A. Hakikat Pencabutan Peraturan Perundang-undangan
Pencabutan peraturan perundang-undangan adalah berbeda dengan pengertian
perubahan peraturan perundang-undangan,sehingga pencabutan peraturan
perundang-undangan, tidak merupakan bagian dari perubahan peraturan
perundang-undangan. Maupun secara teori, pencabutan perundang-undangan terbagi
atas dua,yaitu
- Pencabutan dengan penggantian
Suatu pencabutan dengan pergantian terjadi apabila suatu peraturan
perundang-undangan yang ada digantikan dengan suatu peraturan
perundang-undangan yang baru. Kerangka dari peraturan perundang-undangan yang
baru ini sama seperti pada peraturan perundang-undangan lainnya, hanya berbeda
dengan memuat adanya pencabutan terhadap peraturan perundang-undangan yang
lama.
Dalam
pencabutan dengan penggantian ini ketentuan pencabutan tersebut dapat
diletakan didepan (dalam pembukaan), ataupun diletakan dibelakang (dalam
ketentuan penutup). Dan apabila ketentuan pencabutan ini diletakan
didepan(dalam pembukaan), maka ketentuan pencabutan ini berakibat bahwa
peraturan perundang-undangan yang dinyatakan dicabut tersebut akan tercabut
beserta akar-akarnya, dalam arti peraturan perundang-undangan tersebut tercabut
beserta seluruh peraturan pelaksananya.[1]
Contoh perumusannya yaitu;
MEMUTUSKAN:
Dengan mencabut : UNDANG-UNDANG NOMOR.. TAHUN.. TENTANG..
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG ...
Apabila ketentuan pencabutan tersebut
diletakan dibelakang (dalam ketentuan penutup), peraturan perundang-undangan
yang dicabut tersebut akan tercabut, tetapi tidak beserta akar-akarnya, dalam
arti peraturan perundang-undangan tersebut tercabut akan tetapi peraturan
pelaksananya masih dapat dinyatakan berlaku. Contoh perumusannya:
KETENTUAN PENUTUP
Pasal..
Dengan berlakunya Undang-undang ini maka
Undang-undang Nomor.. Tahun.. tentang.. dinyatakan tidk berlku (dicabut).[2]
- Pencabutan tanpa penggantian
Dalam pencabutan ini, kerangka (kenvorm) dari
peraturan tersebut mempunyai kesamaan dengan perubahan peraturan
perundang-undangan, yaitu bahwa dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan
tersebut akan terdiri atas dua pasal dengan yang diberi angka Arab, dimana
masing-masing pasal tersebut berisi :
- Pasal 1 : berisi
tentang ketentuan pencabutan
- Pasal 2 : berisi
tentang ketentuan mulai berlakunya peraturan perundang-undangan tersebut.
Seperti dalam perubahan suatu peraturan
perundang-undangan, pencabutan suatu peraturan perundang-undangan juga
dilakukan oleh pejabat yang berwenang membentuknya, berdasarkan pada prosedur
yang berlaku, dan dengan suatu peraturan perundang-undangan yang sama, maupun
peraturan yang lebih tinggi.
a)
Pencabutan
Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan Undang-undang No.10 TH.2004
Walaupun secara teori hanya terdapat dua teori cara pencabutan terhadap
Peraturan perundang-undangan, namun dalam lampiran Undang-Undang No.10 Th.2004
tentang pembentukan peraturan perundang-undangan hanya merumuskan satu cara
pencabutan, yaitu pencabutan peraturan perundang-undangan yang diletakan dalam
ketentuan peutup, atau dalam pasal-pasal terakhir dari suatu peraturan
perundang-undangan.[3]
b)
Perubahan Peraturan
Perundang-undangan
Perubahan suatu peraturan perundang-undangan
dilakukan, apabila terdapat ketentuan-ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan tersebut yang tidak sesuai lagi dengan situasi atau kondisi
yang berlaku dalam masyarakat. Perubahan suatu peraturan perundang-undangan
dapat meliputi hal sebagai berikut:
- Menambah atau
menyisipkan ketentuan baru, menyempurnakan atau menghapus ketentuan yang
sudah ada, baik yang berbentuk Bab, Bagian, Paragraf, Pasal, ayat, maupun
perkataan, angka, huruf, tanda baca dan lainnya.
- Mengganti suatu
ketentuan dengan ketentuan lain, baik yang berbentuk Bab, bagian,
paragraf, Pasal, ayat, maupun perkataan, angka, huruf, tanda baca dan
lain-lainnya.
Dalam mengadakan perubahan terhadap suatu
perundang-undangan, hal-hal yang harus diperhatikan yaitu :
- Perubahan suatu
peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pejabat yang berwenang
membentuknya, dan dalam perubahan suatu peraturan perundang-undangan
diharapkan dilakukan secara baik dan tidak mengubah sistematika dari
peraturan yang diubah.
- Dalam konsiderans
dari peraturan perundang-undangan yang diubah harus dikemukakan
alasan-alasan atau pertimbangan lainnya mengapa peraturan yang lama perlu
diadakan perubahan.
- Apabila suatu
peraturan perundang-undangan sudah mengalami perubahan berulang kali, maka
sebaiknya peraturan perundang-undangan tersebut dicabut dan diganti dengan
peraturan perundangan yang baru.
- Apabila pembuat
peraturan perundang-undangan berniat mengubah suatu peraturan
perundang-undangan secara besar-besaran, maka demi kepentingan pemakai
peraturan perundang-undangan tersebut dipandang lebih baik apabila
dibentuk peraturan perundang-undangan yang baru.[4]
Walaupun dimungkinkan adanya perubahan terhadap suatu peraturan
perundang-undangan, akan tetapi apabila perubahan tesebut mengakibatkan :
- Sistematika peraturan
perundang-undangan yang lama menjadi berubah.
- Materi peraturan
berubah:
1. Lebih dari 50% atau
2. Esensinya,
Maka peraturan yang diubah tersebut lebih baik dicabut, dan disusun kembali
dalam peraturan perundang-undangan yang baru mengenai masalah tersebut.
Selain itu apabila suatu
peraturan per-uu telah sering mengalami perubahan, sehingga menyulitkan
pengguna peraturan tersebut, sebaiknya peraturan perundang-undangan tersebut
diumumkan kembali menurut bunyi yang baru sesuai dengan perubahan-perubahan
yang telah dilakukan dengan menyesuaikan pada:
- Urutan BAB, Bagian,
Paragraf, Pasal, Ayat, angka, atau butir.
- Penyebutan-penyebutan;
dan
Ejaan, jika peraturan perundang-undangan tersebut lebih mudah diketahui
masyarakat.
[1] Prof.Dr.A.Hamid S. Attamimi, SH ,, ILMU PERUNDANG-UNDANGAN, (Yogyakarta:
2007) hlm.174
[2] Prof.Dr.A.Hamid S. Attamimi, SH ,, ILMU
PERUNDANG-UNDANGAN, (Yogyakarta: 2007) hlm.175
[3] Prof.Dr.A.Hamid S. Attamimi, SH ,, ILMU
PERUNDANG-UNDANGAN, (Yogyakarta: 2007) hlm.176
[4] Prof.Dr.A.Hamid S. Attamimi, SH ,, ILMU
PERUNDANG-UNDANGAN, (Yogyakarta: 2007) hlm.179
Tidak ada komentar:
Posting Komentar