- Hakikat Pengujian Peraturan
Perundang-Undangan
Pengujian peraturan perundang-undangan secara terminologi
bahasa terdiri dari kata “pengujian” dan “peraturan perundang-undangan”.
Pengujian berasal dari kata “uji” yang memiliki arti percobaan untuk mengetahui
mutu sesuatu, sehingga pengujian diartikan sebagai proses, cara, perbuatan,
menguji. sedangkan peraturan perundang-undangan diartikan sebagai peraturan
tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau
ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur
yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian pengujian
peraturan perundangundangan dapat diartikan sebagai proses untuk menguji
peraturan tertulis baik yang dibentuk oleh lembaga negara maupun pejabat yang
berwenang yang memiliki kekuatan mengikat secara umum.[1]
Pengujian peraturan perundang-undangan telah dikenal lama
dalam berbagai tradisi hukum, sehingga ada dikenal dengan istilah
toetsingsrecht dan judicial review. Bila diartikan secara etimologis dan
terminologis toetsingsrecht berarti hak untuk menguji dan judicial review
berarti peninjauan oleh lembaga pengadilan. Pada dasarnya kedua istilah
tersebut mempunyai pengertian yang sama yaitu kewenangan untuk menguji atau meninjau.
Jika dikaitkan dengan subyek, maka Pengujian peraturan perundang-undangan dapat
dilekatkan pada lembaga kekuasaan negara yudikatif, legislatif dan eksekutif.
Jika hal atau kewenangan menguji tersebut diberikan kepada lembaga kekuasaan
kehakiman atau hakim, maka hal tersebut disebut judicial review. akan tetapi,
jika kewenangan tersebut diberikan kepada lembaga legislatif, maka istilahnya
menjadi legislative review, dan demikian pula jika kewenangan dimaksud
diberikan kepada lembaga eksekutif maka istilahnya juga menjadi executive
review.
Perbedaan pada keduanya, yaitu sebagai berikut:
1. Hak menguji (toetsingsrecht) merupakan kewenangan untuk menilai
peraturan perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar, sedangkan
judicial review tidak hanya menilai peraturan perundangundangan tetapi juga
administrative action terhadap Undang-Undang dasar.
2. Hak menguji (toetsingsrecht) terhadap peraturan perundang-undangan tidak
hanya dimiliki hakim, tapi juga oleh lembaga lain yang diberi kewenangan
tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan, sedangkan judicial review
hanya merupakan kewenangan dari hakim pengadilan dalam kasus konkret di
pengadilan.[2]
[1] IBID, h.5.
[2] I Gde Pantja Astawa dan Suprin Na’a, 2008,
Dinamika Hukum Dan Ilmu PerundangUndangan
Di Indonesia,
PT. Alumni, Bandung, h.117.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar