Minggu, 23 Juni 2019

Implikasi Demokrasi Borjuis


Demokrasi dalam sejarah peradaban dianggap sudah mulai muncul sejak zaman Yunani Kuno. Capaian praktis dari sejak Demokrasi Yunani adalah munculnya apa yang disebut “negara kota (polis)”. Polis adalah bentuk demokrasi pertama. Pericles dalam bukunya yang terkenal, Funeral Oration, menyatakan bahwa pemerintahan Athena disebut demokrasi karena administrasinya berada di tangan banyak pihak. Demikian pula ahli drama Aeschylus menyimpulkan bahwa tidak ada pemerintahan di Athena karena rakyat adalah pemerintah.[1]
Demokrasi tidak lahir dengan sendirinya, tetapi muncul melalui proses pemikiran,
perdebatan, dan polemik yang panjang. Bahkan pemikir-pemikir seperti Plato dan Aristoteles
malah menolak dan meragukan keberadaan demokrasi. Sementara kaum Marxis melihat bahwa demokrasi hanyalah manipulasi kelas borjuis belaka (Suseno, 1995 : 34-61). Walau demikian, dewasa ini demokrasi telah menjadi sistem yang dipakai di hampir semua negara. Dibeberapa negara seperti AS dan Eropa Barat, demokrasi sudah merupakan bagian dari budaya warga, menjadi sebuah bentuk kebudayaan yang dominan yang membentuk pola perilaku masyarakat.[2]
Demokrasi bukanlah hal yang baru. Bisa dikatakan bahwa hal ini telah menjadi konsumsi public sehari-hari layaknya kebutuhan primer. Demokrasi menjadi kata kunci untuk sebuah pranata dan peradaban social yang mapan. Demokrasi berarti mapan. Tidak demokrasi artinya tidak mapan. Sebuah analogi sederhana yang memiliki spectrum luas. Bahkan dewasa ini penerimaan demokrasi secara luas sebagai landasan legitimasi bagi tatanan politik merupakan fenomena zaman modern di seluruh dunia. Hingga akhir abad kedelapan belas sebagian besar sistem politik utama tidak berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.[3]




A.     Konsep Dasar Demokrasi
Konsep demokrasi bukanlah hal yang baru. Bisa dikatakan bahwa konsep ini telah menjadi konsumsi public sehari-hari layaknya kebutuhan primer. Demokrasi menjadi kata kunci untuk sebuah pranata dan peradaban social yang mapan. Demokrasi berarti mapan. Tidak demokrasi artinya tidak mapan.Sebuah analogi sederhana yang memiliki spectrum luas. Bahkan dewasa ini penerimaan demokrasi secara luas sebagai landasan legitimasi bagi tatanan politik merupakan fenomena zaman modern di seluruh dunia.[4]
Demokrasi berasal dari bahasa Latin demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan), selalu diartikan sebagai pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Istilah demokratia mulai dipakai di Athena sekitar pertengahan abad ke-5 M.
Pada abad ke-7 dan ke-6 SM, demos tidak mencakup massa rakyat. Namun, setelah pertengahan abad ke-5 SM, demokratia tampaknya telah digunakan pada umumnya dengan pengertian yang telah dimilikinya sampai sekarang ini, yaitu dengan pengertian “pemerintahan oleh rakyat”.
Abraham Lincoln (1808-1865) adalah Presiden Amerika Serikat (AS) yang ke-16, yang pernah mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi diakui banyak orang dan negara sebagai sebuah sistem nilai kemanusiaan manusia yang paling menjanjikan masa depan umat yang lebih baik dari saat ini. Meskipun demikian, penolakan terhadap domokrasi juga tak sedikit jumlahnya.
Demokrasi dalam arti formal yaitu demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan atau sistem politik dimana kedaulatan rakyat tidak dilaksanakan sendiri oleh rakyat, tetapi melalui wakil-wakil yang dipilihnya di lembaga perwakilan. Sedangkan demokrasi dalam arti material dapat disebut sebagai demokrasi sebagai asas, yang dipengaruhi oleh kultur, historis suatu bangsa, sehingga dikenal demokrasi konstitusional, demokrasi rakyat dan demokrasi Pancasila.[5]



