1.
Hudud
a.
Pengertian Hudud
Kata huduud jamak
dari kata had Menurut bahasa artinya
mencegah. Batas rumah (pagar) disebut haddud-daar
karena mencegah penggabungan dengan yang lain. Penjaga pintu juga disebut
haddaad karena ia mencegah orang keluar masuk. Hukuman ini disebut dengan hudud
karena bias mencegah perbuatan keji. Ada yang mengatakan, hukuman disebut hudud
karena Allah SWT membatasi dan menentukan hukuman itu sehingga tidak melebihi
atau kurang dari ketentuan.Pada awal islam, hukuman itu dilaksanakan dengan
pembayaran denda harta, lalu diganti dengan hudud/hukuman yang sekarang ini.
Hadits
ibnumajah 2528
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ سِنَانٍ عَنْ أَبِي الزَّاهِرِيَّةِ عَنْ أَبِي شَجَرَةَ
كَثِيرِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِقَامَةُ حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ خَيْرٌ مِنْ
مَطَرِ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً فِي بِلَادِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
Melaksanakan
salah satu dari hukum hudud lebih baik dari pada hujan empat puluh malam di
negeri-negeri Allah Azza wa Jalla. [HR. ibnumajah No.2528].
Hadits ibnu majah No.2528
Telah menceritakan
kepada kami Hisyam bin 'Ammar, telah menceritakan kepada kami Walid bin Muslim,
telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Sinan dari Abu Zahiriyyah dari Abu
Syajarah Katsir bin Murrah dari Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Melaksanakan salah satu dari hukum hudud lebih baik
dari pada hujan empat puluh malam di negeri-negeri Allah Azza wa Jalla.[1]
b. Ayat Al-Quran Tentang Hudud
Ayat Al-Quran yang di dalamnya terdapat termin hudud disebutkan sebanyak 14 kali, dengan rincian sebagai
berikut:
(1) 12
kali dalam bentuk redaksi: hududullah.
(2) 1
Kali dalam bentuk redaksi: hududu ma
anzalallah.
(3) 1
Kali disandarkan (mudhaf) dengan kata
ganti (dlomir) hu (dhamir pengganti lafdu al-jalalah).
Selain itu, termin hudud sekali disebut dalam bentuk huddu, sekali dipakai dalam bentuk yahuddid, dan 2 kali disebutkan dalam
bentuk yuhadduna. Ketiga kata yang
disebutkan terakhir ini bermakna menentang (dalam hal ini menentang Allah dan
Rasul-Nya). Selain itu terdapat pula penyebutan dalam bentuk ungkapan haddad (arti: tajam) sebanyak 1 kali dan
dalam bentuk ungkapan haddid sebanyak
lima kali atau dalam ungkapan hadidan (arti:
besi) disebutkan 1 kali.
Secara etimologi, kata al-haddu semakna dengan al-man’u
yang berarti pencegahan. Ulama lain meletakkan hudud secara terminologi
berarti; sanksi yang kadarnya ditetapkan Allah SWT. Demi menciptakan
kemaslahatan masyarakat. Menurut Ibnu Taimiyah, hudud dilaksanakan agar manusia
senantiasa berbuat kebajikan. [2]
c. Macam-macam Hudud
1.) Zina dan liwath
Orang yang berzinah
terbagi dua: Mushan dan ghairu muhshan. Hukuman bagi pezina muhshan adalah
rajam, sedangkan hukuman bagi pezina ghairu muhshan adalah seratus kali cambuk
dan diasingkan selama satu tahun sejauh jarak diperbolehkannya mengqashar
shalat.
Syarat pezina disebut
muhshan ada empat:
1.
Baligh.
2.
Berakal.
3.
Merdeka.
4.
Pernahbersetubuh di dalamnikah yang sah.
Hukuman bagi budak
laki-laki maupun wanita adalah setengah hukuman bagi orang merdeka. Hukum
liwath (homoseksual atau lesbi) dan menyetubuhi binatang adalah seperti hokum
zina. Barangsiapa menyetubuhi bukan pada kemaluannya, dia harus di ta’zir,
tidak di had. Ta’zir itu tidak boleh
mencapai had (hukuman) paling minimal.
2.) Menuduh Orang Berzina
Apabila sesorang menuduh orang lain berzina, maka dia dijatuhi
hukuman qadzaf(tuduhan) dengan delapan syarat. Tiga di antaranya berhubungan
dengan sipenuduh, yaitu:
1. Dia
adalah seorang yang baligh.
2. Dia
adalah seorang yang berakal.
3. Dia
bukan bapak dari orang yang dituduhtersebut.
Lima di
antaranya berhubungan dengan sitertuduh, yaitu:
1. Dia
adalah seorang muslim.
2.
Baligh.
3.
Berakal.
4.
Merdeka.
5.
Dikenal sebagai orang baik-baik dan menjaga kesucian diri.
Had bagi
orang yang merdeka adalah 80 kali cambuk, sedangkan had bagi budak adalah 40
kali cambuk.
Hukuman
qadzaf gugur karena tiga pekara:
1. Adanya
saksi.
2. Pihak
tertuduh memaafkan sipenuduh.
3.Li’an
dalam kasus suami yang menuduh istrinya berzina.
3.)
MinumKhamr
Barang siapa meminum khamr atau minuman yang
memabukkan, dia dihukum sebanyak 40 kali cambuk.Boleh juga mencambuknya
sebanyak 80 kali sebagai tambahan ta’zir.
Had tersebut wajib ditegakkan jika terpenuhi
salah satu dari dua perkara, yaitu:
1. Adanya saksi yang jelas.
2. Pelaku mengakui sendiri perbuatannya.
Had tidak bias ditegakkan karena muntah dan
terdapat aroma khamer dimulutnya.
4.)
Pencurian
Tangan Pencuri dipotong
jika terpenuhi tiga syarat:
1. Pencuri itu telah baligh.
2.
Berakal
3.Jumlah barang yang dicuri senilai harga seperempat
Dinar, diambi ldari tempat yang terjaga, bukan miliknya, dan tidak ada syubhat
dalam barang tersebut.
Tangan pencuri yang dipotong adalah tangan
kanannya sebatas pergelangan.Jika dia mencuri untuk keduakalinya, maka dipotong
kaki kirinya.Jika dia mencuri untuk ketiga kalinya, maka dipotong tangan
kirinya.Jika dia mencuri untuk keempa tkalinya, maka dipotong kaki
kanannya.Jika setelah itu dia masih mencurilagi, maka hukumannya adalah di ta’zir. Ada pendapatlain yang
menyatakan bahwa hukumannya adalah dibunuh.
5.)
Perampokan
Perampok itu ada empat macam:
1. Jika membunuh dan tidak mengambil harta,
maka mereka dibunuh.
2. Jika membunuh dan mengambil harta, maka
mereka dibunuh dan disalib.
3. Jika mengambil harta dan tidak membunuh,
maka dipotong tangan dan kaki mereka dengan berselang-seling.
4. Jika hanya menakut-nakuti orang yang lewat
dan tidak mengambil harta, maka mereka tidak dibunuh. Akan tetapi, mereka
dipenjara dan di ta’zir.
Perampok yang beratubat sebelum tertangkap,
maka gugu rhukuman atas dirinya.Akan tetapi, hak-hak dari orang-orang yang
pernah dizhalimi tetap harus ditunaikan.
6.) Membela Diri
Barang siapa disakiti, baik
pada jiwa, harta, atau istrinya, lalu dia melawan untuk membela diri dan
membunuh orang yang menyakitinya itu, maka tidak ada tanggungan baginya.
Orang yang mengendarai binatang ternak
bertanggung jawab terhadap kerusakan yang disebabkan oleh binatang ternaknya
itu.
7.)
Pemberontak
Pemberontak harus diperang idengan tiga
syarat:
1. Mereka memiliki kekuatan untuk melawan.
2. Mereka keluar dari kekuasaan imam.
3. Mereka memiliki takwil bolehnya
membangkang terhadap imam.
Pemberontak yang tertawan tidak boleh
dibunuh.Harta mereka bukan ghanimah.Orang yang terluka di antar amereka juga
tidak boleh di bunuh.
8.) Murtad
Barang siapa murtad dari islam, maka dia
diminta sebanyak tiga kali untuk beratubat. Jika mau bertaubat, dia
dibebaskan.Jika tidak mau, dia dibunuh.Mayatnya tidak dimandikan, tidak
dishalatkan, dan tidak dikuburkan di kuburan kaum muslimin.
9.) Meninggalkan Shalat
Orang yang meninggalkan shalat itu terbagi
dua:
Pertama:
Orang yang meninggalkan shalat karena tidak
meyakini wajibnya shalat.Hukum orang seperti ini sama dengan hukum orang yang
murtad.
Kedua:
Orang yang meninggalkan shalat karena malas,
tetapi masih meyakini wajibnya shalat.Orang seperti ini diminta untuk
bertaubat.Jika mau bertaubat dan mengerjakan shalat, dia dibebaskan.Jika tidak
mau, dia dibunuh sebagai had. Hukum mayatnya sama dengan hukum mayat kaum
muslimin.[3]
[1]Al-Imam Taqiyuddin Abu Bakar Al Husaini, Terjemahankifayatulakhyar, (Surabaya: PT BinaIlmu, 1997); hlm. 63
[2] Fuad Thohari, Hadis Ahkam:
Kajian Hadis-hadis Hukum Pidana Islam(Hudud, Qishash, dan Ta’zir),
(Yogyakarta: Deepublish, 2016), hal. 49-50
[3] Dr. Musthafa DIB Al-Bugha, Fikihislamlengkap,
(Solo: Mediazikir,2010); hlm.442-468
Tidak ada komentar:
Posting Komentar