OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA (ORI)
A. Definisi
Istilah
Ombudsman berasal dari bahasa Swedia kuno, “umbudsman” yang berarti “kasus ke
empat” (accusative) dan dari kata “umbuds man” yang berarti perwakilan
(representative). Islandia, yang banyak dipengaruhi oleh bahasa skandinavia,
mempergunakan istilah umboosmaour, kemudian di Norwegia dengan istilah
“Ombudsmannn” dan di Denmark dikenal dengan istilah “Ombudsmand” (Pope, dalam Nugroho dan Paarai,
2008).
Istilah
Ombudsman berarti seorang pejabat atau badan independen yang bertugas
menyelidiki berbagai keluhan masyarakat atas maladministrasi atau perlakuan
sewenang-wenang pejabat pemerintah di dalam memberikan pelayanan publik.
Seterusnya badan atau lembaga ini menjelma atau berkutat sebagai lembaga
pengawas.
Komisi Ombudsman pada dasarnya merupakan
sebuah lembaga yang secara mandiri menerima dan menyelidiki tuduhan-tuduhan
kesalahan administrasi (maladministrasi). Ombudsman berperan untuk
melindungi orang dari pelanggaran hak, penyalahgunaan kekuasaan, kesalahan,
pengabaian, keputusan yang tidak adil dan kesalahan administratif. Ombudsman
dapat memperbaiki dan meningkatkan kinerja administrasi pemerintahan, mendorong
lebih terbukanya pemerintah dan dapat membantu pemerintah dalam akuntabilitas
dengan birokrasinya agar lebih akuntabel terhadap masyarakat luas.[1]
B. Dasar Hukum
a. Ketetapan MPR No. VIII/MPR/2001
Pada Sidang Tahunan tahun 2001 Majelis
Permusyawaratan Rakyat telah menetapkan MPR No. VIII/MPR/2001 tentang
Rekomendasi Arah Kebijakan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme.
b. Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tetang Program Pembangunan Nasional
(Propenas)
Pada lampiran Program Pembangunan Nasional
Tahun 2000-2004, Pembangunan Hukum BAB III Pembangunan Hukum, terdapat beberapa
argumentasi yang mendasar berkaitan dengan kebutuhan untuk mendirikan lembaga
Ombudsman Nasional.
c. Keppres No. 44 Tahun 2000
Keppres No. 44 Tahun 2000 Tentang Komisi
Ombudsman Nasional merupakan dasar hukum bagi operasionalisasi Ombudsman di
Indonesia. Pada Keppres ini banyak pengaturan yang masih bersifat umum. Pada
Keppres ini kewenangan Ombudsman masih sangat terbatas sehingga ruang geraknya
pun sangat sempit. Apalagi Komisi ini, hanya berada di Ibukota Jakarta padahal
kewenangannya mencakup seluruh wilayah di Indonesia.
Pada Keppres No. 44 Tahun 2000 Bab II pasal
4 disebutkan :
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3, Ombudsman Nasional mempunyai tugas :
a. Menyebarluaskan pemahaman mengenai lembaga Ombudsman
b. Melakukan koordinasi dan keerjasama dengan Instansi Pemerintah,
Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Para Ahli, Praktisi, Organisasi
Profesi dan lain-lain.
c. Melakukan langkah untuk menindaklanjuti laporan atau informasi mengenai
terjadinya penyimpangan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya
maupun dalam memberikan pelayanan umum.
d. Mempersiapkan konsep Rancangan Undang-undang tentang Ombudsman Nasional.[2]
C. Fungsi, Tugas dan Wewenang
Ombudsman Republik Indonesia berfungsi
mengawasi tugas penyelenggaraan negara untuk melindungi masyarakat berkenaan
dengan pelayanan kepada masyarakat. Tugas yang harus dilakukan oleh Ombudsman
meliputu kegiatan melayani, menerima dan menindaklanjuti laporan dari
masyarakat berkaitan dengan keluhan terhadap pelayanan umum oleh penyelenggara
negara, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga-lembaga negara,
lembaga swadaya masyarakat dan badan kemasyarakatan dalam rangka memaksimalkan
fungsi, tugas dan wewenang Ombudsman, sosialisasi Ombudsman, mempersiapkan
jaringan, organisasi dan tenaga Ombudsman Daerah, melakukan tugas-tugas lain
untuk mencapai tujuan Ombudsman Republik Indonesia maupun melakukan investigasi
atas inisiatif sendiri.
Ombudsman
Republik Indonesia berwenang menerima laporan dan mempelajari laporan tersebut
apakah termasuk dalam ruang lingkup kewenangan, meminta keterangan secara lisan
atau tertulis kepada para pihak, memeriksa dan meminta dokumen-dokumen serta
meminta fotocopy, membuat rekomendasi dan bila perlu mengumumkan kepada public.
Ombudsman juga dapat menyampaikna saran-saran kepada pihak-pihak terkait
missalnya Presiden, kepala Daerah atau DPR dalam rangka perbaikan peraturan
atau perbaikan layanan umum.
Selain
permohonan diatas Ombudsman menyampaikan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi
sebagai tindaklanjut apabila terdapat laporan yang merupakan wewenang Mahkamah
Konstitusi.[3]
[1]
Muhammad Idris Patarai, Ombudsman
dan Akuntabilitas Publik(kasus Daerah Istimewa Yogyakarta) (Jakarta
Timur: CV. Jenki Satria, 2010), Hlm. 36.
[2]
Antonius Sujata dkk., Ombudsman
Indonesia Masa lalu, Sekarang, dan Masa Mendatang (Jakarta
: Komisi Ombudsman Nasional , 2002), Hlm. 18-20.
[3]
Antonius Sujata dkk., Ombudsman
Indonesia Masa lalu, Sekarang, dan Masa Mendatang (Jakarta
: Komisi Ombudsman Nasional , 2002), Hlm. 22.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar