Profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan,
kejujuran, dan sebagainya) tertentu. Sejalan dengan pengertian profesi diatas, Habeyb menyatakan
bahwa profesi adalah pekerjaan dengan keahlian khusus sebagai mata pencarian.
Sementara itu menurut Komaruddin, profesi ialah suatu jenis pekerjaan yang
karena sifatnya menuntut pengetahuan yang tinggi, khusus dan latihan yang
istimewa[1]. Profesi merupakan suatu konsep yang lebih spesifik dibandingkan
dengan pekerjaan. Dengan kata lain, pekerjaan memiliki konotasi yang lebih luas
daripada profesi, suatu profesi adalah pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan
merupakan profesi.[2]
Tanggung jawab profesi hukum itu sendiri
diartikan dalam menjalankan tugasnya, profesional hukum wajib bertanggung
jawab, artinya:[3]
(1) Kesediaan melakukan dengan sebaik mungkin
tugas apa saja yang termasuk lingkup profesinya.
(2) Bertindak secara profesional, tanpa membedakan
perkara bayaran dan perkara cuma-cuma (prodeo).
Tanggung jawab
sebagai kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja
maupun tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan
kesadaran akan kewajibannya.
Menurut Mulyasa, profesi adalah sebuah
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
dan keahlian khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode
etik,serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi
tersebut. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk
menghasilkan nafkah hidup dengan mengandalkan suatu keahlian. Secara rinci
dalam pengertian profesi terkandung makna[4] :
a. Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian
khusus;
b. Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau
kegiatan utama (purnawaktu);
c. Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah
hidup;
d. Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang
mendalam.
Selanjutnya Muhammad Nuh menyatakan bahwa
secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi,
yaitu [5]
1. Adanya pengetahuan khusus, biasanya keahlian
dan keterampilan in dimiliki setelah mengikuti pendidikan, pelatihan, dan
pengalaman bertahun-tahun;
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat
tinggi. Setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi;
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya
setiap pelaksanan profesi harus mengtamakan kepentingan masyarakat dibandingkan
kepentingan pribadinya;
4. Ada izin khusus menjalankan suatu profesi.
Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, yaitu
nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup, dan
sebagainya untuk menjalankan suatu profesi harus ada izin khusus;
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari
suatu profesi.
Prof. Darji
Darmodiharjo dan Sidharta mengemukakan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan
yang membutuhkan dan memiliki serta memenuhi sedikitnya 5 (lima) persyaratan
sebagai berikut:
a. Memiliki landasan intelektualitas,
b. Memiliki standar kualifikasi,
c.
Pengabdian
pada masyarakat,
d.
Mendapat penghargaan di tengah masyarakat,
e.
Memiliki organisasi profesi
Sebagai pegangan dapat diutarakan pendapat
yang dikemukakan oleh Dr J. Spillane SJ dalam Nilai-nilai Etis dan
Kekuasaan Utopis. Suatu profesi dapat
didefinisikan secara singkat sebagai jabatan seseorang kalau profesi tersebut
tidak bersifat komersial, mekanis pertanian dan sebagainnya. Secara tradisonal
ada empat profesi; kedokteran, hukum, pendidikan dan kependetaan.[6]
Menurut Liliana Tedjosaputro, suatu
lapangan kerja dikategorikan sebagai profesi diperlukan :
- Pengetahuan.
- Penerapan
Keahlian
- Tanggung
jawab social.
- Self
Control ( penguasaan diri ).
- Pengakuan
oleh masyarakat.[7]
D.
Tergolong
Profesi Hukum
Profesi hukum merupakan
salah satu dari sekian profesi yang ada, misalnya profesi dokter, profesi
akuntan, profesi teknik dan lain-lain. Profesi hukum sangat bersentuhan
langsung dengan kepentingan manusia atau orang yang lazim disebut “klien”[8].
Profesi hukum adalah suatu istilah yang kompleks. disebut demikian karena kata
"hukum" yang melekat padanya memang bermakna kompleks,
multidimensional yang multifaset.[9]
Profesi hukum mempunyai keterkaitan dengan bidang-bidang
hukum yang terdapat dalam negara kesatuan Republik Indonesia, misalnya
kehakiman, kejaksaan, kepolisian, mahkamah agung, serta mahkamah konstitusi.[10]
Setiap profesi hukum dalam menjalankan tugasnya masing-masing harus senantiasa
menyadari, bahwa dalam proses pemberian Pengayoman hukum, mereka harus saling
isi-mengisi demi tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran yang sesuai dengan jiwa
Negara kita yang bersifat integralistik dan kekeluargaan.[11]
Dari uraian di atas dapatlah dikemukaan bahwa yang dimaksud dengan profesi
hukum tersebut adalah segala pekerjaan yang dikaitkan dengan masalah hukum.
Pengemban profesi hukum itu mencakup 4 (empat) bidang karya
hukum, yaitu:
1) Penyelesaian konflik secara formal (peradilan yang melibatkan
profesi hakim, Advokat, dan Jaksa);
2) Pencegahan konflik (perancangan hukum);
3) Penyelesaian konflik secara informal (mediasi, negoisasi); dan
4) Penerapan hukum di luar konflik[12]
Profesi hukum merupakan satu profesi yang menuntut
pemenuhan nilai moral dan pengembangannya. Nilai moral itu merupakan kekuatan
yang mengarah dan mendasari perbuatan luhur.setiap profesional dituntut supaya
memiliki nilai moral yang kuat.
[1] Supriadi, SH. Etika
dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010,
h. 16
[3] Burhanudin Salam. Etika Sosial Asas Moral dalam Kehidupan
Manusia. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2002,h.
28
[4] Muhammad Nuh, Etika Profesi
Hukum , Bandung :Pustaka Setia,2011,h.119.
[5] Muhammad Nuh, Etika Profesi
Hukum , Bandung :Pustaka Setia,2011,h. 120.
[7] Supriadi, SH. Etika dan
Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010,
h.
16
[8] Supriadi, SH. Etika dan
Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010. h.19
[9] DR. Shidarta, S.H.,M.Hum. Moralitas Profesi Hukum suatu kerangka berfikir.Bandung:
Refika Aditama, 2006. h. 173
[10] Supriadi, SH. Etika dan
Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010. h.19
[11] Purwoto S. Gandasubrata, Renungan
Hukum, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Mahkamah Agung RI, 1998, h. 33
[12] Sidharta Arief. B, Pelaksanaan
Kode Etik Profesi Hukum di Indonesia: Rekaman Proses Workshop Kode Etik Advokat
Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Jakarta, 2004, h. 41
Tidak ada komentar:
Posting Komentar