Minggu, 23 Juni 2019

Hakikat Pencabutan Peraturan Perundang-undangan


A.     Hakikat Pencabutan Peraturan Perundang-undangan
Pencabutan peraturan perundang-undangan adalah berbeda dengan pengertian perubahan peraturan perundang-undangan,sehingga pencabutan peraturan perundang-undangan, tidak merupakan bagian dari perubahan peraturan perundang-undangan. Maupun secara teori, pencabutan perundang-undangan terbagi atas dua,yaitu
  1. Pencabutan dengan penggantian
Suatu pencabutan dengan pergantian terjadi apabila suatu peraturan perundang-undangan yang ada digantikan dengan suatu peraturan perundang-undangan yang baru. Kerangka dari peraturan perundang-undangan yang baru ini sama seperti pada peraturan perundang-undangan lainnya, hanya berbeda dengan memuat adanya pencabutan terhadap peraturan perundang-undangan yang lama.
Dalam  pencabutan dengan penggantian ini ketentuan pencabutan tersebut dapat diletakan didepan (dalam pembukaan), ataupun diletakan dibelakang (dalam ketentuan penutup). Dan apabila ketentuan pencabutan ini diletakan didepan(dalam pembukaan), maka ketentuan pencabutan ini berakibat bahwa peraturan perundang-undangan yang dinyatakan dicabut tersebut akan tercabut beserta akar-akarnya, dalam arti peraturan perundang-undangan tersebut tercabut beserta seluruh peraturan pelaksananya.[1] Contoh perumusannya yaitu;

MEMUTUSKAN:
Dengan mencabut   : UNDANG-UNDANG NOMOR.. TAHUN.. TENTANG..
Menetapkan           : UNDANG-UNDANG TENTANG ...
Apabila ketentuan pencabutan tersebut diletakan dibelakang (dalam ketentuan penutup), peraturan perundang-undangan yang dicabut tersebut akan tercabut, tetapi tidak beserta akar-akarnya, dalam arti peraturan perundang-undangan tersebut tercabut akan tetapi peraturan pelaksananya masih dapat dinyatakan berlaku. Contoh perumusannya:
KETENTUAN PENUTUP
Pasal..
Dengan berlakunya Undang-undang ini maka Undang-undang Nomor.. Tahun.. tentang.. dinyatakan tidk berlku (dicabut).[2]
  1. Pencabutan tanpa penggantian
Dalam pencabutan ini, kerangka (kenvorm) dari peraturan tersebut mempunyai kesamaan dengan perubahan peraturan perundang-undangan, yaitu bahwa dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan tersebut akan terdiri atas dua pasal dengan yang diberi angka Arab, dimana masing-masing pasal tersebut berisi :
  1. Pasal 1 : berisi tentang ketentuan pencabutan
  2. Pasal 2 : berisi tentang ketentuan mulai berlakunya peraturan perundang-undangan tersebut.
Seperti dalam perubahan suatu peraturan perundang-undangan, pencabutan suatu peraturan perundang-undangan juga dilakukan oleh pejabat yang berwenang membentuknya, berdasarkan pada prosedur yang berlaku, dan dengan suatu peraturan perundang-undangan yang sama, maupun peraturan yang lebih tinggi.

a)      Pencabutan Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan Undang-undang No.10 TH.2004
Walaupun secara teori hanya terdapat dua teori cara pencabutan terhadap Peraturan perundang-undangan, namun dalam lampiran Undang-Undang No.10 Th.2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan hanya merumuskan satu cara pencabutan, yaitu pencabutan peraturan perundang-undangan yang diletakan dalam ketentuan peutup, atau dalam pasal-pasal terakhir dari suatu peraturan perundang-undangan.[3]

b)      Perubahan Peraturan Perundang-undangan
Perubahan suatu peraturan perundang-undangan dilakukan, apabila terdapat ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut yang tidak sesuai lagi dengan situasi atau kondisi yang berlaku dalam masyarakat. Perubahan suatu peraturan perundang-undangan dapat meliputi hal sebagai berikut:
  1. Menambah atau menyisipkan ketentuan baru, menyempurnakan atau menghapus ketentuan yang sudah ada, baik yang berbentuk Bab, Bagian, Paragraf, Pasal, ayat, maupun perkataan, angka, huruf, tanda baca dan lainnya.
  2. Mengganti suatu ketentuan dengan ketentuan lain, baik yang berbentuk Bab, bagian, paragraf, Pasal, ayat, maupun perkataan, angka, huruf, tanda baca dan lain-lainnya.

Dalam mengadakan perubahan terhadap suatu perundang-undangan, hal-hal yang harus diperhatikan yaitu :
  1. Perubahan suatu peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pejabat yang berwenang membentuknya, dan dalam perubahan suatu peraturan perundang-undangan diharapkan dilakukan secara baik dan tidak mengubah sistematika dari peraturan yang diubah.
  2. Dalam konsiderans dari peraturan perundang-undangan yang diubah harus dikemukakan alasan-alasan atau pertimbangan lainnya mengapa peraturan yang lama perlu diadakan perubahan.
  3. Apabila suatu peraturan perundang-undangan sudah mengalami perubahan berulang kali, maka sebaiknya peraturan perundang-undangan tersebut dicabut dan diganti dengan peraturan perundangan yang baru.
  4. Apabila pembuat peraturan perundang-undangan berniat mengubah suatu peraturan perundang-undangan secara besar-besaran, maka demi kepentingan pemakai peraturan perundang-undangan tersebut dipandang lebih baik apabila dibentuk peraturan perundang-undangan yang baru.[4]

Walaupun dimungkinkan adanya perubahan terhadap suatu peraturan perundang-undangan, akan tetapi apabila perubahan tesebut mengakibatkan :
  1. Sistematika peraturan perundang-undangan yang lama menjadi berubah.
  2. Materi peraturan berubah:
1.      Lebih dari 50% atau
2.      Esensinya,
Maka peraturan yang diubah tersebut lebih baik dicabut, dan disusun kembali dalam peraturan perundang-undangan yang baru mengenai masalah tersebut.
            Selain itu apabila suatu peraturan per-uu telah sering mengalami perubahan, sehingga menyulitkan pengguna peraturan tersebut, sebaiknya peraturan perundang-undangan tersebut diumumkan kembali menurut bunyi yang baru sesuai dengan perubahan-perubahan yang telah dilakukan dengan menyesuaikan pada:
  1. Urutan BAB, Bagian, Paragraf, Pasal, Ayat, angka, atau butir.
  2. Penyebutan-penyebutan; dan
Ejaan, jika peraturan perundang-undangan tersebut lebih mudah diketahui masyarakat.


[1] Prof.Dr.A.Hamid S. Attamimi, SH ,, ILMU PERUNDANG-UNDANGAN, (Yogyakarta: 2007) hlm.174
[2] Prof.Dr.A.Hamid S. Attamimi, SH ,, ILMU PERUNDANG-UNDANGAN, (Yogyakarta: 2007) hlm.175
[3] Prof.Dr.A.Hamid S. Attamimi, SH ,, ILMU PERUNDANG-UNDANGAN, (Yogyakarta: 2007) hlm.176
[4] Prof.Dr.A.Hamid S. Attamimi, SH ,, ILMU PERUNDANG-UNDANGAN, (Yogyakarta: 2007) hlm.179

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...