B.     Kedudukan Demokrasi Borjuis Dalam Kehidupan Negara
Pada permulaan pertumbuhannya demokrasi telah mencakup beberapa azas dan nilai yang diwariskan kepadanya dari masa yang lampau, yaitu gagasan mengenai demokrasi dari Yunani Kuno dan gagasan mengenai kebebasan beragama yang dihasilkan oleh aliran Reformasi serta perang-perang agama yang menyusulnya.[6]
Demokrasi Borjuis sebagaimana demokrasi rakyat merupakan bentuk demokrasi yang memuat cara pandang kelas. Demokrasi borjuis didasarkan pada kepemilikan pribadi atas alat-alat produksi, yang terkonsentrasi di tangan sedikit orang saja. Sehingga terjadi ketimpangan sosial di masyarakat.
Demokrasi model ini menyelubungi karakter kelas masyarakat kapitalis. Artinya secara formal, semua orang diakui mempunyai hak yang sama, sedangkan rakyat secara nyata tidak memiliki. Dampaknya, krisis sosial pun makin tajam dan demokrasi borjuis dikecam. Kekuasaan kapital monopoli sangat kuat dan selalu tegar menghadapi tuntutan kelas buruh. Bahkan, hak-hak yang telah diperjuangkan dengan susah payah (misalnya, kenaikan upah minimum) malah diinjak-injak lagi. Dari situasi seperti ini melahirkan sistem kediktatoran (fasis). Namun, hal ini tidak terjadi di negara-negara penganut demokrasi borjuis, karena kelas pekerja dapat mengorganisasi serta mewakili kepentingan (interest) mereka.[7]
Hal ini terjadi pada Revolusi Perancis yang bisa dikatakan bahwa Revolusi Perancis terjadi karena ada sinergi antara kekuatan kaum Borjuis (Bourgeouis), kondisi ketidakadilan yang muncul karena kesewenang-wenangan Louis XVI. Dengan munculnya kaum Burg maka terjadilah pergeseran pusat-pusat kegiatan, yang semulanya pusatnya di biara-biara atau kerajaan, sekarang beralih ke kota-kota sebagai pusat-pusat kegiatan perdagangan dengan hegemoni pahamnya yang baru pila yang disebut sebagai kapitalisme.[8]



C.     Implikasi Demokrasi Borjuis Dalam Kehidupan Bernegara
Pada keseharusannya demokrasi itu bermakna dari rakyat, oleh rakyat, dan dari rakyat. Tetapi pada demokrasi Borjuis ini terdapat ketidakadilan terutama sangat dirasakn oleh kaum miskin, yang mereka tidak memiliki kekuatan seperti kaum borjuis.
Hal yang perlu disampaikan adalah bahwa hasil dari Revoulsi Perancis 1789 ternyata semakin memberi ruang bagi kaum borjuis untuk berperan dalam kehidupan ekonomi. Artinya Revolusi Perancis 1789 memberikan keuntungan kepada kaum borjuis. Mereka semakin memperjuangkan hak-haknya dalam berusaha dan menekankan agar negara tidak terlalu ikut campur tangan dalam urusan hak milik, dan negara harus memberi ruang kebebasan bagi warganya untuk berusaha. Inilah cikal-bakal kemunculan kapitalisme di Eropa Barat.[9]
Demokrasi membantu orang-orang untuk melindungi kepentingan pokok mereka. Melindungi kesempatan dan kebebasan untuk memilih, kesempatan untuk membentuk kehidupan menurut tujuan, pilihan, perasaan, nilai komitmen, dan keyakinan dengan baik daripada semua sistem politik alternatif yang pernah terjadi. Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat memberikan kesempatan sebesar-besarntya bagi orang-orang untuk menggunakan kebebasan menentukan nasibnya sendiri. Ini merupakan penegasan bahwa dibutuhkan sebuah proses untuk mengambil berbagai keputusan tentang aturan-aturan dan hukum-hukum yang memenuhi beberapa kriteria yang layak.
Demokrasi memastikan bahwa sebelum suatu hukum dijalankan dibutuhkan untuk mengemukakan aneka pandangan. Dipastikan pula bahwa akan diperoleh kesempatan untuk berdiskusi, memberi pertimbangan, berorganisasi, dan berkompromi yang dalam keaadaan terbaik akan memuaskan semua orang, serta dalam situasi yang kemungkinan besar kebulatan suara tidak dapat diraih, usulan hukum yang memiliki jumlah penduduk terbesarlah yang akan diberlakukan. Kriteria-kriteria tersebut di atas adalah bagian proses demokrasi yang ideal dan proses tersebut mengembangkan seluas-luasnya penentuan nasib sendiri sampai batas-batas yang memungkinkan.




[1] Nur Rohim Yunus, Aktualisasi Demokrasi Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, dalam Social Science Education Journal, Vol. 2 No. 2, 2015, h. 157
[2] Muhammad Nasir Badu, Demokrasi dan Amerika Serikat, dalam Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Vol. 1 No. 1, Januari 2015, h. 12
[3] Muhammad Nasir Badu, Demokrasi dan Amerika Serikat, dalam Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Vol. 1 No. 1, Januari 2015, h. 2
[4] Muhammad Nasir Badu, Demokrasi dan Amerika Serikat, dalam Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Vol. 1 No. 1, Januari 2015, h. 2
[5] Nur Rohim Yunus, Aktualisasi Demokrasi Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, dalam Social Science Education Journal, Vol. 2 No. 2, 2015, h. 157
[6]  Prof. Mariam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka, 2001), h. 67
[7] Nur Rohim Yunus, Aktualisasi Demokrasi Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, dalam Social Science Education Journal, Vol. 2 No. 2, 2015, h. 159
[8]  Adji Samekto, Mengungkap Relasi Kapitalisme, Demokrasi dan Globalisasi, dalam Jurnal Dinamika hukum, Vol. 14 No. 2, Mei 2014, h. 305
[9] Adji Samekto, Mengungkap Relasi Kapitalisme, Demokrasi dan Globalisasi, dalam Jurnal Dinamika hukum, Vol. 14 No. 2, Mei 2014, h. 306


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...