A. Konsep
Dasar Demokrasi
Pengertian demokrasi dan Dasar Pijakan
Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata Yunani,
yaitu demos, yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat, dan cratein atau
cratos , yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata
demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memilik arti suatu pemerintahan
dari, oleh, dan untuk rakyat.
Sedangkan pengertian demokrasi secara terminologi adalah
seperti yang dinyatakan oleh para ahli tentang demokrasi: (a) Joseph A. Schmeter
mengatakan, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai
keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk
memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat; (b) Sidney Hook
berpendapat, demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan
pemerintah yang penting secara lansung atau tidak langsung didasrkan kepada
kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa;
(c) Philippe C. Schmitter menyatakan, demokrasi sebagai suatu sistem peemerintahan dimana pemerintah
dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh
warga Negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan
kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpiih.
Dari beberapa pendapat diatas, dapatlah disimpulkan bahwa
hakikat demokrasi adalah peran utama rakyat dalam proses social dan politik.
Dengan kata lain, pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan ditangan rakyat
yang mengandung pengertian tiga hal: pemerintahan dari rakyat (government of
the people); pemerintahan oleh rakyat (government by the people); dan
pemerintahan untuk rakyat (government for the people). Tiga faktor ini
merupakan tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis. Ketiganya
dapat dijelaskan sebagai berikut.
Pertama, pemerintahan dari rakyat mengandung pengertian
bahwa suatu pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintahan yang mendapat
pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi, pemilihan
umum. Pengakuan dan dukungan rakyat bagi suatu pemerintahan sangatlah penting,
karena dengan legitimasi politik tersebut pemerintah dapat menjalankan roda
birokrasi dan program-programnya sebagai wujud amanat yang diberikan oleh
rakyat kepadanya.
Kedua, pemerintahan oleh rakyat memiliki pengertian bahwa
suatu pemerintahan menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat, bukan atas
dolongan pribadi elite Negara atau elite birokrasi. Selain pengertian ini,
unsur kedua ini mengandung pengertian bahwa dalam menjalankan kekuasaannya,
pemerintah berada dalam penguasaan rakyat. Pengawasan dapat dilakukan secara
langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui para wakilnya diparlemen.
Dengan adanya pengawasan para wakil rakyat
di parlemen ambisi otoritarianisme dari para penyelenggara Negara dapat
dihindari.
Ketiga, pemerintahan untuk rakyat mengandung pengertian
bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan
untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat umum harus dijadikan landasan
utama kebijakan sebuah pemerintaha yang demokratis.[1]
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang setiap warga
negara mempunyai hak yang setara dalam pengambilan suatu keputusan yang akan
memberikan efek dalam kehidupan mereka. demokrasi juga bisa diartikan sebagai
bentuk kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat.
Dengan kata lain pemerintah demokrasi adalah pemerintahan
yang meliputi tiga hal dasar : Pemerintahan Dari Rakyat ( government of the
people), pemerintahan oleh rakyat ( government by thepeople), pemerintahan
untuk rakyat ( govermentfor the people).[2]
1.
Pemerintahan
Dari Rakyat ( government of the people) mengandung pengertian banwa suatu
pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan
mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi, pemilihan umum. Pengakuan dan
dukungan rakyat bagi suatu pemeritahan sangatlah penting karena dengan
legitimasi poitik tersebut pemerintah dapat menjalankan roda birokrasi
danprogram – programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat.
2.
pemerintahan
oleh rakyat ( government by the people) bhawa suatu pemerintahan menjalankan
kekuasaanya atas nama rakyat bukan atas golongan pribadi elite Negara atau
birokrasi. Selain itu dalam menjalankan kekuasaanya, pemeritah berada dalam
pengawasan rakyat (social control). Pengawasan biasa dilakukan secara langsung
maupun tidak langsung melalui para wakilnya di parlemen. Dengan adanya
pengawasan paraa wakil rakyat diparlemen, ambisi otoriterianiseme dari para
penyelengara Negara ditempat dapat
dihadiri.
3.
pemerintahan
untuk rakyat ( govermentfor the people) bahwa kebebasan yang diberikan oleh
rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat. kepentingan
rakyat umum harus dijadikan landasan utama kebijakan sebuah pemerintahan yang
demokratis.
Semua kebebasan tidak dapat disamakan dengan demokrasi atau
dengankata lain demokrasi bukanlah berarti kebebasan yang tidak terkendali,
melainkan mengandung makna yang luas. Budaya yang mencintai kebebasan dan hak
individu tanpa memeperhatikan orang lain bukanlah ciri demokrasi[3].
Secara konferhensif budaya demokrasi mempunyai unsur unsur.
1.
Kebebasan
Kebebasan diartikan sebagai keleluasaan untuk membuat
pilihan terhadap beragam pilihan untuk melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi
kepentingan berama atas kehendak sendiri, tanpa tekenan dari pihak manapun.
Kebebasan tidakdapat diartikan sebagai bebas tanpa batas, namun kebebasan tetap
dibatasi oleh peraturan yang berlaku. Kebebasan yang bertanggung jawab,
bermanfaatbagi masyarakat, dan tidak merugikan masyarakat umum, merupakan
substansi kebebasan.
2.
Persamaan
Manusia merupakan makhluk ciptaan tuhan yang paling smpurna,
meskipun secara fisik berbeda, namun derajat mereka dimata tuhan adalah sama.
Pandangan tersebut merupakan barometer dari budaya demokrasi. Demokrasi
mengandung kedudukan manusia satu dengan yang lain sederajat meskipun mereka
berbeda. Nilai dan keluhuran sebagai manusia dan bermayarakat ( dignity of man
as human being ), kedudukan hokum, politik adalah sama. Setiap pribadi memiliki
kesempatan sama dalam berpolitik, penegakan hokum, pendidikan, dan lain
sebagainya.
3.
Solidaritas
Arti solidaritas secara epistimologi adalah sifat suatu rasa
(senasib) peraaan setia kawan. Jadi solidaritas dapat diartikan keediaan untuk
mempertahankan kepentingan dan berkerja sama dengan orang lain. Nilai
solidaritas mengikat
manusia yang sama-sama memiliki kebebasan untuk memepertimbangkan kepentingan
pihak lain. Dalam kehidupan demokrasi dikenal dengan dalam ungkapan setuju dan
tidak setuju. Hal ini menunjukan adanya prinsip solidaritas, sebab walau beda
pandangan atau kepentingan, para pihak sepakat untuk mempertahankan kesatuan
dan ikatan bersama. Solidaritas ini merupakan perekat bagi para pendukung
demokrasi agar tidak jatuh ke dalam perpecahan akibat terlalu mengutamakan
kebebasan peribadi tanpa mengingat adanya persamaan hak ataupun semangat
keersamaan.
4. Toleransi
Toleransi
adalah sikap atau sifat toleran. Bersikap toleran artinya bersikap menghargai,
membrikan, membolehkan pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebebasaan,
kelakuan, dan sebagainya) yang bertentangan atau berbeda dengan pendiran
sendiri. Dengan demikian toleransi menujukan tingka penerimaan seseorang
terhadap sesuatu yang tidak kita setujui, karena kebutuhan untuk bertoleransi
akan muncul juika ada penolakan suatu pihak terhadap pihak lain. Di dalam konsep toleransi terdapat penolakan ataupun
kebebasan.
5. Menghormati kejujuran
Kejujuran
merupakan suatu sikap yang terbuka untuk menyatakan kebanaran. Kejujuran
berperan sebagai filter konflik akibat kebohongan. Kejujuran dalam menjalin
hubungan antarwarga negara sangat diperlukan bagi terbangunnya solidaritas
kokoh antarwarga masyarakat demokratis.
Nilai menghormati kejujuran yang tertanam dalam jiwa akan menumbuhkan
integritas diri, sikap disiplin diri, dan kesetiaan pada aturan – aturan dan
pada akhirnya akan terpelihara masyarakat yang demokratis.
6. Menghormati
penalaran
Penalaran
adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela
tidakan tertentu, dan menuntut hal serupa dari orang lain. Kebiasaan memberi
penalaran akan menumbuhkan kesadaran bahwa ada banyak alternatif sumber
informasi dan ada banyak kemungkinan atau cara untuk mencapai tujuan. Penalaran
diperlukan bagi terbangunnya solidaritas yang kokoh dalam masyarakat
demokratis. Bila pemerintah memberikan memberikan penalaranbagi terbangunnya
solidaritas yang kokoh dalam masyarakat demokratis. Bila pemerintah memberikan
memberikan penalaran atas kebijakan yang ditetapkan, pemerintah akan memperoleh
legitimasi oleh masyarakat. Sebaliknya, jika pemerintah menolak untuk
memberikan penalaran terhadap kebijakannya, hal itu akan memperlemah wibawa
pemerintah dan mendorong timbulnya sikap pasif atau pemberontakan rakyat. Hal
itu berarti komunikasi yang dijalin keduanya buruk. Menghormati penalaran
mendorong tumbuhnya keterbukaan pikiran dan sikap skeptis yang sehat dan pengakuan
terhadap sikap ambiguitas kenyataan sosial politik
7. Keadaban
Tingkat
kecerdasan lahir dan batin yang tinggi atau kebaikan budi pekerti merupakan
substansi dari keadaban. Perilaku yang beradab adalah perilaku yang
mencerminkan penghormatan terhadap dan mempertimbangkan kehadiran pihak lain
sebagaimana tercermin dari sopan santun dalam bertindak, termasuk penggunaan
bahasa tubuh dan bicara yang beradab.
[1]
A.ubaidillah dan abdul rozak.
Demokrasi hak asasi manusia dan masyarakat madani. (Jakarta: prenada media
grup, 2008) hlm.39
[2]
A.Ubaidillah. Pancasila Demokrasi Dan Pencegahan Korupsi. (Jakarta:
Prenadamedia Group, 2015).hlm82
[3]
Hamidi,jazim. Antara Realitas Politik dan Implementasi Hukumnya. (Jakarta: PT.
Gramedia Pustaka Utama,2010). Hlm 188
Tidak ada komentar:
Posting Komentar