Minggu, 23 Juni 2019

Pengujian Oleh Mahkamah Konstitusi

Lembaga Eksaminasi Peraturan Perundang-undangan
1.     Pengujian oleh Mahkamah Konstitusi
Sejarah berdirinya Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan perubahan ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat(2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Setelah disahkannya Perubahan ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.
Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga yudikatif selain Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Pembentukan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan agar tersedia jalan hukum untuk mengatasi perkara-perkara yang terkait erat dengan penyelenggaraan Negara dan kehidupan politik.
Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD RI Tahun 1945 menggariskan wewenang Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut:
1)      Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.
2)      Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Secara khusus, wewenang Mahkamah Konstitusi tersebut diatur lagi dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dengan merinci sebagai berikut:
1)      Menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2)      Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3)      Memutuskan pembubaran partai politik; dan
4)      Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
5)      Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 berisi aturan baik mengenai hukum materiil maupun hukum formilnya. Secara keseluruhan UUMK terdiri dari 88 pasal dan sebagian besar adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hukum formil. Hukum materiil berjumlah 30 Pasal yang diatur mulai Pasal 1 sampai dengan Pasal 27 dan Pasal 86 sampai dengan Pasal 88. Sedangkan hukum formil terdiri dari 58 pasal, yaitu mulai pasal 28 sampai dengan pasal 85.
Pada tahun 2011 Undang-undang tersebut diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Perselisihan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi sesungguhnya memiliki karakter tersendiri dan berbeda dengan perselisihan yang dihadapi sehari-hari oleh peradilan biasa. Keputusan yang diminta oleh pemohon dan diberikan oleh Mahkamah Konstitusi akan membawa akibat hukum yang tidak hanya mengenai orang seorang, tetapi juga orang lain, lembaga Negara dan aparatur pemerintah atau masyarakat pada umumnya, terutama sekali dalam hal pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (judicial review).
Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku selama belum ada putusan yang menyatakan bahwa Undang-Undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-undang yang telah diuji tidak dapat dimohon kembali.[1]

2.      Pengujian oleh Mahkamah Agung
Kewenangan Mahkamah Agung secara garis besar telah diatur dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
Mahkamah Agung  berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undang dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Mengenai kewenangan Mahkamah Agung dalam menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang, lebih lanjut diatur dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, menyebutkan:
Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang; dan
Selanjutnya pada ayat (3) menentukan:
Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan sebagai hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diambil baik berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah Agung.
Berkaitan dengan hal tersebut Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 juga menyebutkan bahwa:
Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-undang diduga  bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Pengaturan mengenai hal ini awalnya terdapat dalam Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman yang menggantikan Undang-undang nomor 14 tahun 1970 (UU yang lama tentang kekuasaan kehakiman ).
Ketentuan Mahkamah Agung untuk menguji peraturan perundang-undangan ini, kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985. Berdasarkan undang-undang tersebut bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk melakukan pengujian materiil atas peraturan perundang-undangan yang berada dibawah undang-undang dan menyatakan tidak sah peraturan tersebut apabila ternyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada diatasnya, namun pengijian suatu beraturan perundang-undangan di sini hanya bersifat materiil, tidak formal.
Ketentuan Pasal 31 tersebut mengalami perubahan, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Selanjutnya diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yang mengatur tatacara pengajuan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang. Pasal tersebut adalah Pasal 31A.
Pada tahun 2009 Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 mengalami perubahan kedua yaitu Undang-undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Ketentuan Pasal 31A juga mengalami perubahan.
Berdasarkan uraian diatas jelas bahwa Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang dan menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, pengujian suatu peraturan perundang-undangan disini tidak hanya lagi bersifat materiil tetapi juga dari segi formal.
Sejak lembaga-lembaga peradilan, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, membuka diri bagi pengujian peraturan perundang-undangan, sudah cukup banyak upaya dilakukan untuk mempermasalahkan keberadaan suatu produk hukum. Suatu hal yang menarik adalah bahwa pengajuan permohonan /gugatan tersebut diajukan oleh berbagai kalangan, baik perorangan maupun kelompok.
Apabila kewenangan pembentukan peraturan tersebut adalah eksekutif atau pemerintah yakni peraturan-peraturan sebagai pelaksana perintah undang-undang atau peraturan sebagai pelaksanaan fungsi dan tugas penyelenggara pemerintah, maka kontrol normatif atau pengujian tersebut lazim disebut executive review. kontrol normatif teerhadap berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh eksekutif dilakukan oleh lembaga diluar eksekutif dalam hal ini oleh lembaga kekuasaan kehakiman, maka kontrol normatif atau pengujian tersebut lazim disebut judicial review.[2]



[1] Muklis Taib, Dinamika Perundang-Undangan di Indonesia, (PT. Refika Aditama, 2017), hlm.271-281
[2] Muklis Taib, Dinamika Perundang-Undangan di Indonesia, (PT. Refika Aditama, 2017), hlm.281-290

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...