Minggu, 23 Juni 2019

Prosedur Pencatatan Perkawinan


PROSEDUR PENCATATAN PERKAWINAN
A.Pendaftaran Pemberitahuan kehendak nikah
Pegawai pencatat nikah/penghulu, atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah 9diluar jawa) menerima pendaftaran kehendak nikah calon pengantin.
B. Pemeriksaan Kehendak Nikah
1. pegawai pencatat nikah hendaknya memastikan permohonan kehendak nikah calon
Mempelai telah melampirka persyaratan sebagai berikut:
·        Ktp
·        Surat keterangan untuk nikah
·        Foto copy akta kelahiran
·        Surat keterangan tentang orang tua
·        Surat keterangan mempelai
·        Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang berumur 19 tahun dan istri yang berumur 16 tahun.
·        Surat kematian (jika janda/duda)
2.pegawai pencatat nikah hendaknya
·        memastikan bahwa permohonan nikah itu telah benar
·        mmenulis pemeriksaan nikah dengan memberikan nomer pemeriksaannya.
·        membacakan hasil pemeriksaan nikah
·        meminta tanda tangan hasil pemeriksaan kepada calon pengantin
3. kepala KUA hendaknya:
·        Menerima berkas pemeriksaan yang direkomendasikan oleh penghulu.
·        Memastikan permohonan kehendak nikah, sebelum sepuluh hari kerja
·        Meminta kepada pengantin yang telah memenuhi syarat agar membayar biaya pencatat nikah sebesar Rp. 30.000,- dengan menggunakan surat setoran bukan pajak.
C.Pengumuman kehendak nikah
·        Kepala KUA hendaknya mencatat kehendak nikah dan menempelkan pada papan pengumuman.
·        Pengumuman dilakukan oleh pegawai pencatat nikah yang mendiami KUA diwilayah tersebut.
·        Dalam masa 10hari kerja itu calon pengantin mengikuti nasihat calon pengantin yang dilaksanakan oleh BP-4 kecamatan.
H. PENOLAKAN KEHENDAK NIKAH
Pegawai pencatat nikah, penghulu harus melakukan penolakan terhadak kehendak nikah apabila:
1.      Tidak memenuhi syarat yang ditentukan hukum islam maupun perundang-undangan.
2.      Dalam melakukan penolakan, pegawai pencatat nikah harus membuat surat penolakan kepada yang bersangkutan.
3.      Apabila masyarakat keberatan dengan penolakan, dapat mengajukan keberatan tsb pada pengadilan agama.
4.      Apabila pengadilan memerintahkan dilangsungkannya pernikahan, pegawai pencatat pernikahan harus melaksanakan perintah pengadilan agama yaitu melangsungkan akad.
D.Penolakan kehendak nikah diluar negri
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan terhadap persyaratan dokumen, ternyata tidak memenuhi syarat menurut hukum, maka pegawai pencatat pernikahan harus menolak terhadap kehendak nikah dan alasan-alasannya.
E.Pencegahan pernikahan
Apabila ada pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan pernikahan, maka pernikahan dapat dicegah. Orang-orang yang dapat mencegah pernikahan yaitu;
·        Para keluarga dalam keturunan atas atau bawah
·        Saudara dari salah seorang mempelai
·        Wali nikah
·        Pihak yang bersangkutan atau berkepentingan
F. Pelaksanaan Akad Nikah
1.      Setelah 10 hari kerja masa pengumuman berakhir
2.      Pelaksanaan di KUA kecamatan atau ditempat lain sesuai keinginan yang berkepentingan, tetapi tidak menyalahi hukum islam
3.      Pegawai pencatat nikah harus mengecek orang yang hadir dalam pelaksanaan akad yaitu wali nikah, calon suami, calon istri, dan dua orang saksi yang jelas.
4.      Penghulu harus mengatur tata cara pelaksanaan akad nikah yaitu:
·        memeriksa ulang persyaratan nikahnya dan menanyakan calon istri apakah siap untuk dinikahkan
·        setelah bersedia penghulu harus mempersilahkan wali untuk menikahkan putrinya
·        ijab qabul hendaknya dilaksanakan setelah didahului pembacaan khutbah nikah, istigfar, syahadat, dan shalawat kemudian tanya saksi,apakah ijab kabul sah/tidak
Setelah akad nikah dicatat dalam akta nikah, pegawai pencatat nikah selanjutnya harus menyerahkan buku nikah kepada suami-istri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...