Minggu, 23 Juni 2019

Mengenal Mahkamah Konstitusi


A.     Dasar Hukum Pembentukan Mahkamah Konstitusi
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan perdilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha nera dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.
B.     Kewenangan Mahkamah Konstitusi
  1. UUD 1945 (Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2))
  2. UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 (Pasal 10 ayat (1) dan (2))
  3. UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 29 ayat (1) dan (2)).
Kewenangannya Menguji UU terhadap UUD, Memutuskan sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, Memutuskan pembubaran partai politik, dan mMemutuskan perselisihan hasil pemilu.
C.     Kewajiban Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakila Rakyat mengenai dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
D.    Perkembangan Mahkamah Konstitusi
Dalam perkembangan pelaksanaan kewenangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 50 UU No.24 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 50 memuat ketentuan yang menyatakan bahwa UU yang dapat diuji di Mahkamah Konstitusi adalah UU yang diundangkan setelah perubahan UUD 1945. Pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional berdasarkan putusan NO.066/PUU-II/2004 (Pengujian UU No.1 Tahun 1987 tentang kadin).
Berdasarkan putusan No.138/PUU-VII/2009 Mahkamah Konstitusi menyatakan berwenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti UU dengan pertimbangan bahwa perpu menimbulkan norma hukum baru yang kekuatan berlakunya sama dengan UU.
E.       Pengujian Meteril dan Pengujian Formil
Pengujian materil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan / atau bagian UU yang dinggap bertentangan dengan UUD 1945. (Pasal 4 ayat (2) PMK No. 06/PMK/2005).
Pengujian Formil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materil (Pasal 4 ayat (3) PMK. No. 06/PMK/2005).
F.        Batas Waktu Pengajuan UJI Formil
Berdasarkan putusan No. 27/PUU-VII/2009. Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa batas waktu pengujian formil suatu UU adalah 45 hari setelah UU tersebut dimuat dalam lembaran negara.
G.      Pemohon dan Objek Pengujian dalam Perkara Pengujian UU
Pemohon:
  1. Perorangan warga negara
  2. Kesatuan masyarakan hukum adat
  3. Badan hukum publik atau privat
  4. Lembaga Negara
Objek:
  1. Formil: Proses pembentukan UU
  2. Materiil: materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dari UU
H.      Pemberian Kuasa
  1. Pemohon dan/atau termohon dapat didampingi kuasa
  2. Lembaga negara dapat diwakili pejabat yang ditunjuk atau kuasanya
  3. Dalam praktek yang terjadi kuasa hukum yang beracara di Mahkamah Konstitusi tidak harus advokat
  4. Jaksa pengacara negara dapat menjadi kuasa dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi
  5. Dalam perselisihan hasil pemilu 2009 jaksa menjadi kuasa dari Komisi Pemilihan Umum.
I.         Permohonan Pengujian Undang-Undang
1.        Identitas pemohon
2.        Uraian mengenai hal yang menjadi dasar permohonan yang meliputi
a.         Kewenangan Mahkamah Konstitusi
b.         Kedudukan hakim (legal standing)
c.         Alasan permohonan pengujian.
J.        Lima syarat timbulnya kerugian konstitusional
1.        Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
2.        Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang  yang dimohonkan pengujian
3.        Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
4.        Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian yang dimaksud dengan berlakunya UU yang dimohonkan pengujian
5.        Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkanya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Mahkamah Konstitusi juga memberikan legal standing kepada organisasi non pemerintah yang peduli terhadap isu tertentu yang berkaitan dengan berlakunya UU tertentu untuk mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi.
Pembayar pajak (tax payer) juga memiliki kewenangan mengajukan perkara di Mahkamah Konstitusi. Timbulnya legal standing dalam hal ini akan dilihat dari keterkaitan antara putusan No.003/PUU-I/2003 (Pengajuan UU Surat Utang Negara).
K.      Para Pihak dan Objek SKLN
Pihak
1.      MPR
2.      DPR
3.      DPD
4.      Presiden
5.      BPK
6.      Pemerintah Daerah
7.      Lembaga Negara lain yang kewenangannya diberikan oleh UUD
Objek
Kewenangan konstitutional lembaga negara yang dianggap diambil, dikurangi, dihalangi, diabaikan, dan/atau dirugikan oleh lembaga negara lain.
L.       Pihak dan Objek Sengketa Pemilukada
Pihak terdiri dari Pasangan calon sebagai pemohon dan KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai Termohon.
Objek adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon yang mempengaruhi penentuan pasangan calon yang dapat mengikuti putaran kedua pemilukada atau terpilihnya pasangan calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.
M.    Para Pihak dan Objek Perselisihan (PHPU Legislatif)
  1. Para pihak yang mempunyai kepentingan langsung
  2. Perorangan warga negara indonesia calon anggota DPD peserta Pemilu sebagai pemohon
  3. Partai politik peserta pemilu sebagai pemohon
  4. Partai politik dan partai politik lokal peserta pemilu anggota DPRA dan DPRK di Aceh sebagai pemohon
  5. KPU sebagai Termohon
  6. Objek PHPU adalah penetapan perolehan suara hasil pemilu yang telah diumumkan secara nasional oleh KPU yang mempengaruhi
  7. Terpenuhinya ambang batas perolehan suara 4% sebagaimana dimaksud dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu
  8. Perolehan kursi parpol peserta pemilu disuatu dapil
  9. Perolehan kursi parpol dan parpol lokal  peserta pemilu Aceh
  10. Terpilihnya calon anggota DPD
N.      Amar Putusan Mahkamah Konstitusi
1.      Permohonan pemohon tidak dapat diterima (NO)
2.      Mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan pemohon
3.      Menolak sebagian atau seluruh permohonan pemohon
4.      Konstitusional bersyarat conditionally constitutional atau inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional)
5.      Menunda keberlakuan putusan
O.      Putusan Mahkamah Konstitusi
1.      Dalam memutus sebuah perkara, Mahkamah konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
2.      Putusan mahkamah konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...