Minggu, 23 Juni 2019

Penggabungan, Peleburan, Pengambil Alihan, dan Pembubaran BUMN


PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBIL ALIHAN, DAN PEMBUBARAN BUMN
Undang-undang Badan Usaha Milik Negara tidak mengatur dan menjelaskan pengertian penggabungan, pengambil alihan dan pembubaran BUMN. Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (9), (10), dan (11) UUPT 2007. Sedangkan pengertian mengenai istilah pembubaran sama sekali tidak dijumpai dalam UUPT 2007. Penggabungkan atau peleburan suatu BUMN dapat dilakukan dengan BUMN lain yang telah ada. Suatu Persero dapat melakukan penggabungan, peleburan diri dengan Persero lainnya atau Perum yang telah ada atau sebaliknya. Penggabungan dan peleburan BUMN dapat dilakukan tanpa diadakan likuidasi lebih dulu. Dengan adanya penggabungan tersebut, Persero atau Perum yang menggabungkan diri menjadi bubar. Sedangkan dengan adanya peleburan, BUMN yang saling meleburkan diri menjadi bubar dan membentuk BUMN baru.
Suatu BUMN dapat mengambil alih BUMN atau PT lainnya, Perbuatan hukum yang dilakukan oleh BUMN untuk mengambil alih BUMN lainnya atau Perseroan Terbatas, baik seluruh atau sebagaian besar saham atau modal dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap BUMN atau Perseroan terbatas tersebut. Menurut pasal 64 ayat (1) UU BUMN, pembubaran BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Karena pendirian BUMN dilakukan dengan Peraturan Pemerintah yang menyebutkan besarnya penyertaan modal negara dalam pendirian BUMN dimaksud, maka pembubaran BUMN tersebut harus dilakukan pula dengan Peraturan Pemerintah. Dalam melakukan tindakan-tindakan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMN, maka kepentingan BUMN, pemegang saham atau pemilik modal, pihak ketiga, dan karyawan BUMN harus tetap mendapat perhatian. Karena tindakan untuk melakukan penggabungan, peleburan dan pembubaran BUMN akan berakibat langsung kepada kepentingan BUMN, pemegang saham, pihak ketiga, dan karyawan BUMN.
Sehingga dengan melakukan tindakan-tindakan tersebut, diharapkan BUMN yang dipertahankan dan yang baru dibentuk akan menjadi lebih baik. Kepentingan pemegang saham tidak dapat dirugikan, demikian juga halnnya pihak ketiga, perlu diberitahu sebelumnnya, sehingga hak-hak mereka dapat selesai secara memadai. Adapun dengan karyawan yang merupkan aset BUMN diupayakan agar mereka tidak dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK). Apabila terjadi PHK, maka PHK adalah pilihan yang terakhir dan harus diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu sebelum tindakan itu dilakukan, Direksi BUMN yang akan melakukan penggabungan, peleburan, pengambil alihan, dan pembubaran tersebut perlu mensosialisasikan terlebih dahulu kepada karyawannya masing-masing.[1]Sehingga akan membuat kan:
1.       Penggabungan atau peleburan suatu BUMN dapat dilakukan dengan BUMN lain yang telah ada
2.       Suatu BUMN dapat mengambil alih BUMN atau perseroan terbatas lainnya
Pembubaran BUMN ditetapkan dengan Pemerintah apabila tidak ditetapkan lain dalam peraturan Pemerintah sebagai yang dimaksud dalam ayat (1), sisa hasil likuidasi atau pembubaran BUMN disetorkan langsung kekas negara. Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN setiap penugasan sebagaimana harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan  RUPS/Menteri.
SATUAN PENGAWASAN INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAIN
Pada setiap BUMN dibentuk satuan pengawasan intern yang merupakan aparat pengawas dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama. Atas permintaan tertulis komisaris/dewan pengawas direksi memberikan keterangan hasil  pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern. Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah yang diperhatikan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawasan intern.
        Komisaris dan dewan pengawas BUMN wajib membentuk komite audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu komisaris dan dewan pegawas dalam melaksanakan tugasnya. Komite audit dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab kepada komisaris atau dengan pengawas. Selain komite audit, komisaris atau dewan dewan pengawas dapat membentuk komite lain yang ditetapkan oleh menteri.
TINDAKAN PERUM BERHUBUNGAN DENGAN BANK
        Dalam hal Perum sebagai pemegang rekening (nasabah giro), maka tindakan tersebut diwakili oleh anggota direksi sesuai Anggaran Dasar.
        Dalam hal Perum sebagai peminjam/penjamin, akad tata cara penjualan, pemindahtanganan atau pembebanan atas aktiva tetap Perum serta penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang dan pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun serta tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.[2]



[1] Muihaldi, Hukum Perusahaan (Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia).bogor:Ghalia Indonesia,2010 hal.183-184.
[2] Zainal Asikin & Wira Pria Suharta, pengantar hukum perusahaan,Kencana Indonesia.2016.hlm-173-174

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL A.     Latar Belakang             Kehalalan produk pan...