Minggu, 23 Juni 2019

Fiqh Jinayah


  1. Macam-macam Fiqh Jinayah
1.      Hudud
a. Pengertian Hudud
            Kata huduud jamak dari kata had Menurut bahasa artinya mencegah. Batas rumah (pagar) disebut haddud-daar karena mencegah penggabungan dengan yang lain. Penjaga pintu juga disebut haddaad karena ia mencegah orang keluar masuk. Hukuman ini disebut dengan hudud karena bias mencegah perbuatan keji. Ada yang mengatakan, hukuman disebut hudud karena Allah SWT membatasi dan menentukan hukuman itu sehingga tidak melebihi atau kurang dari ketentuan.Pada awal islam, hukuman itu dilaksanakan dengan pembayaran denda harta, lalu diganti dengan hudud/hukuman yang sekarang ini.
Hadits ibnumajah 2528
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ سِنَانٍ عَنْ أَبِي الزَّاهِرِيَّةِ عَنْ أَبِي شَجَرَةَ كَثِيرِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِقَامَةُ حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ خَيْرٌ مِنْ مَطَرِ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً فِي بِلَادِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
Melaksanakan salah satu dari hukum hudud lebih baik dari pada hujan empat puluh malam di negeri-negeri Allah Azza wa Jalla. [HR. ibnumajah No.2528].
Hadits ibnu majah No.2528
Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin 'Ammar, telah menceritakan kepada kami Walid bin Muslim, telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Sinan dari Abu Zahiriyyah dari Abu Syajarah Katsir bin Murrah dari Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Melaksanakan salah satu dari hukum hudud lebih baik dari pada hujan empat puluh malam di negeri-negeri Allah Azza wa Jalla.[1]
b. Ayat Al-Quran Tentang Hudud
Ayat Al-Quran yang di dalamnya terdapat termin hudud disebutkan       sebanyak 14 kali, dengan rincian sebagai berikut:
(1) 12 kali dalam bentuk redaksi: hududullah.
(2) 1 Kali dalam bentuk redaksi: hududu ma anzalallah.
(3) 1 Kali disandarkan (mudhaf) dengan kata ganti (dlomir) hu (dhamir pengganti lafdu al-jalalah).
            Selain itu, termin hudud sekali disebut dalam bentuk huddu, sekali dipakai dalam bentuk yahuddid, dan 2 kali disebutkan dalam bentuk yuhadduna. Ketiga kata yang disebutkan terakhir ini bermakna menentang (dalam hal ini menentang Allah dan Rasul-Nya). Selain itu terdapat pula penyebutan dalam bentuk ungkapan haddad (arti: tajam) sebanyak 1 kali dan dalam bentuk ungkapan haddid sebanyak lima kali atau dalam ungkapan hadidan (arti: besi) disebutkan 1 kali.
            Secara etimologi, kata al-haddu semakna dengan al-man’u yang berarti pencegahan. Ulama lain meletakkan hudud secara terminologi berarti; sanksi yang kadarnya ditetapkan Allah SWT. Demi menciptakan kemaslahatan masyarakat. Menurut Ibnu Taimiyah, hudud dilaksanakan agar manusia senantiasa berbuat kebajikan. [2]
c. Macam-macam Hudud
1.)  Zina dan liwath
            Orang yang berzinah terbagi dua: Mushan dan ghairu muhshan. Hukuman bagi pezina muhshan adalah rajam, sedangkan hukuman bagi pezina ghairu muhshan adalah seratus kali cambuk dan diasingkan selama satu tahun sejauh jarak diperbolehkannya mengqashar shalat.
Syarat pezina disebut muhshan ada empat:
1. Baligh.
2. Berakal.
3. Merdeka.
4. Pernahbersetubuh di dalamnikah yang sah.
Hukuman bagi budak laki-laki maupun wanita adalah setengah hukuman bagi orang merdeka. Hukum liwath (homoseksual atau lesbi) dan menyetubuhi binatang adalah seperti hokum zina. Barangsiapa menyetubuhi bukan pada kemaluannya, dia harus di ta’zir, tidak di had.  Ta’zir itu tidak boleh mencapai had (hukuman) paling minimal.
2.) Menuduh Orang Berzina
            Apabila sesorang menuduh orang lain berzina, maka dia dijatuhi hukuman qadzaf(tuduhan) dengan delapan syarat. Tiga di antaranya berhubungan dengan sipenuduh, yaitu:
1. Dia adalah seorang yang baligh.
2. Dia adalah seorang yang berakal.
3. Dia bukan bapak dari orang yang dituduhtersebut.
Lima di antaranya berhubungan dengan sitertuduh, yaitu:
1. Dia adalah seorang muslim.
2. Baligh.
3. Berakal.
4. Merdeka.
5. Dikenal sebagai orang baik-baik dan menjaga kesucian diri.
Had bagi orang yang merdeka adalah 80 kali cambuk, sedangkan had bagi budak adalah 40 kali cambuk.
Hukuman qadzaf gugur karena tiga pekara:
1. Adanya saksi.
2. Pihak tertuduh memaafkan sipenuduh.
3.Li’an dalam kasus suami yang menuduh istrinya berzina.

