1. Pengujian oleh Mahkamah Konstitusi
Sejarah berdirinya Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan perubahan
ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat(2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan
pada 9 November 2001. Setelah disahkannya Perubahan ketiga UUD 1945, maka dalam
rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung
menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan
Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.
Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga yudikatif selain
Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Pembentukan
Mahkamah Konstitusi dimaksudkan agar tersedia jalan hukum untuk mengatasi
perkara-perkara yang terkait erat dengan penyelenggaraan Negara dan kehidupan
politik.
Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD RI Tahun 1945 menggariskan wewenang
Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut:
1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai
politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.
2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden
menurut Undang-Undang Dasar.
Secara khusus, wewenang Mahkamah Konstitusi tersebut diatur lagi dalam
Pasal 10 Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dengan
merinci sebagai berikut:
1) Menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
2) Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3) Memutuskan pembubaran partai politik; dan
4) Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
5) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum
berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 berisi aturan baik mengenai hukum
materiil maupun hukum formilnya. Secara keseluruhan UUMK terdiri dari 88 pasal
dan sebagian besar adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hukum formil. Hukum
materiil berjumlah 30 Pasal yang diatur mulai Pasal 1 sampai dengan Pasal 27
dan Pasal 86 sampai dengan Pasal 88. Sedangkan hukum formil terdiri dari 58
pasal, yaitu mulai pasal 28 sampai dengan pasal 85.
Pada tahun 2011 Undang-undang tersebut diubah dengan Undang-undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi.
Perselisihan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi sesungguhnya memiliki
karakter tersendiri dan berbeda dengan perselisihan yang dihadapi sehari-hari
oleh peradilan biasa. Keputusan yang diminta oleh pemohon dan diberikan oleh
Mahkamah Konstitusi akan membawa akibat hukum yang tidak hanya mengenai orang
seorang, tetapi juga orang lain, lembaga Negara dan aparatur pemerintah atau
masyarakat pada umumnya, terutama sekali dalam hal pengujian undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar (judicial review).
Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku selama
belum ada putusan yang menyatakan bahwa Undang-Undang tersebut bertentangan
dengan UUD 1945. Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
Undang-undang yang telah diuji tidak dapat dimohon kembali.[1]
2. Pengujian oleh Mahkamah Agung
Kewenangan Mahkamah Agung secara garis
besar telah diatur dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-undang dibawah undang-undang terhadap
undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang.
Mengenai kewenangan Mahkamah Agung dalam menguji peraturan
perundang-undangan dibawah undang-undang, lebih lanjut diatur dalam Pasal 20
ayat (2) huruf b dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang
kekuasaan kehakiman, menyebutkan:
Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan
perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang; dan
Selanjutnya pada ayat (3) menentukan:
Putusan mengenai tidak sahnya peraturan
perundang-undangan sebagai hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dapat diambil baik berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi
maupun berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah Agung.
Berkaitan dengan hal tersebut Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 12
Tahun 2011 juga menyebutkan bahwa:
Dalam hal suatu Peraturan
Perundang-undangan dibawah Undang-undang diduga
bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Agung.
Pengaturan mengenai hal ini awalnya terdapat dalam Pasal 11 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman yang menggantikan
Undang-undang nomor 14 tahun 1970 (UU yang lama tentang kekuasaan kehakiman ).
Ketentuan Mahkamah Agung untuk menguji peraturan perundang-undangan ini,
kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985.
Berdasarkan undang-undang tersebut bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk
melakukan pengujian materiil atas peraturan perundang-undangan yang berada
dibawah undang-undang dan menyatakan tidak sah peraturan tersebut apabila
ternyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada
diatasnya, namun pengijian suatu beraturan perundang-undangan di sini hanya
bersifat materiil, tidak formal.
Ketentuan Pasal 31 tersebut mengalami perubahan, yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 14
tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Selanjutnya diantara Pasal 31 dan Pasal 32
disisipkan 1 (satu) pasal baru, yang mengatur tatacara pengajuan permohonan
pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap
undang-undang. Pasal tersebut adalah Pasal 31A.
Pada tahun 2009 Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 mengalami perubahan
kedua yaitu Undang-undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Ketentuan Pasal 31A
juga mengalami perubahan.
Berdasarkan uraian diatas jelas bahwa Mahkamah Agung mempunyai wewenang
menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap
undang-undang dan menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Dalam
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, pengujian suatu peraturan perundang-undangan
disini tidak hanya lagi bersifat materiil tetapi juga dari segi formal.
Sejak lembaga-lembaga peradilan, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi, membuka diri bagi pengujian peraturan perundang-undangan, sudah
cukup banyak upaya dilakukan untuk mempermasalahkan keberadaan suatu produk
hukum. Suatu hal yang menarik adalah bahwa pengajuan permohonan /gugatan
tersebut diajukan oleh berbagai kalangan, baik perorangan maupun kelompok.
Apabila kewenangan pembentukan peraturan tersebut adalah eksekutif atau
pemerintah yakni peraturan-peraturan sebagai pelaksana perintah undang-undang
atau peraturan sebagai pelaksanaan fungsi dan tugas penyelenggara pemerintah,
maka kontrol normatif atau pengujian tersebut lazim disebut executive
review. kontrol normatif teerhadap berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh
eksekutif dilakukan oleh lembaga diluar eksekutif dalam hal ini oleh lembaga
kekuasaan kehakiman, maka kontrol normatif atau pengujian tersebut lazim
disebut judicial review.[2]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar