Minggu, 23 Juni 2019

Hakikat Pengujian Peraturan Perundang-undangan


  1. Hakikat Pengujian Peraturan Perundang-Undangan
Pengujian peraturan perundang-undangan secara terminologi bahasa terdiri dari kata “pengujian” dan “peraturan perundang-undangan”. Pengujian berasal dari kata “uji” yang memiliki arti percobaan untuk mengetahui mutu sesuatu, sehingga pengujian diartikan sebagai proses, cara, perbuatan, menguji. sedangkan peraturan perundang-undangan diartikan sebagai peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian pengujian peraturan perundangundangan dapat diartikan sebagai proses untuk menguji peraturan tertulis baik yang dibentuk oleh lembaga negara maupun pejabat yang berwenang yang memiliki kekuatan mengikat secara umum.[1]
Pengujian peraturan perundang-undangan telah dikenal lama dalam berbagai tradisi hukum, sehingga ada dikenal dengan istilah toetsingsrecht dan judicial review. Bila diartikan secara etimologis dan terminologis toetsingsrecht berarti hak untuk menguji dan judicial review berarti peninjauan oleh lembaga pengadilan. Pada dasarnya kedua istilah tersebut mempunyai pengertian yang sama yaitu kewenangan untuk menguji atau meninjau. Jika dikaitkan dengan subyek, maka Pengujian peraturan perundang-undangan dapat dilekatkan pada lembaga kekuasaan negara yudikatif, legislatif dan eksekutif. Jika hal atau kewenangan menguji tersebut diberikan kepada lembaga kekuasaan kehakiman atau hakim, maka hal tersebut disebut judicial review. akan tetapi, jika kewenangan tersebut diberikan kepada lembaga legislatif, maka istilahnya menjadi legislative review, dan demikian pula jika kewenangan dimaksud diberikan kepada lembaga eksekutif maka istilahnya juga menjadi executive review.
Perbedaan pada keduanya, yaitu sebagai berikut:
1. Hak menguji (toetsingsrecht) merupakan kewenangan untuk menilai
peraturan perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar, sedangkan judicial review tidak hanya menilai peraturan perundangundangan tetapi juga administrative action terhadap Undang-Undang dasar.
2. Hak menguji (toetsingsrecht) terhadap peraturan perundang-undangan tidak hanya dimiliki hakim, tapi juga oleh lembaga lain yang diberi kewenangan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan, sedangkan judicial review hanya merupakan kewenangan dari hakim pengadilan dalam kasus konkret di pengadilan.[2]



[1] IBID, h.5.
[2] I Gde Pantja Astawa dan Suprin Na’a, 2008, Dinamika Hukum Dan Ilmu PerundangUndangan
Di Indonesia, PT. Alumni, Bandung, h.117.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...