A. Dasar
Hukum Pembentukan Mahkamah Konstitusi
Pasal
24 ayat (2) UUD 1945 “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan perdilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha nera dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.
B. Kewenangan
Mahkamah Konstitusi
- UUD 1945 (Pasal 24C ayat (1) dan ayat
(2))
- UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 (Pasal 10
ayat (1) dan (2))
- UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Pasal 29 ayat (1) dan (2)).
Kewenangannya
Menguji UU terhadap UUD, Memutuskan sengketa kewenangan konstitusional lembaga
negara, Memutuskan pembubaran partai politik, dan mMemutuskan perselisihan
hasil pemilu.
C. Kewajiban
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakila Rakyat
mengenai dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
D. Perkembangan
Mahkamah Konstitusi
Dalam
perkembangan pelaksanaan kewenangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 50
UU No.24 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 50 memuat ketentuan
yang menyatakan bahwa UU yang dapat diuji di Mahkamah Konstitusi adalah UU yang
diundangkan setelah perubahan UUD 1945. Pasal tersebut dinyatakan
inkonstitusional berdasarkan putusan NO.066/PUU-II/2004 (Pengujian UU No.1
Tahun 1987 tentang kadin).
Berdasarkan putusan No.138/PUU-VII/2009
Mahkamah Konstitusi menyatakan berwenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti
UU dengan pertimbangan bahwa perpu menimbulkan norma hukum baru yang kekuatan
berlakunya sama dengan UU.
E. Pengujian
Meteril dan Pengujian Formil
Pengujian
materil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat,
pasal, dan / atau bagian UU yang dinggap bertentangan dengan UUD 1945. (Pasal 4
ayat (2) PMK No. 06/PMK/2005).
Pengujian
Formil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan proses pembentukan UU dan
hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materil (Pasal 4 ayat (3) PMK. No.
06/PMK/2005).
F.
Batas Waktu Pengajuan UJI Formil
Berdasarkan
putusan No. 27/PUU-VII/2009. Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa batas
waktu pengujian formil suatu UU adalah 45 hari setelah UU tersebut dimuat dalam
lembaran negara.
G. Pemohon dan
Objek Pengujian dalam Perkara Pengujian UU
Pemohon:
- Perorangan warga negara
- Kesatuan masyarakan hukum adat
- Badan hukum publik atau privat
- Lembaga Negara
Objek:
- Formil: Proses pembentukan UU
- Materiil: materi muatan ayat, pasal
dan/atau bagian dari UU
H. Pemberian
Kuasa
- Pemohon dan/atau termohon dapat
didampingi kuasa
- Lembaga negara dapat diwakili pejabat
yang ditunjuk atau kuasanya
- Dalam praktek yang terjadi kuasa hukum
yang beracara di Mahkamah Konstitusi tidak harus advokat
- Jaksa pengacara negara dapat menjadi
kuasa dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi
- Dalam perselisihan hasil pemilu 2009
jaksa menjadi kuasa dari Komisi Pemilihan Umum.
I.
Permohonan Pengujian Undang-Undang
1.
Identitas pemohon
2.
Uraian mengenai hal yang menjadi dasar
permohonan yang meliputi
a.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
b.
Kedudukan hakim (legal standing)
c.
Alasan permohonan pengujian.
J.
Lima syarat timbulnya kerugian konstitusional
1.
Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional
pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
2.
Hak dan/atau kewenangan konstitusional
tersebut oleh pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian
3.
Kerugian konstitusional tersebut harus
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
4.
Adanya hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian yang dimaksud dengan berlakunya UU yang dimohonkan
pengujian
5.
Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkanya
permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi.
Mahkamah
Konstitusi juga memberikan legal standing kepada organisasi non
pemerintah yang peduli terhadap isu tertentu yang berkaitan dengan berlakunya
UU tertentu untuk mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi.
Pembayar
pajak (tax payer) juga memiliki kewenangan mengajukan perkara di
Mahkamah Konstitusi. Timbulnya legal standing dalam hal ini akan dilihat
dari keterkaitan antara putusan No.003/PUU-I/2003 (Pengajuan UU Surat Utang
Negara).
K. Para
Pihak dan Objek SKLN
Pihak
1. MPR
2. DPR
3. DPD
4. Presiden
5. BPK
6. Pemerintah
Daerah
7. Lembaga
Negara lain yang kewenangannya diberikan oleh UUD
Objek
Kewenangan
konstitutional lembaga negara yang dianggap diambil, dikurangi, dihalangi,
diabaikan, dan/atau dirugikan oleh lembaga negara lain.
L. Pihak
dan Objek Sengketa Pemilukada
Pihak
terdiri dari Pasangan calon sebagai pemohon dan KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota sebagai Termohon.
Objek
adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon yang mempengaruhi
penentuan pasangan calon yang dapat mengikuti putaran kedua pemilukada atau
terpilihnya pasangan calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.
M. Para
Pihak dan Objek Perselisihan (PHPU Legislatif)
- Para pihak yang mempunyai kepentingan
langsung
- Perorangan warga negara indonesia calon
anggota DPD peserta Pemilu sebagai pemohon
- Partai politik peserta pemilu sebagai
pemohon
- Partai politik dan partai politik lokal
peserta pemilu anggota DPRA dan DPRK di Aceh sebagai pemohon
- KPU sebagai Termohon
- Objek PHPU adalah penetapan perolehan suara
hasil pemilu yang telah diumumkan secara nasional oleh KPU yang
mempengaruhi
- Terpenuhinya ambang batas perolehan suara
4% sebagaimana dimaksud dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu
- Perolehan kursi parpol peserta pemilu
disuatu dapil
- Perolehan kursi parpol dan parpol
lokal peserta pemilu Aceh
- Terpilihnya calon anggota DPD
N. Amar
Putusan Mahkamah Konstitusi
1. Permohonan
pemohon tidak dapat diterima (NO)
2. Mengabulkan
sebagian atau seluruh permohonan pemohon
3. Menolak
sebagian atau seluruh permohonan pemohon
4. Konstitusional
bersyarat conditionally constitutional atau inkonstitusional bersyarat
(conditionally unconstitutional)
5. Menunda
keberlakuan putusan
O. Putusan
Mahkamah Konstitusi
1. Dalam
memutus sebuah perkara, Mahkamah konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final
2. Putusan
mahkamah konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar