Demokrasi dalam sejarah peradaban dianggap sudah mulai
muncul sejak zaman Yunani Kuno. Capaian praktis dari sejak Demokrasi Yunani
adalah munculnya apa yang disebut “negara kota (polis)”. Polis adalah bentuk
demokrasi pertama. Pericles dalam bukunya yang terkenal, Funeral Oration, menyatakan
bahwa pemerintahan Athena disebut demokrasi karena administrasinya berada di
tangan banyak pihak. Demikian pula ahli drama Aeschylus menyimpulkan bahwa
tidak ada pemerintahan di Athena karena rakyat adalah pemerintah.[1]
Demokrasi
tidak lahir dengan sendirinya, tetapi muncul melalui proses pemikiran,
perdebatan, dan polemik yang panjang. Bahkan pemikir-pemikir
seperti Plato dan Aristoteles
malah menolak dan meragukan keberadaan demokrasi. Sementara kaum
Marxis melihat bahwa demokrasi hanyalah manipulasi kelas borjuis belaka
(Suseno, 1995 : 34-61). Walau demikian, dewasa ini demokrasi telah menjadi
sistem yang dipakai di hampir semua negara. Dibeberapa negara seperti AS dan
Eropa Barat, demokrasi sudah merupakan bagian dari budaya warga, menjadi sebuah
bentuk kebudayaan yang dominan yang membentuk pola perilaku masyarakat.[2]
Demokrasi
bukanlah hal yang baru. Bisa dikatakan bahwa hal ini telah menjadi konsumsi
public sehari-hari layaknya kebutuhan primer. Demokrasi menjadi kata kunci
untuk sebuah pranata dan peradaban social yang mapan. Demokrasi berarti mapan.
Tidak demokrasi artinya tidak mapan. Sebuah analogi sederhana yang memiliki
spectrum luas. Bahkan dewasa ini penerimaan demokrasi secara luas sebagai
landasan legitimasi bagi tatanan politik merupakan fenomena zaman modern di
seluruh dunia. Hingga akhir abad kedelapan belas sebagian besar sistem politik
utama tidak berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.[3]
A.
Konsep Dasar Demokrasi
Konsep
demokrasi bukanlah hal yang baru. Bisa dikatakan bahwa konsep ini telah menjadi
konsumsi public sehari-hari layaknya kebutuhan primer. Demokrasi menjadi kata
kunci untuk sebuah pranata dan peradaban social yang mapan. Demokrasi berarti
mapan. Tidak demokrasi artinya tidak mapan.Sebuah analogi sederhana yang
memiliki spectrum luas. Bahkan dewasa ini penerimaan demokrasi secara luas
sebagai landasan legitimasi bagi tatanan politik merupakan fenomena zaman
modern di seluruh dunia.[4]
Demokrasi berasal dari bahasa Latin demos (rakyat)
dan kratos (pemerintahan), selalu diartikan sebagai pemerintahan dari,
oleh, dan untuk rakyat. Istilah demokratia mulai dipakai di Athena
sekitar pertengahan abad ke-5 M.
Pada abad ke-7 dan ke-6 SM, demos tidak mencakup
massa rakyat. Namun, setelah pertengahan abad ke-5 SM, demokratia tampaknya
telah digunakan pada umumnya dengan pengertian yang telah dimilikinya sampai
sekarang ini, yaitu dengan pengertian “pemerintahan oleh rakyat”.
Abraham Lincoln
(1808-1865) adalah Presiden Amerika Serikat (AS) yang ke-16, yang pernah
mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat. Demokrasi diakui banyak orang dan negara sebagai sebuah sistem
nilai kemanusiaan manusia yang paling menjanjikan masa depan umat yang lebih
baik dari saat ini. Meskipun demikian, penolakan terhadap domokrasi juga tak
sedikit jumlahnya.
Demokrasi dalam arti formal yaitu demokrasi sebagai
suatu sistem pemerintahan atau sistem politik dimana kedaulatan rakyat tidak
dilaksanakan sendiri oleh rakyat, tetapi melalui wakil-wakil yang dipilihnya di
lembaga perwakilan. Sedangkan demokrasi dalam arti material dapat disebut
sebagai demokrasi sebagai asas, yang dipengaruhi oleh kultur, historis suatu
bangsa, sehingga dikenal demokrasi konstitusional, demokrasi rakyat dan
demokrasi Pancasila.[5]
B.
Kedudukan Demokrasi Borjuis Dalam Kehidupan Negara
Pada permulaan pertumbuhannya demokrasi telah mencakup beberapa
azas dan nilai yang diwariskan kepadanya dari masa yang lampau, yaitu gagasan
mengenai demokrasi dari Yunani Kuno dan gagasan mengenai kebebasan beragama
yang dihasilkan oleh aliran Reformasi serta perang-perang agama yang
menyusulnya.[6]
Demokrasi Borjuis sebagaimana demokrasi rakyat
merupakan bentuk
demokrasi yang memuat cara pandang kelas. Demokrasi borjuis didasarkan pada
kepemilikan pribadi atas alat-alat produksi, yang terkonsentrasi di tangan
sedikit orang saja. Sehingga terjadi ketimpangan sosial di masyarakat.
Demokrasi model ini menyelubungi karakter kelas
masyarakat kapitalis. Artinya secara formal, semua orang diakui mempunyai hak
yang sama, sedangkan rakyat secara nyata tidak memiliki. Dampaknya, krisis
sosial pun makin tajam dan demokrasi borjuis dikecam. Kekuasaan kapital
monopoli sangat kuat dan selalu tegar menghadapi tuntutan kelas buruh. Bahkan, hak-hak
yang telah diperjuangkan dengan susah payah (misalnya, kenaikan upah minimum)
malah diinjak-injak lagi. Dari situasi seperti ini melahirkan sistem
kediktatoran (fasis). Namun, hal ini tidak terjadi di negara-negara penganut
demokrasi borjuis, karena kelas pekerja dapat mengorganisasi serta mewakili
kepentingan (interest) mereka.[7]
Hal ini terjadi pada Revolusi Perancis yang bisa dikatakan bahwa
Revolusi Perancis terjadi karena ada sinergi antara kekuatan kaum Borjuis (Bourgeouis),
kondisi ketidakadilan yang muncul karena kesewenang-wenangan Louis XVI.
Dengan munculnya kaum Burg maka terjadilah pergeseran pusat-pusat kegiatan,
yang semulanya pusatnya di biara-biara atau kerajaan, sekarang beralih ke
kota-kota sebagai pusat-pusat kegiatan perdagangan dengan hegemoni pahamnya
yang baru pila yang disebut sebagai kapitalisme.[8]
C.
Implikasi Demokrasi Borjuis Dalam Kehidupan Bernegara
Pada keseharusannya demokrasi itu bermakna dari rakyat, oleh
rakyat, dan dari rakyat. Tetapi pada demokrasi Borjuis ini terdapat
ketidakadilan terutama sangat dirasakn oleh kaum miskin, yang mereka tidak
memiliki kekuatan seperti kaum borjuis.
Hal yang perlu disampaikan adalah bahwa hasil dari Revoulsi
Perancis 1789 ternyata semakin memberi ruang bagi kaum borjuis untuk berperan
dalam kehidupan ekonomi. Artinya Revolusi Perancis 1789 memberikan keuntungan
kepada kaum borjuis. Mereka semakin memperjuangkan hak-haknya dalam berusaha
dan menekankan agar negara tidak terlalu ikut campur tangan dalam urusan hak
milik, dan negara harus memberi ruang kebebasan bagi warganya untuk berusaha.
Inilah cikal-bakal kemunculan kapitalisme di Eropa Barat.[9]
Demokrasi membantu orang-orang untuk melindungi kepentingan pokok
mereka. Melindungi kesempatan dan kebebasan untuk memilih, kesempatan untuk membentuk
kehidupan menurut tujuan, pilihan, perasaan, nilai komitmen, dan keyakinan
dengan baik daripada semua sistem politik alternatif yang pernah terjadi. Hanya
pemerintahan yang demokratis yang dapat memberikan kesempatan sebesar-besarntya
bagi orang-orang untuk menggunakan kebebasan menentukan nasibnya sendiri. Ini
merupakan penegasan bahwa dibutuhkan sebuah proses untuk mengambil berbagai
keputusan tentang aturan-aturan dan hukum-hukum yang memenuhi beberapa kriteria
yang layak.
Demokrasi memastikan bahwa sebelum suatu hukum dijalankan
dibutuhkan untuk mengemukakan aneka pandangan. Dipastikan pula bahwa akan
diperoleh kesempatan untuk berdiskusi, memberi pertimbangan, berorganisasi, dan
berkompromi yang dalam keaadaan terbaik akan memuaskan semua orang, serta dalam
situasi yang kemungkinan besar kebulatan suara tidak dapat diraih, usulan hukum
yang memiliki jumlah penduduk terbesarlah yang akan diberlakukan.
Kriteria-kriteria tersebut di atas adalah bagian proses demokrasi yang ideal
dan proses tersebut mengembangkan seluas-luasnya penentuan nasib sendiri sampai
batas-batas yang memungkinkan.
[1]
Nur Rohim Yunus, Aktualisasi Demokrasi Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa
dan Bernegara, dalam Social Science Education Journal, Vol. 2 No. 2,
2015, h. 157
[2] Muhammad Nasir Badu, Demokrasi dan Amerika Serikat, dalam Jurnal Magister Ilmu Politik
Universitas Hasanuddin, Vol. 1 No. 1, Januari 2015, h. 12
[3] Muhammad Nasir Badu, Demokrasi dan Amerika Serikat, dalam Jurnal Magister Ilmu Politik
Universitas Hasanuddin, Vol. 1 No. 1, Januari 2015, h. 2
[4] Muhammad Nasir Badu, Demokrasi dan Amerika Serikat, dalam Jurnal Magister Ilmu Politik
Universitas Hasanuddin, Vol. 1 No. 1, Januari 2015, h. 2
[5]
Nur Rohim Yunus, Aktualisasi Demokrasi Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa
dan Bernegara, dalam Social Science Education Journal, Vol. 2 No. 2,
2015, h. 157
[6] Prof. Mariam Budiardjo, Dasar-Dasar
Ilmu Politik, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka, 2001), h. 67
[7] Nur Rohim Yunus, Aktualisasi Demokrasi Pancasila Dalam Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara, dalam Social Science Education Journal,
Vol. 2 No. 2, 2015, h. 159
[8] Adji Samekto, Mengungkap
Relasi Kapitalisme, Demokrasi dan Globalisasi, dalam Jurnal Dinamika
hukum, Vol. 14 No. 2, Mei 2014, h. 305
[9] Adji Samekto, Mengungkap Relasi Kapitalisme, Demokrasi dan
Globalisasi, dalam Jurnal Dinamika hukum, Vol. 14 No. 2, Mei 2014,
h. 306
Tidak ada komentar:
Posting Komentar