Minggu, 23 Juni 2019

Profesi dan Tanggung Jawab Profesi Hukum


Profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran, dan sebagainya) tertentu. Sejalan dengan pengertian profesi diatas, Habeyb menyatakan bahwa profesi adalah pekerjaan dengan keahlian khusus sebagai mata pencarian. Sementara itu menurut Komaruddin, profesi ialah suatu jenis pekerjaan yang karena sifatnya menuntut pengetahuan yang tinggi, khusus dan latihan yang istimewa[1]. Profesi merupakan suatu konsep yang lebih spesifik dibandingkan dengan pekerjaan. Dengan kata lain, pekerjaan memiliki konotasi yang lebih luas daripada profesi, suatu profesi adalah pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan merupakan profesi.[2]
Tanggung jawab profesi hukum itu sendiri diartikan dalam menjalankan tugasnya, profesional hukum wajib bertanggung jawab, artinya:[3]
(1)   Kesediaan melakukan dengan sebaik mungkin tugas apa saja yang termasuk lingkup profesinya.
(2)   Bertindak secara profesional, tanpa membedakan perkara bayaran dan perkara cuma-cuma (prodeo).
Tanggung jawab sebagai kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.
Menurut Mulyasa, profesi adalah sebuah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan dan keahlian khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik,serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dengan mengandalkan suatu keahlian. Secara rinci dalam pengertian profesi terkandung makna[4] :
a.       Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus;
b.      Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purnawaktu);
c.       Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup;
d.      Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
     Selanjutnya Muhammad Nuh menyatakan bahwa secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu [5]
1.      Adanya pengetahuan khusus, biasanya keahlian dan keterampilan in dimiliki setelah mengikuti pendidikan, pelatihan, dan pengalaman bertahun-tahun;
2.      Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi;
3.      Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksanan profesi harus mengtamakan kepentingan masyarakat dibandingkan kepentingan pribadinya;
4.      Ada izin khusus menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, yaitu nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup, dan sebagainya untuk menjalankan suatu profesi harus ada izin khusus;
5.      Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Prof. Darji Darmodiharjo dan Sidharta mengemukakan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan dan memiliki serta memenuhi sedikitnya 5 (lima) persyaratan sebagai berikut:
a.       Memiliki landasan intelektualitas,
b.      Memiliki standar kualifikasi,
c.       Pengabdian pada masyarakat,
d.       Mendapat penghargaan di tengah masyarakat,
e.        Memiliki organisasi profesi
Sebagai pegangan dapat diutarakan pendapat yang dikemukakan oleh Dr J. Spillane SJ dalam Nilai-nilai Etis dan Kekuasaan  Utopis. Suatu profesi dapat didefinisikan secara singkat sebagai jabatan seseorang kalau profesi tersebut tidak bersifat komersial, mekanis pertanian dan sebagainnya. Secara tradisonal ada empat profesi; kedokteran, hukum, pendidikan dan kependetaan.[6]
Menurut Liliana Tedjosaputro, suatu lapangan kerja dikategorikan sebagai profesi diperlukan :
  1. Pengetahuan.
  2. Penerapan Keahlian
  3. Tanggung jawab social.
  4. Self Control ( penguasaan diri ).
  5. Pengakuan oleh masyarakat.[7]

D.      Tergolong Profesi Hukum

Profesi hukum merupakan salah satu dari sekian profesi yang ada, misalnya profesi dokter, profesi akuntan, profesi teknik dan lain-lain. Profesi hukum sangat bersentuhan langsung dengan kepentingan manusia atau orang yang lazim disebut “klien”[8]. Profesi hukum adalah suatu istilah yang kompleks. disebut demikian karena kata "hukum" yang melekat padanya memang bermakna kompleks, multidimensional yang multifaset.[9]
Profesi hukum mempunyai keterkaitan dengan bidang-bidang hukum yang terdapat dalam negara kesatuan Republik Indonesia, misalnya kehakiman, kejaksaan, kepolisian, mahkamah agung, serta mahkamah konstitusi.[10] Setiap profesi hukum dalam menjalankan tugasnya masing-masing harus senantiasa menyadari, bahwa dalam proses pemberian Pengayoman hukum, mereka harus saling isi-mengisi demi tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran yang sesuai dengan jiwa Negara kita yang bersifat integralistik dan kekeluargaan.[11] Dari uraian di atas dapatlah dikemukaan bahwa yang dimaksud dengan profesi hukum tersebut adalah segala pekerjaan yang dikaitkan dengan masalah hukum.
Pengemban profesi hukum itu mencakup 4 (empat) bidang karya hukum, yaitu:
1) Penyelesaian konflik secara formal (peradilan yang melibatkan profesi hakim,       Advokat, dan Jaksa);
2) Pencegahan konflik (perancangan hukum);
3) Penyelesaian konflik secara informal (mediasi, negoisasi); dan
4) Penerapan hukum di luar konflik[12]
Profesi hukum merupakan satu profesi yang menuntut pemenuhan nilai moral dan pengembangannya. Nilai moral itu merupakan kekuatan yang mengarah dan mendasari perbuatan luhur.setiap profesional dituntut supaya memiliki nilai moral yang kuat.


[1] Supriadi, SH. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010, h. 16
[2] Kunarto. Etika dalam peradilan pidana. Jakarta; Cipta Manunggal, 1999. h. 101
[3] Burhanudin Salam. Etika Sosial Asas Moral dalam Kehidupan Manusia. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2002,h. 28
[4] Muhammad Nuh, Etika Profesi Hukum , Bandung :Pustaka Setia,2011,h.119.
[5] Muhammad Nuh, Etika Profesi Hukum , Bandung :Pustaka Setia,2011,h. 120.
[6] Suhrawardi K. Lubis, SH. Etika Profesi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2012. h. 10
[7] Supriadi, SH. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010, h. 16
[8] Supriadi, SH. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010. h.19
[9] DR. Shidarta, S.H.,M.Hum. Moralitas Profesi Hukum suatu kerangka berfikir.Bandung: Refika Aditama, 2006. h. 173
[10] Supriadi, SH. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010. h.19
[11] Purwoto S. Gandasubrata, Renungan Hukum, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Mahkamah Agung RI, 1998, h. 33
[12] Sidharta Arief. B, Pelaksanaan Kode Etik Profesi Hukum di Indonesia: Rekaman Proses Workshop Kode Etik Advokat Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Jakarta, 2004, h. 41

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...