Minggu, 23 Juni 2019

Pembuktian Dalam Hukum Acara perdata


Kekuatan hukum pembuktian
Kekuatan hukum masing-masing bukti ini dapat mempengaruhi penggunaan alat bukti tersebut dalam proses persidangan dan dengan adanya kekuatan hukum dari masing-masing alat bukti tersebut, hakim dapat mengetahui langkah selanjutnya yang harus ia ambil sehubungan dengan alat bukti tersebut.
1.      Bukti Tulisan atau surat
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa alat bukti tulisan atau surat ini dapat dibagi lagi ke dalam 3 (tiga) bagian, yaitu :
a.       Akta
Kekuatan pembuktian akta dapat dibedakan ke dalam 3 (tiga) macam, yaitu:
·        Kekuatan pembuktian lahir
Yang dimaksud dengan kekuatan pembuktian lahir yang disebut juga dengan kekuatan pembuktian keluar dari akta yaitu suatu kekuatan pembuktian yang didasarkan atas keadaan lahir bahwa suatu surat yang kelihatannya seperti akta, diterima atau dianggap seperti akta dan diperlakukan sebagai akta, sepanjang tidak terbukti kebalikannya.
·        Kekuatan pembuktian formal
Yang dimaksud dengan kekuatan pembuktian formal dari suatu akta yaitu kekuatan pembuktian yang didasakan atas benar tidaknya pernyataan yang bertanda tangan pada akta tersebut. kekuatan pembuktian ini berfungsi memberikan kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat atau para pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam akta tersebut,
·        Kekuatan pembuktian material
Yang dimaksud dengan kekuatan pembuktian material akta yaitu suatu kekuatan pembuktian yang didasarkan atas benar atau tidaknya isi dari pernyataan yang ditandatangani dalam akta, bahwa peristiwa hukum yang dinyatakan dalam akta tersebut benar-benar telah terjadi.
1)      Akta otentik
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 285 RBg/165 HIR serta Pasal 1870 KUHPerdata disimpulkan bahwa akta otentik merupakan alat bukti yang mengikat dan sempurna. Kekuatan bukti sempurna dari akta otentik partai (acte partij) hanya berlaku antara kedua belah pihak dan ahli warisnya serta orang-orang yang mendapatkan hak daripadanya.
a)      kekuatan pembuktian lahir akta otentik
suatu akta yang secara lahir tampak sebagai akta otentik dan memenuhi syarat yang ditentukan, maka akta tersebut dapat dianggap sebagai akta otentik sampai terbukti sebaliknya.
b)      Kekuatan pembuktian formal akta otentik
Dalam arti formal, suatu akta otentik membuktikan kebenaran dan kepastian terhadap apa yang dilihat, didengar, dan dilakukan oleh pejabat yang berwenang dalam pembuatan akta. Dalam hal yang telah dapat dipastikan adalah tentang tanggal, tempat akta tersebut dibuat, dan keaslian tanda tangan yang dicantumkan.
c)      Kekuatan pembuktian material akta otentik
Pada umumnya akta pejabat (acte ambtelijk) tidak memiliki kekuatan pembuktian material, kecuali akta yang di keluarkan oleh Kantor Catatan Sipil.
2)      Akta di bawah tangan
Pasal 288 RBg dan Pasal 1875 KUHperdata menentukan bahwa bila tanda tangan suatu akta dibawah tangan telah diakui atau dianggap diakui menurut undang0undang, akta tersebut bagi yang menandatangani (mengakui), ahki waris, dan orang-orang yang mendapat hak dari mereka, merupakan bukti yang sempurna seperti akta otentik. Menurut ketentuan Pasal 1876 KUHPerdata seseorang yang terhadapnya dimajukan akta di bawah tangan, diwajibkan mengakui atau memungkiri tanda tangannya. Sedangkan menurut ahli waris cukup dengan menerangkan bahwa ia tidak mengakui atau tidak mengenal tulisan atau tanda tangan tersebut. apabila tanda tangan tersebut diingkari atau tidak diakui oleh ahli warisnya maka menurut Pasal 1877 KUHPerdata hakim harus memerintahkan agar kebenaran akta tersebut diperiksa di muka pengadilan.
a)      Kekuatan pembuktian formal akta dibawah tangan
Bila tanda tangan dalam akta di bawah tangan tersebut telah diakui, maka hal tersebut berarti bahwa keterangan atau pernyataan di dalam akta tersebut adalah dibuat oleh si yang bertanda tangan tersebut.
b)      Kekuatan pembuktian material akta  di bawah tangan
Sehubungan dengan ketentuan Pasal 1875 KUHPerdata dan Pasal 288 RBg, berarti isi keterangan akta di bawah tangan tersebut berlaku penuh terhadap si pembuat dan untuk siapa pernyataan tersebut dibuat. Dengan demikian akta di bawah tangan hanya memberikan pembuktian material yang cukup atau sebagai bukti yang sempurna terhadap orang yang menandatanganinya, ahli warisnya atau orang yang mendapatkan hak dari mereka. Sedangkan terhadap pihak ketiga kekuatan pembuktiaanya adalah bergantung kepada penilaian hakim.
3)      Tulisan bukan akta
RBg/HIR maupun KUHPerdata tidak mengatur secara tegas mengenai kekuatan pembuktian dari tulisan-tulisan yang bukan akta. Walaupun tulisan atau surat-surat bukan akta ini sengaja dibuat oleh yang bersangkutan tapi pada dasarnya tidak dimaksudkan sebagai alat bukti di kemudian hari. Jadi , dengan demikian tulisan bukan akta untuk dapat mempunyai kekuatan pembuktian seutuhnya bergantung kepada penilaian hakim dengan kata lain tulisan bukan akta adalah sebagai alat bukti bebas (Pasal 1881 ayat (2) KUHPerdata dan Pasal 294 ayat (2) RBg). Namun, ada beberapa tulisan bukan akta yang oleh undang-undang ditetapkan sebagai alat bukti yang mengikat, yang disebut dalam Pasal 1881 ayat (1) sub 1 dan sub 2 serta Pasal 1883 KUHPerdata.
2.      Bukti dengan saksi-saksi
Tentang kekuatan pembuktian dengan saksi diatur dalam Pasal 306 RBg/169 HIR dan Pasal 1905 KUHPerdata yang menyatakan bahwa keterangan seorang saksi saja tanpa adanya suatu alat bukti lain, tidak boleh di percaya di dalam hukum. Akan tetapi apabila menurut pertimbangan hakim keterangan dari seorang saksi saja telah dianggap memadai karna dapat dipercaya dan didukung dengan bukti-bukti lain yang sah, keterangan dari seorang saksi tersebut dapat dianggap sebagai bukti sempurna. Jika keterangan 2 (dua) orang saksi atau lebih dihubungkan satu sama lain serta mempunyai arti dan maksud yang sama, keterangan-keterangan saksi tersebut dapat menghasilkan bukti yang sah dan sempurna.
3.      Persangkaan-persangkaan
Melalui persangkaan-persangkaan suatu peristiwa tersebut dibuktikan secara tidak langsung yaitu dengan perantara pembuktian-pembuktian peristiwa lain. Alat bukti persangkaan dapat di bedakan kedala 2 (dua) jenis yaitu persangkaan undang-undang dan persangkaan hakim. Kedua jenis persangkaan ini memiliki kekuatan bukti yang berbeda.
            Sifat dari persangkaan undang-undang tidak dapat dibantah, oleh karena itu, kesimpulan yang ditarik dari suatu persangkaan undang-undang tersebut berwujud pembuktian yang pasti dan menentukan dimana hakim terikat untuk menerima kebenarannya serta terikat untuk menjadikan persangkaan undang-undang ini sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil keputusan.
            Sedangkan persangkaan hakim sebagai alat bukti memiliki kekuatan pembuktian bebas. Dalam hal ini kekuatan pembuktian apa yang akan diberikan kepada persangkaan hakim tertentu, apakah sebagai alat bukti yang sempurna atau alat bukti permulaan atau sama sekali tidak memiliki kekuatan sama sekali, diserahkan sepenuhnya kepada penilaian hakim.
4.      Pengakuan
Pengakuan dibagi atas 2 (dua) macam, yaitu pengakuan yang dilakukan di depan sidang pengadilan dan pengakuan yang dilakukan di luar sidang pengadilan.
            Menurut ketentuan Pasal 311 RBg/174 HIR dan Pasal 1925 KUHPerdata, bahwa pengakuan yang diucapkan di hadapan hakim di dalam persidangan menjadi bukti yang cukup untuk memberatkan orang yang mengaku tersebut, baik pengakuan tersebut diucapkan sendiri maupun diucapkan oleh seseorang yang istimewa dikuasakan untuk melakukannya.
            Dalam Pasal 312 RBg/175 HIR, Pasal 1927 dan Pasal 1928 KUHPerdata diatur mengenai pengakuan yang dilakukan di luar sidang, bahwa penilaiannya diserahkan kepada pertimbangan hakim, akan menentukan kekuatan mana yang akan diberikannya kepada suatu pengakuan dengan lisan yang diperbuat diluar hukum. Pengakuan di luar sidang dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan.
5.      Sumpah
Bahwa ada 3 (tiga) jenis sumpah, yaitu sumpah pemutusan, sumpah penambahan dan sumpah penaksiran. Tiap-tiap jenis sumpah inijuga memiliki kekuatan pembuktiannya masing-masing.
            Makna sumpah pemutus memiliki daya kekuatan memutuskan perkara atau mengakhiri perselisihan. Jadi, sumpah pemutus memiliki sifat dan daya litis decisoir76 dan undang-undang mwlwkatkan kekuatan pembuktian sempurna, mengikat dan menentukan kepada sumpah pemutus tersebut.
            Berbeda dengan sumpah pemutus, sumpah penambah dan sumpah penaksir mempunyai nilai kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat saja, sehingga terhadapnya dapat diajukan bukti lawan. Pihak lawan dapat membuktikan bahwa sumpah tersebut palsu.[1]



[1] Dr. Elf rida R Gultom, SH.,MH., Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Literata, 2010), hal. 92-102

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...