Minggu, 23 Juni 2019

Kedudukan Demokrasi Rakyat


  1. Kedudukan Demokrasi Rakyat dalam Kehidupan Bernegara

Menurut peristilahan komunis, demokrasi rakyat adalah “bentuk khusus
demokrasi yang memenuhi fungsi diktatur proletar”. Bentuk khusus ini tumbuh dan berkembang di Negara-negara Eropa Timur seperti Cekoslovakia, Polandia, Hongaria, Rumania, Bulgaria serta Yugoslavia dan di Tiongkok. Menurut Georgi Dimitrov, seorang tokoh yang pernah menjabat sebagai mentri Bulgaria, demokrasi rakyat merupakan “Negara dalam masa transisi yang bertugas untuk menjamin perkembangan negar kea rah sosialisme”.
            Ciri-ciri demokrasi rakyat berbentuk dua: a) Suatu wadah front persatuan (united front) yang merupakan landasan kerjasama dari partai komunis dengan golongan-golongan lainnya dalam masyarakat dimana partai komunis berperan sebagai penguasa; b) Pengunaan beberapa lembaga pemerintahan dari Negara yang lama. Di R.R.C. gagasan demokrasi rakyat dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran Mao Tse Tung yang melancarkan gagasan mengenai Demokrasi baru (New Demokrasi). Front persatuan juga diakuinya sebagai wadah kerjasama partai komunis cina yang dominan dengan beberapa partai kecil lainnya.
            Pada akhir tahun 1950-an kaum komunis meninjau kembali hubungan-hubungan dengan Negara-negara baru di Asia dan Afrika yang telah mencapai kemerdekaan setelah berakhirnya perang dunia II. Harapan kaum komunis bahwa di Negara-negara jajahan perjuangan kemerdekaan, yang oleh meereka dinamakan “bourgeoius democratic revolutions”, akan meluas menjadi revolusi proletar ternyata hampa belaka sekalipun komunisme sebagai ideology mengalami kemajuan.
            Pola perebutan kekuasaan secara langsung, seperti yang di gariskan oleh ajaran-ajaran Lenin dan ditegaskan kembali bulan februari 1948 ternyata gagal. Kegagalan ini kemungkinan akan pecahnya revolusi proletara umumnya tidak besar.[1]
            Menurut Miriam Budiarjo, komunis tidak hanya merupakan system politik, tetapi juga mencerminkan gaya hidup yang berdasrkan nilai-nilai teertentu, seperti gagasan monoisme menolak adanya golongan-golongan; gagasan persatuan berakibat adanya kesadaran mau dipaksa dan oposisi ditindas; gagasan menjadikan Negara sebagai alat untuk mencapai komunisme; kekerasan dipandang sebagai alat yang sah.[2]






  1. Implikasi Demokrasi Rakyat dalam Kehidupan Bernegara
Ada perbedaan antara demokrasi sosialis dan demokrasi komunis. Kaum sosialis tidak menginginkan demokrasi satu partai seperti kaum komunis. Namun, kesamaanya adalah bahwa kaum sosialis juga menegaskan pentingnya demokrasi ekonomi, ketika alat-alat produksi dan sumber-sumber ekonomi tak boleh dikuasai sedikit orang dan Negara juga harus berperan dalam mengatur ekonomi rakyatnya, mengontrol, dan membatasi peran swasta (kapitalis) dalm perekonomian. Jadi dalam demokrasi sosialistik, alat-alat produksi merupakan milik bersama. Maka interest pribadi kemudian sama dengan interest Negara. Akan tetapi, tak perlu partai politik hanya satu, untuk menciptakan keseimbangan kekuatan dan menjamin kebebasan politik dan pluralism kebudayaan.
Sedangkan, dalam demokrasi komunis, dalam rangka memperkuat dukungan masa untuk menghancurkan pengisanp lama, pimpinan partai marxis-leninis atau marxis-maois yang sadar kelas membentuk dictator proletariat. Demokrasi komunis dianggap sebagai demokrasi untuk mencapai tingkatan yang teertingg. Demokrasi ini dibentuk berdasarkan undang-undang yang mengawali tercapainya masyarakat tanpa kelas. Dengan kata lain, dalam demokrasi realis, semua rakyat diajak, baik dalm proses perencanaan, pengaturan maupun pelaksanaan yang bertujuan agar kepribadian rakyat dapat berkembang optimal.[3]



[1] Mariam budiarjo. Dasar-dasar ilmu politik (Jakarta: pt dian rakyat, 1977) hlm.89
[2] Nur Rohim Yunus, Aktualisasi Demokrasi Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, dalam Social Science Education Journal, Vol. 2 No. 2, 2015, h. 159
[3] Nur Rohim Yunus, Aktualisasi Demokrasi Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, dalam Social Science Education Journal, Vol. 2 No. 2, 2015, h. 159


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...