PENGGABUNGAN,
PELEBURAN, PENGAMBIL ALIHAN, DAN PEMBUBARAN BUMN
Undang-undang
Badan Usaha Milik Negara tidak mengatur dan menjelaskan pengertian
penggabungan, pengambil alihan dan pembubaran BUMN. Menurut ketentuan Pasal 1
ayat (9), (10), dan (11) UUPT 2007. Sedangkan pengertian mengenai istilah
pembubaran sama sekali tidak dijumpai dalam UUPT 2007. Penggabungkan atau
peleburan suatu BUMN dapat dilakukan dengan BUMN lain yang telah ada. Suatu
Persero dapat melakukan penggabungan, peleburan diri dengan Persero lainnya
atau Perum yang telah ada atau sebaliknya. Penggabungan dan peleburan BUMN
dapat dilakukan tanpa diadakan likuidasi lebih dulu. Dengan adanya penggabungan
tersebut, Persero atau Perum yang menggabungkan diri menjadi bubar. Sedangkan
dengan adanya peleburan, BUMN yang saling meleburkan diri menjadi bubar dan
membentuk BUMN baru.
Suatu
BUMN dapat mengambil alih BUMN atau PT lainnya, Perbuatan hukum yang dilakukan
oleh BUMN untuk mengambil alih BUMN lainnya atau Perseroan Terbatas, baik
seluruh atau sebagaian besar saham atau modal dapat mengakibatkan beralihnya
pengendalian terhadap BUMN atau Perseroan terbatas tersebut. Menurut pasal 64
ayat (1) UU BUMN, pembubaran BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Karena pendirian BUMN dilakukan dengan Peraturan Pemerintah yang menyebutkan
besarnya penyertaan modal negara dalam pendirian BUMN dimaksud, maka pembubaran
BUMN tersebut harus dilakukan pula dengan Peraturan Pemerintah. Dalam melakukan
tindakan-tindakan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran
BUMN, maka kepentingan BUMN, pemegang saham atau pemilik modal, pihak ketiga,
dan karyawan BUMN harus tetap mendapat perhatian. Karena tindakan untuk
melakukan penggabungan, peleburan dan pembubaran BUMN akan berakibat langsung
kepada kepentingan BUMN, pemegang saham, pihak ketiga, dan karyawan BUMN.
Sehingga
dengan melakukan tindakan-tindakan tersebut, diharapkan BUMN yang dipertahankan
dan yang baru dibentuk akan menjadi lebih baik. Kepentingan pemegang saham
tidak dapat dirugikan, demikian juga halnnya pihak ketiga, perlu diberitahu
sebelumnnya, sehingga hak-hak mereka dapat selesai secara memadai. Adapun
dengan karyawan yang merupkan aset BUMN diupayakan agar mereka tidak dikenakan
pemutusan hubungan kerja (PHK). Apabila terjadi PHK, maka PHK adalah pilihan
yang terakhir dan harus diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh
karena itu sebelum tindakan itu dilakukan, Direksi BUMN yang akan melakukan
penggabungan, peleburan, pengambil alihan, dan pembubaran tersebut perlu mensosialisasikan
terlebih dahulu kepada karyawannya masing-masing.[1]Sehingga
akan membuat kan:
1.
Penggabungan
atau peleburan suatu BUMN dapat dilakukan dengan BUMN lain yang telah ada
2.
Suatu BUMN
dapat mengambil alih BUMN atau perseroan terbatas lainnya
Pembubaran
BUMN ditetapkan dengan Pemerintah apabila tidak ditetapkan lain dalam peraturan
Pemerintah sebagai yang dimaksud dalam ayat (1), sisa hasil likuidasi atau
pembubaran BUMN disetorkan langsung kekas negara. Pemerintah dapat memberikan
penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum
dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN setiap penugasan
sebagaimana harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan RUPS/Menteri.
SATUAN
PENGAWASAN INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAIN
Pada
setiap BUMN dibentuk satuan pengawasan intern yang merupakan aparat pengawas
dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama. Atas
permintaan tertulis komisaris/dewan pengawas direksi memberikan keterangan
hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan
tugas satuan pengawasan intern. Direksi wajib memperhatikan dan segera
mengambil langkah-langkah yang diperhatikan atas segala sesuatu yang
dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh satuan
pengawasan intern.
Komisaris dan dewan pengawas BUMN wajib
membentuk komite audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu
komisaris dan dewan pegawas dalam melaksanakan tugasnya. Komite audit dipimpin
oleh seorang ketua yang bertanggung jawab kepada komisaris atau dengan
pengawas. Selain komite audit, komisaris atau dewan dewan pengawas dapat
membentuk komite lain yang ditetapkan oleh menteri.
TINDAKAN PERUM
BERHUBUNGAN DENGAN BANK
Dalam hal Perum sebagai pemegang
rekening (nasabah giro), maka tindakan tersebut diwakili oleh anggota direksi
sesuai Anggaran Dasar.
Dalam hal Perum sebagai
peminjam/penjamin, akad tata cara penjualan, pemindahtanganan atau pembebanan
atas aktiva tetap Perum serta penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang dan
pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun serta tidak menagih lagi dan
menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.[2]
[1] Muihaldi, Hukum Perusahaan (Bentuk-Bentuk Badan Usaha di
Indonesia).bogor:Ghalia Indonesia,2010 hal.183-184.
[2] Zainal Asikin & Wira Pria Suharta, pengantar hukum perusahaan,Kencana
Indonesia.2016.hlm-173-174
Tidak ada komentar:
Posting Komentar