KPK
Sejarah Terbentuknya Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK)
I.
Pendahuluan
Dalam beberapa tahun ke belakang perbuatan
korupsi sudah merajalela di tengah-tengah masyarakat.untuk mengungkap kasus
tersebut awalnya sudah diberikan kewenangan kepada Kejaksaan dan Polri yang
kemudian adanya aparat penegak hukum yang merasa lebih berwenang menyidik kasus
korupsi, selanjutnya berkembang ditambahnya aparat
penyidik kasus korupsi yang disebut Lembaga
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap kasus korupsi, dimana
kinerja Polri dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi dianggap kurang oleh
masyarakat.
II. Penyidik Kasus Korupsi
Penyidik kasus korupsi telah mengalami
perkembangan sebagai berikut:
1. Masa Berlakunya HIR
Penyidik kasus Korupsi pada masa berlakunya HIR sebagai Hukum Acara
Pidana, dimana yang berwenang menyidik kasus korupsi adalah penyidik Kepolisian
dan Penyidik Kejaksaan. Dalam masa HIR kedua penyidik berjalan dengan baik
masing-masing menghormati kewenangannya.
2. Masa berlakunya KUHAP UU No. 8Tahun 1981
Setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Acara Pidana No. 8 Tahun 1981
Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana penyidik kasus
korupsi terjadi pertentangan antara penyidik Kepolisian dengan penyidik
Kejaksaan. Penyidik Kepolisian menyatakan berdasarkan Pasal 6 ayat(1) KUHAP
“Penyidik adalah: a. Pejabat polisi negara
Indonesia, maka satu-satu penyidik baik penyidik tindak pidana umum
maupun penyidik tindak pidana khusus atau Korupsi hanyalah kepolisian sedang
Lembaga Penegak Hukum lain dalam hal ini kejaksaan tidak berhak menyidik kasus
korupsi, sebaliknya Kejaksaan menyatakan tetap berwenang menyidik kasus korupsi
yang didasarkan kepada Pasal 284 ayat
(2) KUHAP “Dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini diundangkan, maka
terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan undang-undang ini, dengan
pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagaimana
tersebut pada undang-undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan
tidak berlaku lagi”. Mengingat belum tegasnya kewenangan kejaksaan menyidik
kasus korupsi dalam Pasal 284 ayat (2) KUHAP, dan timbulnya persengketaan
diantara penyidik Polri dengan Kejaksaan berwenang menyidik kasus korupsi yang
dituangkan dalam ketentuan Pemerintah sebagai berikut:
a. Peraturan pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana, dalam Pasal 17 “Penyidikan menurut ketentuan
khusus acara pidana sebagaimana pada undang-undang tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 284 (2) KUHAP dilaksanakan oleh penyidik, jaksa, dan
pejabat penyidik yang berwenang lainnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan”.
b. Undang-undang Pokok Kejaksaan Republik Indonesia. Atas penegasan
Pemerintah lewat Peraturan Perundang-undangan tersebut, maka sudah jelas Kejaksaan
berwenang menyidik kasus korupsi, sehingga tidak ada lagi pertentangan
kewenangan penyidik antara Polri dengan Kejaksaan. Setelah masing-masing saling
menghargai kewenangan yang dimiliki Polri dan Kejaksaan, hanya saja penanganan
kasus Korupsi dianggap belum maksimal yang belum memuaskan rakyat.
III. Terbentuknya Lembaga KPK
Mengingat Polri dan kejaksaan dinilai
masyarakat belum dapat mengungkap perbuatan korupsi sebagaimana yang
dikehendaki, maka dibentuklah Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat
Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Maka
untuk saat ini lembaga yang berwenang menyidik kasus korupsi yaitu Penyidik
Polri, Penyidik Kejaksaan, dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi menyebut KPK sebagai
penyidik Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Penyidik
adalah penyidik pada Komisi Pembeerantasan Korupsi yang diangkat dan
diberhentikan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, ayat (2) Penyidik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi”.[1]
[1]Monang
Siahaan, Perjalanan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Penuh Onak Duri (Jakarta: Pt Elex Media Komputindo, 2014),
Hlm. 224-226.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar