan asal-asalan. Secara implisit, kaidah ini mengingatkan kita agar
berhati-hati dalam menentukan sikap, tidak ceroboh dalam melangkah, dan
berfikir matang sebelum berbuat.
Kerelaan dan persetujuan yang dikehendaki
dalam kajian ini mengakomodir segala motif yang memiliki orientasi persetujuan,
kerelaan, pengesahan, perizinan dan sebagainya. Kerelaan tersebut bias berasal
dari siapa saja dan berupa apa saja. Bias berbentuk pernyataan resmi, sikap
permisif (memberi ijin), pengesahan (legalisasi), atau bias pula berupa hal-hal
yang diberlakukan dan di legitimasi oleh syari’at.[1]
CAKUPAN KAIDAH
Dalam tataran praktis, kajian kaidah ini
dapat secara luas diterapkan dalam berbagai permasalahan, diantaranya dapat
kita lihat dalam ilustrasi berikut :
Seorang calon suami yang rela akan ‘ayb yang
diderita oleh calon istri, menurut satu pendapat (qawl shahih), tidak
dibenarkan menceraikan istrinya, walaupun di kemudian hari’ayb yang
dideritanya semakin parah. Sebab, apa yang menimpa istrinya sudah diterima
dengan lapang dada sejak semula. Hal yang sama berlaku sebaliknya; sang istri
tidak dapat mengajukan talak gara-gara ‘ayb yang diderita sang suami
semakin parah. Dengan catatan, ‘ayb dimaksud memang sudah direlakan saat
pertama kali mereka mengikat tali pernikahan.
Pada suatu kesempatan, seorang atasan
memberi instruksi pada bawahannya : “Potonglah tanganku ini!” dan sang bawahan
mematuhi perintahnya. Jika dikemudian hari, infeksi akibat pemotongan tangan
itu menjalar ke anggota tubuh yang lain hingga menyebabkan kematian, maka hal
itu diluar tanggung jawab bawahannya. Sebab apa yang menimpa sang atasan hanya
merupakan efek dari perbuatan yang telah sesuai perintahnya sendiri.
Pelaksanaan eksekusi vonis pengadilan atas
terdakwa. Pelaksanaan qishas memotong tangan bagi pencuri, misalkan jika
menimbulkan penularan penyakit ke seluruh tubuh, maka sang algojo tidak
dibebankan tanggung jawab, karena pemotongan yang dilakukan algojo adalah dalam
kerangka menjalankan ketentuan undang-undang. Hal yang sama berlaku bila orang yang dipotong
tangannya ternyata mati setelah eksekusi pemotongan selesai; sang algojo tidak
bertanggung jawab karena apa yang dilakukannya adalah untuk menjalankan
keputusan undang-undang.[2]
[1] Abdul haq dkk., formulasi nalar
fiqh telaah kaidah fiqh konseptual,
(Lirboyo : Komunitas Kajian Ilmiah, 2005) hlm. 172
[2] [2] Abdul haq dkk., formulasi nalar
fiqh telaah kaidah fiqh konseptual,
(Lirboyo : Komunitas Kajian Ilmiah, 2005) hlm. 174
Tidak ada komentar:
Posting Komentar