Kekuatan hukum pembuktian
Kekuatan
hukum masing-masing bukti ini dapat mempengaruhi penggunaan alat bukti tersebut
dalam proses persidangan dan dengan adanya kekuatan hukum dari masing-masing
alat bukti tersebut, hakim dapat mengetahui langkah selanjutnya yang harus ia
ambil sehubungan dengan alat bukti tersebut.
1.
Bukti Tulisan atau surat
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa alat bukti tulisan atau
surat ini dapat dibagi lagi ke dalam 3 (tiga) bagian, yaitu :
a.
Akta
Kekuatan
pembuktian akta dapat dibedakan ke dalam 3 (tiga) macam, yaitu:
·
Kekuatan pembuktian lahir
Yang dimaksud
dengan kekuatan pembuktian lahir yang disebut juga dengan kekuatan pembuktian
keluar dari akta yaitu suatu kekuatan pembuktian yang didasarkan atas keadaan
lahir bahwa suatu surat yang kelihatannya seperti akta, diterima atau dianggap
seperti akta dan diperlakukan sebagai akta, sepanjang tidak terbukti
kebalikannya.
·
Kekuatan pembuktian formal
Yang dimaksud
dengan kekuatan pembuktian formal dari suatu akta yaitu kekuatan pembuktian yang
didasakan atas benar tidaknya pernyataan yang bertanda tangan pada akta
tersebut. kekuatan pembuktian ini berfungsi memberikan kepastian tentang
peristiwa bahwa pejabat atau para pihak menyatakan dan melakukan apa yang
dimuat dalam akta tersebut,
·
Kekuatan pembuktian material
Yang dimaksud
dengan kekuatan pembuktian material akta yaitu suatu kekuatan pembuktian yang
didasarkan atas benar atau tidaknya isi dari pernyataan yang ditandatangani
dalam akta, bahwa peristiwa hukum yang dinyatakan dalam akta tersebut
benar-benar telah terjadi.
1)
Akta otentik
Berdasarkan ketentuan
dalam Pasal 285 RBg/165 HIR serta Pasal 1870 KUHPerdata disimpulkan bahwa akta
otentik merupakan alat bukti yang mengikat dan sempurna. Kekuatan bukti
sempurna dari akta otentik partai (acte partij) hanya berlaku antara
kedua belah pihak dan ahli warisnya serta orang-orang yang mendapatkan hak
daripadanya.
a)
kekuatan pembuktian lahir akta otentik
suatu akta yang
secara lahir tampak sebagai akta otentik dan memenuhi syarat yang ditentukan, maka
akta tersebut dapat dianggap sebagai akta otentik sampai terbukti sebaliknya.
b)
Kekuatan pembuktian formal akta otentik
Dalam arti
formal, suatu akta otentik membuktikan kebenaran dan kepastian terhadap apa
yang dilihat, didengar, dan dilakukan oleh pejabat yang berwenang dalam
pembuatan akta. Dalam hal yang telah dapat dipastikan adalah tentang tanggal,
tempat akta tersebut dibuat, dan keaslian tanda tangan yang dicantumkan.
c)
Kekuatan pembuktian material akta otentik
Pada umumnya
akta pejabat (acte ambtelijk) tidak memiliki kekuatan pembuktian
material, kecuali akta yang di keluarkan oleh Kantor Catatan Sipil.
2)
Akta di bawah tangan
Pasal 288 RBg
dan Pasal 1875 KUHperdata menentukan bahwa bila tanda tangan suatu akta dibawah
tangan telah diakui atau dianggap diakui menurut undang0undang, akta tersebut
bagi yang menandatangani (mengakui), ahki waris, dan orang-orang yang mendapat
hak dari mereka, merupakan bukti yang sempurna seperti akta otentik. Menurut
ketentuan Pasal 1876 KUHPerdata seseorang yang terhadapnya dimajukan akta di
bawah tangan, diwajibkan mengakui atau memungkiri tanda tangannya. Sedangkan
menurut ahli waris cukup dengan menerangkan bahwa ia tidak mengakui atau tidak
mengenal tulisan atau tanda tangan tersebut. apabila tanda tangan tersebut
diingkari atau tidak diakui oleh ahli warisnya maka menurut Pasal 1877
KUHPerdata hakim harus memerintahkan agar kebenaran akta tersebut diperiksa di
muka pengadilan.
a)
Kekuatan pembuktian formal akta dibawah tangan
Bila tanda
tangan dalam akta di bawah tangan tersebut telah diakui, maka hal tersebut
berarti bahwa keterangan atau pernyataan di dalam akta tersebut adalah dibuat
oleh si yang bertanda tangan tersebut.
b)
Kekuatan pembuktian material akta
di bawah tangan
Sehubungan
dengan ketentuan Pasal 1875 KUHPerdata dan Pasal 288 RBg, berarti isi
keterangan akta di bawah tangan tersebut berlaku penuh terhadap si pembuat dan
untuk siapa pernyataan tersebut dibuat. Dengan demikian akta di bawah tangan
hanya memberikan pembuktian material yang cukup atau sebagai bukti yang
sempurna terhadap orang yang menandatanganinya, ahli warisnya atau orang yang
mendapatkan hak dari mereka. Sedangkan terhadap pihak ketiga kekuatan
pembuktiaanya adalah bergantung kepada penilaian hakim.
