Minggu, 23 Juni 2019

Konsep Dasar Demokrasi


A.     Konsep Dasar Demokrasi
Pengertian demokrasi dan Dasar Pijakan
Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata Yunani, yaitu demos, yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat, dan cratein atau cratos , yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memilik arti suatu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Sedangkan pengertian demokrasi secara terminologi adalah seperti yang dinyatakan oleh para ahli tentang demokrasi: (a) Joseph A. Schmeter mengatakan, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat; (b) Sidney Hook berpendapat, demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara lansung atau tidak langsung didasrkan kepada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat  dewasa;  (c) Philippe C. Schmitter menyatakan, demokrasi sebagai suatu  sistem peemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga Negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpiih.
Dari beberapa pendapat diatas, dapatlah disimpulkan bahwa hakikat demokrasi adalah peran utama rakyat dalam proses social dan politik. Dengan kata lain, pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan ditangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal: pemerintahan dari rakyat (government of the people); pemerintahan oleh rakyat (government by the people); dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people). Tiga faktor ini merupakan tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis. Ketiganya dapat dijelaskan sebagai berikut.
Pertama, pemerintahan dari rakyat mengandung pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi, pemilihan umum. Pengakuan dan dukungan rakyat bagi suatu pemerintahan sangatlah penting, karena dengan legitimasi politik tersebut pemerintah dapat menjalankan roda birokrasi dan program-programnya sebagai wujud amanat yang diberikan oleh rakyat kepadanya.
Kedua, pemerintahan oleh rakyat memiliki pengertian bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat, bukan atas dolongan pribadi elite Negara atau elite birokrasi. Selain pengertian ini, unsur kedua ini mengandung pengertian bahwa dalam menjalankan kekuasaannya, pemerintah berada dalam penguasaan rakyat. Pengawasan dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui para wakilnya diparlemen. Dengan adanya pengawasan para wakil rakyat  di parlemen ambisi otoritarianisme dari para penyelenggara Negara dapat dihindari.
Ketiga, pemerintahan untuk rakyat mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat umum harus dijadikan landasan utama kebijakan sebuah pemerintaha yang demokratis.[1]
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang setiap warga negara mempunyai hak yang setara dalam pengambilan suatu keputusan yang akan memberikan efek dalam kehidupan mereka. demokrasi juga bisa diartikan sebagai bentuk kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat.
Dengan kata lain pemerintah demokrasi adalah pemerintahan yang meliputi tiga hal dasar : Pemerintahan Dari Rakyat ( government of the people), pemerintahan oleh rakyat ( government by thepeople), pemerintahan untuk rakyat ( govermentfor the people).[2]
1.      Pemerintahan Dari Rakyat ( government of the people) mengandung pengertian banwa suatu pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi, pemilihan umum. Pengakuan dan dukungan rakyat bagi suatu pemeritahan sangatlah penting karena dengan legitimasi poitik tersebut pemerintah dapat menjalankan roda birokrasi danprogram – programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat.
2.      pemerintahan oleh rakyat ( government by the people) bhawa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaanya atas nama rakyat bukan atas golongan pribadi elite Negara atau birokrasi. Selain itu dalam menjalankan kekuasaanya, pemeritah berada dalam pengawasan rakyat (social control). Pengawasan biasa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui para wakilnya di parlemen. Dengan adanya pengawasan paraa wakil rakyat diparlemen, ambisi otoriterianiseme dari para penyelengara Negara ditempat dapat  dihadiri.
3.      pemerintahan untuk rakyat ( govermentfor the people) bahwa kebebasan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat. kepentingan rakyat umum harus dijadikan landasan utama kebijakan sebuah pemerintahan yang demokratis.
Semua kebebasan tidak dapat disamakan dengan demokrasi atau dengankata lain demokrasi bukanlah berarti kebebasan yang tidak terkendali, melainkan mengandung makna yang luas. Budaya yang mencintai kebebasan dan hak individu tanpa memeperhatikan orang lain bukanlah ciri demokrasi[3]. Secara konferhensif budaya demokrasi mempunyai unsur unsur.
1.      Kebebasan
Kebebasan diartikan sebagai keleluasaan untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan untuk melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan berama atas kehendak sendiri, tanpa tekenan dari pihak manapun. Kebebasan tidakdapat diartikan sebagai bebas tanpa batas, namun kebebasan tetap dibatasi oleh peraturan yang berlaku. Kebebasan yang bertanggung jawab, bermanfaatbagi masyarakat, dan tidak merugikan masyarakat umum, merupakan substansi kebebasan.
2.      Persamaan
Manusia merupakan makhluk ciptaan tuhan yang paling smpurna, meskipun secara fisik berbeda, namun derajat mereka dimata tuhan adalah sama. Pandangan tersebut merupakan barometer dari budaya demokrasi. Demokrasi mengandung kedudukan manusia satu dengan yang lain sederajat meskipun mereka berbeda. Nilai dan keluhuran sebagai manusia dan bermayarakat ( dignity of man as human being ), kedudukan hokum, politik adalah sama. Setiap pribadi memiliki kesempatan sama dalam berpolitik, penegakan hokum, pendidikan, dan lain sebagainya.
3.      Solidaritas
Arti solidaritas secara epistimologi adalah sifat suatu rasa (senasib) peraaan setia kawan. Jadi solidaritas dapat diartikan keediaan untuk mempertahankan kepentingan dan berkerja sama dengan orang lain. Nilai solidaritas mengikat manusia yang sama-sama memiliki kebebasan untuk memepertimbangkan kepentingan pihak lain. Dalam kehidupan demokrasi dikenal dengan dalam ungkapan setuju dan tidak setuju. Hal ini menunjukan adanya prinsip solidaritas, sebab walau beda pandangan atau kepentingan, para pihak sepakat untuk mempertahankan kesatuan dan ikatan bersama. Solidaritas ini merupakan perekat bagi para pendukung demokrasi agar tidak jatuh ke dalam perpecahan akibat terlalu mengutamakan kebebasan peribadi tanpa mengingat adanya persamaan hak ataupun semangat keersamaan.
4.      Toleransi
Toleransi adalah sikap atau sifat toleran. Bersikap toleran artinya bersikap menghargai, membrikan, membolehkan pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebebasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang bertentangan atau berbeda dengan pendiran sendiri. Dengan demikian toleransi menujukan tingka penerimaan seseorang terhadap sesuatu yang tidak kita setujui, karena kebutuhan untuk bertoleransi akan muncul juika ada penolakan suatu pihak terhadap pihak lain. Di dalam  konsep toleransi terdapat penolakan ataupun kebebasan.
5.       Menghormati kejujuran
Kejujuran merupakan suatu sikap yang terbuka untuk menyatakan kebanaran. Kejujuran berperan sebagai filter konflik akibat kebohongan. Kejujuran dalam menjalin hubungan antarwarga negara sangat diperlukan bagi terbangunnya solidaritas kokoh antarwarga masyarakat  demokratis. Nilai menghormati kejujuran yang tertanam dalam jiwa akan menumbuhkan integritas diri, sikap disiplin diri, dan kesetiaan pada aturan – aturan dan pada akhirnya akan terpelihara masyarakat yang demokratis.
6.      Menghormati penalaran
Penalaran adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tidakan tertentu, dan menuntut hal serupa dari orang lain. Kebiasaan memberi penalaran akan menumbuhkan kesadaran bahwa ada banyak alternatif sumber informasi dan ada banyak kemungkinan atau cara untuk mencapai tujuan. Penalaran diperlukan bagi terbangunnya solidaritas yang kokoh dalam masyarakat demokratis. Bila pemerintah memberikan memberikan penalaranbagi terbangunnya solidaritas yang kokoh dalam masyarakat demokratis. Bila pemerintah memberikan memberikan penalaran atas kebijakan yang ditetapkan, pemerintah akan memperoleh legitimasi oleh masyarakat. Sebaliknya, jika pemerintah menolak untuk memberikan penalaran terhadap kebijakannya, hal itu akan memperlemah wibawa pemerintah dan mendorong timbulnya sikap pasif atau pemberontakan rakyat. Hal itu berarti komunikasi yang dijalin keduanya buruk. Menghormati penalaran mendorong tumbuhnya keterbukaan pikiran dan sikap skeptis yang sehat dan pengakuan terhadap sikap ambiguitas kenyataan sosial politik
7.      Keadaban
Tingkat kecerdasan lahir dan batin yang tinggi atau kebaikan budi pekerti merupakan substansi dari keadaban. Perilaku yang beradab adalah perilaku yang mencerminkan penghormatan terhadap dan mempertimbangkan kehadiran pihak lain sebagaimana tercermin dari sopan santun dalam bertindak, termasuk penggunaan bahasa tubuh dan bicara yang beradab.




[1] A.ubaidillah dan abdul rozak. Demokrasi hak asasi manusia dan masyarakat madani. (Jakarta: prenada media grup, 2008) hlm.39
[2] A.Ubaidillah. Pancasila Demokrasi Dan Pencegahan Korupsi. (Jakarta: Prenadamedia Group, 2015).hlm82
[3] Hamidi,jazim. Antara Realitas Politik dan Implementasi Hukumnya. (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama,2010). Hlm 188

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...