3.) MinumKhamr
Barang siapa meminum khamr atau minuman yang memabukkan, dia dihukum sebanyak 40 kali cambuk.Boleh juga mencambuknya sebanyak 80 kali sebagai tambahan ta’zir.
Had tersebut wajib ditegakkan jika terpenuhi salah satu dari dua perkara, yaitu:
1. Adanya saksi yang jelas.
2. Pelaku mengakui sendiri perbuatannya.
Had tidak bias ditegakkan karena muntah dan terdapat aroma khamer dimulutnya.
4.) Pencurian
Tangan Pencuri dipotong jika terpenuhi tiga syarat:
1. Pencuri itu telah baligh.
 2. Berakal
 3.Jumlah barang yang dicuri senilai harga seperempat Dinar, diambi ldari tempat yang terjaga, bukan miliknya, dan tidak ada syubhat dalam barang tersebut.
Tangan pencuri yang dipotong adalah tangan kanannya sebatas pergelangan.Jika dia mencuri untuk keduakalinya, maka dipotong kaki kirinya.Jika dia mencuri untuk ketiga kalinya, maka dipotong tangan kirinya.Jika dia mencuri untuk keempa tkalinya, maka dipotong kaki kanannya.Jika setelah itu dia masih mencurilagi, maka hukumannya adalah di ta’zir. Ada pendapatlain yang menyatakan bahwa hukumannya adalah dibunuh.
5.) Perampokan
Perampok itu ada empat macam:
1. Jika membunuh dan tidak mengambil harta, maka mereka dibunuh.
2. Jika membunuh dan mengambil harta, maka mereka dibunuh dan disalib.
3. Jika mengambil harta dan tidak membunuh, maka dipotong tangan dan kaki mereka dengan berselang-seling.
4. Jika hanya menakut-nakuti orang yang lewat dan tidak mengambil harta, maka mereka tidak dibunuh. Akan tetapi, mereka dipenjara dan di ta’zir.
Perampok yang beratubat sebelum tertangkap, maka gugu rhukuman atas dirinya.Akan tetapi, hak-hak dari orang-orang yang pernah dizhalimi tetap harus ditunaikan.
6.) Membela Diri
Barang siapa disakiti, baik pada jiwa, harta, atau istrinya, lalu dia melawan untuk membela diri dan membunuh orang yang menyakitinya itu, maka tidak ada tanggungan baginya.
Orang yang mengendarai binatang ternak bertanggung jawab terhadap kerusakan yang disebabkan oleh binatang ternaknya itu.
7.) Pemberontak
Pemberontak harus diperang idengan tiga syarat:
1. Mereka memiliki kekuatan untuk melawan.
2. Mereka keluar dari kekuasaan imam.
3. Mereka memiliki takwil bolehnya membangkang terhadap imam.
Pemberontak yang tertawan tidak boleh dibunuh.Harta mereka bukan ghanimah.Orang yang terluka di antar amereka juga tidak boleh di bunuh.
8.) Murtad
Barang siapa murtad dari islam, maka dia diminta sebanyak tiga kali untuk beratubat. Jika mau bertaubat, dia dibebaskan.Jika tidak mau, dia dibunuh.Mayatnya tidak dimandikan, tidak dishalatkan, dan tidak dikuburkan di kuburan kaum muslimin.
9.) Meninggalkan Shalat
Orang yang meninggalkan shalat itu terbagi dua:

Pertama:
Orang yang meninggalkan shalat karena tidak meyakini wajibnya shalat.Hukum orang seperti ini sama dengan hukum orang yang murtad.
Kedua:
Orang yang meninggalkan shalat karena malas, tetapi masih meyakini wajibnya shalat.Orang seperti ini diminta untuk bertaubat.Jika mau bertaubat dan mengerjakan shalat, dia dibebaskan.Jika tidak mau, dia dibunuh sebagai had. Hukum mayatnya sama dengan hukum mayat kaum muslimin.[3]



[1]Al-Imam Taqiyuddin Abu Bakar Al Husaini, Terjemahankifayatulakhyar, (Surabaya: PT BinaIlmu,  1997); hlm. 63
[2] Fuad Thohari, Hadis Ahkam: Kajian Hadis-hadis Hukum Pidana Islam(Hudud, Qishash, dan Ta’zir), (Yogyakarta: Deepublish, 2016), hal. 49-50
[3] Dr. Musthafa DIB Al-Bugha, Fikihislamlengkap, (Solo: Mediazikir,2010); hlm.442-468

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...