Minggu, 23 Juni 2019

Ruang Lingkup Hukum Tata Negara


Definisi dan Ruang Lingkup Hukum Tata Negara
            Seorang sarjana hukum terkenal, Prof.Mr.J. Oppenheim,  mengadakan pembagian ilmu hukum sebagai berikut :
1.      Hukum Publik (Publik Recht);
2.      Hukum sipil (Privaat Recht).
Hukum Publik dan Hukum Sipil
Hukum Publik (Hukum Negara) meliputi pula :
1.      Hukum Tata Negara dalam arti luas yang terdiri dari :
a.       Hukum Tata Negara dalam arti sempit (Staat in rust);
b.      Hukum Administrasi Negara (Staat in beweging), yang sekarang disebut Hukum Tata Pemerintahan.
2.      Hukum Pidana (Staf Recht);
3.      Hukum Internasional (Publik).
Sedangkan Hukum Sipil dapat dibagi pula dalam :
1.      Hukum Perdata (Burgerlijk Recht);
2.      Hukum Dagang (Handels Recht).

Sesuai dengan pembagian hukum menurut Oppenhim, kita dapat  membedakan HTN dalam arti luas dan HTN dalam arti sempit. Termasuk ke dalam pengertian HTN dalam arti luas itu ialah HTN dalam arti sempit yang disingkat menjadi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Pemerintahan).
Menurut Prof.Dr.Hans Kelsen, HTN ialah hukum mengenai “der wohlende staat”, yang membentuk Negara, hal dimana tercantum dalam Undang-Undang Dasarnya. Sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah merupakan pelaksanaan dari Hukum Tata Negara yang oleh Hans Kelsen disebut hukum mengenai “der handelnde staat”.
Prof.Mr.C. van Vollenhoven mengatakan, bahwa HTN merupakan hukum tentang distribusi kekuasaan Negara, dan HAN merupakan hukum mengenai pelaksana atau penggunaan dari kekuasaan-kekuasaan atau kewenangan-kewenangan tersebut.
Di Indonesia, Prof. Djokosutono, SH, memandang HTN sebagai hukum mengenai organisasi jabatan-jabatan Negara di dalam rangka pandangan mereka terhadap “Negara sebagai organisasi”.
Prof. Kusmadi Pudjosewojo, SH, dalam buku beliau yang berjudul Pedoman Pelajaran Hukum Indonesia dengan berdasarkan pada definisi yang diberikan Prof.Mr.C. van Vollenhoven memberikan definisi HTN sebagai berikut : “Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur bentuk Negara dalam hubungan kesatuan atau federal dan bentuk pemerintah dalam hubungan kerajaan atau republic yang menunjuk masyarakat-masyarakat hukum yang atasan dan masyarakat hukum yang bawahan beserta tingkatan imbangannya (hierarchie) yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan dari masyarakat hukum itu, dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan Negara yang memegang kekuasaan penguasa dari masyarakatmasyarakat hukum itu beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang tingkatan imbangan dari dan antara alat-alat perlengkapan itu”.
Jika semua perumusan Hukum Tata Negara tersebut diatas itu diringkaskan, maka Hukum Tata Negara itu mengatur :
1.      Organisasi negara dan pemerintah;
2.      Hubungan antara pemerintah dan rakyat;
3.      Hak-hak asasi warganegara.

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Cabang Ilmu Pengetahuan Lainnya
Yang dimaksud dengan cabang ilmu pengetahuan lainnya dalam hubungannya dengan HTN adalah HAN, Ilmu Negara dan Ilmu Politik. Ketiga ilmu pengetahuan ini diibaratkan sebagai tetangga terdekat dari HTN, walaupun hal ini tidak berarti menutup kemungkinan hubungan HTN dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan lainnya.
1.      Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Tugas Ilmu Negara yang tidak mementingkan bagaimana cara hukum itu seharusnya dijalankan, karena Ilmu Negara mementingkan nilai teoritisnya, sedangkan sebaliknya bagi HTN dan HAN yang lebih dipenttingkan adalah nilai-nilai praktisnya oleh karena hasil penyelidikannya itu langsung dapat dipergunakan dalam praktik oleh para ahli hukum yang duduk sebagai pejabat-pejabat pemerintah menurut tugasnya masing-masing
Perbedaan Ilmu Negara dengan HTN juga dapat dilihat dari objek yang diselidikinya. Jika objek penyelidikan Ilmu Negara adalah asas-asas pokok dari pengertian-pengertian pokok tentang Negara dan HTN pada umumnya, maka objek HTN adalah hukum positif yang berlaku pada suatu waktu disuatu tempat.
Oleh karena bagi Ilmu Negara yang penting adalah nilai teoritisnya, maka ilmu pengetahuan ini merupakan suatu “Seinswissenschaft”, sedangkan HTN dan HAN merupakan suatu “Normativen Wissenschaft”. Bagi mereka yang mempelajari HTN atau HAN sudah tidak perlu diterangkan lagi cara mendapatkan akan arti dan asas dari Negara, karena pengertian-pengertian ini sudah dianggap telah diketahui waktu mempelajari Ilmu Negara. Karena itu Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan pengantar bagi mereka yang hendak mempelajari HTN dan HAN.


2.      Hubungan Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik
Keputusan-keputusan politik merupakan peristiwa-peristiwa yang banyak pengaruhnya terhadap HTN. Contoh, Keputusan politik sebagai usaha Sutan Sjahrir untuk mengadakan pendemokrasian dengan jalan pertama Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat adalah tidak konstitusional. Lahirnya suatu Undang-undang, jika diselidiki dari proses pembuatannya akan menunjukan betapa gigihnya perjuangan yang dilakukan oleh beberapa golongan, agar kepentingan itu tetap terjamin oleh UU itu. Biasanya golongan yang juat kedudukannya didalam masyarakat, banyak menentukan akan terbentuknya suatu Undang-undang.
3.      Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Sesuai dengan paham Oppenheim, rumusan Hukum Tata Negara itu sama dengan Negara dalam keadaan tidak bergerak. Sedangkan untuk Hukum Administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan itu mulai menggunakan wewenangnya yang ditentukan dalam Hukum Tata Negara. Menurut Oppenheim perumusan ini dimisalkan seperti Negara didalam keadaan bergerak.
Berhubung Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara itu merupakan suatu macam khusus yang mempunyai objek penyelidikan hukum, maka sistematik hukum pada umumnya itu dapat diterapkan pula terhadap Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...