Minggu, 23 Juni 2019

Ombudsman Republik Indonesia


OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA (ORI)
A.     Definisi
            Istilah Ombudsman berasal dari bahasa Swedia kuno, “umbudsman” yang berarti “kasus ke empat” (accusative) dan dari kata “umbuds man” yang berarti perwakilan (representative). Islandia, yang banyak dipengaruhi oleh bahasa skandinavia, mempergunakan istilah umboosmaour, kemudian di Norwegia dengan istilah “Ombudsmannn” dan di Denmark dikenal dengan istilah  “Ombudsmand” (Pope, dalam Nugroho dan Paarai, 2008).
            Istilah Ombudsman berarti seorang pejabat atau badan independen yang bertugas menyelidiki berbagai keluhan masyarakat atas maladministrasi atau perlakuan sewenang-wenang pejabat pemerintah di dalam memberikan pelayanan publik. Seterusnya badan atau lembaga ini menjelma atau berkutat sebagai lembaga pengawas.
Komisi Ombudsman pada dasarnya merupakan sebuah lembaga yang secara mandiri menerima dan menyelidiki tuduhan-tuduhan kesalahan administrasi (maladministrasi). Ombudsman berperan untuk melindungi orang dari pelanggaran hak, penyalahgunaan kekuasaan, kesalahan, pengabaian, keputusan yang tidak adil dan kesalahan administratif. Ombudsman dapat memperbaiki dan meningkatkan kinerja administrasi pemerintahan, mendorong lebih terbukanya pemerintah dan dapat membantu pemerintah dalam akuntabilitas dengan birokrasinya agar lebih akuntabel terhadap masyarakat luas.[1]
B.     Dasar Hukum
a.       Ketetapan MPR No. VIII/MPR/2001
Pada Sidang Tahunan tahun 2001 Majelis Permusyawaratan Rakyat telah menetapkan MPR No. VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
b.      Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tetang Program Pembangunan Nasional (Propenas)
Pada lampiran Program Pembangunan Nasional Tahun 2000-2004, Pembangunan Hukum BAB III Pembangunan Hukum, terdapat beberapa argumentasi yang mendasar berkaitan dengan kebutuhan untuk mendirikan lembaga Ombudsman Nasional.
c.       Keppres No. 44 Tahun 2000
Keppres No. 44 Tahun 2000 Tentang Komisi Ombudsman Nasional merupakan dasar hukum bagi operasionalisasi Ombudsman di Indonesia. Pada Keppres ini banyak pengaturan yang masih bersifat umum. Pada Keppres ini kewenangan Ombudsman masih sangat terbatas sehingga ruang geraknya pun sangat sempit. Apalagi Komisi ini, hanya berada di Ibukota Jakarta padahal kewenangannya mencakup seluruh wilayah di Indonesia.
Pada Keppres No. 44 Tahun 2000 Bab II pasal 4 disebutkan :
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Ombudsman Nasional mempunyai tugas :
a.       Menyebarluaskan pemahaman mengenai lembaga Ombudsman
b.      Melakukan koordinasi dan keerjasama dengan Instansi Pemerintah, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Para Ahli, Praktisi, Organisasi Profesi dan lain-lain.
c.       Melakukan langkah untuk menindaklanjuti laporan atau informasi mengenai terjadinya penyimpangan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam memberikan pelayanan umum.
d.      Mempersiapkan konsep Rancangan Undang-undang tentang Ombudsman Nasional.[2]

C.     Fungsi, Tugas dan Wewenang
            Ombudsman Republik Indonesia berfungsi mengawasi tugas penyelenggaraan negara untuk melindungi masyarakat berkenaan dengan pelayanan kepada masyarakat. Tugas yang harus dilakukan oleh Ombudsman meliputu kegiatan melayani, menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat berkaitan dengan keluhan terhadap pelayanan umum oleh penyelenggara negara, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga-lembaga negara, lembaga swadaya masyarakat dan badan kemasyarakatan dalam rangka memaksimalkan fungsi, tugas dan wewenang Ombudsman, sosialisasi Ombudsman, mempersiapkan jaringan, organisasi dan tenaga Ombudsman Daerah, melakukan tugas-tugas lain untuk mencapai tujuan Ombudsman Republik Indonesia maupun melakukan investigasi atas inisiatif sendiri.
            Ombudsman Republik Indonesia berwenang menerima laporan dan mempelajari laporan tersebut apakah termasuk dalam ruang lingkup kewenangan, meminta keterangan secara lisan atau tertulis kepada para pihak, memeriksa dan meminta dokumen-dokumen serta meminta fotocopy, membuat rekomendasi dan bila perlu mengumumkan kepada public. Ombudsman juga dapat menyampaikna saran-saran kepada pihak-pihak terkait missalnya Presiden, kepala Daerah atau DPR dalam rangka perbaikan peraturan atau perbaikan layanan umum.
            Selain permohonan diatas Ombudsman menyampaikan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai tindaklanjut apabila terdapat laporan yang merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi.[3]



[1] Muhammad Idris Patarai, Ombudsman dan Akuntabilitas Publik(kasus Daerah Istimewa Yogyakarta) (Jakarta Timur: CV. Jenki Satria, 2010), Hlm. 36.
[2] Antonius Sujata dkk., Ombudsman Indonesia Masa lalu, Sekarang, dan Masa Mendatang (Jakarta : Komisi Ombudsman Nasional , 2002), Hlm. 18-20.

[3] Antonius Sujata dkk., Ombudsman Indonesia Masa lalu, Sekarang, dan Masa Mendatang (Jakarta : Komisi Ombudsman Nasional , 2002), Hlm. 22.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...