Minggu, 23 Juni 2019

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


KPK
Sejarah Terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
I.        Pendahuluan
Dalam beberapa tahun ke belakang perbuatan korupsi sudah merajalela di tengah-tengah masyarakat.untuk mengungkap kasus tersebut awalnya sudah diberikan kewenangan kepada Kejaksaan dan Polri yang kemudian adanya aparat penegak hukum yang merasa lebih berwenang menyidik kasus korupsi, selanjutnya berkembang ditambahnya aparat 
penyidik kasus korupsi yang disebut Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap kasus korupsi, dimana kinerja Polri dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi dianggap kurang oleh masyarakat.

II.     Penyidik Kasus Korupsi
Penyidik kasus korupsi telah mengalami perkembangan sebagai berikut:
1.      Masa Berlakunya HIR
Penyidik kasus Korupsi pada masa berlakunya HIR sebagai Hukum Acara Pidana, dimana yang berwenang menyidik kasus korupsi adalah penyidik Kepolisian dan Penyidik Kejaksaan. Dalam masa HIR kedua penyidik berjalan dengan baik masing-masing menghormati kewenangannya.

2.      Masa berlakunya KUHAP UU No. 8Tahun 1981
Setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Acara Pidana No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana penyidik kasus korupsi terjadi pertentangan antara penyidik Kepolisian dengan penyidik Kejaksaan. Penyidik Kepolisian menyatakan berdasarkan Pasal 6 ayat(1) KUHAP “Penyidik adalah: a. Pejabat polisi negara  Indonesia, maka satu-satu penyidik baik penyidik tindak pidana umum maupun penyidik tindak pidana khusus atau Korupsi hanyalah kepolisian sedang Lembaga Penegak Hukum lain dalam hal ini kejaksaan tidak berhak menyidik kasus korupsi, sebaliknya Kejaksaan menyatakan tetap berwenang menyidik kasus korupsi yang didasarkan  kepada Pasal 284 ayat (2) KUHAP “Dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini diundangkan, maka terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan undang-undang ini, dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi”. Mengingat belum tegasnya kewenangan kejaksaan menyidik kasus korupsi dalam Pasal 284 ayat (2) KUHAP, dan timbulnya persengketaan diantara penyidik Polri dengan Kejaksaan berwenang menyidik kasus korupsi yang dituangkan dalam ketentuan Pemerintah sebagai berikut:

a.       Peraturan pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dalam Pasal 17 “Penyidikan menurut ketentuan khusus acara pidana sebagaimana pada undang-undang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 (2) KUHAP dilaksanakan oleh penyidik, jaksa, dan pejabat penyidik yang berwenang lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
b.      Undang-undang Pokok Kejaksaan Republik Indonesia. Atas penegasan Pemerintah lewat Peraturan Perundang-undangan tersebut, maka sudah jelas Kejaksaan berwenang menyidik kasus korupsi, sehingga tidak ada lagi pertentangan kewenangan penyidik antara Polri dengan Kejaksaan. Setelah masing-masing saling menghargai kewenangan yang dimiliki Polri dan Kejaksaan, hanya saja penanganan kasus Korupsi dianggap belum maksimal yang belum memuaskan rakyat.

III.   Terbentuknya Lembaga KPK
Mengingat Polri dan kejaksaan dinilai masyarakat belum dapat mengungkap perbuatan korupsi sebagaimana yang dikehendaki, maka dibentuklah Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Maka untuk saat ini lembaga yang berwenang menyidik kasus korupsi yaitu Penyidik Polri, Penyidik Kejaksaan, dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut KPK  sebagai penyidik Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Penyidik adalah penyidik pada Komisi Pembeerantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, ayat (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi”.[1]



[1]Monang Siahaan, Perjalanan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK  Penuh Onak Duri  (Jakarta: Pt Elex Media Komputindo, 2014), Hlm. 224-226.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...