3)
Tulisan bukan akta
RBg/HIR maupun
KUHPerdata tidak mengatur secara tegas mengenai kekuatan pembuktian dari
tulisan-tulisan yang bukan akta. Walaupun tulisan atau surat-surat bukan akta
ini sengaja dibuat oleh yang bersangkutan tapi pada dasarnya tidak dimaksudkan
sebagai alat bukti di kemudian hari. Jadi , dengan demikian tulisan bukan akta
untuk dapat mempunyai kekuatan pembuktian seutuhnya bergantung kepada penilaian
hakim dengan kata lain tulisan bukan akta adalah sebagai alat bukti bebas
(Pasal 1881 ayat (2) KUHPerdata dan Pasal 294 ayat (2) RBg). Namun, ada
beberapa tulisan bukan akta yang oleh undang-undang ditetapkan sebagai alat
bukti yang mengikat, yang disebut dalam Pasal 1881 ayat (1) sub 1 dan sub 2
serta Pasal 1883 KUHPerdata.
2.
Bukti dengan saksi-saksi
Tentang kekuatan pembuktian dengan saksi diatur dalam Pasal 306
RBg/169 HIR dan Pasal 1905 KUHPerdata yang menyatakan bahwa keterangan seorang
saksi saja tanpa adanya suatu alat bukti lain, tidak boleh di percaya di dalam
hukum. Akan tetapi apabila menurut pertimbangan hakim keterangan dari seorang
saksi saja telah dianggap memadai karna dapat dipercaya dan didukung dengan
bukti-bukti lain yang sah, keterangan dari seorang saksi tersebut dapat
dianggap sebagai bukti sempurna. Jika keterangan 2 (dua) orang saksi atau lebih
dihubungkan satu sama lain serta mempunyai arti dan maksud yang sama,
keterangan-keterangan saksi tersebut dapat menghasilkan bukti yang sah dan
sempurna.
3.
Persangkaan-persangkaan
Melalui persangkaan-persangkaan suatu peristiwa tersebut dibuktikan
secara tidak langsung yaitu dengan perantara pembuktian-pembuktian peristiwa
lain. Alat bukti persangkaan dapat di bedakan kedala 2 (dua) jenis yaitu
persangkaan undang-undang dan persangkaan hakim. Kedua jenis persangkaan ini
memiliki kekuatan bukti yang berbeda.
Sifat dari
persangkaan undang-undang tidak dapat dibantah, oleh karena itu, kesimpulan
yang ditarik dari suatu persangkaan undang-undang tersebut berwujud pembuktian
yang pasti dan menentukan dimana hakim terikat untuk menerima kebenarannya
serta terikat untuk menjadikan persangkaan undang-undang ini sebagai dasar
pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Sedangkan
persangkaan hakim sebagai alat bukti memiliki kekuatan pembuktian bebas. Dalam
hal ini kekuatan pembuktian apa yang akan diberikan kepada persangkaan hakim
tertentu, apakah sebagai alat bukti yang sempurna atau alat bukti permulaan
atau sama sekali tidak memiliki kekuatan sama sekali, diserahkan sepenuhnya
kepada penilaian hakim.
4.
Pengakuan
Pengakuan dibagi atas 2 (dua) macam, yaitu pengakuan yang dilakukan
di depan sidang pengadilan dan pengakuan yang dilakukan di luar sidang
pengadilan.
Menurut ketentuan
Pasal 311 RBg/174 HIR dan Pasal 1925 KUHPerdata, bahwa pengakuan yang diucapkan
di hadapan hakim di dalam persidangan menjadi bukti yang cukup untuk
memberatkan orang yang mengaku tersebut, baik pengakuan tersebut diucapkan
sendiri maupun diucapkan oleh seseorang yang istimewa dikuasakan untuk
melakukannya.
Dalam Pasal 312
RBg/175 HIR, Pasal 1927 dan Pasal 1928 KUHPerdata diatur mengenai pengakuan
yang dilakukan di luar sidang, bahwa penilaiannya diserahkan kepada
pertimbangan hakim, akan menentukan kekuatan mana yang akan diberikannya kepada
suatu pengakuan dengan lisan yang diperbuat diluar hukum. Pengakuan di luar
sidang dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan.
5.
Sumpah
Bahwa ada 3 (tiga) jenis sumpah, yaitu sumpah pemutusan, sumpah
penambahan dan sumpah penaksiran. Tiap-tiap jenis sumpah inijuga memiliki
kekuatan pembuktiannya masing-masing.
Makna sumpah
pemutus memiliki daya kekuatan memutuskan perkara atau mengakhiri perselisihan.
Jadi, sumpah pemutus memiliki sifat dan daya litis decisoir76 dan undang-undang
mwlwkatkan kekuatan pembuktian sempurna, mengikat dan menentukan kepada sumpah
pemutus tersebut.
Berbeda dengan
sumpah pemutus, sumpah penambah dan sumpah penaksir mempunyai nilai kekuatan
pembuktian sempurna dan mengikat saja, sehingga terhadapnya dapat diajukan
bukti lawan. Pihak lawan dapat membuktikan bahwa sumpah tersebut palsu.[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar