Definisi dan Ruang Lingkup Hukum Tata
Negara
Seorang sarjana hukum
terkenal, Prof.Mr.J. Oppenheim, mengadakan pembagian ilmu hukum sebagai
berikut :
1. Hukum Publik (Publik Recht);
2. Hukum sipil (Privaat Recht).
Hukum Publik dan Hukum Sipil
Hukum Publik (Hukum Negara) meliputi pula :
1. Hukum Tata Negara dalam arti luas yang terdiri dari :
a. Hukum Tata Negara dalam arti sempit (Staat in rust);
b. Hukum Administrasi Negara (Staat in beweging), yang sekarang
disebut Hukum Tata Pemerintahan.
2. Hukum Pidana (Staf Recht);
3. Hukum Internasional (Publik).
Sedangkan Hukum Sipil dapat dibagi pula dalam :
1.
Hukum Perdata (Burgerlijk Recht);
2.
Hukum Dagang (Handels Recht).
Sesuai dengan pembagian hukum menurut Oppenhim,
kita dapat membedakan HTN dalam arti
luas dan HTN dalam arti sempit. Termasuk ke dalam pengertian HTN dalam arti
luas itu ialah HTN dalam arti sempit yang disingkat menjadi Hukum Tata Negara
dan Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Pemerintahan).
Menurut Prof.Dr.Hans Kelsen, HTN ialah
hukum mengenai “der wohlende staat”, yang membentuk Negara, hal dimana
tercantum dalam Undang-Undang Dasarnya. Sedangkan Hukum Administrasi Negara
adalah merupakan pelaksanaan dari Hukum Tata Negara yang oleh Hans Kelsen
disebut hukum mengenai “der handelnde staat”.
Prof.Mr.C. van Vollenhoven mengatakan,
bahwa HTN merupakan hukum tentang distribusi kekuasaan Negara, dan HAN
merupakan hukum mengenai pelaksana atau penggunaan dari kekuasaan-kekuasaan
atau kewenangan-kewenangan tersebut.
Di Indonesia, Prof. Djokosutono, SH,
memandang HTN sebagai hukum mengenai organisasi jabatan-jabatan Negara di dalam
rangka pandangan mereka terhadap “Negara sebagai organisasi”.
Prof. Kusmadi Pudjosewojo, SH, dalam buku
beliau yang berjudul Pedoman Pelajaran Hukum Indonesia dengan
berdasarkan pada definisi yang diberikan Prof.Mr.C. van Vollenhoven memberikan
definisi HTN sebagai berikut : “Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur
bentuk Negara dalam hubungan kesatuan atau federal dan bentuk pemerintah dalam
hubungan kerajaan atau republic yang menunjuk masyarakat-masyarakat hukum yang
atasan dan masyarakat hukum yang bawahan beserta tingkatan imbangannya
(hierarchie) yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan dari
masyarakat hukum itu, dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan Negara
yang memegang kekuasaan penguasa dari masyarakatmasyarakat hukum itu beserta
susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang tingkatan imbangan
dari dan antara alat-alat perlengkapan itu”.
Jika semua perumusan Hukum Tata Negara
tersebut diatas itu diringkaskan, maka Hukum Tata Negara itu mengatur :
1. Organisasi negara dan pemerintah;
2. Hubungan antara pemerintah dan rakyat;
3. Hak-hak asasi warganegara.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Cabang
Ilmu Pengetahuan Lainnya
Yang dimaksud dengan cabang ilmu
pengetahuan lainnya dalam hubungannya dengan HTN adalah HAN, Ilmu Negara dan
Ilmu Politik. Ketiga ilmu pengetahuan ini diibaratkan sebagai tetangga terdekat
dari HTN, walaupun hal ini tidak berarti menutup kemungkinan hubungan HTN
dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan lainnya.
1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Tugas Ilmu Negara yang tidak mementingkan
bagaimana cara hukum itu seharusnya dijalankan, karena Ilmu Negara mementingkan
nilai teoritisnya, sedangkan sebaliknya bagi HTN dan HAN yang lebih
dipenttingkan adalah nilai-nilai praktisnya oleh karena hasil penyelidikannya
itu langsung dapat dipergunakan dalam praktik oleh para ahli hukum yang duduk
sebagai pejabat-pejabat pemerintah menurut tugasnya masing-masing
Perbedaan Ilmu Negara dengan HTN juga dapat
dilihat dari objek yang diselidikinya. Jika objek penyelidikan Ilmu Negara
adalah asas-asas pokok dari pengertian-pengertian pokok tentang Negara dan HTN
pada umumnya, maka objek HTN adalah hukum positif yang berlaku pada suatu waktu
disuatu tempat.
Oleh karena bagi Ilmu Negara yang penting
adalah nilai teoritisnya, maka ilmu pengetahuan ini merupakan suatu “Seinswissenschaft”,
sedangkan HTN dan HAN merupakan suatu “Normativen Wissenschaft”. Bagi
mereka yang mempelajari HTN atau HAN sudah tidak perlu diterangkan lagi cara
mendapatkan akan arti dan asas dari Negara, karena pengertian-pengertian ini
sudah dianggap telah diketahui waktu mempelajari Ilmu Negara. Karena itu Ilmu
Negara merupakan ilmu pengetahuan pengantar bagi mereka yang hendak mempelajari
HTN dan HAN.
2. Hubungan Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik
Keputusan-keputusan politik merupakan
peristiwa-peristiwa yang banyak pengaruhnya terhadap HTN. Contoh, Keputusan
politik sebagai usaha Sutan Sjahrir untuk mengadakan pendemokrasian dengan
jalan pertama Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat adalah tidak
konstitusional. Lahirnya suatu Undang-undang, jika diselidiki dari proses
pembuatannya akan menunjukan betapa gigihnya perjuangan yang dilakukan oleh
beberapa golongan, agar kepentingan itu tetap terjamin oleh UU itu. Biasanya
golongan yang juat kedudukannya didalam masyarakat, banyak menentukan akan
terbentuknya suatu Undang-undang.
3. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Sesuai dengan paham Oppenheim, rumusan
Hukum Tata Negara itu sama dengan Negara dalam keadaan tidak bergerak.
Sedangkan untuk Hukum Administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan hukum
yang mengikat badan-badan itu mulai menggunakan wewenangnya yang ditentukan
dalam Hukum Tata Negara. Menurut Oppenheim perumusan ini dimisalkan seperti
Negara didalam keadaan bergerak.
Berhubung Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara itu merupakan suatu macam khusus yang mempunyai objek penyelidikan
hukum, maka sistematik hukum pada umumnya itu dapat diterapkan pula terhadap
Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar